Badan Jalan di Muntoi Nyaris Putus, Polres Kotamobagu Berlakukan Sistem Satu Arah (Foto: Humas Polres Kotamobagu)
Bolmong, ZONABMR.COM – Ancaman terputusnya badan jalan di Desa Muntoi Induk, Kecamatan Passi Barat, membuat aparat bergerak cepat.
Rabu, 17 September 2025 malam, Satlantas Polres Kotamobagu bersama BPBD, Polsek Passi, dan sejumlah instansi terkait langsung turun tangan melakukan pengamanan dan pengaturan arus lalu lintas.
Untuk mencegah kemacetan dan potensi kecelakaan, petugas memberlakukan sistem satu jalur (one way system) serta memasang pembatas keamanan (security barrier) di titik rawan.
Kendaraan berat sementara dilarang melintas demi menjaga stabilitas badan jalan.
Selain itu, polisi juga membentangkan garis polisi dan mengatur arus kendaraan secara situasional, agar mobilitas warga tetap berjalan lancar meski kondisi jalan terancam ambruk.
Kasat Lantas Polres Kotamobagu, IPTU Luster Simanjuntak SH, menegaskan bahwa keselamatan warga menjadi prioritas utama.
“Ini adalah wujud nyata kehadiran Polri di tengah masyarakat. Kami ingin memastikan aktivitas warga tetap bisa berjalan dengan aman,” ujarnya.
Langkah cepat itu disambut positif oleh warga dan pemerintah desa. Mereka menilai sinergi lintas sektor tersebut mampu memberi rasa aman sekaligus mengurangi risiko bencana lanjutan.
Kondisi Pasca Longsor (Foto: Humas Polres Kotamobagu)
Kotamobagu, ZONABMR.COM – Akses jalan penghubung Desa Manembo–Singsingon yang tertutup material longsor mulai dibersihkan menggunakan alat berat excavator kecil PC 100 pada Rabu, 17 Agustus 2025, sekitar pukul 11.30 WITA.
Pembersihan dilakukan secara kolaboratif oleh Polsek Passi, BPBD Bolaang Mongondow, UPTD PU Provinsi Sulut, TNI, serta pemerintah desa.
Kapolres Kotamobagu AKBP Irwanto, SIK, MH menugaskan Kapolsek Passi IPDA Bobi Hertanto Paputungan, SH untuk turun langsung mengawasi jalannya penanganan mendampingi UPTD PU Provinsi Sulut Lucki Sugeha, perwakilan BPBD Bolmong Harus Askali, Sangadi Desa Manembo Merdi Purukan, serta Bhabinsa TNI Serda Manurung.
Menurut laporan resmi BPBD Bolmong, longsor dipicu oleh tingginya curah hujan yang mengguyur wilayah tersebut sejak Selasa malam.
Kondisi ini sesuai dengan peringatan BMKG Sulawesi Utara mengenai potensi hujan sedang hingga lebat yang dapat memicu longsor di daerah rawan, termasuk Kecamatan Passi.
Beruntung, tidak ada korban jiwa maupun luka dalam peristiwa ini. Material longsor hanya menutup sebagian badan jalan dan sempat menghambat arus kendaraan, tanpa menimbulkan kerusakan pada rumah warga maupun fasilitas umum.
Kapolsek Passi IPDA Bobi Hertanto Paputungan menegaskan, pihaknya bersama BPBD dan pemerintah desa akan terus memantau kondisi lapangan.
Proses pembersihan pun dilakukan dengan penuh kehati-hatian agar akses jalan segera kembali normal sehingga masyarakat bisa beraktivitas dengan aman.
Masyarakat diimbau tetap tenang, waspada, dan mengikuti arahan aparat. Jika terlihat tanda-tanda longsor susulan atau pergerakan tanah di sekitar lereng, warga diminta segera menjauh ke lokasi yang aman.
