Beranda blog Halaman 284

2.309 Pelamar CPNS Boltim Menunggu Jadwal SKD dari BKN

Reza Mamonto.

ZONA BOLTIM – Panitia Seleksi (Pansel) Daerah telah mengumumkan hasil seleksi administrasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Instansi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Senin (2/8).

Ada 2.309 pelamar yang dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) dan berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), serta ada 700 pelamar yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Untuk pelamar yang TMS, diberi kesempatan menyanggah hasil seleksi administrasi yang diumumkan Pansel. Tahapannya mulai 4 Agustus hingga 6 Agustus dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.

Sedangkan untuk pelamar yang MS, diwajibkan mencetak kartu peserta ujian pada akun SSCASN masing-masing. Pencetakan kartu ujian akan diumumkan selanjutnya oleh panitia seleksi.

“Selesai masa sanggah (tanggal 15 Agustus) pelamar sudah bisa mencetak kartu peserta ujian,” kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Reza Mamonto.

Untuk SKD, ia mengatakan masih menunggu jadwal dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). “Kita menyesuaikan dengan jadwal BKN,” ujarnya.

Disisi lain, ia mengimbau para pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi untuk lebih giat dan fokus belajar. “Persaingan antar formasi sangat ketat. Kuncinya hanya belajar agar hasil seleksi nanti bisa sesuai yang diharapkan,” imbaunya. (guf)

DPRD Kotamobagu Gelar Paripurna Tingkat II Penetapan Tiga Ranperda

ZONA POLITIK – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kotamobagu, menggelar rapat paripurna dalam rangka pembicaraan tingkat II penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Kotamobagu Tahun 2020, Ranperda penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Pemukiman dan Ranperda tentang Lembaga Adat.

Rapat paripurna tiga Ranperda tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Meiddy Makalalag dan dihadiri Wakil Ketua (via vidcon) dan anggota DPRD. Dari pihak eksekutif hadir dalam paripurna ini, Wali Kota Tatong Bara dan Wakil Wali Kota Nayodo Koerniawan (via virtual), Sekda Sande Dodo, para asisten serta pimpinan OPD di lingkup Pemkot Kotamobagu yang turut mengikuti paripurna secara virtual, Selasa (3/7).

Meiddy saat membuka rapat paripurna menyampaikan, DPRD melaksanakan paripurna ini dengan berdasarkan daftar hadir anggota yang mengikuti paripurna berjumlah 19 orang anggota. “Dengan demikian berdasarkan peraturan DPRD Kotamobagu, tentang tata tertib DPRD nomor 1 tahun 2018 rapat dinyatakan telah memenuhi korum,” ucap Mekal sapaan akrab Meiddy Makalalag.

Lanjut Mekal, pelaksanaan rapat paripurna tersebut dalam rangka penetapan Tiga Ranperda sesuai dengan jadwal yang telah dibahas melalui badan musyawarah DPRD Kota Kotamobagu. “Yakni Rapat paripurna pembicaraan tingkat II penetapan rancangan peraturan daerah tentang pertanggung jawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah Kotamobagu tahun anggaran 2020, ranperda tentang penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas perumahan dan pemukiman, serta ranperda tentang lembaga adat,” ujar Mekal.

Rapat paripurna pembicaraan tingkat II penetapan 3 Ranperda tersebut berlangsung dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19. (*/guf)

18 Pasien Sembuh, Hari ini Boltim Belum Ada Penambahan Kasus Baru Covid-19

ZONA BOLTIM – Angka kasus positif Covid-19 di Bolaang Mongondow Timur (Boltim) mulai melandai. Belum ada penambaham kasus baru dengam jumlah yang signifikan dalam beberapa hari terakhir.

Terkini, sesuai data yang dirilis Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), tidak ada penambahan kasus baru untuk Kabupaten Boltim pada Selasa (3/8). Kabar baiknya juga, ada 18 pasien sembuh dari Covid-19 pada hari ini.

