Beranda blog Halaman 352

Masyarakat Kotamobagu Wajib Baca! Ini Ketentuan dan Larangan di Malam Tahun Baru

ZONA KOTAMOBAGU – Menyikapi peningkatan kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Kota Kotamobagu hingga 29 Desember 2020 yang mengarah ke Zona Resiko Tinggi, Pemerintah Kota (Pemkot) kembali menegaskan kepada seluruh masyarakat agar tidak melaksanakan acara penyambutan tahun baru 2021 dalam bentuk apapun yang mengumpulkan banyak orang dan menimbulkan kerumunan.

Penegasan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor: 286/W-KK/XII/2020 tentang pencegahan penularan Covid-19 di wilayah Kota Kotamobagu menjelang pisah sambut tahun 2020-2021.

“Termasuk tidak menyalakan petasan dan kembang api, dan tidak keluar rumah mulai pukul 20.00 Wita. Kecuali bagi masyarakat yang melaksanakan ibadah,” bunyi penegasan pada poin satu dalam surat edaran tersebut.

Dalam surat edaran berisi 9 poin yang ditandatangani Wali Kota Tatong Bara pada tanggal 29 Desember 2020 itu, kembali mengimbau kepada pelaku usaha; restoran, cafe, tempat hiburan dan toko swalayan agar dapat mematuhi jam operasional yang sudah ditetapkan dalam surat edaran sebelumnya yakni pukul 20.00 Wita. Dengan ketentuan berlaku selama Kota kotamobagu masih berstatus zona merah Covid-19.

Kemudian, pada poin ketiga juga ditegaskan kepada pemilik alat musik, disco dan tenda/kanopi, agar tidak menyewakan peralatannya untuk digunakan oleh masyarakat pada tanggal 31 Desember 2020, bila ditemukan, maka peralatan tersebut akan disita oleh aparat.

Kepada Camat, Lurah/Sangadi agar melakukan publikasi di wilayah masing-masing pada tanggal 30 dan 31 Desember 2020, sebagaimana point 1-3 surat edaran ini.

“Ditegaskan kembali kepada lurah dan sangadi, dibawah pengawasan camat agar melakukan penjagaan di perbatasan wilayah masing-masing, termasuk pengawasan terhadap tempat usaha yang melewati batas waktu operasional yang ditentukan. Bagi masyarakat yang melanggar agar ditindak sesuai ketentuan yang berlaku,” tambah point ke lima dalam SE tersebut.

Selanjutnya pada bunyi point ke enam, ditegaskan agar tidak ada kegiatan yang dilaksanakan di seluruh lapangan dan jalan protokol yang ada di Kota Kotamobagu. Dimana, di point ketujuh ditegaskan kepada para Camat untuk melaksanakan apel kesiapan pada hari kamis tanggal 31 Desember 2020 jam 16.00 WITA, di wilayah masing-masing dan langsung melakukan penjagaan di tempat-tempat yang berpotensi terjadinya ketumunan.

“Pada tanggal 31 Desember 2020 setelah pukul 20.00 WITA, agar tidak ada kendaraan bermotor semua jenis yang diparkir di pinggir jalan, di seluruh wilayah Kota Kotamobagu. Demi kesehatan bersama agar menyambut tahun baru 2021 dilaksanakan di rumah masing-masing tanpa acara music dan sebagainya,” tegas point ke delapan dan Sembilan. (guf)

Ditengah Perkembangan Zaman, Warga Upai Terus Lestarikan Anyaman Tampah

ZONA EKONOMI – Usaha kerajinan tangan anyaman Tampah milik E. Dondo, warga Kelurahan Upai, Kecamatan Kotamobagu Utara, tetap eksis dan produktif meski digerus perkembangan zaman

Anyaman Tampah atau dalam bahasa Mongondow Digu, yang terbuat dari bambu dan diikat dengan rotan, adalah alat perlengkapan rumah tangga yang digunakan untuk menyaring beras dan bisa juga dijadikan wadah untuk menata makanan.

