Beranda blog Halaman 349

Pengelola RSIA Kasih Fatimah Salah Persepsi Terkait Surat dari BPJS Kesehatan Cabang Tondano

Ketua Yayasan Kasih Fatimah, Sitti Masita Korompot (kanan) dan Dirut RSIA, dr Sitti Korompot.

ZONA KOTAMOBAGU – Pengelola Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Kasih Fatimah Kotamobagu melakukan klarifikasi terhadap pernyataan mengenai Perjanjian Kerjasama (PKS) antara pihak RSIA Kasih Fatimah dengan Badan Peyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Tondano.

Poin-poin tertulis klarifikasi tersebut disampaikan pihak managemen RSIA Kasih Fatimah kepada sejumlah awak media melalui konferensi pers yang dihadiri langsung Ketua yayasan RSIA Kasih Fatimah Sitti Masita Korompot didampingi Direktur umum dr. Sitti Korompot, Sabtu (2/1) sore.

Berikut siaran pers manajemen RSIA Kasih Fatimah:

Klarifikasi Mengenai BPJS Tidak Pernah Menyatakan Bahwa RSIA Kasih Fatimah Kotamobagu Tidak Melayani BPJS Per 1 Januari 2021

– Bahwa RSIA Kasih Fatimah salah dalam hal persepsi tentang arti dari Surat BPJS No 1290/X-06/1220, dimana tanggal 31 Desember 2020 seluruh Cabang Tondano mengucapkan terima Kasih kepada FKRTL yang memberikan pelayanan terbaik di wilayah Cabang Tondano.

– Bahwa terhitung tanggal 31 Desember 2020 BPJS Kesehatan akan melakukan pengakhiran kerja sama dengan seluruh FKRTL yang telah bekerjasama sepanjang tahun 2020 dan akan melakukan Perpanjangan kerja sama yang telah memenuhi persyaratan untuk dilakukan kerjasama.

Selain itu, dalam kesempatan tersebut, Ketua Yayasan RSIA Kasih Fatimah, Sitti Masita Korompot menambahkan, mengenai ketentuan dan syarat kelanjutan PKS sesuai regulasi Permenkes Nomor 3 Tahun 2020 telah dipenuhi oleh RSIA Kasih Fatimah.

“Saat ini tinggal menunggu rekredentialing kembali oleh pihak BPJS cabang Tondano sampai dengan tanggal 15 Maret 2021,” pungkasnya. (*)

Tidak Ada Perayaan, Ratusan Personel Gabungan Dikerahkan Amankan Malam Tahun Baru

ZONA HUKUM — Menjelang pelaksanaan penyambutan tahun baru 2021, ratusan personel gabungan terdiri dari unsur, TNI, Polri, Dinas Perhubungan, Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar), menggelar apel persiapan pengamanan malam tahun baru, Kamis (31/12) sore.

Apel pasukan yang dilaksanakan di jalan Ahmad Yani itu, dipimpin langsung Kapolres Kotamobagu AKBP Prasetya Sejati SIK dan Dandim 1303 Bolmong, Letkol Inf Raja Gunung Nasution.

“Apa yang kita laksanakan ini, untuk menciptakan situasi yang kondusif pada saat pelaksanaan pergantian tahun. Kalau dulu mengamankan masyarakat untuk merayakan, tapi seperti kita ketahui bersama situasi sedang mengalami musibah, yaitu pandemi Covid-19. Maka kita yang berada ditempat ini dituntut untuk meniadakan dan menekan semua kegiatan atau kerumunan yang bisa menyebabkan penyebaran Covid-19,” kata Kapolres saat memberikan pengarahan pada apel tersebut.

“Dan harapan saya, untuk bisa menjadi ujung tombak dan bekerja bersama-sama menciptakan situasi yang kondusif dan menekan penyebaran covid-19, serta menerapkan protokol kesehatan,” sambungnya.

Dandim 1303/Bolmong, Letkol Inf Raja Gunung Nasution menambahkan, seluruh personil berpegang teguh terhadap aturan dan surat edaran Wali Kota Kotamobagu sebagai pedoman dalam menjalankan tugas.

“Dalam penegakan aturan kita mendahulukan cara yang humanis dan persuasive, tentunya ini yang menjadi hal yang perlu kita kedepankan terlebih dahulu,” ujar Nasution.

