Beranda blog Halaman 333

Lagi, 1 ASN Terancam Dipecat

Alfi Syahrin Rustam

ZONA KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu sangat tegas dalam menerapkan sanksi kedisiplinan sebagaimana amanat Peraturan Pemerintah (PP) nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Setelah sanksi pemberhentian terhadap 2 ASN (Aparatur Sipil Negara) yang melanggar aturan yakni, berinisial NN golongan IIc yang bertugas di Dinas Kesehatan dengan inisial CK golongan IIa bertugas di Kantor Kelurahan Tumobui, Kecamatan Kotamobagu Timur. Kini, ada lagi 1 ASN bertugas di Dinas Kesehatan Kota Kotamobagu dalam proses pemberhentian karena tidak masuk kerja sejak 2019.

Kasubbid Pengadaan dan Pemberhentian BKPP Kotamobagu, Alfi Syahrin Rustam mengatakan, soal satu ASN, masih menunggu proses.

“Sudah sidang kode etik, kemudian soal SK (Surat Keputusan) pemberhentian dalam proses pengajuan,” ujarnya, Rabu (24/2) kemarin.

Alfi menyebut, tinggal menunggu SK wali kota terbit terkait pemberhentian. “SK terbit, secara otomatis ASN tersebut diberhentikan,” jelasnya.

Diketahui, pelanggaran 1 ASN tersebut, secara kumulatif 167 hari tidak masuk kerja. “Itu artinya, sudah melebihi batas yang akhirnya sanksi disiplin diterapkan sesuai PP 53 Tahun 2010,” tukasnya. (guf)

Penuhi Indikator Kota Layak Anak, 6 Instansi Teken MoU

ZONA KOTAMOBAGU – Tim Gugus Tugas Kota Layak Anak (KLA) Kotamobagu melaksanakan rapat tim kerja sekaligus penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU), bertempat di Kantor Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A), Kamis (25/2).

Adapun rapat yang dilakukan untuk mempersiapkan data-data dalam pemenuhan penilaian KLA yang direncanakan bulan Maret hingga April 2021.

Sekretaris Daerah (Sekda) Sande Dodo mengatakan, yang menjadi harapan bagaimana kerja tim dalam memenuhi indikator yang menjadi syarat untuk meraih penghargaan Madya.

“Kotamobagu kan sudah dua kali mendapatkan penghargaan KLA. Tentu pada rapat ini, bagaimana bisa naik lagi hasilnya ke tingkat Madya,” harap Sande yang juga Ketua Gugus Tugas KLA Kotamobagu.

Sementara itu, Asisten II Rafiqah Bora menyampaikan, sesuai pengalaman ada beberapa syarat untuk dipenuhi pada penilaian ini yakni hak kebebasan sipil, perlindungan khusus, lingkungan keluarga tanpa suatu penyakit, kesehatan dasar dan kesejahteraan, pendidikan dan pemanfaatan waktu luang, serta kegiatan budaya, dan paling utama adalah kelembagaan.

Selain itu, Kecamatan Layak Anak serta Desa/Kelurahan Layak Anak. Pemenuhan indikator lainnya, promosi dan sosialisasi publikasi tentang kegiatan terkait KLA.

“Ini yang menjadi syarat bagaimana indikator penilaian harus terpenuhi,” ujar Rafiqah Bora yang pernah menjadi Kadis Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Ia juga menyampaikan bahwa tahun ini Wali Kota Kotamobagu menargetkan dari tingkat Pratama harus naik ke tingkat Madya.

“Sehingga perlu kerja sama yang baik untuk mengisi pemenuhan instrumen KLA dalam mewujudkan target Madya,” tuturnya.

Terpisah, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Virginia Olii mengatakan, ada 6 instansi yang menandatangani nota kesepahaman atau MoU yakni Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Capil), Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Dinas Komunikasi dan Informatika, serta Dinas Sosial dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kotamobagu.

“Ini semua untuk kesiapan ketika pusat minta data, kita sudah siap dan tinggal mengisi pemenuhan penilaian KLA,” pungkas Virginia. (guf)

Inspiratif, Penjual Cemilan Asal Motcil Sukses Sekolahkan Dua Anak Hingga Sarjana

ZONA EKONOMI – Setiap usaha jika diawali dengan niat, akan membuahkan hasil yang diinginkan. Berawal dari niat yang tulus dan motivasi yang tinggi dalam menjalankan usaha, Lesmi Pasi warga Kelurahan Motoboi Kecil (Motcil), Kecamatan Kotamobagu Selatan, mampu menyekolahkan anak hingga ke jenjang perguruan tinggi.

