Beranda blog Halaman 333

Tingkat Pendidikan dan Usia Pengaruhi Keterpilihan Calon BPD

ZONA KOTAMOBAGU – Pelaksanaan pemilihan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di 9 desa yang tersebar di Kecamatan Kotamobagu Timur dan Utara, digulir mulai 1-3 Maret 2021.

Adapun mekanisme penetapan calon BPD jika memperoleh suara yang sama pada proses pemilihan langsung, tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Kotamobagu, Tatong Bara, dengan nomor: 26/W-KK/II/2021 tertanggal 22 Februari 2021.

Keluarnya SE Wali Kota tersebut, berdasarkan peraturan daerah Kotamobagu nomor 2 tahun 2020 tentang Badan Permusyawaratan Desa Pasal 5 ayat (1) bahwa; Anggota BPD merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan keterwakilan perempuan yang pengisiannya dilakukan secara demokratis melalui pemilihan secara langsung atau musyawarah perwakilan. (guf)

Berikut 3 poin Edaran Wali Kota dalam penetapan calon BPD jika memperoleh suara yang sama:

1. Calon Anggota BPD terpilih adalah calon anggota BPD dengan suara terbanyak.

2. Dalam hal hasil pemilihan calon BPD terpilih memperoleh suara yang sama, maka calon anggota BPD terpilih ditentukan berdasarkan tingkat pendidikan yang lebih tinggi.

3. Dalam hal tingkat pendidikan sebagaimana dimaksud pada angka 2 masih tetap sama, maka calon anggota BPD terpilih ditentukan berdasarkan usia calon yang lebih tinggi.

Ingin Coto Makassar Enak dan Murah di Kotamobagu, Kunjungi RM Nur

ZONA EKONOMI— Meski ditengah gempuran pandemi covid-19, bisnis kuliner di Kota Kotamobagu menjadi pilihan para pelaku usaha untuk mendapatkan penghasilan. Salah satunya, Hj Ida Rato, warga Kelurahan Mogolaing, yang mencoba peruntungan dengan membuka usaha Rumah Makan (RM) Nur.

Rumah makan yang baru dibuka pada 17 Februari 2021 ini, terletak di Jalan Anggrek, belakang SDN 1 Mogolaing, Kelurahan Mogolaing, Kecamatan Kotamobagu Barat. Adapun menu andalan RM Nur yakni Coto Makassar.

Menyiasati usaha rumah makan tersebut, Ia pun memasang tarif yang relatif murah per porsinya. Usaha ini dilakukannya semata untuk menambah penghasilannya.

“Aktivitas saya sehari-hari juga berjualan buah-buahan segar di pasar serasi dan ada juga membuka toko pakaian. Berhubung juga di rumah saya ada ruko kecil, saya coba manfaatkan untuk membuka rumah makan agar bisa menambah penghasilan,” kata Ida, Senin (22/2).

Dirinya juga sempat menceritakan kesulitan awal membuka usaha tersebut, karena belum terlalu mahir dalam melayani pembeli.

“Namanya juga baru dalam usaha ini, jadi saya masih kebingungan untuk melayani pembeli. Tapi Alhamdulillah, dengan berjalannya waktu, saya sudah mulai terbiasa dan bisa melayani pembeli dengan semaksimal mungkin,” ungkapnya.

Untuk menunya sendiri, ada coto campur harga Rp20 ribu, coto daging Rp25 ribu, coto daging hati Rp25 ribu, coto daging paru Rp25 ribu, sop saudarah Rp25 ribu, sop konro Rp30 ribu, dan Aneka Jus. “Saya sajikan menu komplit tapi dengan harga yang murah. Dalam sehari, omset bisa mencapai Rp2 juta,” ujarnya. (guf)

Gunakan Alat Buatan Jerman, 65 Personel Polres Kotamobagu Jalani Tes Narkoba

Kapolres Kotamobagu, AKBP Prasetya Sejati SIK menjalani tes Narkoba dengan metode Saliva Test.

ZONA HUKUM – Sebanyak 65 personel Polres Kotamobagu menjalani tes Narkoba secara random dan dilakukan mendadak. Tes narkoba kali ini menggunakan alat Drugwipe 6S dengan metode air liur (Saliva Test).

Hasil tes dengan alat buatan Jerman ini tergolong baru dan dinilai lebih akurat dibandingkan tes urine.

