Beranda blog Halaman 111

Wawali Nayodo Hadiri PPAB GMNI Kotamobagu

ZONA KOTAMOBAGU – Wakil Wali Kota (Wawali) Kotamobagu, Nayodo Koerniawan, membuka kegiatan Pekan Penerimaan Anggota Baru (PPAB) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) DPC Kotamobagu, Rabu (18/1/2023).

Kegiatan yang di gelar Aula Eks Kantor Bupati Bolmong di Kotamobagu, ini mengusung tema membentuk karakter mahasiswa yang revolusioner dan perspektif yang berasaskan marhaenisme.

Lewat sambutannya, Nayodo menyampaikan rasa bangganya melihat GMNI Kotamobagu selalu berproses dan melakukan kaderisasi.

“Saya tertarik bahwa setiap saat GMNI ada proses kaderisasi dan ada suatu kebanggaan dari pada GMNI bahwa GMNI tidak kemana-mana tapi ada dimana-mana salah satu contoh adalah saya yang diberi kesempatan menjadi Wakil Wali Kota Kotamobagu,” ujarnya.

Masih kata Nayodo, jiwa korsa yang tertanam harus sesuai dengan marwah jiwa marhaenisme. Dimana lanjutnya proses jiwa marhaenisme ini tidak perlu diciptakan tidak perlu diada-adakan.

“Dengan kita tulus ikhlas mengibarkan bendera GMNI maka dengan sendirinya marwah dari GMNI itu akan muncul pada pribadi adik-adik sekalian,” tuturnya.

Kegiatan turut dihadiri sesepuh GMNI Sulut Elias pangkey, Ketua PA GMNI Kotamobagu Sumirat Pondabo, Ketua KPU Kotamobagu, Iwan manoppo bersama seluruh anggota, Ketua Bawaslu Kotamobagu, Musly Mokoginta serta sejumlah Ketua OKP Kota Kotamobagu. (*/guf)

Pansel Umumkan Hasil Seleksi Administrasi Calon PPPK Jabatan Fungsional

Rezha Mamonto.

ZONA BOLTIM – Panitia Seleksi (Pansel) Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional (JF), mengumumkan hasil seleksi administrasi penerimaan PPPK JF Teknis dilingkungan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) Tahun Anggaran 2022.

Pengumuman ini berdasarkan surat Nomor: 800/B.03/P-PPPK-F/21/I/2023, yang ditandatangani oleh Ketua Pansel Penerimaan PPPK Boltim, Sonny Warokka, tertanggal 16 Januari 2023.

Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Boltim, Rezha Mamonto, mengatakan, ada 46 formasi yang dibuka untuk PPPK JF teknis di lingkungan Pemkab Boltim.

Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Boltim, Rezha Mamonto, mengatakan, bahwa pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi adalah pelamar yang Memenuhi Syarat (MS) sesuai dengan kententuan dari Kemenpan RB 970 tahun 2022.

“Untuk pelamar yang lulus seleksi administrasi berjumlah 82 orang sedangkan pelamar yang tidak lulus seleksi berjumlah 83 orang,“ katanya.

“Saya ucapkan selamat kepada para peserta yang lulus seleksi dan untuk para peserta yang Tidak Mamenuhi Syarat (TMS) dapat mengajukan sanggahan di portal SSCASN dengan login ke akun pelamar masing-masing,” tambah Rezha.

Berikut Nama-nama Calon PPPK Jabatan Fungsional yang lulus seleksi:

Dibuka Presiden, Wali Kota Kotamobagu Hadiri Rakornas Kepala Daerah dan Forkopimda se-Indonesia

Wali Kota Tatong Bara bersama Kepala Daerah se-Indonesia.

ZONA KOTAMOBAGU – Wali Kota Kotamobagu, Ir. Tatong Bara menghadiri Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Kepala Daerah dan seluruh anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) se – Indonesia Tahun 2023 yang dilaksanakan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia di Kabupaten Bogor, Selasa (17/1/2023).