Lanjut Dandim, penindakan secara tegas merupakan tindakan terakhir jika ada kelompok warga yang tetap tidak mau mengikuti aturan yang sudah ditetapkan.

“Setelah itu nanti ada dinamika, ada pihak-pihak atau pun beberapa kelompok yang mudah-mudahan tidak ada, yang merasa tidak tenang ataupun tidak mau untuk mengikuti aturan, baru mungkin terakhir kita melakukan tindakan yang tegas, itu adalah jalan yang paling terakhir,” tegasnya. (*/guf)

Tahun Depan, RSIA Kasih Fatimah Tetap Layani Pasien BPJS

RSIA Kasih Fatimah Kotamobagu.

ZONA KOTAMOBAGU — Pengelola Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Kasih Fatimah Kotamobagu memastikan tetap memberikan layanan kesehatan bagi pasien peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, pada tahun 2021. Demikian disampaikan Ketua Yayasan RSIA Kasih Fatimah, Sitty Masita Korompot, Kamis (31/12).

“Tahun depan, RSIA Kasih Fatimah akan tetap melayani pasien peserta JKN-KIS (Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat),” ungkap Sitty.

Dirinya pun berharap, kerjasama dengan BPJS kesehatan akan terus berlanjut. “Kami berharap layanan kesehatan ini dapat berkesinambungan, dan tentu saja yang kami lakukan semata-mata untuk membantu masyarakat, khususnya persalinan. Dan kehadiran RSIA kasih fatimah akan terus mendukung pelayanan BPJS kesehatan,” ujarnya. (guf)

4 Januari 2021, Apel Kerja Perdana Sekaligus Penyerahan SK CPNS dan PNS

ZONA KOTAMOBAGU – Pasca cuti bersama dan tahun baru 2021, Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu wajib mengikuti apel kerja perdana Tahun 2021, pada 4 Januari mendatang.

Hal ini sesuai undangan apel kerja perdana tahun 2021 yang ditandatangani Sekretaris Daerah (Sekda), Sande Dodo.

Dalam surat tersebut, perangkat daerah menghadirkan pejabat administrator, pengawas dan pelaksana. Khusus kepala desa dan sekretaris bergabung di Kecamatan masing-masing.

Apel kerja perdana itu, juga dirangkaikan dengan penyerahan SK CPNS dan SK PNS dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.

Selain itu, ditegaskan juga kepada para Kasubag Kepegawaian atau ASN yang bertugas di bidang kepegawaian menyiapkan daftar hadir manual dan selanjutnya dimasukan ke Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) pukul 08.00 Wita disertai dokumentasi pelaksanaan apel perdana dimaksud. (guf)

Masyarakat Kotamobagu Wajib Baca! Ini Ketentuan dan Larangan di Malam Tahun Baru

ZONA KOTAMOBAGU – Menyikapi peningkatan kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Kota Kotamobagu hingga 29 Desember 2020 yang mengarah ke Zona Resiko Tinggi, Pemerintah Kota (Pemkot) kembali menegaskan kepada seluruh masyarakat agar tidak melaksanakan acara penyambutan tahun baru 2021 dalam bentuk apapun yang mengumpulkan banyak orang dan menimbulkan kerumunan.

Penegasan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor: 286/W-KK/XII/2020 tentang pencegahan penularan Covid-19 di wilayah Kota Kotamobagu menjelang pisah sambut tahun 2020-2021.

“Termasuk tidak menyalakan petasan dan kembang api, dan tidak keluar rumah mulai pukul 20.00 Wita. Kecuali bagi masyarakat yang melaksanakan ibadah,” bunyi penegasan pada poin satu dalam surat edaran tersebut.

Dalam surat edaran berisi 9 poin yang ditandatangani Wali Kota Tatong Bara pada tanggal 29 Desember 2020 itu, kembali mengimbau kepada pelaku usaha; restoran, cafe, tempat hiburan dan toko swalayan agar dapat mematuhi jam operasional yang sudah ditetapkan dalam surat edaran sebelumnya yakni pukul 20.00 Wita. Dengan ketentuan berlaku selama Kota kotamobagu masih berstatus zona merah Covid-19.

Kemudian, pada poin ketiga juga ditegaskan kepada pemilik alat musik, disco dan tenda/kanopi, agar tidak menyewakan peralatannya untuk digunakan oleh masyarakat pada tanggal 31 Desember 2020, bila ditemukan, maka peralatan tersebut akan disita oleh aparat.

