ZONA POLITIK – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kotamobagu, menggelar rapat paripurna dalam rangka pembicaraan tingkat II penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Kotamobagu Tahun 2020, Ranperda penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Pemukiman dan Ranperda tentang Lembaga Adat.
Rapat paripurna tiga Ranperda tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Meiddy Makalalag dan dihadiri Wakil Ketua (via vidcon) dan anggota DPRD. Dari pihak eksekutif hadir dalam paripurna ini, Wali Kota Tatong Bara dan Wakil Wali Kota Nayodo Koerniawan (via virtual), Sekda Sande Dodo, para asisten serta pimpinan OPD di lingkup Pemkot Kotamobagu yang turut mengikuti paripurna secara virtual, Selasa (3/7).
Meiddy saat membuka rapat paripurna menyampaikan, DPRD melaksanakan paripurna ini dengan berdasarkan daftar hadir anggota yang mengikuti paripurna berjumlah 19 orang anggota. “Dengan demikian berdasarkan peraturan DPRD Kotamobagu, tentang tata tertib DPRD nomor 1 tahun 2018 rapat dinyatakan telah memenuhi korum,” ucap Mekal sapaan akrab Meiddy Makalalag.
Lanjut Mekal, pelaksanaan rapat paripurna tersebut dalam rangka penetapan Tiga Ranperda sesuai dengan jadwal yang telah dibahas melalui badan musyawarah DPRD Kota Kotamobagu. “Yakni Rapat paripurna pembicaraan tingkat II penetapan rancangan peraturan daerah tentang pertanggung jawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah Kotamobagu tahun anggaran 2020, ranperda tentang penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas perumahan dan pemukiman, serta ranperda tentang lembaga adat,” ujar Mekal.
Rapat paripurna pembicaraan tingkat II penetapan 3 Ranperda tersebut berlangsung dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19. (*/guf)