Seiring perkembangan zaman yang sudah modern, pengrajin anyaman tampah ini mulai memudar, dan masyarakat pun kebanyakan sudah menggunakan tampah berbahan dasar plastik.

Namun perkembangan zaman yang ada, rupanya tak membuat pudar, E Dondo yang biasa disapa Ba’ai Vivi, hingga kini masih menjaga kelestarian produk tradisional tersebut.

“Pembuatan anyaman ini sudah ada sejak Tahun 1979, dari kakek kami, Almarhum M Bambuena, dan dilanjutkan oleh saya istrinya serta anak-anak kami,” ungkap Ba’ai Vivi.

Dari keahlian yang turun temurun, perempuan paruh baya tersebut, mampu membuat hingga ratusan buah tampah dalam sebulan.

“Satu hari bisa 10 buah tampah yang saya selesaikan sendiri, belum juga dibantu anak saya, bisa sampai 20 buah, dan dalam perbulanya bisa capai 100 buah tampah bahkan lebih, dan Alhamdulilah langsung habis saat dijual ke pasar 23 Maret dan pasar serasi,” jelasnya.

Untuk harganya bervariasi, mulai dari 35 ribu sampai 50 ribu. “Ukuran sedang itu 35 ribu dan besar 50 ribu,” tambahnya.

Bahan baku untuk anyaman di ambil dari kebun, sedangkan rotan harus dibeli. “Bambu kita ambil dari kebun, karena kita sudah menanam banyak bambu, rotannya dibeli ke tempat langganan kami. Ba’ai Vivi berharap anak-anak dan cucu-cucunya untuk tetap menjaga kelestarian anyaman tradisional ini,” tandasnya. (*/guf)

Eks Kantor Bupati Bolmong akan Direnovasi jadi Gedung UDK

Wali Kota Tatong Bara bersama Bupati Bolmong Yasti Soepredjo Mokoagow dan Rektor UDK saat meninjau eks Kantor Bupati Bolmong beberapa waktu lalu.

ZONA KOTAMOBAGU – Tahun 2021, Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu akan menganggarkan kurang lebih Rp2 miliar untuk perbaikan eks kantor Bupati Bolaang Mongondow (Bolmong), yang akan dijadikan gedung Universitas Dumoga Kotamobagu (UDK).

Hal tersebut disampaikan Wali Kota Tatong Bara, pada penyerahan Bantuan Anak Asuh Daerah, Kamis (23/12) pekan lalu. “Untuk perbaikan gedung, Pemkot anggarkan 2 miliar di tahun 2021,” kata Wali Kota.

Wali Kota menjelaskan, untuk peserta didiknya akan diambil dari tiap kelurahan dan desa. “Kami berikan anggaran bukan hanya bangunan. Tetapi, ada juga beasiswa untuk mahasiswa,” jelasnya.

Wali Kota menambahkan, Pemkot akan bekerjasama dengan 5 kabupaten, serta UNIKOM Bandung dan juga beberapa universitas swasta. “Anggaran ini akan kita fokuskan agar anak didik yang kurang mampu bisa meneruskan sekolahnya bukan penyelesaian studinya tetapi setiap tahun sampai dengan dia selesai,” pungkasnya. (guf)

Aktivitas Masyarakat di Malam Tahun Baru Dibatasi

Foto: Ilustrasi

ZONA KOTAMOBAGU – Kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di wilayah Kota Kotamobagu terus meningkat. Untuk menekan angka kasus dan mencegah penyebaran Covid-19, Pemerintah Kota (Pemkot) membatasi jam operasional pertokoan, pasar dan cafe, termasuk jam operasional masyarakat dalam rangka menyambut tahun baru 2021, pada malam 31 Desember 2020 mendatang.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran nomor: 282/W-KK/XII/2020 tentang panduan penyelenggaraan kegiatan ibadah dan perayaan natal serta pembatasan jam operasional masyarakat dalam menyambut tahun baru 2021 di masa pandemi Covid-19 di Kota Kotamobagu.

Pembatasan jam operasional ini, juga telah dilakukan rapat tim gabungan yang terdiri dari Satgas Covid-19, unsur TNI-Polri dan sejumlah intansi terkait Pemkot Kotamobagu, Senin (28/12) kemarin.