Momen Haru saat Prescy Lebanon Sono, WNA asal Filipina Berpelukan dengan Anaknya Sesaat Sebelum akan Dideportasi Ke Negara Asalnya (Foto: Rahman Rahim)
Kotamobagu, ZONABMR.COM – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotamobagu menegaskan bahwa penanganan kasus deportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Filipina dilakukan dengan pendekatan humanis dan penuh pertimbangan kemanusiaan.
Adalah Prescy Lebanon Sono, WNA asal Filipina, yang akhirnya dideportasi Kantor Imigrasi Kotamobagu setelah tinggal selama 19 tahun di wilayah Bolaang Mongondow Timur (Boltim).
Bahkan pada tahun 2024, namanya sempat masuk dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilu.
Prescy diketahui masuk ke wilayah Indonesia secara ilegal, yakni melalui jalur laut dari Filipina menuju perairan Sulawesi Utara tanpa menggunakan paspor maupun visa.
Setelah berada di daratan, ia kemudian berbaur dengan masyarakat lokal hingga akhirnya menikah secara agama dengan seorang pria asal Desa Matabulu, Kecamatan Nuangan, Kabupaten Boltim.
Dari pernikahan itu, ia dikaruniai lima orang anak dan telah menyatu dengan kehidupan masyarakat setempat.
Kasus yang sudah berlarut sejak awal 2000-an ini mencuat kembali pada tahun 2023 setelah identitas Prescy dipertanyakan dalam proses pencocokan data pemilih.
koordinasi Imigrasi dengan Dukcapil serta Konsulat Jenderal Filipina memastikan bahwa yang bersangkutan memang berstatus warga negara Filipina, sehingga dokumen kependudukan Indonesia yang sempat dimilikinya dicabut.
Secara hukum, tindakan Prescy melanggar Pasal 119 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang berbunyi: “Setiap Orang Asing yang masuk dan/atau berada di Wilayah Indonesia yang tidak memiliki dokumen perjalanan dan visa yang sah dan masih berlaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”
Meski demikian, Kantor Imigrasi Kotamobagu tidak serta-merta menahan dan mendeportasi Prescy.
Kepala Imigrasi Kelas II Non TPI Kotamobagu, Harapan Nasution, melalui Kasie Intel Dakim, Keneth Rompas, menegaskan bahwa pihaknya memilih memberikan diskresi dengan pertimbangan utama kondisi keluarga sang WNA.
“Normanya, ketika seseorang terbukti WNA dan melakukan pelanggaran keimigrasian, tindakan langsung adalah deportasi. Namun dalam kasus ini, kami menerapkan pendekatan humanis karena yang bersangkutan memiliki lima orang anak dan sudah lama menyatu dengan masyarakat,” ujar Keneth Rompas, Rabu, 17 September 2025, di Kantor Imigrasi Kotamobagu.
Alih-alih langsung ditempatkan di ruang detensi, Imigrasi memberikan kelonggaran dengan mengizinkan Prescy mempersiapkan kebutuhan administratif dan biaya untuk kepulangannya secara mandiri.
Langkah ini, menurut pihak Imigrasi, merupakan bentuk penghormatan terhadap hak asasi serta upaya agar proses pemulangan berjalan tanpa tekanan berlebihan.
Sehari sebelumnya, Selasa, 16 September 2025, momen mengharukan sempat terjadi di Kantor Imigrasi Kotamobagu, sesaat sebelum Prescy dipulangkan ke Filipina.
Dengan mata berkaca-kaca, ia berpesan kepada dua anaknya, “Mama pasti balik, jaga kesehatan ya.”
Prescy juga menyatakan, meski harus kembali ke Filipina, dirinya siap apabila kelak diberikan kesempatan menjadi warga negara Indonesia (WNI) secara sah.
Namun, keberadaan Prescy hingga 19 tahun di Boltim juga menuai sorotan publik.
Sebagian pihak menilai, bila dilihat dari kacamata intelijen negara, keterlambatan penindakan ini bisa dianggap sebagai kelalaian.
