Beranda blog Halaman 24

Revitalisasi Rp758,5 Juta, SMA Negeri 3 Kotamobagu Segera Benahi Ruang Kelas dan Perpustakaan

Revitalisasi Rp758,5 Juta, SMA Negeri 3 Kotamobagu Segera Benahi Ruang Kelas dan Perpustakaan
Kepala SMA N 3 Kotamobagu, Djefri Adilang, S.Pd

KOTAMOBAGU, ZONABMR.COM – SMA Negeri 3 Kotamobagu mendapat anggaran revitalisasi sekolah dari Kementerian Pendidikan senilai Rp758,5 juta.

Dana tersebut akan digunakan untuk revitalisasi tiga gedung dengan total lima ruangan, terdiri dari empat ruang kelas dan satu perpustakaan.

Kepala SMA Negeri 3 Kotamobagu, Djefri Adilang, S.Pd, menjelaskan hingga kini pekerjaan revitalisasi belum dimulai karena sekolah termasuk dalam gelombang terakhir pencairan dana.

“Belum mulai karena kami ada di gelombang terakhir. Hingga hari ini dananya belum masuk. Di Kotamobagu ini SMA Negeri 1 Kotamobagu yang lebih dulu mendapat pencairan,” ungkapnya.

Djefri menambahkan, keterbatasan ruang belajar membuat pihak sekolah harus melakukan penyesuaian sementara.

“Karena ruangan terbatas, kami rapatkan bersama dewan guru. Siswa kelas X terpaksa digabung karena memang tidak ada ruangan. Jumlah siswa seluruhnya kini mencapai 1.017 orang,” jelasnya.

Revitalisasi sekolah akan dilakukan secara swakelola dengan target penyelesaian 120 hari. Kontrak kerja berada langsung di bawah tanggung jawab kepala sekolah.

“Kami sudah melakukan survei lapangan terkait harga material. Panitia perencana bersama bendahara sekolah telah menetapkan harga satuan. Pemesanan material wajib melalui pihak yang memiliki legalitas, seperti NIB. Mandor juga harus berasal dari masyarakat dan masuk dalam panitia. Selain itu, perencana dan pengawas minimal harus sarjana teknik dengan SKT, sedangkan ketua, bendahara (khusus dari sekolah), sekretaris, penjaga keamanan, hingga kepala tukang sudah ditetapkan,” terangnya.

Untuk memastikan transparansi, laporan progres pekerjaan akan dilakukan setiap minggu melalui aplikasi Sismapras (Sistem Manajemen Sarana Prasarana) langsung ke Kementerian Pendidikan RI.

Djefri pun berharap pencairan tahap pertama bisa segera dilakukan agar pekerjaan dapat dimulai.

“Harapannya minggu ini dana sudah masuk, dengan pencairan 50 persen pada tahap pertama, kemudian 30 persen pada tahap kedua. Kami tinggal menunggu informasi lebih lanjut dari pusat,” pungkasnya.

Sementara itu, salah satu guru SMA Negeri 3 Kotamobagu, Putri Nirwana Manangin, menyebut revitalisasi ini akan berdampak besar bagi mutu pendidikan.

“Revitalisasi sekolah, khususnya ruang kelas dan perpustakaan, akan meningkatkan kenyamanan, keamanan, dan kualitas pembelajaran. Fasilitas yang modern dan layak mendukung semangat belajar siswa, kinerja guru, serta menciptakan lingkungan pendidikan yang lebih baik,” ujarnya.

PT Xinfeng Gemah Semesta Terancam Sanksi Berat atas Aktivitas Tambang Ilegal di Perkebunan Oboy

PT Xinfeng Gemah Semesta Terancam Sanksi Berat atas Aktivitas Tambang Ilegal di Perkebunan Oboy
Kantor PT Xinfeng Gemah Semesta di Desa Bungko Kecamatan Kotamobagu Selatan (Foto: Udi)

Bolmong, ZONABMR.COM – Aktivitas pertambangan emas ilegal yang dilakukan PT Xinfeng Gemah Semesta di Perkebunan Oboy, Desa Pusian, Kecamatan Dumoga Timur, semakin menjadi sorotan.