Kegiatan Rakornas Kepala Daerah dan Forkopimda yang dibuka langsung Presiden Republik Indonesia, Ir. Joko Widodo tersebut, mengambil Tema Penguatan Pertumbuhan Ekonomi dan Pengendalian Inflasi.

Pada kesempatan tersebut, Presiden menyampaikan apresiasi atas kerja keras semua pihak, baik pusat maupun daerah, sehingga pandemi Covid-19 di tanah air dapat dikendalikan dan pertumbuhan ekonomi dapat terjaga.

“Alhamdulillah, pandemi berhasil kita kelola dan kita kendalikan dengan baik, dan stabilitas ekonomi juga bisa kita manage, kita pertahankan sehingga berada pada posisi yang sangat baik. Ini berkat kerja keras kita semuanya,” ujar Presiden.

Presiden juga mengatakan, di tengah pandemi dan perlambatan ekonomi di sejumlah negara, Indonesia juga mampu mencatatkan pertumbuhan ekonomi yang baik. Pada kuartal III-2022 ekonomi Indonesia mampu tumbuh 5,72 persen dan di kuartal IV-2022 diperkirakan tumbuh 5,2 hingga 5,3 persen.

“Ini sebuah prestasi yang sangat baik sekali, karena di kuartal III kita bisa tumbuh 5,72. Bandingkan dengan negara-negara lain,” ujarnya.

Meskipun mampu melalui tahun turbulensi ekonomi di 2022 dengan baik, kata Presiden, Indonesia harus tetap hati-hati dan waspada karena tahun 2023 masih menjadi tahun ujian bagi ekonomi global.

“Semuanya harus hati-hati, harus bekerja keras semuanya mendeteksi informasi-informasi dan data-data yang ada di lapangan sehingga jangan sampai kita keliru membuat kebijakan. Sekecil apapun kebijakan itu harus berbasis pada data dan fakta-fakta di lapangan,” tegasnya.

Rakornas yang dilaksanakan di Sentul International Convention Center tersebut juga dihadiri para Menteri Kabinet Indonesia Maju, Gubernur, Wali Kota, Bupati seluruh anggota Forkopimda se – Indonesia. (*/guf)

Ini Penjelasan Pemkot Soal Penertiban Pedagang di Akses Masuk Pasar Poyowa Kecil

Akses masuk di Pasar Poyowa Kecil.

ZONA KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu melalui Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM bersama SatPol PP, Dinas Perhubungan dan pemerintah desa/kelurahan beserta perangkat, dalam beberapa hari ini melakukan penertiban di tiap pasar yang ada di Kotamobagu salah satunya Pasar Poyowa Kecil.

Menurut Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM Kota Kotamobagu, Ariono Potabuga, penertiban ditujukan kepada para pedagang yang berjualan di badan jalan, di atas selokan atau drainase, di lapangan, di atas kendaraan terbuka dan di area terlarang lainnya. Termasuk di pekarangan rumah Penduduk yang telah berubah fungsi menjadi pasar karena telah disewakan kepada para pedagang dan mereka telah membuat lapak-lapak di depan rumah yang telah mengganggu dari sisi estetika dan memicu pedagang lainnya untuk mengikutinya.

“Mereka yang ditertibkan ini sebagian besar adalah pedagang yang memiliki tempat berjualan di dalam pasar, tetapi keluar dengan maksud ingin lebih dekat dengan jalan akses masuk pasar, sehingga menimbulkan kecemburuan dari pedagang yang tetap bertahan berjualan di dalam Pasar. Rata-rata mereka punya tempat di dalam pasar dan ketika ditertibkan mereka tidak keberatan mengemasi barangnya dan kembali berjualan di dalam pasar bersama pedagang lainnya,” kata Ariono, Sabtu (14/1/2023).