“Andai Prescy adalah intel yang dikirim dari Filipina ke Indonesia, khususnya Boltim–BMR, maka selama 19 tahun ia sudah bisa menguasai banyak informasi, kelemahan, dan data strategis, baru kemudian ditindak secara hukum,” demikian kritik yang muncul di masyarakat.
Menanggapi isu liar yang sempat beredar di media sosial, pihak Imigrasi membantah tuduhan bahwa Prescy adalah agen intelijen asing.
“Setelah dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan, tidak ditemukan indikasi keterkaitan dengan organisasi tertentu ataupun aktivitas intelijen. Jadi isu itu tidak benar dan tidak berdasar,” tegas Keneth Rompas.
Kasus ini juga menjadi pembelajaran penting bagi aparat keimigrasian.
“Ke depan, kami berkomitmen memperkuat koordinasi lintas instansi agar kasus serupa tidak kembali terulang. Penanganan kami selalu mengutamakan kepastian hukum, namun tetap dengan sisi kemanusiaan,” pungkas Keneth Rompas mewakili Kepala Imigrasi.
Dengan pendekatan ini, Imigrasi berharap setiap proses penegakan hukum terhadap WNA tetap selaras dengan prinsip keadilan, kemanusiaan, dan penghormatan terhadap hak-hak dasar individu.
Terkait hal tersebut, praktisi hukum, Eldy Satria Noerdin SH, MH, ketika dimintai pandangan menilai langkah Imigrasi masih dalam koridor kewenangan.
“Sepengetahuan saya, meski tidak mendalami secara teknis keimigrasian, pendekatan yang dilakukan pihak Imigrasi sah-sah saja. Selama pejabat yang diberikan otoritas menilai itu bisa dilakukan. Itu penilaian subyektif dari pihak Imigrasi, dan bisa dilakukan dalam kasus-kasus tertentu seperti yang terjadi pada WNA Filipina di Boltim,” ujarnya kepada Zonabmr.com saat dihubungi via telepon.
Kapolres Kotamobagu dan Pengadilan Agama Teken MoU Pengamanan Peradilan (Foto: Humas Polres Kotamobagu)
Kotamobagu, ZONABMR.COM — Dalam upaya memperkuat sinergi antar lembaga penegak hukum, Kapolres Kotamobagu AKBP Irwanto, SIK, MH menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) bersama Ketua Pengadilan Agama (PA) Kotamobagu, YM Achmad N, SHI, MH, terkait pengamanan hakim, aparatur peradilan, serta pihak-pihak yang tengah berperkara, Selasa, 16 September 2025.
Penandatanganan MoU yang berlangsung di Ruang Sidang Paloko PA Kotamobagu ini dihadiri oleh pejabat dari kedua institusi dan berlangsung dalam suasana khidmat dan penuh makna.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Kotamobagu AKBP Irwanto menegaskan bahwa kerja sama ini menjadi langkah strategis untuk memastikan proses peradilan berjalan aman dan tertib.
“Polres Kotamobagu siap menurunkan personel terlatih untuk melakukan pengamanan sidang, pemeriksaan lapangan, hingga pelaksanaan eksekusi. Tujuannya jelas — agar proses hukum berjalan lancar dan keadilan bisa benar-benar dirasakan masyarakat,” ujar Kapolres.
Sementara itu, Ketua PA Kotamobagu YM Achmad N menyambut baik kerja sama tersebut. Ia menyebut, sinergi dengan kepolisian menjadi bentuk perlindungan nyata bagi hakim, aparatur, maupun para pencari keadilan.
“Dengan adanya MoU ini, kami berharap suasana peradilan di Kotamobagu semakin aman, tertib, dan bermartabat,” ungkapnya.
Kerja sama yang berlaku selama tiga tahun ini akan dievaluasi secara berkala untuk memastikan efektivitas pelaksanaannya.
Melalui kesepahaman tersebut, Polres Kotamobagu dan Pengadilan Agama berkomitmen menciptakan lingkungan peradilan yang kondusif, berintegritas, dan memberikan pelayanan hukum yang optimal bagi masyarakat.