Pasalnya, perusahaan ini diduga melakukan penyerobotan lahan konsesi tambang milik pihak lain dan beroperasi tanpa izin resmi dari pemerintah.

Hasil penelusuran ZonaBMR melalui sistem Online Single Submission (OSS) dan situs resmi Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menemukan bahwa hingga berita ini diturunkan, tidak ada dokumen resmi yang menunjukkan PT Xinfeng Gemah Semesta memiliki izin operasi di lokasi tersebut.

Fakta ini semakin menguatkan dugaan bahwa perusahaan beroperasi secara ilegal.

Sejumlah aturan hukum di Indonesia secara tegas mengatur sanksi bagi praktik tambang ilegal maupun penyerobotan lahan tambang.

Dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, Pasal 158 menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan usaha pertambangan tanpa IUP, IUPK, SIPB, atau izin lain dapat dipidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

Selain itu, Pasal 162 UU Minerba juga menegaskan bahwa pihak yang merintangi atau mengganggu kegiatan usaha pertambangan dari pemegang izin sah dapat dipidana dengan penjara maksimal 1 tahun atau denda Rp100 juta.

Pasal ini kerap digunakan untuk menindak kasus penyerobotan lahan konsesi tambang.

Tak hanya itu, ketentuan pidana juga tercantum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal 385 KUHP mengatur soal penyerobotan tanah dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau pihak lain secara melawan hukum.

Sementara Pasal 167 KUHP menjerat pihak yang memasuki atau menguasai lahan orang lain tanpa izin.

Apabila kegiatan tambang ilegal turut menimbulkan kerusakan lingkungan, maka ancaman sanksi juga mengacu pada UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang memuat pidana bagi pihak yang menyebabkan pencemaran atau perusakan lingkungan.

Dengan dasar hukum tersebut, PT Xinfeng Gemah Semesta berpotensi menghadapi berbagai jerat hukum, baik dari aspek pertambangan, agraria, pidana umum, hingga lingkungan hidup.

Bahkan, indikasi keterlibatan tenaga kerja asing (TKA) ilegal dalam operasi perusahaan ini juga dapat menambah sanksi hukum.

Berdasarkan UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, tenaga kerja asing yang bekerja tanpa izin bisa dijatuhi pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp500 juta.

Sementara perusahaan yang mempekerjakan TKA tanpa izin resmi dapat dikenakan pidana penjara 1–4 tahun serta denda Rp100–400 juta, sebagaimana diatur dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (sebelum direvisi oleh UU Cipta Kerja).

Dengan sederet ancaman hukum tersebut, sanksi berat kini menanti PT Xinfeng Gemah Semesta atas aktivitas tambang emas ilegal di Perkebunan Oboy.

Pemerintah pun didesak untuk bertindak tegas agar penegakan hukum di sektor pertambangan benar-benar berjalan, sekaligus memberi efek jera bagi perusahaan yang merusak lingkungan dan merugikan negara.

Keluhan Warga Terjawab, Polres Kotamobagu Tertibkan Praktik “Ngetem” BBM

Keluhan Warga Terjawab, Polres Kotamobagu Tertibkan Praktik “Ngetem” BBM
Keluhan Warga Terjawab, Polres Kotamobagu Tertibkan Praktik “Ngetem” BBM (Foto: Humas Polres Kotamobagu)

Kotamobagu, ZONABMR.COM – Fenomena “ngetem” atau parkir berjam-jam di sekitar Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) demi menunggu giliran mengisi BBM kian meresahkan warga.

Kondisi ini tidak hanya mengganggu arus lalu lintas, tetapi juga menimbulkan keluhan masyarakat yang harus menghadapi kemacetan dan kebisingan di sekitar lokasi.

Menindaklanjuti laporan warga, Kapolres Kotamobagu AKBP Irwanto SIK MH menginstruksikan jajarannya untuk mengambil langkah tegas.

Sabtu, 13 September 2025, Sat Lantas dan Sat Reskrim Polres Kotamobagu melaksanakan penertiban di sejumlah titik rawan antrean panjang, termasuk di SPBU Kelurahan Kotobangon dan Matali.