Untuk itu kata Ariono, pihaknya harus menertibkannya karena setiap hari terus bertambah pedagang yang berjualan di badan jalan, bahkan berjualan di kendaraan yang tidak sesuai fungsinya, dan mengganggu parkiran pengunjung serta arus lalulintas.

“Kami memindahkan mereka dan memfasilitasi untuk mendapatkan tempat berjualan, baik di pelataran maupun kios yang ada. Fasilitas di dalam pasar masih tersedia dan bahkan ada beberapa fasilitas yang sedang ada perbaikan karena mengikuti keinginan pedagang,” terangnya.

Selain itu, untuk pedagang unggas sudah disiapkan tempat dan saat ini mereka yang jualan di luar pasar sudah memiliki tempat di dalam pasar.

“Kami menghimbau kepada pedagang untuk memanfaatkan pasar yang ada, jangan membuat pasar di luar pasar yang akan memicu pedagang lainnya cemburu dan ikut berjualan di luar area pasar,” imbaunya.

Ariono menambahkan, akan berbeda ketika pedagang berjualan di rumah masing-masing yang tidak berdekatan dengan pasar, kemudian tidak akan berpengaruh kepada pedagang di dalam pasar untuk keluar dan berjualan bersama di area bukan pasar yang tidak diperuntukan untuk menjadi pasar.

“Kita sekarang ini memiliki 3 pasar yang beroperasi. Para pedagang bisa memanfaatkan pasar tersebut tanpa mengganggu kepentingan masyarakat lainnya. Secara bertahap kami akan terus melakukan penataan terhadap fasilitas-fasilitas yang ada di dalam pasar, terutama untuk menciptakan kenyamanan bagi para pedagang dan masyarakat pembeli,” tandasnya. (*/guf)

Pertama di Sulut, Wali Kota Teken MoU Pemanfaatan Aplikasi Kasda Online Terintegrasi dengan FMIS/SIMDA Next Generation 

Wali Kota Tatong Bara foto bersama dengan pihak PT Bank SulutGo.

ZONA KOTAMOBAGU — Wali Kota Kotamobagu, Ir. Tatong Bara menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) antara PT. Bank SulutGo, Pemerintah Kota Kotamobagu dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sulawesi Utara (Sulut), tentang pemanfaatan aplikasi Kas Daerah secara Online System yang terintegrasi dengan aplikasi Financial Management Information System (FMIS/SIMDA) Next Generation, Jumat (13/1/2023).

Wali Kota pada kesempatan tersebut menyampaikan bahwa pemerintah Daerah Kota Kotamobagu menyampaikan apresiasi atas dilaksanakannya penandatangan MoU tersebut.

“Pemerintah Kota Kotamobagu tentu mengapresiasi MoU pada hari Ini. Dan kami sedikit testimoni terkait Cash Management System yang sekarang sudah online di Bank SulutGo dan FMIS atau Financial Management Information System yang terbarukan dari SIMDA, yang aplikatif sejak tahun 2021 pembaharuan SIMDA yang operasional Tahun 2003, tentu harus diikuti oleh pemerintah daerah. Pemerintah dalam hal ini dengan dibangunnya ini, Bank SulutGo sebagai pemegang RKUD pemerintah daerah, dan FMIS adalah milik BPKP, tentu ini sangat membantu pemerintah mulai dari perencanaan sampai pelaporan, dan ini sudah sangat baik, online dan sudah berbasis Web. Tentu kami pertama di Sulut yang menggunakan FMIS dan ini sudah sangat baik,” ujar Wali Kota.

Sementara itu, Kepala BPKD Kota Kotamobagu, Pra Sugiarto Yunus, S.P, mengatakan bahwa, dengan Integrasi FMIS dan Kasda Online ini, akan lebih memudahkan dalam pelaksanaan penatausahaan keuangan.

“Dengan system online ini, aparat pengelola keuangan dapat bekerja dimana saja, sehingga yang sangat dibutuhkan adalah integritas dari masing – masing pejabat pengelola keuangan Kota Kotamobagu,” ujarnya.