Kotamobagu, ZONABMR.COM — Satuan Reskrim Polres Kotamobagu kembali mencatat prestasi dalam penegakan hukum.
Kali ini, tim berhasil mengungkap kasus penggelapan mobil lintas kabupaten/kota yang melibatkan tiga orang terduga pelaku dengan modus penggunaan identitas palsu.
Kasus tersebut diungkap langsung oleh Kapolres Kotamobagu AKBP Irwanto, SIK, MH saat konferensi pers di Mapolres Kotamobagu, Selasa, 16 September 2025.
Menurut Kapolres, kasus ini berawal dari laporan sejumlah masyarakat di wilayah Manado dan Bitung yang mengaku kendaraan mereka tidak dikembalikan setelah disewa.
Dari laporan tersebut, Tim Reskrim Polres Kotamobagu yang dipimpin Kasat Reskrim IPTU Ahmad Waafi, S.Trk, MH melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya menangkap terduga pelaku utama di Desa Moyag, Kecamatan Kotamobagu Timur, pada Sabtu, 13 September 2025.
Kapolres menjelaskan, modus yang digunakan pelaku utama IK alias IKS (41), warga Kelurahan Girian Indah, Kota Bitung, yaitu menyewa mobil dari perusahaan rental menggunakan KTP palsu untuk meyakinkan pemilik kendaraan.
Mobil hasil sewaan tersebut kemudian digadaikan di wilayah Kotamobagu menggunakan KTP palsu yang disesuaikan dengan nama pada STNK kendaraan, seolah-olah mobil itu milik pribadi pelaku.
Sementara itu, dua pelaku lain memiliki peran berbeda. LL alias Lai, warga Kelurahan Pobundayan, bertindak sebagai perantara yang menunjukkan tempat gadai, sedangkan MB alias Maula, warga Kelurahan Sinindian, berperan sebagai pembuat KTP palsu.
Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan 6 unit kendaraan hasil kejahatan, di antaranya Toyota Hilux, Dump Truck, Toyota Avanza, Innova Zenix, Mitsubishi Triton, dan Toyota Rush. Selain itu, turut disita 5 lembar STNK kendaraan serta dua KTP palsu yang digunakan dalam aksi penggelapan tersebut.
“Kami masih akan melakukan pengembangan penyelidikan. Bila ada masyarakat yang merasa menjadi korban, kami imbau segera melapor ke Polres Kotamobagu agar dapat kami tindaklanjuti,” tegas Kapolres Irwanto.
Dengan pengungkapan ini, Polres Kotamobagu menegaskan komitmennya untuk terus memberantas tindak kejahatan lintas daerah, sekaligus mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam transaksi sewa kendaraan dan memastikan keabsahan identitas penyewa sebelum menyerahkan mobil kepada pihak lain.
Kotamobagu, ZONABMR.COM – Proyek rehabilitasi Daerah Irigasi Dataran Kotamobagu senilai Rp20,73 miliar kembali mendapat sorotan publik.
PT Mihara Anugrah selaku pelaksana menegaskan keseriusannya menyelesaikan pekerjaan meski dihadapkan pada sejumlah kendala teknis di lapangan.
“Banyak kendala di lapangan, tapi kami tetap optimis proyek bisa selesai hingga akhir tahun,” kata Penanggung Jawab Pelaksana, Gany, saat ditemui di kantornya, Senin 15 September 2025.
Proyek yang bersumber dari APBN 2025 ini tercatat dengan nomor kontrak HK0201-BWS11.6.3/2025/02 dan memiliki masa pelaksanaan 252 hari kalender.
PT Mihara Anugrah bertugas sebagai pelaksana, dengan pengawasan dipercayakan kepada PT Silcon Adilaras KSO PT Prajna Adhi Cakra.
Namun, dengan nilai anggaran yang mencapai puluhan miliar rupiah, publik menuntut pekerjaan tidak sekadar selesai tepat waktu, tetapi juga menjamin kualitas dan ketepatan sasaran.