Tidak adanya penambahan kasus baru serta terus bertambahnya pasien sembuh bukan berarti Boltim sudah aman dari Covid-19. Masyarakat jangan pernah abai dan tetap patuh pada Protokol Kesehatan (Prokes) dengan menerapkan 5M (Memakai masker, Mencuci tangan pakai sabun pada air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan mengurangi mobilitas). (*/guf)

PPKM Level 3 Diperpanjang Hingga 16 Agustus

ZONA KOTAMOBAGU— Penerapan PPKM Level 3 di Kotamobagu kembali diperpanjang. Hal ini berdasarkan Surat Edaran Walikota Kotamobagu Nomor 135/W-KK/VII/2021 tentang Antisipasi Peningkatan Kasus Covid-19 di Kota Kotamobagu Tahun 2021, yang mulai berlaku 2 Agustus hingga 16 Agustus 2021.

Kepala BPBD Kotamobagu, Alfian Hasan, mengatakan surat edaran tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Gubernur Sulawesi Utara Nomor 440/21.4514/Sekr-Dinkes tentang Antisipasi Peningkatan Kasus Covid-19 di Provinsi Sulawesi Utara.

Dalam surat edaran wali kota disebutkan, supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari jam operasionalnya dibatasi hingga pukul 21.00 Wita dengan kapasitas pengunjung 50%.

“Artinya Pemkot Kotamobagu masih memberikan kelonggaran hingga pukul 21.00 dan bukan pukul 20.00 Wita. Untuk usaha restoran, warung makan, rumah makan, café, pedagang kaki lima, lapak jalanan, baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berada di pusat perbelanjaan pun jam operasionalnya dilonggarkan hingga pukul 21.00 Wita dengan kapasitas pengunjung 25%. Ini semua dilakukan dengan pertimbangan agar para pelaku usaha masih bisa menjalankan usahanya hingga pukul 21.00,” jelasnya.

Satgas Covid-19 Pemkot Kotamobagu menghimbau agar Surat Edaran Walikota ini bisa dipatuhi dan dilaksanakan oleh para pelaku usaha yang ada di Kota Kotamobagu. Ini semua dilakukan untuk mengendalikan penyebaran Covid-19 di wilayah Kota Kotamobagu.

“Saat ini Kota Kotamobagu sudah kembali masuk zona orange, dengan penerapan PPKM pada level 3. Satgas Covid-19 Pemkot membutuhkan kerjasama dan pengertian semua elemen masyarakat, terutama para pelaku usaha agar kita bisa bersama-sama memutus mata rantai penyebaran virus ini,” pungkasnya. (*/guf)

Berikut surat edaran Wali Kota Kotamobagu:

Satgas Covid-19 Tegaskan Tak Ada Pilih Kasih Soal Penegakan PPKM

Alfian Hasan.

ZONA KOTAMOBAGU — Adanya aspirasi salah satu pemilik tempat usaha yang menyatakan Satgas Covid-19 Kota Kotamobagu terkesan pilih kasih dalam menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), terlebih untuk jam operasional usaha, mendapat respon dari Satgas Covid 19 daerah setempat.

Kepala Badan Penanggulangan Bencana Alam Daerah (BPBD) Kotamobagu Alfian Hasan ST, mengatakan batasan waktu operasional tempat usaha sudah diatur dalam surat edaran Wali Kota nomor 133 / W/KK/VII/2021, yang didasarkan pada instruksi Mendagri nomor 26 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro level 3, level 2, dan level 1 serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.

“Dalam surat edaran walikota nomor 133 / W/KK/VII/2021, poin f menyebutkan pelaksanaan kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dan pasar tradisional jam operasionalnya dibatasi hingga pukul 17.00 Wita, dan kapasitas pengunjung dibatasi 25% dengan penerapan Prokes secara ketat. Poin ini sangat jelas mengatur jam operasional toko-toko yang ada di pusat perbelanjaan/pusat perdagangan, yakni di kawasan jalan Adampe Dolot, Jalan Ahmad Yani dan Jalan Kartini adalah pusat perbelanjaan/pusat perdagangan di Kota Kotamobagu, sehingga jam operasional dibatasi sampai pukul 17.00 Wita,” jelas Alfian.