Pemerintah Kota Kotamobagu lanjut Sugiarto, telah menggunakan aplikasi FMIS untuk proses penatausahaan sejak tahun 2022 dan pada bulan Agustus 2022 mulai diintegrasikan dengan KASDA online dan menjadi yang pertama dalam mengintegrasikan aplikasi FMIS dan KASDA online versi 4.

“Manfaat dari integrasikan aplikasi FMIS dan KASDA online adalah pencairan SP2D dapat dilakukan tepat waktu, mengurangi resiko kesalahan nama rekening tujuan atau nomor rekening tujuan. Selain itu pemerintah daerah juga dapat terus memantau kondisi keuangan Kas Daerah secara online,” ucapnya.

Kegiatan yang dilaksanakan di Kantor Pusat PT. Bank SulutGo – Manado tersebut, juga dihadiri Kepala BPKP Perwakilan Sulut, Beligan Sembiring, Direktur Utama PT. Bank SulutGo, Revino. M. Pepah, Bupati Bolaang Mongondow Utara, Drs Depri Pontoh, jajaran pejabat PT. Bank SulutGo dan Pemerintah Kota Kotamobagu dan Pemerintah Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara. (*/guf)

Jumat Curhat, Kapolsek Serap dan Jawab Keluhan Serta Masukan Masyarakat Modayag Barat

Suasana program Jumat Curhat Polsek Modayag yang digelar di Kantor Kecamatan Modayag Barat.

ZONA BOLTIM – Kapolsek Modayag, Iptu Irfandi Mokodongan SE beserta jajaran, kembali menggelar program Jumat Curhat yang dikemas dalam bahasa daerah Moyodungku Takin Polisi (Bertemu dengan Polisi), di wilayah Kecamatan Modayag Barat, Jumat (13/1/2023).

Kegiatan Jumat Curhat yang digelar di Kantor Kecamatan Modayag Barat itu, turut dihadiri Camat Modayag Barat Sarpia Mamonto, para Sangadi (Kepala Desa), BPD, tokoh masyarakat serta tokoh agama. Adapun jajaran Polsek yang turut hadir dalam giat yakni, Kasium Aipda Arafat Mamonto, Kanit Reskrim Aipda Christian Melale, Kanit Intelkam Aipda Saiful Abubakar serta Bhabinkamtibmas di wilayah Kecamatan Modayag Barat.

Dalam giat ini, Kapolsek Modayag menyampaikan terima kasih kepada Camat Modayag Barat dan pemerintah desa yang hadir mengikuti rangkaian kegiatan program Jumat Curhat Polri.

Kapolsek mengatakan, maksud dan tujuan dilakukannya program Jumat Curhat yaitu sebagai ajang silahturahmi personil Polri sekaligus menyerap serta mendengarkan langsung aspirasi, saran dan masukan dari seluruh elemen masyarakat di tiap-tiap desa.

Selanjutnya, meminta kepada para sangadi dan masyarakat yang hadir agar menyampaikan semua aspirasi maupun permasalahan yang terdapat di lingkungan masyarakat atau dapat memberikan saran pendapat terkait kinerja pelayanan Polsek Modayag.

Adapun aspirasi, saran serta pendapat dan masukan yang di sampaikan oleh beberapa perwakilan masyarakat salah satunya penyelesaian Kasus KDRT atau kasus Tipiring yang sudah dilaporkan ke Polsek Modayag, apakah bisa diselesaikan secara musyawarah di desa. Dan apakah sudah selesai di desa, laporannya bisa ditarik dan proses hukumnya bisa di hentikan?

Menanggapi pertanyaan itu, Kapolsek menjelaskan bahwa permasalahan kasus KDRT merupakan salah satu kasus delik aduan yang bisa di tarik laporannya atau bisa di selesaikan secara kekeluargaan oleh pemerintah desa.