Tes Narkoba ini, selain diikuti oleh Kapolres Kotamobagu, juga dilakukan bagi personel yang ada di masing-masing Bagian hingga Satuan meliputi; Kabag, Kasat hingga Perwira, Bintara, dan PNS di lingkungan Polres Kotamobagu.

Mekanisme penggunaan alat test dengan Kit Test Drugwipe ini juga terbilang sangat mudah, yaitu hanya menjulurkan lidah kemudian petugas mengambil sampel air liur untuk diletakkan dalam alat pendeteksi Narkoba.

Adapun tim pelaksanaan tes dilakukan langsung oleh Kasat Narkoba, AKP Suyono Sutadji, SE bersama Team Urkes Polres Kotamobagu yang dipimpin Paur Kesehatan, Bripka Gede Putra Wijaya, Amd.Kep.

Kapolres Kotamobagu, AKBP Prasetya Sejati SIK, usai melaksanakan Saliva test menjelaskan, bahwa kegiatan tes tersebut dilaksanakan secara acak dan mendadak untuk memastikan ada atau tidaknya personel Polres Kotamobagu yang mengkonsumsi Narkoba.

“Kegiatan ini diikuti oleh personil dari masing-masing bagian hingga satuan dan dilakukan secara random dan mendadak dengan harapan agar anggota kami dapat terpantau apakah mengkonsumsi narkoba atau tidak”, tegas Kapolres.

Menurut Kapolres, kegiatan ini akan dilaksanakan secara kontinue hingga ke Polsek – Polsek Jajaran. Selain itu Kapolres juga berpesan kepada seluruh masyarakat agar menghindari dan menjauhi Narkoba karena bukan hanya merusak diri sendiri tapi juga keluarga.

Diketahui, dari hasil pemeriksaan secara acak dan mendadak tersebut, seluruh personel yang diperiksa dinyatakan negatif Narkoba. (guf)

Damkar Turunkan Personil Terlatih dalam Simulasi Penanggulangan Kebakaran di PN Kotamobagu

ZONA KOTAMOBAGU— Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Kotamobagu menggelar sosialisasi dan simulasi penanggulangan kebakaran dan penyelamatan bertempat di Kantor Pengadilan Negeri (PN) Kotamobagu, Selasa (23/2).

“Kami memenuhi undangan Pengadilan Negeri Kotamobagu untuk melakukan sosialisasi sekaligus simulasi penanggulangan kebakaran dan penyelamatan untuk pegawai dan karyawan,” kata Kepala Bidang Damkar, Erwin Sugeha.

Dirinya menyebut, kegiatan simulasi dan sosialisasi ini pihaknya menurunkan 3 personil yang sudah terlatih tentang tata cara penanganan dan penyelamatan kebakaran. “Karena hanya simulasi, maka hanya tiga personil dan ditambah satu unit mobil damkar yang kami turunkan,” ujarnya.

Ia pun berharap, dengan digelarnya sosialisasi dan simulasi ini bisa memberikan pemahaman serta tata cara penanggulangan dan penyelamatan, sewaktu-waktu kebakaran terjadi.

“Dengan adanya kegiatan ini, harapan kami agar ketika terjadi kebakaran minimal mayarakat lebih khusus karyawan Pengadilan Negeri Kotamobagu sudah mengetahui cara penanggulangn kebakaran serta cara evakuasi korban. Karena selain simulasi, kami juga memberikan materi tentang cara evakuasi korban pada bangunan gedung disaat kebakaran terjadi,” tuturnya.

“Tidak bosan-bosannya kami mengimbau agar ketika meninggalkan rumah maupun kantor, pastikan peralatan listrik dan kompor dalam keadaan mati dan apabila terjadi kebakaran segera hubungi posko pemadam kebakaran di call center 0434 – 25111,” tandas Erwin. (*/guf)

Tak ada Anggaran di Kemensos, Dana Santunan Korban Covid-19 Dibatalkan

Noval Manoppo

ZONA KOTAMOBAGU – Kementerian Sosial (Kemensos) Republik Indonesia melayangkan surat ke Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi se-Indonesia terkait pembatalan dana santunan bagi ahli waris pasien meninggal dunia akibat Covid-19.