Lebih lanjut dikatakan, pada surat edaran Wali Kota nomor 133 / W/KK/VII/2021 tersebut, khususnya di poin d, juga diatur terkait dengan penutupan toko pada pukul 21.00 Wita.

“Sementara jam operasional untuk toko kelontong, pedagang kaki lima, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut dan beberapa usaha sejenis lainnya diatur pada poin d, dimana jam operasionalnya dibatasi hingga pukul 21.00 Wita dengan prokes ketat. Jadi cukup jelas bahwa jenis usaha sebagaimana diatur dalam poin d yang tidak masuk dalam kawasan pusat perbelanjaan/pusat perdagangan jam operasionalnya hingga pukul 21.00 Wita,” tuturnya.

Alfian menegaskan kalau pihaknya tidak pernah pilih kasih dalam penegakan PPKM. “Satgas Covid-19 Pemkot Kotamobagu dalam melaksanakan kegiatan operasi yustisi tidak pernah membeda-bedakan, pilih kasih atau memberikan perlakuan khusus kepada para pelaku usaha tertentu. Tapi melaksanakannya dengan tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku. Para pelaku usaha di kawasan Jalan Adampe Dolot, Jalan Ahmad Yani, dan Jalan Kartini pun sudah disosialisasikan terkait Surat Edaran Walikota nomor 133 ini,” tandasnya. (*/guf)

Lulus Seleksi Administrasi, Pelamar CPNS Wajib Cetak Kartu Ujian

ZONA BOLTIM – Panitia Seleksi (Pansel) Daerah telah mengumumkan hasil seleksi administrasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di instansi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow Timur, Senin (2/8).

Ada 2.309 pelamar yang dinyatakan Memenuhi Syarat (MS), dan 700 pelamar yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Selanjutnya, pelamar yang dinyatakan MS itu tinggal menunggu jadwal pelaksanaan ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD). Sedangkan pelamar yang TMS masih diberi kesempatan menyanggah hasil seleksi administrasi dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.

Bagi pelamar yang MS, wajib mencetak kartu peserta ujian pada akun SSCASN masing-masing. Waktu pencetakan kartu peserta ujian akan diumumkan selanjutnya oleh panitia seleksi.

Untuk jadwal, syarat dan ketentuan lain pelaksanaan SKD akan diumumkan selanjutnya melalui portal sscasn.bkn.go.id, www.bkpsdm-boltim.info, dan fanpage BKPSDM Boltim. (*/guf)

700 Pelamar CPNS Boltim TMS

ZONA BOLTIM – Panitia Seleksi (Pansel) Daerah mengumumkan hasil seleksi administrasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Instansi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow Timur (Boltim).

Dalam pengumuman nomor: 800/B.03/P-CPNSD/08/VIII/2021 Tentang Penetapan Hasil Seleksi Administrasi Penerimaan CPNSD di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur Tahun 2021, tertanggal 2 Agustus 2021 yang ditandatangani Ketua Pansel CPNS Boltim, Sonny Warokka, terlampir nama pelamar CPNS yang dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) dan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Pelamar yang dinyatakan memenuhi syarat (MS) berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD). Sedangkan pelamar yang TMS tidak berhak mengikuti SKD. Untuk keterangan/alasan TMS, pelamar bisa melihatnya dengan melakukan login pada akun sscasn masing-masing. Pelamar yang TMS juga berhak mengajukan sanggahan paling lama tiga hasil sejak hasil seleksi administrasi diumumkan.