Kepala Dinas Satpol PP melalui Kepala Bidang Keamanan dan Ketertiban Umum, Chandra Wahid mengatakan, pengawasan ketaatan pembatasan jam operasional pada malam tahun baru, tidak hanya dilakukan oleh Satpol PP, akan tetapi bersama dengan Polri, Kodim 1303, Sub Detasemen POM dan jajaran tim satuan gugus tugas baik dari tingkat Kota, Kecamatan hingga desa dan kelurahan.

“Konsekwensi jika ada kerumunan dan masih ada yang tidak mengindahkan pembatasan yang sudah ditentukan ini, maka sebagaimana berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 42 Tahun 2020, untuk misalnya restorant atau café, maka dikenakan sanksi penghentian sementara hingga pencabutan izin usaha,” jelasnya.

Lanjutnya, sanksi ini tidak hanya berlaku bagi pelaku usaha, namun juga berlaku bagi masyarakat yang melakukan aktivitas diluar jam yang sudah ditentukan.

“Kalaupun masih ada yang bersih keras tetap berkumpul, akan diberikan sanksi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang telah diatur, dan itu menjadi kewenangan dari pihak penegak hukum (Polres). Bisa masuk pidana. Ini semua dilakukan sebagai langkah pencegahan terhadap adanya penyebaran virus Corona. Jam 9 Malam sudah tidak ada lagi aktivitas apapun diluar, semua warga sudah harus berada di rumah masing-masing,” pungkasnya. (*/guf)

Jam pembatasan operasional pada tanggal 31 Desember 2020 sebagaimana dalam Surat Edaran Wali Kota, Nomor 282/W-KK/XII/2020 tentang panduan penyelenggaraan kegiatan ibadah dan perayaan natal, serta pembatasan jam operasional masyarakat dalam menyambut tahun baru 2021 di masa pandemi Covid-19 tahun 2020 di Kota Kotamobagu, point 2 sebagai berikut:

  • Jam operasional pertokoan pukul 07.00 s/d 20.00 wita
  • Jam operasional pasar pukul 03.00 s/d 20.00 wita
  • Jam operasional restorant / café tutup jam 20.00 wita
  • Penjual kembang api harus memiliki izin
  • Tidak melakukan aktifitas untuk mengumpul masa
  • Penutupan jalan A. Yani (Tugu Pembebasan Permesta) depan Toko Paris pukul 19.00 wita
  • Aktifitas masyarakat pada tanggal 31 Desember 2020 diberlakukan jam malam pukul 21.00 wita, kecuali melaksanakan Ibadah di rumah ibadah.

Kawasan Kuliner Kotamobagu Resmi Beroperasi

Sekda Kotamobagu, Sande Dodo membacakan sambutan Wali Kota Tatong Bara pada peresmian kawasan kuliner Kotamobagu.

ZONA KOTAMOBAGU — Mewakili Wali Kota Kotamobagu Tatong Bara, Sekretaris Daerah (Sekda) Sande Dodo, meresmikan Kawasan Kuliner Kotamobagu, Senin (28/12) malam.

Sekda saat membacakan sambutan Wali Kota menyampaikan, pembangunan fasilitas pedagang di kawasan pasar kuliner ini merupakan upaya Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu dalam rangka membantu para pedagang skala mikro di Kotamobagu melalui penyiapan fasilitas serta lokasi usaha yang lebih representatif.

“Banyak selamat kepada para pedagang yang pada malam hari ini secara resmi mulai menempati dan melakukan aktifitas dagang di kawasan pasar kuliner ini,” ucap Sekda.

Lanjut Sekda, dengan dibangunnya fasilitas lapak pedagang ini, diharapkan bisa membantu pemulihan ekonomi para pedagang kaki lima, yang turut terimbas akibat pandemi Covid-19.

“Selain itu, dengan adanya kawasan pasar kuliner ini, diharapkan bisa menjadi ikon baru sebagai obyek wisata kuliner di Kota Kotamobagu sekaligus bisa meningkatkan pendapatan asli daerah,” ujarnya.