Kepada Camat, Lurah/Sangadi agar melakukan publikasi di wilayah masing-masing pada tanggal 30 dan 31 Desember 2020, sebagaimana point 1-3 surat edaran ini.

“Ditegaskan kembali kepada lurah dan sangadi, dibawah pengawasan camat agar melakukan penjagaan di perbatasan wilayah masing-masing, termasuk pengawasan terhadap tempat usaha yang melewati batas waktu operasional yang ditentukan. Bagi masyarakat yang melanggar agar ditindak sesuai ketentuan yang berlaku,” tambah point ke lima dalam SE tersebut.

Selanjutnya pada bunyi point ke enam, ditegaskan agar tidak ada kegiatan yang dilaksanakan di seluruh lapangan dan jalan protokol yang ada di Kota Kotamobagu. Dimana, di point ketujuh ditegaskan kepada para Camat untuk melaksanakan apel kesiapan pada hari kamis tanggal 31 Desember 2020 jam 16.00 WITA, di wilayah masing-masing dan langsung melakukan penjagaan di tempat-tempat yang berpotensi terjadinya ketumunan.

“Pada tanggal 31 Desember 2020 setelah pukul 20.00 WITA, agar tidak ada kendaraan bermotor semua jenis yang diparkir di pinggir jalan, di seluruh wilayah Kota Kotamobagu. Demi kesehatan bersama agar menyambut tahun baru 2021 dilaksanakan di rumah masing-masing tanpa acara music dan sebagainya,” tegas point ke delapan dan Sembilan. (guf)

Ditengah Perkembangan Zaman, Warga Upai Terus Lestarikan Anyaman Tampah

ZONA EKONOMI – Usaha kerajinan tangan anyaman Tampah milik E. Dondo, warga Kelurahan Upai, Kecamatan Kotamobagu Utara, tetap eksis dan produktif meski digerus perkembangan zaman

Anyaman Tampah atau dalam bahasa Mongondow Digu, yang terbuat dari bambu dan diikat dengan rotan, adalah alat perlengkapan rumah tangga yang digunakan untuk menyaring beras dan bisa juga dijadikan wadah untuk menata makanan.

Seiring perkembangan zaman yang sudah modern, pengrajin anyaman tampah ini mulai memudar, dan masyarakat pun kebanyakan sudah menggunakan tampah berbahan dasar plastik.

Namun perkembangan zaman yang ada, rupanya tak membuat pudar, E Dondo yang biasa disapa Ba’ai Vivi, hingga kini masih menjaga kelestarian produk tradisional tersebut.

“Pembuatan anyaman ini sudah ada sejak Tahun 1979, dari kakek kami, Almarhum M Bambuena, dan dilanjutkan oleh saya istrinya serta anak-anak kami,” ungkap Ba’ai Vivi.

Dari keahlian yang turun temurun, perempuan paruh baya tersebut, mampu membuat hingga ratusan buah tampah dalam sebulan.

“Satu hari bisa 10 buah tampah yang saya selesaikan sendiri, belum juga dibantu anak saya, bisa sampai 20 buah, dan dalam perbulanya bisa capai 100 buah tampah bahkan lebih, dan Alhamdulilah langsung habis saat dijual ke pasar 23 Maret dan pasar serasi,” jelasnya.

Untuk harganya bervariasi, mulai dari 35 ribu sampai 50 ribu. “Ukuran sedang itu 35 ribu dan besar 50 ribu,” tambahnya.

Bahan baku untuk anyaman di ambil dari kebun, sedangkan rotan harus dibeli. “Bambu kita ambil dari kebun, karena kita sudah menanam banyak bambu, rotannya dibeli ke tempat langganan kami. Ba’ai Vivi berharap anak-anak dan cucu-cucunya untuk tetap menjaga kelestarian anyaman tradisional ini,” tandasnya. (*/guf)

Eks Kantor Bupati Bolmong akan Direnovasi jadi Gedung UDK

Wali Kota Tatong Bara bersama Bupati Bolmong Yasti Soepredjo Mokoagow dan Rektor UDK saat meninjau eks Kantor Bupati Bolmong beberapa waktu lalu.

ZONA KOTAMOBAGU – Tahun 2021, Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu akan menganggarkan kurang lebih Rp2 miliar untuk perbaikan eks kantor Bupati Bolaang Mongondow (Bolmong), yang akan dijadikan gedung Universitas Dumoga Kotamobagu (UDK).