Meski keterbatasan alat produksi, Lesmi atau biasa dipanggil mama Rukli, menggeluti usaha cemilannya yang diberi nama “Nur Setia”.

“Usaha ini sudah 20 tahun kami jalani. Awalnya saya berpikir untuk bisa kerja di rumah sambil mengurus anak-anak. Berkat dorongan dari suami, Alhamdulilah anak pertama dan kedua sudah selesai sekolah sampai ke jenjang Sarjana. Untuk anak ketiga, masih duduk di bangku SMA,” kata Lesmi, Selasa (23/2).

Usaha Nur Setia ini memproduksi berbagai macam cemilan. “Seperti Panada Tore, Stik Bawang, Kacang-kacangan dan Stik Kates,” kata Lesmi.

“Setiap hari kami menghasilkan 20 sampai 25 kilo Panada Tore. Untuk ukuran 1 kilogram harganya 60 ribu, seperdua kilo 30 ribu dan untuk kemasan dua ons 15 ribu,” jelasnya.

Di kotamobagu sendiri, produk Nur Setia ini sangat laris. Ini terbukti keberadaan cemilan milik Lesmi berada diberbagai pusat perbelanjaan.

“Kalau di pusat kota, ada di Paris Supermarket, Abdi Karya, Dragon, warung-warung di terminal dan di toko Oleh-oleh khas kotamobagu,” akunya.

Tak hanya di Kotamobagu, tapi di luar daerah, Lasmi juga membangun kerja sama bahkan sampai ke ibu Kota Provinsi Sulawesi Utara. “Ada juga di Manado. Biasanya di hari-hari tertentu seperti perayaan Idul Fitri, Idul Adha, Natal, Tahun baru dan hari-hari besar keagamaan lainya, permintaan banyak,” ungkapnya. (*/guf)

Pemkot Usulkan 80 Formasi CPNS ke Kemenpan-RB

ZONA KOTAMOBAGU – Pemkot Kotamobagu melalui Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) mengusulkan 80 formasi CPNS 2021 ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).

Usulan formasi yang disampaikan ke Kemenpan RB sebagai tindaklanjut Surat Menpan-RB Nomor: B/584/M.SN.01.00/2020 tertanggal 13 Juli 2020.

“Usulan formasi CPNS 2021 sudah dikirim sejak September 2020 lalu,” ujar Kepala Sub Bidang (Kasubbid) Pengadaan dan Pemberhentian BKPP Kotamobagu, Alfi Syahrin Rustam, Rabu (24/2).

Adapun 80 formasi CPNS 2021 yang diusulkan, lanjut Alfi, tinggal menunggu hasil persetujuan apakah semua usulan diterima atau seperti apa nantinya.

“Kami tinggal menunggu persetujuan dari Kemenpan RB terkait usulan yang disampaikan lalu,” ungkapnya.

Diketahui, soal informasi pendaftaran CPNS 2021 akan dibuka pada April 2021. Rincian formasi kebutuhan masing-masing instansi rencananya akan diumumkan bulan Maret 2021. Sedangkan proses pendaftaran akan berjalan selama April-Mei 2021, kemudian baru di bulan Juni 2021 mulai dilakukan seleksi.

Pemerintah juga sudah menetapkan 1,3 juta lowongan yang akan dibuka. Dari angka itu, 1 juta lowongan dibuka untuk guru honorer yang mau melamar menjadi PPPK. (guf)

USULAN FORMASI CPNS 2021 KOTA KOTAMOBAGU:

Tenaga Guru:

Guru Kelas SD 10 orang
Guru Penjas SD 4 orang
Guru BK SMP 3 orang

Tenaga Kesehatan:

RSUD Kotamobagu 19 orang yakni Dokter Spesialis, Perawat Anastesi, Pranata Laboratorium Kesehatan dan Perekam Medis

Puskesmas 18 orang yakni Dokter Gigi, Pranata Laboratorium Kesehatan, Sanitarian, dan Nutrisionis.