Rehabilitasi jaringan irigasi ini dianggap sangat penting untuk menunjang sektor pertanian di Dataran Kotamobagu dan Bolaang Mongondow Timur.
Masyarakat berharap, transparansi dan pengawasan melekat benar-benar dijalankan agar proyek tidak sekadar menjadi rutinitas tahunan, melainkan memberi manfaat nyata bagi petani dan keberlanjutan produksi pangan di daerah.
Suasana Pertemuan Forum Warga Perumahan PCI Motoboi Kecil dan Perwakilan Developer (Foto: Mic)
Kotamobagu, ZONABMR.COM – Kesabaran ratusan warga Perumahan Puri Citra Indah (PCI), Kecamatan Kotamobagu Selatan, akhirnya habis kepada PT. Dwi Citra Lestari selaku developer.
Setelah 11 tahun menunggu janji-janji manis developer yang tak kunjung ditepati, warga sepakat mengambil langkah tegas: menahan pembayaran angsuran kredit rumah hingga 5 bulan ke depan.
Langkah ini diputuskan dalam pertemuan Forum Warga Perumahan PCI Motoboi Kecil, Senin 15 September 2025 malam.
Tak main-main, kesepakatan itu ditandatangani oleh lebih dari 130 warga penghuni PCI, disaksikan pula oleh perwakilan pihak Bank Tabungan Negara (BTN) yang ikut resah lantaran terancam menanggung kerugian akibat ulah developer nakal.
Ketua Forum Persatuan Warga PCI, I Nyoman Arsana, menegaskan kemarahan warga sudah mencapai puncaknya.
“Selama 11 tahun kami tinggal di sini, jalan yang dijanjikan tidak pernah terealisasi. Developer hanya datang ukur-ukur tiap tahun, tapi tidak ada hasil. Ini sudah jelas bentuk penipuan,” tegasnya.
Senada dengan itu, Sekretaris Forum, Michael Manoppo, menyoroti janji developer soal ketersediaan air bersih.
“Warga PCI masih harus berjibaku dengan kesulitan air bersih sampai hari ini. Bahkan fasilitas publik seperti rumah ibadah dan ruang terbuka hijau yang seharusnya jadi kewajiban developer, tidak pernah disediakan,” ujarnya.
Penasihat Forum, Yohanis Batara Randa, tak bisa menyembunyikan kekesalan.
“Bagaimana mungkin belasan tahun pembangunan perumahan terus jalan, tapi prasarana dan utilitas dasar tidak pernah dipenuhi? Jalan rusak parah, drainase buntu, banjir setiap hujan, dan kalau musim panas debu beterbangan yang bisa sebabkan ISPA,” kecamnya.
Kondisi Akses Jalan yang Rusak Parah di PCI (Foto: Mic)
Sementara Ketua RW, Sudarmono Pasi, menyebut warga merasa ditipu mentah-mentah.
“Jelas ini bentuk penipuan. Apa yang dipromosikan jauh berbeda dengan kenyataan. Warga sudah muak dengan sikap developer,” katanya lantang.
Warga menegaskan tuntutan utama mereka meliputi:
1. Perbaikan jalan
2. Penyediaan air bersih
3. Pembangunan drainase layak
4. Ruang terbuka publik
5. Sarana olahraga
6. Pos keamanan.
Semua itu adalah kewajiban yang sejak awal dijanjikan developer.
Tak ingin lagi dipermainkan, warga sepakat kembali menggelar pertemuan dengan pihak developer pada Kamis 18 September 2025.
Namun kali ini mereka menegaskan, pertemuan harus dihadiri langsung oleh pimpinan PT PCI, bukan sekadar perwakilan seperti yang terjadi pada pertemuan sebelumnya.
Untuk menegaskan keseriusan, warga juga akan mengundang unsur Forkopimda, mulai dari Wali Kota Kotamobagu, Kapolres, DPRD Kotamobagu, Kejaksaan Negeri hingga Dandim 1303 Bolaang Mongondow.