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kasat Lantas IPTU Luster Simanjuntak SH bersama tim gabungan.

Selain menata lalu lintas, petugas juga berkoordinasi dengan pengelola SPBU guna mencari solusi jangka panjang agar praktik “ngetem” tidak kembali terjadi.

“Penertiban ini kami lakukan sebagai bentuk respon cepat atas keluhan masyarakat. Kami ingin memastikan distribusi BBM berjalan lancar tanpa menimbulkan kemacetan dan gangguan terhadap warga sekitar,” tegas IPTU Simanjuntak.

Dalam penertiban tersebut, petugas menindak kendaraan yang parkir sembarangan maupun menunggu giliran di badan jalan.

Sopir-sopir juga diberi imbauan agar tidak menjadikan area sekitar SPBU sebagai lokasi “ngetem” yang memperparah kemacetan.

Penertiban semakin diperkuat dengan adanya laporan kemacetan di sekitar SPBU Matali yang sampai menghalangi akses ke rumah-rumah warga.

Tim gabungan turut melakukan pemeriksaan surat kendaraan, memeriksa tangki BBM solar yang dimodifikasi, hingga tata cara pengisian BBM di lokasi.

Aksi ini melibatkan Sat Lantas Unit Patroli serta Unit Tipiter Sat Reskrim Polres Kotamobagu yang dipimpin langsung oleh Kanitnya dengan pengawasan Kasat Lantas.

Langkah tersebut diharapkan memberi efek jera kepada pelanggar sekaligus menjaga ketertiban dan keamanan dalam distribusi BBM di wilayah Kota Kotamobagu.

WNA Diduga Bekerja di Tambang Emas Ilegal Oboy

WNA Diduga Bekerja di Tambang Emas Ilegal Oboy
Mess PT Xinfeng Gemah Semesta di Perkebunan Oboy yang Diduga Ditinggali WNA

Bolmong, ZONABMR.COM – Sejumlah warga negara asing (WNA) asal Tiongkok diduga bekerja di lokasi pertambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah perkebunan Oboy, Desa Pusian, Kecamatan Dumoga, Kabupaten Bolmong.

Pantauan langsung media ini di lokasi, terlihat alat berat jenis excavator beroperasi, disertai keberadaan WNA yang diduga terlibat dalam aktivitas penambangan ilegal tersebut.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Bolmong, Renty Mokoginta, saat dikonfirmasi menegaskan pihaknya belum menerima laporan resmi terkait keberadaan tenaga kerja asing di lokasi PETI Oboy.

“Tidak ada WNA yang melapor,” singkatnya.

Sementara itu, Ketua LSM Garputala Bolmong, Adriadi Paputungan, menyayangkan lemahnya pengawasan dari Disnaker.

Menurutnya, informasi adanya pekerja asing di PETI Oboy menunjukkan fungsi pengawasan belum berjalan optimal.

“Ini memberi kesan bahwa Disnaker sangat lemah dalam mengawasi dugaan keberadaan pekerja asing di PETI, khususnya di wilayah perkebunan Oboy, Desa Pusian, maupun di lokasi PETI lain di Bolmong,” ujarnya.

Ia menegaskan, pekerja asing yang masuk tanpa prosedur jelas melanggar aturan ketenagakerjaan, apalagi jika bekerja di tambang ilegal.

“Saya minta Disnaker turun langsung ke lokasi untuk melakukan pengawasan sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Adriadi juga mengingatkan, tenaga kerja asing yang tidak memenuhi ketentuan dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana.

“Tenaga kerja asing wajib melapor ke Disnaker,” tandasnya.

Terinformasi, warga Negara Asing (WNA) yang kedapatan bekerja secara ilegal di Indonesia tidak hanya terancam deportasi, tetapi juga pidana.

Aturan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Dalam pasal 122 huruf a, WNA yang menyalahgunakan izin tinggal untuk bekerja tanpa izin resmi dapat dikenai pidana penjara hingga lima tahun atau denda maksimal Rp500 juta.