Tenaga Fungsional Lainnya:

Auditor 20 orang
Medik Veteriner 2 orang
Analis Lingkungan Hidup 2 orang
Paramedik Veteriner 2 orang

Sumber: BKPP Kotamobagu

Tingkat Pendidikan dan Usia Pengaruhi Keterpilihan Calon BPD

ZONA KOTAMOBAGU – Pelaksanaan pemilihan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di 9 desa yang tersebar di Kecamatan Kotamobagu Timur dan Utara, digulir mulai 1-3 Maret 2021.

Adapun mekanisme penetapan calon BPD jika memperoleh suara yang sama pada proses pemilihan langsung, tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Kotamobagu, Tatong Bara, dengan nomor: 26/W-KK/II/2021 tertanggal 22 Februari 2021.

Keluarnya SE Wali Kota tersebut, berdasarkan peraturan daerah Kotamobagu nomor 2 tahun 2020 tentang Badan Permusyawaratan Desa Pasal 5 ayat (1) bahwa; Anggota BPD merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan keterwakilan perempuan yang pengisiannya dilakukan secara demokratis melalui pemilihan secara langsung atau musyawarah perwakilan. (guf)

Berikut 3 poin Edaran Wali Kota dalam penetapan calon BPD jika memperoleh suara yang sama:

1. Calon Anggota BPD terpilih adalah calon anggota BPD dengan suara terbanyak.

2. Dalam hal hasil pemilihan calon BPD terpilih memperoleh suara yang sama, maka calon anggota BPD terpilih ditentukan berdasarkan tingkat pendidikan yang lebih tinggi.

3. Dalam hal tingkat pendidikan sebagaimana dimaksud pada angka 2 masih tetap sama, maka calon anggota BPD terpilih ditentukan berdasarkan usia calon yang lebih tinggi.

Ingin Coto Makassar Enak dan Murah di Kotamobagu, Kunjungi RM Nur

ZONA EKONOMI— Meski ditengah gempuran pandemi covid-19, bisnis kuliner di Kota Kotamobagu menjadi pilihan para pelaku usaha untuk mendapatkan penghasilan. Salah satunya, Hj Ida Rato, warga Kelurahan Mogolaing, yang mencoba peruntungan dengan membuka usaha Rumah Makan (RM) Nur.

Rumah makan yang baru dibuka pada 17 Februari 2021 ini, terletak di Jalan Anggrek, belakang SDN 1 Mogolaing, Kelurahan Mogolaing, Kecamatan Kotamobagu Barat. Adapun menu andalan RM Nur yakni Coto Makassar.

Menyiasati usaha rumah makan tersebut, Ia pun memasang tarif yang relatif murah per porsinya. Usaha ini dilakukannya semata untuk menambah penghasilannya.

“Aktivitas saya sehari-hari juga berjualan buah-buahan segar di pasar serasi dan ada juga membuka toko pakaian. Berhubung juga di rumah saya ada ruko kecil, saya coba manfaatkan untuk membuka rumah makan agar bisa menambah penghasilan,” kata Ida, Senin (22/2).

Dirinya juga sempat menceritakan kesulitan awal membuka usaha tersebut, karena belum terlalu mahir dalam melayani pembeli.

“Namanya juga baru dalam usaha ini, jadi saya masih kebingungan untuk melayani pembeli. Tapi Alhamdulillah, dengan berjalannya waktu, saya sudah mulai terbiasa dan bisa melayani pembeli dengan semaksimal mungkin,” ungkapnya.

Untuk menunya sendiri, ada coto campur harga Rp20 ribu, coto daging Rp25 ribu, coto daging hati Rp25 ribu, coto daging paru Rp25 ribu, sop saudarah Rp25 ribu, sop konro Rp30 ribu, dan Aneka Jus. “Saya sajikan menu komplit tapi dengan harga yang murah. Dalam sehari, omset bisa mencapai Rp2 juta,” ujarnya. (guf)

Gunakan Alat Buatan Jerman, 65 Personel Polres Kotamobagu Jalani Tes Narkoba

Kapolres Kotamobagu, AKBP Prasetya Sejati SIK menjalani tes Narkoba dengan metode Saliva Test.

ZONA HUKUM – Sebanyak 65 personel Polres Kotamobagu menjalani tes Narkoba secara random dan dilakukan mendadak. Tes narkoba kali ini menggunakan alat Drugwipe 6S dengan metode air liur (Saliva Test).