“Sudah cukup kami dipermainkan. Kami tidak ingin lagi janji-janji kosong. Kehadiran pimpinan PT PCI mutlak, agar jelas siapa yang bertanggung jawab,” tegas Nyoman Arsana.
Dengan sikap tegas ini, warga berharap pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum benar-benar turun tangan, agar praktek developer nakal yang merugikan masyarakat seperti ini tidak lagi dibiarkan.
Polres Kotamobagu Tebar Kepedulian Lewat Bakti Sosial HUT Lalu Lintas ke-70 (Foto: Humas Polres Kotamobagu)
Kotamobagu, ZONABMR.COM —Dalam momentum Hari Ulang Tahun (HUT) Lalu Lintas Bhayangkara ke-70, Polres Kotamobagu melalui Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) menggelar kegiatan bakti sosial sebagai wujud nyata kepedulian terhadap sesama, Selasa, 16 September 2025.
Kegiatan penuh makna ini dipimpin langsung oleh Kapolres Kotamobagu AKBP Irwanto, SIK, MH, didampingi Wakapolres Kompol Romel MC. AJ. Pontoh, SIP, MAP, serta Kasat Lantas IPTU Luster Simanjuntak, SH bersama jajaran perwira dan personel Sat Lantas Polres Kotamobagu.
Melalui kegiatan ini, jajaran kepolisian menyalurkan bantuan paket kebutuhan pokok kepada sejumlah pihak yang membutuhkan, di antaranya personel Polres Kotamobagu yang tengah mengalami musibah, warga korban kecelakaan lalu lintas, serta keluarga kurang mampu di wilayah hukum Polres Kotamobagu.
Tercatat, sembilan penerima bantuan mendapatkan langsung uluran tangan dari Polres Kotamobagu dalam suasana penuh kehangatan dan rasa kekeluargaan.
Dalam kesempatan itu, Kapolres AKBP Irwanto menegaskan bahwa kegiatan bakti sosial ini merupakan bukti nyata empati Polri terhadap masyarakat dan anggota yang membutuhkan.
“Semoga bantuan yang kami salurkan hari ini dapat meringankan beban, menghadirkan keberkahan, dan menjadi penguat semangat bagi saudara-saudara kita yang sedang diuji kehidupan,” ujar Kapolres.
Ia juga menambahkan bahwa peringatan HUT Lalu Lintas ke-70 bukan sekadar seremoni, tetapi momentum untuk memperkuat komitmen dalam menumbuhkan budaya keselamatan di jalan raya serta menegaskan bahwa Polri senantiasa hadir menebar kebaikan dan peduli kepada masyarakat.
Suasana haru dan bahagia mewarnai kegiatan yang berlangsung sederhana namun penuh makna tersebut.
Di balik senyum penerima bantuan, terselip pesan kuat bahwa Polres Kotamobagu bukan hanya pengayom dan pelindung, tetapi juga sahabat yang hadir di tengah masyarakat.
Kodim 1303/BM Gelar Aksi Sosial di Panti Asuhan Sambut HUT ke-80 TNI
Kotamobagu, ZONABMR.COM – Menyambut peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kodim 1303/Bolaang Mongondow menggelar kegiatan sosial di Panti Asuhan Yayasan Ar-Rahman, Kelurahan Mongkonai Barat, Senin, 15 September 2025.
Dandim 1303/BM Letkol Inf. Fahmil Harris, S.I.P memimpin langsung kegiatan bertajuk “Berbagi Kebaikan, Menuai Keberkahan” tersebut.
Ia hadir bersama Kasdim Mayor Arh Achmad Janis, para perwira staf, serta anggota Kodim.
Dalam kesempatan itu, keluarga besar Kodim menyerahkan bantuan berupa paket sembako dan sejumlah dana kepada anak-anak yatim.
Bantuan diterima oleh pimpinan Yayasan Ar-Rahman, Ustadz Baharuddin Bahmid.
Menurut Dandim, kegiatan ini bukan hanya rangkaian HUT TNI, melainkan sudah menjadi program rutin yang dijalankan setiap awal bulan di empat panti asuhan se-Bolaang Mongondow Raya.