Selain itu, pejabat imigrasi berwenang menjatuhkan sanksi administratif berupa deportasi dan penangkalan agar yang bersangkutan tidak bisa kembali ke Indonesia dalam jangka waktu tertentu.

Tidak hanya pekerja asing, perusahaan yang mempekerjakan WNA tanpa dokumen resmi juga dapat dikenai sanksi sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan.

Denda yang dijatuhkan bisa mencapai miliaran rupiah, tergantung tingkat pelanggaran.

Praktiknya, WNA yang tertangkap bekerja ilegal akan diamankan, diproses sesuai hukum, dideportasi ke negara asal, serta masuk daftar penangkalan imigrasi.

PT Xinfeng Diduga Serobot Lahan Konsesi PT JRBM, Aktivis: Bentuk Terang-Terangan Melawan Negara

PT Xinfeng Diduga Serobot Lahan Konsesi PT JRBM, Aktivis: Bentuk Terang-Terangan Melawan Negara
Aktivitas PT Xinfeng Gemah Semesta di Perkebunan Oboy yang Disorot Karena Diduga Bermasalah

Bolmong, ZONABMR.COM – Aktivitas tambang emas milik PT Xinfeng Gema Semesta di Perkebunan Oboy, Desa Pusian, Kecamatan Dumoga Timur, kembali menuai sorotan.

Meski dua kali dipasangi police line oleh Polda Sulawesi Utara, alat berat perusahaan tetap beroperasi dan pengolahan emas terus berjalan.

Aktivis muda Sulawesi Utara, Rolandi Talib, menilai langkah PT Xinfeng bukan hanya pelanggaran penyegelan, tetapi juga diduga kuat menyerobot lahan konsesi PT J Resources Bolaang Mongondow (JRBM), perusahaan tambang emas resmi yang beroperasi di wilayah itu.

“Jika benar beroperasi di wilayah konsesi tanpa ada izin atau kerja sama, maka ini jelas penyerobotan lahan tambang. Bukan lagi sekadar pelanggaran administratif, tapi pelanggaran hukum berat,” kata Rolandi kepada ZonaBMR.

Tidak Ada Bukti Legalitas

ZonaBMR menelusuri data perizinan PT Xinfeng melalui sistem OSS dan situs BKPM. Hingga berita ini diturunkan, tidak ditemukan dokumen resmi yang menunjukkan adanya izin operasi di lokasi tersebut.

Lebih jauh, hingga saat ini PT Xinfeng Gema Semesta pun tidak berkontribusi kepada pemerintah, baik pusat maupun daerah.

Desakan Pembentukan Tim Independen

Rolandi mendesak dibentuk tim pencari fakta independen untuk memastikan status lahan dan mengusut kemungkinan keterlibatan oknum pejabat.

“Kalau tidak ada dasar hukum, maka operasi ini bisa dikategorikan sebagai perampasan aset negara yang sah dikuasakan kepada perusahaan resmi. Pemerintah tidak boleh tutup mata,” tegasnya.

Sorotan ke Pemerintah dan Aparat

Menurut Rolandi, pembiaran ini menjadi tamparan bagi pemerintah daerah dan aparat penegak hukum. Gubernur Sulawesi Utara serta Kapolda Sulut pun diminta turun tangan langsung.

“Diamnya pemerintah provinsi sama saja membiarkan penyerobotan terjadi di depan mata. Kami minta tindakan nyata, bukan sekadar retorika,” pungkasnya.

ZonaBMR akan terus menelusuri kasus ini, termasuk meminta klarifikasi dari pihak PT Xinfeng, PT JRBM, Pemprov Sulut, dan aparat terkait.

Terima Bantuan Dana Revitalisasi, SMK 23 Maret Siapkan Ruang Belajar yang Lebih Nyaman

Terima Bantuan Dana Revitalisasi, SMK 23 Maret Siapkan Ruang Belajar yang Lebih Nyaman
Kepala SMK 23 Maret, Arwin Nur Mokoginta, S.Pd. (Foto: Udi)

Kotamobagu, ZONABMR.COM – SMK 23 Maret Kotamobagu mendapat bantuan revitalisasi sekolah dari Kementerian Pendidikan RI senilai Rp914.586.000.