Dalam pengumuman hasil seleksi administrasi ini, sebanyak 2.309 pelamar dinyatakan Memenuhi Syarat (MS). Sementara sisanya 700 Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Berikut Pengumuman Pansel Tentang Penetapan Hasil Seleksi Administrasi Penerimaan CPNSD:

Pengumuman: KLIK

Pelamar Yang Lulus Seleksi Administrasi: KLIK

Pelamar Yang Tidak Lulus Seleksi Administrasi: KLIK

27 Paskibraka Boltim Jalani Karantina, Bupati Harap Tetap Jaga Kesehatan

Bupati Sam Sachrul Mamonto memberikan arahan kepada 27 calon anggota Paskibraka Boltim tahun 2021.

ZONA BOLTIM – Bupati Sam Sachrul Mamonto secara resmi membuka kegiatan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat), Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) tahun 2021, sekaligus memberikan penyamatan Kartu peserta kepada perwakilan Paskibraka, yang digelar di lapangan upacara, kantor Bupati, Senin (2/8).

Kegiatan tersebut turut dihadiri Asisten I Priyamos SH, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Rahman Hulalata serta 27 Paskibraka Boltim.

Bupati mengatakan, para peserta paskibraka ini adalah putra putri terbaik Boltim yang terpilih melalui seleksi yang begitu ketat, tanpa ada intervensi dari pihak manapun.

“Kalian adalah putra putri terbaik yang terpilih, maka berikan yang terbaik agar dapat menjadi kebanggaan Keluarga, Sekolah dan kita semua,” ujar bupati.

Bupati berharap agar dalam masa karantina ini para peserta paskibraka dapat menjaga kesehatannya masing-masing. “Dimasa Karantina ini kalian harus selalu menjaga kesehatan, apalagi saat ini masi dalam masa pandemi Covid 19. Tetap patuhi protokol kesehatan,” imbau bupati.

Terinformasi, 27 Calon Anggota Paskibraka dikarantina selama 20 hari yang dipusatkan di Penginapan Safira, Desa Tombolikat, mulai Sabtu (31/8) hingga Rabu (18/8) mendatang.

Kepala Bidang Pemuda Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora), Kurniawan Mokodompit, mengatakan selama menjalani karantina semua Capas akan diberi pembekalan dan pendidikan mengenai pelaksanaan tugas pengibaran bendera merah putih pada upacara HUT RI. Kegiatan dilaksanakan setiap hari mulai pukul 08.00 Wita hingga 11.00 Wita, kemudian pukul 14.00 Wita hingga pukul 16.00 Wita. “Anggota Paskibraka Boltim ini adalah utusan dari 17 SMA dan SMK se-Boltim yang telah melalui proses seleksi,” katanya.

Sebelum menjalani masa karantina, setiap Capas divaksin terlebih dahulu kemudian di swab test. “Kita juga menerapkan protokol kesehatan (prokes) secara ketat selama masa karantina,” ujarnya.

Disisi lain, ia berharap semua Capas dapat menjaga fisik dan kesehatan agar bisa mengikuti semua rangkaian kegiatan pembekalan dan pendidikan selama masa karantina berlangsung. “Kesehatan semua peserta dipantau setiap hari. Mudah-mudahan semua dalam keadaan sehat sampai pelaksanaan tugas nanti,” harapnya. (*/guf)

Diikuti 6 Negara, 3 Atlit Kotamobagu Raih Medali Emas di Ajang Karate Internasional

Kepala Dispora Kotamobagu, Marham Anas Tungkagi foto bersama dengan atlit peraih medali emas di ajang Karate Internasional.

ZONA KOTAMOBAGU – 3 atlit berprestasi asal Kota Kotamobagu sukses meraih medali emas dan piagam penghargaan pada ajang Open Karate Internasional, yang diikuti 6 negara dan digelar secara virtual pada Juli 2021 lalu.

Adapun ketiga atlit berprestasi tersebut, yakni; Zaskia Salurante (13 tahun) kategori perorangan, Moh Revanlee Makalalag (13 tahun) tingkat SMP Kelompok Umur (KU) 13-15 tahun dan Aziza Dzakiyah Laiya (7 tahun) kategori KU 7-12 tahun tingkat SD.