Hasil tes dengan alat buatan Jerman ini tergolong baru dan dinilai lebih akurat dibandingkan tes urine.

Tes Narkoba ini, selain diikuti oleh Kapolres Kotamobagu, juga dilakukan bagi personel yang ada di masing-masing Bagian hingga Satuan meliputi; Kabag, Kasat hingga Perwira, Bintara, dan PNS di lingkungan Polres Kotamobagu.

Mekanisme penggunaan alat test dengan Kit Test Drugwipe ini juga terbilang sangat mudah, yaitu hanya menjulurkan lidah kemudian petugas mengambil sampel air liur untuk diletakkan dalam alat pendeteksi Narkoba.

Adapun tim pelaksanaan tes dilakukan langsung oleh Kasat Narkoba, AKP Suyono Sutadji, SE bersama Team Urkes Polres Kotamobagu yang dipimpin Paur Kesehatan, Bripka Gede Putra Wijaya, Amd.Kep.

Kapolres Kotamobagu, AKBP Prasetya Sejati SIK, usai melaksanakan Saliva test menjelaskan, bahwa kegiatan tes tersebut dilaksanakan secara acak dan mendadak untuk memastikan ada atau tidaknya personel Polres Kotamobagu yang mengkonsumsi Narkoba.

“Kegiatan ini diikuti oleh personil dari masing-masing bagian hingga satuan dan dilakukan secara random dan mendadak dengan harapan agar anggota kami dapat terpantau apakah mengkonsumsi narkoba atau tidak”, tegas Kapolres.

Menurut Kapolres, kegiatan ini akan dilaksanakan secara kontinue hingga ke Polsek – Polsek Jajaran. Selain itu Kapolres juga berpesan kepada seluruh masyarakat agar menghindari dan menjauhi Narkoba karena bukan hanya merusak diri sendiri tapi juga keluarga.

Diketahui, dari hasil pemeriksaan secara acak dan mendadak tersebut, seluruh personel yang diperiksa dinyatakan negatif Narkoba. (guf)

Damkar Turunkan Personil Terlatih dalam Simulasi Penanggulangan Kebakaran di PN Kotamobagu

ZONA KOTAMOBAGU— Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Kotamobagu menggelar sosialisasi dan simulasi penanggulangan kebakaran dan penyelamatan bertempat di Kantor Pengadilan Negeri (PN) Kotamobagu, Selasa (23/2).

“Kami memenuhi undangan Pengadilan Negeri Kotamobagu untuk melakukan sosialisasi sekaligus simulasi penanggulangan kebakaran dan penyelamatan untuk pegawai dan karyawan,” kata Kepala Bidang Damkar, Erwin Sugeha.

Dirinya menyebut, kegiatan simulasi dan sosialisasi ini pihaknya menurunkan 3 personil yang sudah terlatih tentang tata cara penanganan dan penyelamatan kebakaran. “Karena hanya simulasi, maka hanya tiga personil dan ditambah satu unit mobil damkar yang kami turunkan,” ujarnya.

Ia pun berharap, dengan digelarnya sosialisasi dan simulasi ini bisa memberikan pemahaman serta tata cara penanggulangan dan penyelamatan, sewaktu-waktu kebakaran terjadi.

“Dengan adanya kegiatan ini, harapan kami agar ketika terjadi kebakaran minimal mayarakat lebih khusus karyawan Pengadilan Negeri Kotamobagu sudah mengetahui cara penanggulangn kebakaran serta cara evakuasi korban. Karena selain simulasi, kami juga memberikan materi tentang cara evakuasi korban pada bangunan gedung disaat kebakaran terjadi,” tuturnya.

“Tidak bosan-bosannya kami mengimbau agar ketika meninggalkan rumah maupun kantor, pastikan peralatan listrik dan kompor dalam keadaan mati dan apabila terjadi kebakaran segera hubungi posko pemadam kebakaran di call center 0434 – 25111,” tandas Erwin. (*/guf)

Tak ada Anggaran di Kemensos, Dana Santunan Korban Covid-19 Dibatalkan

Noval Manoppo

ZONA KOTAMOBAGU – Kementerian Sosial (Kemensos) Republik Indonesia melayangkan surat ke Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi se-Indonesia terkait pembatalan dana santunan bagi ahli waris pasien meninggal dunia akibat Covid-19.