Anggaran tersebut digunakan untuk merevitalisasi 11 ruang kegiatan belajar mengajar (KBM) sekaligus pengadaan mobiler baru.

Kepala SMK 23 Maret, Arwin Nur Mokoginta, S.Pd., menjelaskan, proyek revitalisasi dimulai sejak 15 Agustus 2025 dan akan berlangsung selama 120 hari kerja.

“Program ini untuk meningkatkan kualitas sarana pendidikan serta kenyamanan siswa dan guru dalam proses belajar mengajar,” ujarnya, Jumat 12 September 2025.

Selama pengerjaan, kegiatan belajar hanya memanfaatkan tiga ruang kelas yang masih bisa digunakan.

Untuk menutupi kekurangan, pihak sekolah meminjam sejumlah ruangan di Akbid Kebidanan 23 Maret yang masih berada dalam naungan yayasan yang sama.

Arwin menegaskan, revitalisasi ini dilakukan dengan perencanaan matang, melibatkan konsultan ahli serta pengawas proyek demi menjamin kualitas dan keamanan bangunan.

“Koordinasi antara sekolah, konsultan, dan pengawas berjalan lancar. Kami berharap dengan fasilitas yang lebih baik, siswa bisa lebih fokus belajar dan guru semakin termotivasi memberikan pengajaran terbaik,” katanya.

Sementara itu, Sriyani Asnawi, Wali Kelas jurusan Teknik Komputer dan Jaringan (TKJ), menyambut baik program ini.

“Dengan adanya revitalisasi, fasilitas sekolah menjadi lebih memadai dan tentunya akan semakin menarik minat siswa untuk masuk di SMK 23 Maret. Saya berharap ini juga bisa meningkatkan motivasi mereka untuk terus bersekolah,” ungkapnya.

Pondok Kebun Imam Masjid di Bukit Ilongkow Ludes Terbakar, Diduga Akibat Sisa Api Pengusir Lebah

Pondok Kebun Imam Masjid di Bukit Ilongkow Ludes Terbakar, Diduga Akibat Sisa Api Pengusir Lebah
Pondok Kebun Imam Masjid di Bukit Ilongkow Ludes Terbakar, Diduga Akibat Sisa Api Pengusir Lebah (Foto: Gie)

Kotamobagu, ZONABMR.COM — Kebakaran melanda sebuah pondok kebun di kawasan Bukit Ilongkow, Kelurahan Kotobangon, pada Kamis 11 September 2025, sekira pukul 18.30 WITA.

Api dengan cepat melalap habis bangunan yang diketahui milik Haris M, seorang imam masjid di wilayah tersebut.

Menurut keterangan salah satu anggota Koramil 1303-01 Kotamobagu yang berada di lokasi kejadian, kebakaran diduga dipicu oleh sisa api yang sebelumnya dinyalakan pemilik pondok untuk mengusir sarang lebah.

Api dibuat guna mengasapi lebah yang berada tak jauh dari pondok dan dianggap membahayakan penghuninya.

“Pemilik sempat membuat api untuk mengusir lebah, kemudian meninggalkan pondok guna melaksanakan salat Magrib. Dugaan sementara, bara api yang tertinggal kemudian menyambar sisa hasil panen jagung yang kering di sekitar pondok,” ujar seorang anggota Koramil 1303-01.

Satuan Pemadam Kebakaran dari Dinas Satpol PP dan Damkar Kotamobagu langsung dikerahkan ke lokasi begitu laporan masuk.

Namun, bangunan pondok yang seluruhnya terbuat dari kayu dan bambu membuat api cepat membesar dan sulit dikendalikan.

“Kami berupaya mencegah api agar tidak merembet ke lahan sekitar. Sayangnya, kondisi angin dan material pondok yang mudah terbakar membuat bangunan itu tidak bisa diselamatkan,” kata salah satu personel Damkar.

Selain tim pemadam, anggota Koramil 1303-01 Kotamobagu juga turut membantu mengamankan lokasi agar warga sekitar tetap berada pada jarak aman selama proses pemadaman berlangsung.