“Terkait kasus yang di kategorikan Tipiring, pihak Polsek tetap menerima aduan-aduan yang masuk, akan tetapi pihak polsek tetap melakukan koordinasi dengan pemerintah desa melalui Bhabinkamtibmas untuk dilakukan langkah musyawarah di tingkat pemerintah desa,” jelas Kapolsek.

Lanjut Kapolsek, pemerintah desa disilahkan melakukan langkah musyawarah apabila ada permasalahan di desanya yang bersifat Tipiring dan atau permasalahan yang dampaknya kurang terhadap situasi kamtibmas dengan melibatkan Babinsa dan Bhabinkamtibmas setempat.

“Dalam penanganan perkara kasus tindak pidana, pihak Kepolisian tetap mengedepankan prinsip penegakan Restoratif Justice. Setiap penanganan perkara pidana, pihak Kepolisian khususnya Polsek Modayag tetap memperhatikan masukan saran dan pendapat dari pemerintah desa dan apabila setiap perkara pidana yang sudah diselesaikan di desa, agar ditembuskan ke pihak Polsek agar penyidik bisa menghentikan proses penyidikan dengan melampirkan dokumen kesepakatan bersama yang diselesaikan pemerintah desa,” ujarnya.

Sementara Penjabat Sangadi Moyongkota, Kaharuddin Mamonto, menyampaikan masukan agar Kapolsek dan PJU Polsek dapat mempublikasikan nomor kontak person sehingga setiap kejadian dapat sesegera mungkin dihubungi.

Selain itu, dirinya juga berharap kepada pihak Polsek untuk meningkatkan giat patroli terutama pada jam-jam rawan terkhusus di perbatasan desa dan jalan lingkar yang dijadikan titik kumpul. Terkait Surat Ijin Keramaian Pesta, yang disalah diartikan oleh masyarakat hingga dilakukan pemutaran musik Disko pada acara muda-mudi.

Menanggapi hal ini, pihak polsek Modayag sudah membuat baliho di beberapa titik yang mencantumkan kontak person Kapolsek dan PJU Polsek Modayag. Selanjutnya, Kapolsek dan PJU langsung memberikan nomor hand phone kepada peserta yang hadir dan akan membuat baliho tambahan yang mencantumkan kontak person Kapolsek dan PJU yang nantinya akan di pasang di tiap-tiap desa.

“Terkait giat patroli, Polsek Modayag setiap malam melakukan giat KRYD dan patroli rutin dan akan menjadwalkan kembali giat patroli khususnya malam hari di titik lokasi yang telah diinfokan. Untuk surat ijin keramaian yang bersifat pesta hajatan masyarakat, pihak Polsek melalui unit Intelkam akan menerbitkan ijin selama memenuhi persyaratan dan sudah mendapat rekomendasi dari Sangadi dan Camat. Dan waktu yang diberikan untuk hajatan siang hari hanya sampai batas waktu pukul 17.00 Wita,” tegas Kapolsek.

Sementara untuk hajatan yang dilaksanakan pada malam hari sebelum diterbitkan ijin, unit Intelkam akan melakukan analisa dan gambaran di lapangan sebelum ijin diterbitkan.

“Pihak Polsek Modayag tidak pernah mengeluarkan ijin keramaian Disko pada acara muda-mudi, sehingga apabila itu terjadi maka pemerintah desa silahkan hentikan atau melaporkan ke Polsek untuk ditindak lanjuti,” ujar Kapolsek.

Polsek Modayag juga menjamin keamanan diri bagi setiap perangkat desa atau masyarakat yang melaporkan giat perjudian serta penyakit masyarakat lainnya.

“Setiap giat dalam bentuk apapun yang dilaporkan ke Polsek Modayag, identitasnya tidak akan dipublikasikan. Kami berharap agar masyarakat atau perangkat desa untuk melaporkan setiap permasalahan yang ada di desa,” imbaunya.