“Melalui momentum HUT ke-80 TNI, kami ingin berbagi kebahagiaan sekaligus mempererat silaturahmi dengan anak-anak panti. Semoga bantuan ini membawa manfaat dan keberkahan bagi kita semua,” ujarnya.
Pimpinan Yayasan, Ustadz Baharuddin Bahmid, menyampaikan rasa syukur atas kepedulian Kodim 1303/BM.
“Kami berterima kasih atas perhatian yang selalu diberikan. Ini menjadi motivasi bagi anak-anak untuk tetap semangat, dan doa kami agar TNI senantiasa kuat serta dicintai rakyat,” katanya.
Kegiatan berlangsung hangat. Anak-anak panti menyambut dengan antusias, seraya mendoakan agar TNI diberi kekuatan dalam menjalankan tugas pengabdian untuk bangsa dan negara.
KOTAMOBAGU, ZONABMR.COM – SMA Negeri 3 Kotamobagu mendapat anggaran revitalisasi sekolah dari Kementerian Pendidikan senilai Rp758,5 juta.
Dana tersebut akan digunakan untuk revitalisasi tiga gedung dengan total lima ruangan, terdiri dari empat ruang kelas dan satu perpustakaan.
Kepala SMA Negeri 3 Kotamobagu, Djefri Adilang, S.Pd, menjelaskan hingga kini pekerjaan revitalisasi belum dimulai karena sekolah termasuk dalam gelombang terakhir pencairan dana.
“Belum mulai karena kami ada di gelombang terakhir. Hingga hari ini dananya belum masuk. Di Kotamobagu ini SMA Negeri 1 Kotamobagu yang lebih dulu mendapat pencairan,” ungkapnya.
Djefri menambahkan, keterbatasan ruang belajar membuat pihak sekolah harus melakukan penyesuaian sementara.
“Karena ruangan terbatas, kami rapatkan bersama dewan guru. Siswa kelas X terpaksa digabung karena memang tidak ada ruangan. Jumlah siswa seluruhnya kini mencapai 1.017 orang,” jelasnya.
Revitalisasi sekolah akan dilakukan secara swakelola dengan target penyelesaian 120 hari. Kontrak kerja berada langsung di bawah tanggung jawab kepala sekolah.
“Kami sudah melakukan survei lapangan terkait harga material. Panitia perencana bersama bendahara sekolah telah menetapkan harga satuan. Pemesanan material wajib melalui pihak yang memiliki legalitas, seperti NIB. Mandor juga harus berasal dari masyarakat dan masuk dalam panitia. Selain itu, perencana dan pengawas minimal harus sarjana teknik dengan SKT, sedangkan ketua, bendahara (khusus dari sekolah), sekretaris, penjaga keamanan, hingga kepala tukang sudah ditetapkan,” terangnya.
Untuk memastikan transparansi, laporan progres pekerjaan akan dilakukan setiap minggu melalui aplikasi Sismapras (Sistem Manajemen Sarana Prasarana) langsung ke Kementerian Pendidikan RI.
Djefri pun berharap pencairan tahap pertama bisa segera dilakukan agar pekerjaan dapat dimulai.
“Harapannya minggu ini dana sudah masuk, dengan pencairan 50 persen pada tahap pertama, kemudian 30 persen pada tahap kedua. Kami tinggal menunggu informasi lebih lanjut dari pusat,” pungkasnya.
Sementara itu, salah satu guru SMA Negeri 3 Kotamobagu, Putri Nirwana Manangin, menyebut revitalisasi ini akan berdampak besar bagi mutu pendidikan.
“Revitalisasi sekolah, khususnya ruang kelas dan perpustakaan, akan meningkatkan kenyamanan, keamanan, dan kualitas pembelajaran. Fasilitas yang modern dan layak mendukung semangat belajar siswa, kinerja guru, serta menciptakan lingkungan pendidikan yang lebih baik,” ujarnya.