Kepada para pedagang, Sekda mengimbau agar dapat menjaga dan memanfaatkan fasilitas yang telah disediakan pemerintah dengan sebaik-baiknya.

“Selalu jaga keamanan, kebersihan di lingkungan kawasan pasar kuliner maupun kebersihan makanan dagangan yang disajikan kepada konsumen, sehingga aman dari bahan berbahaya serta layak dikonsumsi,” harapnya.

“Dan yang paling penting dan utama, di masa pandemi ini selalu terapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19 dengan 3M selama melakukan aktifitas dagang di kawasan pasar kuliner ini,” tutupnya. (Advertorial)

YLBH BMR Sayangkan Pemutusan Kerjasama BPJS Kesehatan-RSIA Kasih Fatimah Ditengah Pandemi Covid-19

Eldy Satria Noerdin, S.H

ZONA KOTAMOBAGU – Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Bolaang Mongondow Raya (BMR), Eldy Satria Noerdin, S.H, sangat menyayangkan adanya pemutusan hubungan kerjasama antara Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dengan Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Kasih Fatimah Kotamobagu.

Menurutnya, setelah membaca rilis dari pihak BPJS Kesehatan Cabang Tondano, bahwa pemutusan kerjasama ini bukan karena adanya kasus hukum atau adanya fraud, namun soal standar kelengkapan layanan yang dipersyaratkan, yang sebenarnya menurut RSIA sudah dipenuhi.

“Artinya sangat disayangkan bila pihak BPJS hanya melihat sisi formil soal tenggak waktu pemenuhan syarat yang dilakukan RSIA. Sehingga sangat diharapkan pihak BPJS melihat sisi materil dampak dari pemutusan kerjasama ini adalah dapat menyebabkan gangguan layanan publik terhadap pasien BPJS yang di dalamnya terdapat golongan tidak mampu, terlebih saat ini ditengah pandemi Covid-19,” ucap Eldy, Senin (28/12).

Sementara itu, dalam surat pemutusan kerjasama yang diterima pihak RSIA Kasih Fatimah Kotamobagu, bahwa terhitung 1 Januari 2021 tidak ada lagi layanan BPJS Kesehatan di rumah sakit tersebut.

“Kemarin sore banyak pasien yang datang mengeluh. Mereka datang ke poli dan rencana melahirkan pada bulan januari dan februari tahun depan. Namun karena di RSIA sudah tidak ada layanan pasien BPJS maka kami arahkan ke RSUD Kotamobagu dan RS Kinapit,” ujar Direktur Utama (Dirut) RSIA Kasih Fatimah, dr Sitty Korompot. (guf)

Februari 2021, 9 Desa Gelar Pemilihan BPD

ZONA KOTAMOBAGU – Pelaksanaan pemilihan langsung anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di 9 desa Kecamatan Kotamobagu Timur dan Utara dipastikan berlangsung pada Februari 2021 mendatang.

“Untuk seluruh tahapan sudah diaksanakan. Tinggal pelaksanaan pemilihan langsung pada 6 Februari 2021 mendatang,” Kata Kasubag Pemerintahan Desa dan Kelurahan, Wiwie Anita Sabunge, Senin (28/12).

Lanjutnya, berakhirnya tahapan seleksi sekaligus menunggu hari pelaksanaan pemungutan suara, pihaknya membolehkan para bakal calon untuk mensosialisasikan pencalonannya melalui akun-akun media sosial, dengan maksud agar masyarakat bisa mengetahui nomor urut masing-masing calon BPD .

“Jadi, saat tahapan seleksi nomor urut kandidat telah ditetapkan, mereka akan mensosialisasikannya melalui akun-akun media sosial. Hanya sebatas itu, tidak boleh melakukan kegiatan yang mengumpulkan masyarakat dalam mengkampanyekan nomor urutnya, karena masih dalam masa pandemi covid,” imbaunya.