Hal tersebut disampaikan Wali Kota Tatong Bara, pada penyerahan Bantuan Anak Asuh Daerah, Kamis (23/12) pekan lalu. “Untuk perbaikan gedung, Pemkot anggarkan 2 miliar di tahun 2021,” kata Wali Kota.

Wali Kota menjelaskan, untuk peserta didiknya akan diambil dari tiap kelurahan dan desa. “Kami berikan anggaran bukan hanya bangunan. Tetapi, ada juga beasiswa untuk mahasiswa,” jelasnya.

Wali Kota menambahkan, Pemkot akan bekerjasama dengan 5 kabupaten, serta UNIKOM Bandung dan juga beberapa universitas swasta. “Anggaran ini akan kita fokuskan agar anak didik yang kurang mampu bisa meneruskan sekolahnya bukan penyelesaian studinya tetapi setiap tahun sampai dengan dia selesai,” pungkasnya. (guf)

Aktivitas Masyarakat di Malam Tahun Baru Dibatasi

Foto: Ilustrasi

ZONA KOTAMOBAGU – Kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di wilayah Kota Kotamobagu terus meningkat. Untuk menekan angka kasus dan mencegah penyebaran Covid-19, Pemerintah Kota (Pemkot) membatasi jam operasional pertokoan, pasar dan cafe, termasuk jam operasional masyarakat dalam rangka menyambut tahun baru 2021, pada malam 31 Desember 2020 mendatang.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran nomor: 282/W-KK/XII/2020 tentang panduan penyelenggaraan kegiatan ibadah dan perayaan natal serta pembatasan jam operasional masyarakat dalam menyambut tahun baru 2021 di masa pandemi Covid-19 di Kota Kotamobagu.

Pembatasan jam operasional ini, juga telah dilakukan rapat tim gabungan yang terdiri dari Satgas Covid-19, unsur TNI-Polri dan sejumlah intansi terkait Pemkot Kotamobagu, Senin (28/12) kemarin.

Kepala Dinas Satpol PP melalui Kepala Bidang Keamanan dan Ketertiban Umum, Chandra Wahid mengatakan, pengawasan ketaatan pembatasan jam operasional pada malam tahun baru, tidak hanya dilakukan oleh Satpol PP, akan tetapi bersama dengan Polri, Kodim 1303, Sub Detasemen POM dan jajaran tim satuan gugus tugas baik dari tingkat Kota, Kecamatan hingga desa dan kelurahan.

“Konsekwensi jika ada kerumunan dan masih ada yang tidak mengindahkan pembatasan yang sudah ditentukan ini, maka sebagaimana berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 42 Tahun 2020, untuk misalnya restorant atau café, maka dikenakan sanksi penghentian sementara hingga pencabutan izin usaha,” jelasnya.

Lanjutnya, sanksi ini tidak hanya berlaku bagi pelaku usaha, namun juga berlaku bagi masyarakat yang melakukan aktivitas diluar jam yang sudah ditentukan.

“Kalaupun masih ada yang bersih keras tetap berkumpul, akan diberikan sanksi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang telah diatur, dan itu menjadi kewenangan dari pihak penegak hukum (Polres). Bisa masuk pidana. Ini semua dilakukan sebagai langkah pencegahan terhadap adanya penyebaran virus Corona. Jam 9 Malam sudah tidak ada lagi aktivitas apapun diluar, semua warga sudah harus berada di rumah masing-masing,” pungkasnya. (*/guf)

Jam pembatasan operasional pada tanggal 31 Desember 2020 sebagaimana dalam Surat Edaran Wali Kota, Nomor 282/W-KK/XII/2020 tentang panduan penyelenggaraan kegiatan ibadah dan perayaan natal, serta pembatasan jam operasional masyarakat dalam menyambut tahun baru 2021 di masa pandemi Covid-19 tahun 2020 di Kota Kotamobagu, point 2 sebagai berikut:

  • Jam operasional pertokoan pukul 07.00 s/d 20.00 wita
  • Jam operasional pasar pukul 03.00 s/d 20.00 wita
  • Jam operasional restorant / café tutup jam 20.00 wita
  • Penjual kembang api harus memiliki izin
  • Tidak melakukan aktifitas untuk mengumpul masa
  • Penutupan jalan A. Yani (Tugu Pembebasan Permesta) depan Toko Paris pukul 19.00 wita
  • Aktifitas masyarakat pada tanggal 31 Desember 2020 diberlakukan jam malam pukul 21.00 wita, kecuali melaksanakan Ibadah di rumah ibadah.