Dalam surat pemberitahuan bernomor nomor 150/3.2/BS.01.02/02/2021, yang ditandatangani Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kemensos, Sunarti, tertanggal 18 Februari 2021, menyampaikan bahwa tahun 2021 tidak tersedia alokasi anggaran santunan korban meninggal dunia akibat Covid-19 bagi ahli waris pada Kemensos. Sehingga rekomendasi dan usulan yang disampaikan oleh Dinsos provinsi dan kabupaten/kota sebelumnya tidak dapat ditindaklanjuti.

Kemudian dalam isi surat itu juga menyebut, Dinsos kabupaten/kota tidak memberikan rekomendasi atau usulan terkait jumlah korban Covid-19 di Kemensos RI.

Menanggapi hal tersebut, Dinas Sosial Kotamobagu sangat menyayangkan isi surat edaran yang dilayangkan Kemensos terkait bantuan dana santunan kepada korban Covid-19.

“Padahal sebelumnya, atas surat rekomendasi dan usulan kelengkapan berkas ahli waris korban meninggal akibat Covid-19 dari Provinsi Sulut, telah kami tindaklanjuti melalui pertemuan bersama ahli waris pasien yang meninggal akibat Covid-19 di Kotamobagu, 18 Februari 2021 kemarin,” kata Kepala Dinsos Kotamobagu, Noval monoppo, Selasa, (23/2).

Untuk itu, Noval berharap, permakluman dan pengertian dari masyarakat terkait keputusan Kemensos RI. Karena pada pertemuan sebelum Dinsos Kotamobagu hanya menindaklanjuti surat dari Provinsi Sulut, Terkait kelengkapan berkas rekomendasi dan usulan santunan ahli waris korban meninggal akibat Covid-19.

Lanjutnya, saat ini Dinsos Kotamobagu menunggu surat dari Provinsi terkait penyampaian pembatalan rekomendasi dan usulan santunan ahli waris korban meninggal akibat Covid-19.  “Kita masih menunggu surat dari dinas sosial provinsi, karena tidak diterimanya usulan santunan yang diterima oleh ahli waris korban Covid-19,” ujar Noval.

Sebelumnya, Dinsos Kotamobagu menindaklanjuti surat edaran Kemensos nomor 427 tahun 2020.  Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa setiap ahli waris yang anggota keluarganya meninggal akibat terinfeksi Covid-19 oleh puskesmas, rumah sakit, atau pun Dinas Kesehatan mendapatkan uang santunan sebesar Rp15 juta per jiwa. (guf)

Langgar PP 53, Dua ASN Diberhentikan

Sarida Mokoginta

ZONA KOTAMOBAGU – Pemkot Kotamobagu melalui Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP), mengambil tindakan tegas dengan memberhentikan dua Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di lingkungan Pemkot.

Pasalnya, dua ASN yang meminta izin belajar itu, tidak pernah memasukan laporan kuliah sejak 2014 sampai 2021. Kemudian tidak memasukkan laporan pendidikan pertahun, juga tidak menyelesaikan studi pendidikan S2-nya serta tidak pernah masuk kerja lagi.

“Kedua ASN kurang lebih tujuh tahun tidak selesai tugas belajar dan sampai dengan saat sekarang tidak pernah melapor. Sudah tiga kali dilakukan pemanggilan tapi tidak pernah hadir,” terang Kepala BKPP Kotamobagu, Sarida Mokoginta, Selasa (23/2).

Lanjutnya, kedua ASN yang bertugas di Kantor Kelurahan Tumobui dan Dinas Kesehatan itu dinilai telah melanggar PP 53 tahun 2010 tentang kedisiplinan ASN. “Atas dasar aturan tersebut dilakukan pemberhentian terhadap keduanya,” ujarnya.

Berdasarkan aturan, Sarida menambahkan, ASN yang sedang melaksanakan tugas belajar atau izin belajar memiliki batas waktu dan ketentuan yang berlaku.

“Jadi bagi ASN yang sedang melaksanakan tugas belajar agar tetap memperhatikan ketentuan yang ada. Jangan sampai terulang kembali kejadian seperti ini,” tegas Sarida. (guf)

RTH di Kotamobagu Potensi Sumbang PAD

Lapangan Boki Hotinimbang Kotamboagu

ZONA KOTAMOBAGU – Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kota Kotamobagu menjadi aset yang sangat potensial menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Masuknya RTH ke dalam daftar aset yang potensial menyumbang pendapatan bagi kas daerah, diungkapkan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kotamobagu, Anugrah Begie Chandra Gobel. “RTH itu bisa disewakan untuk kegiatan-kegiatan, seperti pameran atau konser musik,” ungkap Begie belum lama ini.