Dalam surat pemberitahuan bernomor nomor 150/3.2/BS.01.02/02/2021, yang ditandatangani Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kemensos, Sunarti, tertanggal 18 Februari 2021, menyampaikan bahwa tahun 2021 tidak tersedia alokasi anggaran santunan korban meninggal dunia akibat Covid-19 bagi ahli waris pada Kemensos. Sehingga rekomendasi dan usulan yang disampaikan oleh Dinsos provinsi dan kabupaten/kota sebelumnya tidak dapat ditindaklanjuti.

Kemudian dalam isi surat itu juga menyebut, Dinsos kabupaten/kota tidak memberikan rekomendasi atau usulan terkait jumlah korban Covid-19 di Kemensos RI.

Menanggapi hal tersebut, Dinas Sosial Kotamobagu sangat menyayangkan isi surat edaran yang dilayangkan Kemensos terkait bantuan dana santunan kepada korban Covid-19.

“Padahal sebelumnya, atas surat rekomendasi dan usulan kelengkapan berkas ahli waris korban meninggal akibat Covid-19 dari Provinsi Sulut, telah kami tindaklanjuti melalui pertemuan bersama ahli waris pasien yang meninggal akibat Covid-19 di Kotamobagu, 18 Februari 2021 kemarin,” kata Kepala Dinsos Kotamobagu, Noval monoppo, Selasa, (23/2).

Untuk itu, Noval berharap, permakluman dan pengertian dari masyarakat terkait keputusan Kemensos RI. Karena pada pertemuan sebelum Dinsos Kotamobagu hanya menindaklanjuti surat dari Provinsi Sulut, Terkait kelengkapan berkas rekomendasi dan usulan santunan ahli waris korban meninggal akibat Covid-19.

Lanjutnya, saat ini Dinsos Kotamobagu menunggu surat dari Provinsi terkait penyampaian pembatalan rekomendasi dan usulan santunan ahli waris korban meninggal akibat Covid-19.  “Kita masih menunggu surat dari dinas sosial provinsi, karena tidak diterimanya usulan santunan yang diterima oleh ahli waris korban Covid-19,” ujar Noval.

Sebelumnya, Dinsos Kotamobagu menindaklanjuti surat edaran Kemensos nomor 427 tahun 2020.  Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa setiap ahli waris yang anggota keluarganya meninggal akibat terinfeksi Covid-19 oleh puskesmas, rumah sakit, atau pun Dinas Kesehatan mendapatkan uang santunan sebesar Rp15 juta per jiwa. (guf)

Langgar PP 53, Dua ASN Diberhentikan

Sarida Mokoginta

ZONA KOTAMOBAGU – Pemkot Kotamobagu melalui Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP), mengambil tindakan tegas dengan memberhentikan dua Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di lingkungan Pemkot.

Pasalnya, dua ASN yang meminta izin belajar itu, tidak pernah memasukan laporan kuliah sejak 2014 sampai 2021. Kemudian tidak memasukkan laporan pendidikan pertahun, juga tidak menyelesaikan studi pendidikan S2-nya serta tidak pernah masuk kerja lagi.

“Kedua ASN kurang lebih tujuh tahun tidak selesai tugas belajar dan sampai dengan saat sekarang tidak pernah melapor. Sudah tiga kali dilakukan pemanggilan tapi tidak pernah hadir,” terang Kepala BKPP Kotamobagu, Sarida Mokoginta, Selasa (23/2).

Lanjutnya, kedua ASN yang bertugas di Kantor Kelurahan Tumobui dan Dinas Kesehatan itu dinilai telah melanggar PP 53 tahun 2010 tentang kedisiplinan ASN. “Atas dasar aturan tersebut dilakukan pemberhentian terhadap keduanya,” ujarnya.

Berdasarkan aturan, Sarida menambahkan, ASN yang sedang melaksanakan tugas belajar atau izin belajar memiliki batas waktu dan ketentuan yang berlaku.

“Jadi bagi ASN yang sedang melaksanakan tugas belajar agar tetap memperhatikan ketentuan yang ada. Jangan sampai terulang kembali kejadian seperti ini,” tegas Sarida. (guf)