
ZONA KOTAMOBAGU – Pengelola Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Kasih Fatimah Kotamobagu melakukan klarifikasi terhadap pernyataan mengenai Perjanjian Kerjasama (PKS) antara pihak RSIA Kasih Fatimah dengan Badan Peyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Tondano.
Poin-poin tertulis klarifikasi tersebut disampaikan pihak managemen RSIA Kasih Fatimah kepada sejumlah awak media melalui konferensi pers yang dihadiri langsung Ketua yayasan RSIA Kasih Fatimah Sitti Masita Korompot didampingi Direktur umum dr. Sitti Korompot, Sabtu (2/1) sore.
Berikut siaran pers manajemen RSIA Kasih Fatimah:
Klarifikasi Mengenai BPJS Tidak Pernah Menyatakan Bahwa RSIA Kasih Fatimah Kotamobagu Tidak Melayani BPJS Per 1 Januari 2021
– Bahwa RSIA Kasih Fatimah salah dalam hal persepsi tentang arti dari Surat BPJS No 1290/X-06/1220, dimana tanggal 31 Desember 2020 seluruh Cabang Tondano mengucapkan terima Kasih kepada FKRTL yang memberikan pelayanan terbaik di wilayah Cabang Tondano.
– Bahwa terhitung tanggal 31 Desember 2020 BPJS Kesehatan akan melakukan pengakhiran kerja sama dengan seluruh FKRTL yang telah bekerjasama sepanjang tahun 2020 dan akan melakukan Perpanjangan kerja sama yang telah memenuhi persyaratan untuk dilakukan kerjasama.
Selain itu, dalam kesempatan tersebut, Ketua Yayasan RSIA Kasih Fatimah, Sitti Masita Korompot menambahkan, mengenai ketentuan dan syarat kelanjutan PKS sesuai regulasi Permenkes Nomor 3 Tahun 2020 telah dipenuhi oleh RSIA Kasih Fatimah.
“Saat ini tinggal menunggu rekredentialing kembali oleh pihak BPJS cabang Tondano sampai dengan tanggal 15 Maret 2021,” pungkasnya. (*)
ZONA HUKUM — Menjelang pelaksanaan penyambutan tahun baru 2021, ratusan personel gabungan terdiri dari unsur, TNI, Polri, Dinas Perhubungan, Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar), menggelar apel persiapan pengamanan malam tahun baru, Kamis (31/12) sore.
ZONA KOTAMOBAGU – Pasca cuti bersama dan tahun baru 2021, Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu wajib mengikuti apel kerja perdana Tahun 2021, pada 4 Januari mendatang.
ZONA KOTAMOBAGU – Menyikapi peningkatan kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Kota Kotamobagu hingga 29 Desember 2020 yang mengarah ke Zona Resiko Tinggi, Pemerintah Kota (Pemkot) kembali menegaskan kepada seluruh masyarakat agar tidak melaksanakan acara penyambutan tahun baru 2021 dalam bentuk apapun yang mengumpulkan banyak orang dan menimbulkan kerumunan.
ZONA EKONOMI – Usaha kerajinan tangan anyaman Tampah milik E. Dondo, warga Kelurahan Upai, Kecamatan Kotamobagu Utara, tetap eksis dan produktif meski digerus perkembangan zaman


“Banyak selamat kepada para pedagang yang pada malam hari ini secara resmi mulai menempati dan melakukan aktifitas dagang di kawasan pasar kuliner ini,” ucap Sekda.
Kepada para pedagang, Sekda mengimbau agar dapat menjaga dan memanfaatkan fasilitas yang telah disediakan pemerintah dengan sebaik-baiknya.
“Dan yang paling penting dan utama, di masa pandemi ini selalu terapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19 dengan 3M selama melakukan aktifitas dagang di kawasan pasar kuliner ini,” tutupnya. (Advertorial)