Terkait keluhan pada penggunaan knalpot racing, pihak Polsek Modayag sudah melakukan langkah-langkah persuasif dan himbauan kepada pengguna kendaraan roda dua, namun ada baiknya pemerintah desa dapat mendatakan masyarakat yang menggunakan knalpot racing dan di masukan ke Bhabinkamtibmas sehingga nanti di datangi untuk di himbau agar tidak menggunakannya. (guf)

Jumat Curhat, Polres Boltim Dengar dan Jawab Keluhan Masyarakat Kotabunan Selatan

Suasana program Jumat Curhat Polres Boltim di aula Kantor Desa Kotabunan Selatan.

ZONA BOLTIM – Guna menciptakan gagasan cemerlang untuk menjaga situasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) tetap aman dan kondusif, Polres Boltim terus menggiatkan Program Jumat Curhat.

Kali ini, Kapolres Boltim AKBP I Dewa Nyoman Surya Negara SIK, yang diwakili Pejabat Utama (PJU) Polres diantaranya, Kabag Logistik AKP Berty Titawael, Kasat Reskrim AKP Yus Tompoh, Kasat Samapta AKP Sujianto, Kapolsek Kotabunan AKP Gani Tololiu, melaksanakan program Jumat Curhat di Desa Kotabunan Selatan, bertempat di balai desa setempat, Jumat (13/1/2023).

Dalam giat tersebut, pihak Polres mendengarkan serta menyerap berbagai keluhan dan aspirasi masyarakat terkait situasi dan kondisi Kamtibmas yang terjadi di Desa Kotabunan Selatan.

Adapun keluhan masyarakat yang disampaikan antara lain, penggunaan Knalpot Bising, adanya hewan ternak sapi yang sering masuk dikebun orang lain, anak-anak muda yang sering mengkonsumsi miras di malam hari.

“Semua keluhan masyarakat telah dijawab dan diberikan jalan keluar oleh PJU Polres Boltim. Kami juga mengucapkan terima kasih kepada perangkat desa serta masyarakat yang siap mendukung pelaksanaan tugas Polres Boltim,” ujar Kabag Logistik AKP Berty Titawael.

Diketahui, program Jumat Curhat Polres Boltim sudah berjalan kurun waktu satu bulan. Setiap Jumat, Kapolres, Kasat, dan Kapolsek turun langsung mendatangi masyarakat. (guf)

Pilsang Serentak di Boltim Bakal Tertunda, Ini Alasannya

Hendra Tangel.

ZONA BOLTIM – Gelaran Pemilihan Sangadi (Pilsang) serentak di 64 desa se-kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) yang sedianya akan dilaksanakan Tahun 2023 ini, bakal tertunda. Hal ini ini disebabkan kondisi keuangan daerah.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Boltim, Hendra Tangel SH, menjelaskan, meski tahapan Pilsang sudah direncanakan awal tahun 2023, namun pelaksanaannya bergantung pada kemampuan keuangan daerah.

“Tahapan pilsang tetap jalan. Namun kepastian pelaksanaan pemilihan apakah dilaksanakan tahun ini, tentunya kita tinggal menunggu kesiapan anggaran,” jelas Hendra.

Ia mengungkapkan, besar kemungkinan Pilsang serentak di Boltim berpotensi ditunda hingga tahun 2025, jika kondisi keuangan daerah tidak memungkinkan.

“Alasannya karena pemerintah pusat hingga daerah saat ini masih memfokuskan anggaran untuk penanganan ancaman krisis global. Jadi untuk kepastian Pilsang tergantung kondisi anggaran,” bebernya.

Sekretaris Daerah (Sekda) Boltim Sonny Warokka juga menyebutkan, bahwa regulasi tentang pengelolaan keuangan sewaktu-waktu bisa terjadi perubahan.

“Hal ini dikarenakan keadaan ekonomi nasional tengah menghadapi ancaman krisis global, sehingga kondisi tersebut dapat berimbas pada pergeseran anggaran di daerah,” jelasnya. (*/guf)

Terkait Pemagaran Pasar Serasi, PTUN Manado Tolak Gugatan Dolfie Paat Cs

PTUN Manado.