Tidak ada laporan korban jiwa dalam peristiwa ini. Namun, pemilik pondok mengalami kerugian material, meski hingga kini jumlah total kerugian belum dapat dipastikan.

Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Kotamobagu, Sahaya Mokoginta mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati saat melakukan pembakaran di lahan atau kebun, terutama pada cuaca berangin seperti sekarang ini.

“Pastikan api benar-benar padam sebelum ditinggalkan, sekecil apapun bara bisa menjadi penyebab kebakaran besar,” imbaunya.

Aksi Sunyi Dua Perempuan Kotamobagu Nyalakan Ingatan Untuk Palestina Saat Dunia Mulai Abai

Aksi Sunyi Dua Perempuan Kotamobagu Nyalakan Ingatan Untuk Palestina Saat Dunia Mulai Abai
Dua perempuan, Sri Paputungan dan Citra Tomaili, berdiri diam membentangkan spanduk bertuliskan “Jangan Lupakan Gaza” dan “Gaza Masih Berdarah” sebagai bentuk kepedulian dari kota kecil Kotamobagu untuk Palestina. (Foto: Sri)

Kotamobagu, ZONABMR.COM – Kamis pagi, 11 September 2025, langit Kotamobagu tampak biru jernih dengan awan putih bergumpal. Di bawah terik matahari yang menyengat, dua perempuan berdiri tegak di Alun-alun Boki Hontinimbang. Mereka adalah Sri Paputungan dan Citra Tomaili.

Dari pukul 09.00 hingga 11.00 WITA, keduanya membentangkan spanduk sederhana bertuliskan pesan-pesan solidaritas untuk Palestina: “Jangan Lupakan Gaza”, “Gaza Masih Berdarah”, hingga “Genosida Masih Belum Berhenti dan Tidak Ada yang Menghentikan.”

Dengan wajah tertutup masker dan kepala dilindungi topi putih, mereka berdiri dalam diam. Hanya kain spanduk dan tulisan berwarna merah mencolok yang berbicara lantang kepada siapa pun yang lewat.

Angin pagi sesekali mengibaskan ujung kain dan syal Palestina yang mereka kenakan, seakan ikut menjadi saksi bisu dari pesan kemanusiaan itu.

Sejumlah orang yang melintas sempat memperlambat langkah, sebagian berhenti sebentar untuk membaca, lalu kembali berjalan.

Kehadiran dua sosok perempuan itu kontras dengan riuh kehidupan kota: pedagang asongan menawarkan dagangan, lalu lintas kendaraan mengalir, anak-anak bermain di sekitar alun-alun.

Namun di antara keramaian itu, aksi sunyi mereka justru terasa lebih lantang.

Dua perempuan, Sri Paputungan dan Citra Tomaili, berdiri diam membentangkan spanduk bertuliskan “Jangan Lupakan Gaza” dan “Gaza Masih Berdarah” sebagai bentuk kepedulian dari kota kecil Kotamobagu untuk Palestina.
Seorang peserta aksi sunyi di Alun-alun Boki Hontinimbang, Kotamobagu, Kamis (11/9/2025), membentangkan pesan solidaritas untuk Palestina di tengah terik matahari. (Foto: Cit)

Sri Paputungan menyebut langkah kecil ini lahir dari rasa gelisah melihat kepedulian yang mulai pudar.

“Aksi ini bentuk kepedulian kami, sebagai pengingat bahwa sampai detik ini Gaza masih dijajah, ditindas, dan dibantai. Kami ingin menyiram kembali kepedulian yang mulai layu, agar orang-orang sadar bahwa di sudut dunia sana ada saudara kita yang masih berjuang untuk hidup,” tutur Sri dengan suara bergetar.

Sementara itu, Citra Tomaili menegaskan bahwa meski mereka hanya dua orang di kota kecil, pesan kemanusiaan tetap bisa menjangkau jauh.