“Kegiatannya secara virtual yang dilaksanakan oleh panitia kejuaraan international, bertempat di perguruan tinggi di Jakarta. Alhamdulillah, ketiga atlit ini semuanya mendapat emas pada kategori Perorangan atas nama Zaskia dan Moh Revan makalalag di kategori tingkat SMP dan Aziza KU 7-12 tahun untuk tingkat SD,” kata Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kotamobagu, Marham Anas Tungkagi, Senin (2/8).

Lanjut Anas, ajang Karate Open International ini diikuti 6 negara antara lain, Indonesia, Filipina, India, Maroko, Uzbekistan dan Nepal.

Anas juga berharap, kepada atlit-atlit berbakat dan berprestasi di tingkat nasional dan internasional seperti ini bisa terus memberikan prestasi untuk nama daerah Kota Kotamobagu. “Dan tentunya kami Dispora akan sangat berharap ke depan atlit-atlit muda ini akan mendapat topangan dana khusus untuk pembinaan, khususnya karate dan beberapa cabor yang sudah beberapa kali merebut medali emas,” ujar Anas.

Ditambahkannya, untuk tahun depan Dispora akan mendorong cabang olahraga salah satunya Karate sebagai cabor binaan sesuai instruksi Gubernur Sulut, bahwa setiap kabupaten/kota wajib membina dua cabor unggulan. “Kami Dispora juga sngat berterima kasih kepada Ibu Wali Kota Tatong Bara, bapaj Wakil Wali Kota Nayodo Koerniawan dan bapak Sekot selaku ketua Tim TAPD yang sngat peduli dengan cabor-cabor yang ada di Kotamobagu. Salah satunya adalah baru Kotamobagu daerah di BMR yang sudah memberikan insentif kepada para pelatih yang berlisensi kepelatihan. Insya allah rencana Pemkot akan berjalan lancar tentang Pembangunan sarana dan pra sarana olahraga yang ada di Gelora Ambang, karena saat ini DED-nya sudah sementara dibuat,” pungkas Anas.

Seperti diketahui, penyerahan medali emas serta penghargaan kepada 3 atlit Kotamobagu itu, dilakukan Kepala Dispora Kotamobagu, Marham Anas Tungkagi, bertempat di panggung utama Lapangan Boki Hotinimbang, Kotamobagu, Senin (2/8), dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Cpvid-19. (guf)

Hasil Seleksi Administrasi CPNS Kotamobagu; 3.670 MS, 357 TMS, ini Rinciannya

ZONA KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu melalui panitia seleksi penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) secara resmi mengumumkan hasil seleksi administrasi pendaftar CASN Kotamobagu tahun 2021.

Hal ini sebagaimana surat pengumuman dengan nomor: 13/813/PANSEL-CASN/VIII/2021 tentang Hasil Seleksi Administrasi Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Pemerintah Kota Kotamobagu Tahun Anggaran 2021.

“Yang lolos atau memenuhi syarat (MS) sebanyak 3.670 dan tidak memenuhi syarat (TMS) 357 pelamar,” ujar Kepala BKPP Kotamobagu Sarida Mokoginta, melalui Kepala Sub Bidang (Kasubbid) Pengadaan dan Pemberhentian Alfi Syahrin Rustam.

Diketahui, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) telah menurunkan surat keputusan terkait penetapan kuota Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2021, Nomor 746 Tahun 2021 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Kotamobagu. Dalam keputusan MenPAN-RB tersebut, terlampir rincian penetapan kebutuhan ASN di Lingkungan Pemkot Kotamobagu sebanyak 330 dengan rinciannya 168 tenaga kesehatan dan 162 tenaga teknis. (guf)

Berikut nama peserta seleksi administrasi CASN Kotamobagu yang lulus seleksi administrasi: KLIK DI SINI