Di Kotamobagu sendiri, saat ini terdapat sejumlah lokasi RTH. Beberapa di antaranya bahkan telah disentuh oleh pemerintah melalui program padat karya. Sebut saja Lapangan Boki Hontinimbang (alun-alun Kotamobagu), Lapangan Torotakon di Kelurahan Mogolaing, Lapangan Molinow, atau Lapangan Aruman di Kelurahan Motoboi Kecil. Ada pula lapangan di Kelurahan Sinindian yang rutin disewa oleh pihak swasta, untuk iven-iven hiburan rakyat.

Seperti diketahui, DPRD Kotamobagu melalui Bapemperda pada awal bulan ini, mengumpul dan menggelar pertemuan bersama dengan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pengelola aset daerah. Pertemuan tersebut terkait agenda pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah. “Ranperda yang sedang digodok ini, merupakan rangkuman dari beberapa perda retribusi yang sudah ada sebelumnya,” sebut Begie.

Ia kemudian menunjuk contoh Perda Retribusi Sewa Alat Berat dan Laboratorium yang ditangani Dinas PUPR, serta Perda Retribusi Sewa Rusunawa yang dikelola Dinas PRKP. Dua perda tersebut, menurut dia, nantinya akan dilebur menjadi satu perda. “Hal ini sejalan dengan seruan Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu, agar pemerintah daerah dan DPRD harus merampingkan jumlah perda,” ucapnya.

“Lebih dari itu, penyusunan Ranperda Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah ini juga, merupakan amanat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,” tambah Begie. (guf)

Sekda Kotamobagu Buka FGD Penyusunan Buku Daerah Dalam Angka

ZONA KOTAMOBAGU —Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kotamobagu, Ir. Sande Dodo, MT, Senin (22/2) pagi, membuka pelaksanaan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) dalam rangka penyusunan buku Daerah Dalam Angka (DDA), yang dilaksanakan Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Kotamobagu.

Sekda Kotamobagu dalam sambutannya mengatakan bahwa, pelaksanaan FGD dalam rangka penyusunan buku Daerah Dalam Angka (DDA) tersebut, sangat penting bagi Pemerintah Kota Kotamobagu, karena terkait dengan data – data statistik yang sangat berguna, dalam penyusunan Perencanaan dan Pembangunan. “Mengingat pentingnya kegiatan ini, saya menghimbau kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah dilingkungan Pemerintah Kota Kotamobagu, untuk serius dan fokus mengikuti kegiatan ini, sehingga tujuan kegiatan FGD ini, dapat terwujud dengan baik,” ujar Sekda.

Hal senada juga disampaikan Kepala BPS Kota Kotamobagu, Ir. Didik Tjahja Winadi, yang mengatakan bahwa FGD merupakan suatu kegiatan yang dilaksanakan BPS Kota Kotamobagu, dalam rangka penyusunan buku Daerah Dalam Angka, sebelum nantinya diterbitkan.

“Daerah dalam angka merupakan wajah data daerah Kota Kotamobagu, sehingga kami sangat mengharapkan kepada semua SKPD di Kota Kotamobagu untuk membantu kami dalam rangka menerbitkan buku Daerah Dalam Angka, secara tepat waktu,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kotamobagu, Mohamad Fahri Damopolii, S.Kom. ME, yang juga menjadi Narasumber pada pelakasanaan FGD dalam rangka penyusunan DDA dengan Tema “Mewujudkan Satu Data untuk Keberlanjutan Pembangunan”, tersebut, mengharapkan agar kegiatan FGD, juga dapat dimanfaatkan untuk saling sharing dan diskusi, terkait dengan penyediaan Data guna Publikasi terhadap Data Statistik yang menggambarkan tentang Kota Kotamobagu. “Pelaksanaan FGD ini tentunya sangat penting, terkait dengan penyusunan buku Daerah Dalam Angka, yang memuat Data – data Statistik tentang Kota Kotamobagu,” terangnya.