“Kami ingin menunjukkan, dari sebuah kota kecil pun, masih ada yang tidak lupa pada Palestina. Harapan kami, siapa pun yang melihat aksi kecil ini bisa kembali menumbuhkan kepedulian—entah dengan doa, berdonasi, atau terus memilih untuk tidak membeli produk yang berafiliasi dengan pihak penindas,” ujarnya.

Latar Belakang Penjajahan

Sejak 1967, Israel telah menduduki wilayah Palestina: Tepi Barat, Yerusalem Timur, dan Jalur Gaza. Menurut data PBB, lebih dari 2,3 juta warga Gaza hidup di bawah blokade yang membatasi akses makanan, air, obat-obatan, hingga listrik.

Amnesty International menyebut kondisi ini sebagai bentuk apartheid modern.

Sejak gelombang serangan besar pada Oktober 2023, lebih dari 40 ribu warga Palestina tewas, mayoritas perempuan dan anak-anak.

Ribuan rumah hancur, sekolah luluh lantak, rumah sakit kewalahan, dan puluhan ribu orang kini hidup sebagai pengungsi di tanah mereka sendiri.

Sunyi yang Menggema

Dua sosok perempuan dengan spanduk sederhana itu seolah menghadirkan gema yang tak bisa diabaikan.

Warna merah di tulisan “Gaza Masih Berdarah” kontras dengan birunya langit Kotamobagu, menyuarakan duka yang jauh dari mata namun dekat di hati.

Meski hanya berlangsung dua jam, aksi sunyi itu meninggalkan kesan mendalam. Sri dan Citra menyalakan kembali ingatan, agar kepedulian pada Palestina tidak padam meski dunia mulai abai.

Dan mungkin, dari alun-alun sebuah kota kecil di Sulawesi, lahir secercah cahaya yang menembus batas-batas dunia.

Sebuah cahaya yang mengingatkan bahwa meski langit Gaza gelap oleh asap dan reruntuhan, masih ada doa yang terbang dari jauh, masih ada hati yang bergetar karena luka itu.

Aksi sunyi dua perempuan itu seakan berbisik kepada dunia: jangan biarkan ingatan ini mati. Karena selama kepedulian tetap hidup, harapan tak akan pernah padam.

Wali Kota Wenny Gaib Buka Pelatihan Aplikasi Pendidikan dan Luncurkan Program Prioritas

Wali Kota Wenny Gaib Buka Pelatihan Aplikasi Pendidikan dan Luncurkan Wali Kota Wenny Gaib Buka Pelatihan Aplikasi Pendidikan dan Luncurkan Program Prioritas Prioritas
Wali Kota Wenny Gaib Buka Pelatihan Aplikasi Pendidikan dan Luncurkan Wali Kota Wenny Gaib Buka Pelatihan Aplikasi Pendidikan dan Luncurkan Program Prioritas Prioritas

Kotamobagu, ZONABMR.COM – Wali Kota Kotamobagu, Weny Gaib, membuka secara resmi Pelatihan Penggunaan Aplikasi Bidang Pendidikan sekaligus Launching Program Prioritas Dinas Pendidikan Kota Kotamobagu, Senin 8 September 2025, di Ballroom Hotel Sutanraja.

Dalam sambutannya, Wali Kota menyebut kegiatan ini istimewa karena mempertemukannya langsung dengan para guru dan tenaga pendidik.

“Bertemu dengan para pejuang pendidikan adalah sebuah kebanggaan. Para guru adalah ujung tombak kemajuan pendidikan kita,” ujar Weny.

Ia menegaskan, penguasaan teknologi menjadi hal penting untuk menjawab tantangan pendidikan di era digital.

“Melalui pelatihan penggunaan aplikasi ini, kita ingin membekali guru dengan keterampilan digital agar mampu menjawab kebutuhan pendidikan yang semakin berkembang,” tambahnya.

Weny juga berharap program prioritas pendidikan ini dapat meningkatkan kualitas pembelajaran sekaligus membangun ekosistem pendidikan yang positif dan berkelanjutan di Kotamobagu.

Pelatihan yang berlangsung dua hari, 8–9 September, ini diikuti kepala sekolah dan operator sekolah dari semua jenjang, mulai TK, SD, SMP hingga pendidikan kesetaraan.