Kawasan Kuliner Kotamobagu Resmi Beroperasi

Sekda Kotamobagu, Sande Dodo membacakan sambutan Wali Kota Tatong Bara pada peresmian kawasan kuliner Kotamobagu.

ZONA KOTAMOBAGU — Mewakili Wali Kota Kotamobagu Tatong Bara, Sekretaris Daerah (Sekda) Sande Dodo, meresmikan Kawasan Kuliner Kotamobagu, Senin (28/12) malam.

Sekda saat membacakan sambutan Wali Kota menyampaikan, pembangunan fasilitas pedagang di kawasan pasar kuliner ini merupakan upaya Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu dalam rangka membantu para pedagang skala mikro di Kotamobagu melalui penyiapan fasilitas serta lokasi usaha yang lebih representatif.

“Banyak selamat kepada para pedagang yang pada malam hari ini secara resmi mulai menempati dan melakukan aktifitas dagang di kawasan pasar kuliner ini,” ucap Sekda.

Lanjut Sekda, dengan dibangunnya fasilitas lapak pedagang ini, diharapkan bisa membantu pemulihan ekonomi para pedagang kaki lima, yang turut terimbas akibat pandemi Covid-19.

“Selain itu, dengan adanya kawasan pasar kuliner ini, diharapkan bisa menjadi ikon baru sebagai obyek wisata kuliner di Kota Kotamobagu sekaligus bisa meningkatkan pendapatan asli daerah,” ujarnya.

Kepada para pedagang, Sekda mengimbau agar dapat menjaga dan memanfaatkan fasilitas yang telah disediakan pemerintah dengan sebaik-baiknya.

“Selalu jaga keamanan, kebersihan di lingkungan kawasan pasar kuliner maupun kebersihan makanan dagangan yang disajikan kepada konsumen, sehingga aman dari bahan berbahaya serta layak dikonsumsi,” harapnya.

“Dan yang paling penting dan utama, di masa pandemi ini selalu terapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19 dengan 3M selama melakukan aktifitas dagang di kawasan pasar kuliner ini,” tutupnya. (Advertorial)

YLBH BMR Sayangkan Pemutusan Kerjasama BPJS Kesehatan-RSIA Kasih Fatimah Ditengah Pandemi Covid-19

Eldy Satria Noerdin, S.H

ZONA KOTAMOBAGU – Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Bolaang Mongondow Raya (BMR), Eldy Satria Noerdin, S.H, sangat menyayangkan adanya pemutusan hubungan kerjasama antara Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dengan Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Kasih Fatimah Kotamobagu.

Menurutnya, setelah membaca rilis dari pihak BPJS Kesehatan Cabang Tondano, bahwa pemutusan kerjasama ini bukan karena adanya kasus hukum atau adanya fraud, namun soal standar kelengkapan layanan yang dipersyaratkan, yang sebenarnya menurut RSIA sudah dipenuhi.

“Artinya sangat disayangkan bila pihak BPJS hanya melihat sisi formil soal tenggak waktu pemenuhan syarat yang dilakukan RSIA. Sehingga sangat diharapkan pihak BPJS melihat sisi materil dampak dari pemutusan kerjasama ini adalah dapat menyebabkan gangguan layanan publik terhadap pasien BPJS yang di dalamnya terdapat golongan tidak mampu, terlebih saat ini ditengah pandemi Covid-19,” ucap Eldy, Senin (28/12).

Sementara itu, dalam surat pemutusan kerjasama yang diterima pihak RSIA Kasih Fatimah Kotamobagu, bahwa terhitung 1 Januari 2021 tidak ada lagi layanan BPJS Kesehatan di rumah sakit tersebut.

“Kemarin sore banyak pasien yang datang mengeluh. Mereka datang ke poli dan rencana melahirkan pada bulan januari dan februari tahun depan. Namun karena di RSIA sudah tidak ada layanan pasien BPJS maka kami arahkan ke RSUD Kotamobagu dan RS Kinapit,” ujar Direktur Utama (Dirut) RSIA Kasih Fatimah, dr Sitty Korompot. (guf)