Kegiatan FGD dalam rangka penyusunan buku Daerah Dalam Angka (DDA) yang dilaksanakan secara Virtual melalui aplikasi Zoom tersebut, juga diikuti para Asisten, serta pimpinan Organisasi Perangkat Daerah dilingkungan Pemerintah Daerah Kota Kotamobagu. (*/guf)

Dandes 2021 Fokus Penanganan Covid-19 dan Pemberdayaan Masyarakat

Usmar Mamonto

ZONA KOTAMOBAGU – Penggunaan Dana Desa (Dandes) tahun 2021 difokuskan untuk penanganan dampak Covid-19 dan pemberdayaan masyarakat. Demikian dikatakan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), Usmar Mamonto, Senin (22/2).

Menurut Usmar, refocusing anggaran untuk kepentingan penanganan Covid-19 ini, mengacu pada Peraturan Menteri Desa (Permendesa) PDTT 13 tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021 tetap mengutamakan kesehatan masyarakat desa dan perbaikan kondisi ekonomi desa.

“Untuk membahas penggunaan dana desa dalam penanganan covid-19, kami akan mengundang 15 kepala desa untuk penyampaian Permendesa PDTT 13 Tahun 2020, yakni 50 persen untuk Covid-19 dan 50 persen untuk kegiatan fisik,” kata Usmar.

Dirinya juga menyebutkan, untuk kegiatan pemberdayaan masyarakat akan diprioritaskan terutama pada program padat karya tunai desa. “Contoh masyarakat yang sangat terdampak Covid-19 seperti, masyatakat miskin yang termarjinalkan. Maka kita prioritaskan mereka untuk diberdayakan dalam pekerjaan dengan tidak mengejar hasil kerja namun lebih ke kemanusiaan. Seperti pemanfaatan sumber daya, tenaga kerja, dan teknologi lokal untuk memberikan tambahan upah serta pendapatan,” terangnya. (guf)

Mulai Tahun Ini Jabatan Kepala Lingkungan Dihapuskan

Muliadi Mondo

ZONA KOTAMOBAGU – Terhitung mulai Januari tahun 2021, jabatan kepala lingkungan di seluruh kelurahan di Kota Kotamobagu dihapuskan. Hal ini berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 17 tahun 2018 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 18 tahun 2018, tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa yang berlaku sama dengan kelurahan.

Dengan berlakunya ketentuan tersebut, maka mulai tahun anggaran 2021 struktur organisasi kelurahan di lingkungan Pemerintah Kotamobagu telah disesuaikan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, yaitu terdiri dari; Lurah dan Perangkat Kelurahan yang diisi Sekretaris Kelurahan, Kepala Seksi sebanyak 4 seksi jabatan fungsional ASN dan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan meliputi; Rukun Warga (RW) dan Rukun Tetangga (RT) yang disesuaikan dengan kebutuhan daerah guna meningkatkan dan mengefektifkan kinerja aparatur pemerintah kelurahan dalam menyelenggarakan tugas-tugas pemerintah, pembangunan dan kemasyarakatan.

“Berdasarkan aturan dan kebutuhan dasar daerah, maka kepala lingkungan dihapuskan guna mengefektifkan serta memaksimalkan kinerja aparatur pemerintah kelurahan,” kata Kepala Bagian (Kabag) Tata Pemerintahan (Tapem), Muliadi Mondo melalui Kasubag Pemerintahan Desa dan Kelurahan, Wiwie Sabunge, Senin (22/2).

Menurutnya, penghapusan jabatan kepala lingkungan kelurahan ini juga untuk penyederhanaan struktur organisasi pemerintahan. “Yang dihapus hanya jabatan kepala lingkungannya saja. Untuk orangnya mereka bisa ditarik untuk mengisi posisi RT atau RW. Itu jika lurah masih membutuhkan tenaga mereka. Sebab dalam pengisian RT-RW, lurah akan mengevaluasi kembali kinerja mereka selama menjabat kepala lingkungan. Salah satunya, presentase tagihan PBB-P2, kemudian totalitas kerja serta loyalitas,” pungkas Wiwie.

Diketahui, dalam surat pemberitahuan yang ditandatangani Sekretaris Daerah (Sekda), Sande Dodo, diinstruksikan kepada para camat agar dapat menyampaikan kepada lurah di wilayah masing-masing untuk segera menyesuaikan kembali struktur organisasi di kelurahan, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Dan langsung ditindaklanjuti dengan Surat Keputusan (SK) Camat tentang pengangkatan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan atas usulan lurah dan disampaikan ke Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah (Setda) Kotamobagu untuk pembuatan SK Wali Kota tentang penetapan nama-nama lembaga kemasyarakatan. (guf)