Hadir dalam acara tersebut Kapolres Kotamobagu AKBP Irwanto, S.I.K., M.H., Asisten I Sekda Kotamobagu Nasli Paputungan, Kepala Dinas Pendidikan Aljufri Ngandu, serta perwakilan Google Indonesia wilayah Sulawesi Utara, Surya Putra Sarungu.

Menjaga Benih Demokrasi: Bawaslu Kotamobagu Dorong Penguatan Kelembagaan dan Partisipasi Pengawasan

Menjaga Benih Demokrasi: Bawaslu Kotamobagu Dorong Penguatan Kelembagaan dan Partisipasi Pengawasan
Komisioner Bawaslu Arie Setiawan Mokodompit, Komisioner KPU Hairun Laode, Sekretaris Bawaslu Herdy Dajoh dan Peserta dari Berbagai Stakeholder yang Hadir dalam Kegiatan (Foto: Udi)

Kotamobagu, ZONABMR.COM – Sabtu, 6 September 2025, Selevel Resto & Café tak hanya menjadi tempat santai, tetapi juga ruang diskusi serius.

Di sana, Bawaslu Kotamobagu mempertemukan organisasi kepemudaan, mahasiswa, masyarakat, dan media dalam forum bertema “Fasilitasi Pembinaan dan Penguatan Kelembagaan” dengan subtema “Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan dan Pengawasan Partisipatif Bersama Stakeholder”.

Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Humas, dan Parmas (HP2H) Bawaslu Kotamobagu, Arie Setiawan Mokodompit, membuka forum dengan analogi sederhana namun penuh makna.

“Pemilihan ini ibarat buah, dan buah itu bisa kita petik kalau kita memelihara benih. Pemilu adalah puncak dari konsolidasi. Kerja-kerja demokrasi yang kita lakukan hari ini akan berbuah pada pelaksanaan pemilu nanti,” ujarnya.

Arie juga menegaskan bahwa kegiatan semacam ini adalah bagian dari kerja demokrasi sekaligus sarana menghadapi tantangan nyata di tingkat lokal.

“Kita tidak bisa menutup mata, ada persoalan apatisme politik di kalangan generasi muda, sementara arus hoaks di media sosial kerap memengaruhi cara pandang masyarakat. Kalau tidak diantisipasi sejak sekarang, tantangan ini bisa menjadi masalah serius menjelang pemilu,” tegasnya.

Fondasi Demokrasi: Data Pemilih yang Akurat

Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kotamobagu, Hairun Laode yang didaulat sebagai pemateri, menyoroti pentingnya Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB).

Menurutnya, PDPB merupakan kerja teknis KPU, namun pengawasannya tetap di bawah Bawaslu.

“Masalah bisa muncul, misalnya ada pemilih yang baru membawa KTP atau Kartu Keluarga pada hari H. Jika sejak awal tidak dilakukan edukasi dan persiapan, hal ini bisa menjadi persoalan serius saat pemungutan suara,” jelasnya.

Landasan hukum PDPB sudah diatur jelas, mulai dari UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, PKPU Nomor 11 Tahun 2018, hingga PKPU Nomor 6 Tahun 2021.

Namun aturan tidak akan berjalan efektif tanpa keterlibatan masyarakat.

Demokrasi sebagai Kerja Bersama

Sekretaris Bawaslu Kotamobagu, Herdy Dajoh, menambahkan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian agenda yang melibatkan berbagai komponen peserta secara bergantian.

Strateginya sederhana: memperluas lingkaran pengawasan partisipatif.

Kehadiran beragam stakeholder menunjukkan bahwa pengawasan pemilu bukan hanya tugas lembaga pengawas, tetapi kerja bersama.

Demokrasi, seperti benih yang disebut Arie, membutuhkan banyak tangan untuk menjaga, merawat, dan memastikan ia berbuah manis.

Di tengah derasnya arus informasi dan dinamika politik, forum ini menjadi pengingat: demokrasi bukan hanya tentang hasil akhir, melainkan juga tentang proses yang jujur, adil, dan partisipatif. Dan di Kotamobagu, benih itu terus dirawat.