ZONA MANADO – Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado, menolak seluruh gugatan yang dilayangkan Dolfie Paat Cs, terkait pemagaran Pasar Serasi yang telah dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kota Kotamobagu.

Adapun hasil keputusan penolakan terhadap gugatan oleh Dolfie Paat dengan Nomor perkara 37/G/TF/2022/PTUN.MDO itu, tertuang dari keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Manado.

“M E N G A D I L I : DALAM PENUNDAAN: Menolak Permohonan Penundaan Para Penggugat,” demikian bunyi keputusan PTUN Manado.

Untuk eksepsi penggugat, pihak PTUN Manado pun diketahui memberikan penolakan.

“Menolak Eksepsi Tergugat Untuk Seluruhnya; DALAM POKOK PERKARA : 1.Menyatakan Gugatan Para Penggugat tidak diterima; 2.Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam sengketa ini sebesar Rp. 8.727.400,- (Delapan Juta Tujuh Ratus Dua Puluh Tujuh Ribu Empat Ratus Rupiah),” tambah redaksi keputusan dari PTUN Manado.

Dalam pertimbangannya, Majelis hakim PTUN Manado, menyampaikan bahwa tindakan pemagaran tidak menimbulkan kerugian bagi Penggugat/Dolfi cs.

“Alhamdulillah, putusan ini lebih memperkuat argumentasi Pemkot yang telah disampaikan sebelumnya bahwa tindakan pemagaran dilakukan berkaitan dengan penghentian kegiatan jual beli di lokasi pasar serasi,” ujar Kepala Bagian Hukum Pemkot Kotamobagu, Rendra Dilapanga SH, Kamis (12/1/2023).

Seperti diketahui, kebijakan pemagaran Pasar Serasi yang telah dilakukan Pemkot Kotamobagu, guna merelokasi pedagang diokask pasar yang lebih representatif yakni, Pasar Tradisional Genggulang dan Pasar Poyowa Kecil. (guf)

Kotamobagu Masuk Kategori Kota Hasil Pengukuran Tertinggi IPKD se-Sulut

Wali Kota Kotamobagu, Tatong Bara.

ZONA KOTAMOBAGU – Dibawah kepemimpinan Wali Kota Ir. Tatong Bara, Kota Kotamobagu masuk sebagai kota dengan indeks pengukuran tertinggi penetapan Pengelolaan Keuangan Daerah dengan indeks total 71,8958 nilai B.

Hal ini berdasarkan Keputusan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 397 Tahun 2021, tentang penetapan hasil Pengukuran Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah Pemerintah Daerah (IPKD) Kabupaten Kota Se-Sulawesi Utara.

Menurut Kepala Bapelitbangda Kota Kotamobagu Adnan Masinae, S.Sos, Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah (IPKD) bertujuan untuk meningkatkan tata kelola keuangan daerah lebih baik dari tahun ke tahun. Regulasinya diatur dalam Permendagri Nomor 19 Tahun 2020 tentang Pengukuran Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah.

“IPKD memuat berbagai dokumen yang ditinjau dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS), APBD, LKPD sampai dengan opini BPK atas LKPD,” ucap Adnan.

Dari hasil pengukuran IPKD diharapkan dapat memberikan gambaran secara utuh pada proses pengelolaan keuangan daerah. Sebab dimensi tersebut melihat dari proses perencanaan pembangunan di daerah sampai dengan proses pelaporan keuangan.

“Untuk mendapatkan hasil pengukuran indeks, IPKD dibagi menjadi 6 dimensi. Yang terdiri atas, (1) Kesesuaian dokumen perencanaan dan penganggaran, (2) Kualitas anggaran belanja dalam APBD, (3) Transparansi pengelolaan keuangan daerah, (4) Penyerapan anggaran, (5) Kondisi keuangan daerah, (6) Opini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD),” kata Adnan. (*/guf)