Dikatakannya, pihaknya juga masih menunggu surat edaran Mendagri tentang tata cara Pemilihan Anggota BPD menggunakan protokol kesehatan. “Kita masih menunggu, karena sesuai konsultasi kami tadi surat edaran ini masih akan ditandatangani Menteri. Kemungkinan januari turun,” ucapnya.

Meski demikian, tambah Wiwie, tidak menutup kemungkinan tata cara pemilihan anggota BPD nanti, bisa jadi dikembalikan ke daerah masing-masing atau secara resmi boleh juga mengikuti surat edaran Mendagri yang sebentar lagi akan turun secara nasional. “Intinya tata cara pelaksanaan pemungutan harus mengedepankan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19,” tandasnya. (guf)

Soal Pemutusan Kerjasama dengan RSIA Kasih Fatimah, Ini Tanggapan Kacab BPJS Cabang Tondano

Erfan Chandra Nugraha

ZONA KOTAMOBAGU – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Cabang Tondano, menanggapi pemutusan hubungan kerjasama tentang pelayanan BPJS Kesehatan di Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Kasih Fatimah Kotamobagu.

Berikut rilis resmi pihak BPJS Kesehatan Cabang Tondano yang disampaikan langsung Kepala Cabang (Kacab) Erfan Chandra Nugraha, S. Farm, A. Pt, Jumat (25/12) sore ini.

Tondano (25/12/2020), Sehubungan dengan terdapat beberapa pertanyaan media dalam hal kerjasama dengan Rumah Sakit Khusus Ibu dan Anak Kasih Fatimah Kotamobagu terdapat beberapa hal yang perlu kami sampaikan sehubungan dengan konfirmasi tersebut yaitu sebagai berikut:

1. BPJS Kesehatan Cabang Tondano menyampaikan terimakasih atas kerjasama yang telah terjalin dengan baik selama ini dalam penyelenggaraan Program JKN serta pelayanan peserta JKN khususnya kerjasama dengan RSIA Kasih Fatimah di wilayah Kotamobagu mengacu pada regulasi Undang – Undang nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, Undang – Undang nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial serta Peraturan turunan lainnya.

2. Perjanjian Kerjasama BPJS Kesehatan Kantor Cabang Tondano dengan Rumah Sakit Khusus Ibu dan Anak Kasih Fatimah Kotamobagu nomor: 38/KTR/X-06/0320 dan nomor: 0132/RSIA-KF/III/2020 Tentang Pelayanan Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan Bagi Peserta Program Jaminan Kesehatan didalamnya diatur dengan ruang lingkup kerjasama mengenai hak dan kewajiban para pihak. Serta tahapan proses dalam setiap kerjasama atau perpanjangan yaitu dilakukan kredensialing / rekredensialing mengacu pada ketentuan terkini dan saat ini mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan nomor 3 tahun 2020 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit.

3. Dapat kami sampaikan bahwa BPJS Kesehatan telah melaksanakan rangkaian evaluasi serta proses rekredensialing tersebut dimana sejak tanggal 23 Oktober 2020 BPJS Kesehatan telah menyampaikan form self assesment melalui surat nomor 1036/X-06/2020 selanjutnya dilaksanakan rekredensialing secara langsung pada tanggal 9 November 2020 bersama tim Dinas Kesehatan Kotamobagu dan selanjutnya juga tanggal 6 Desember 2020 telah disampaikan nilai hasil rekredensialing tersebut serta juga pada tanggal 8 Desember 2020 dilakukan kembali rekredensialing ulang via online melalui aplikasi zoom serta masih diberikan juga kesempatan sampai denga tanggal 10 Desember perbaikan.

4. Dari seluruh rangkaian proses evaluasi dan hasil kredensialing tersebut tidak benar apabila BPJS Kesehatan tidak memberikan kesempatan untuk tindak lanjut dan perbaikan-perbaikan tersebut dan apabila dilihat dari rangkaian proses kredensialing tersebut sudah diberikan tenggang waktu dimana dari sejak tanggal 23 oktober 2020 tersebut rumah sakit dapat melihat form self assesment atau cheklist yang akan menjadi persyaratan penilaian kredensialing sesuai ketentuan.

5. Dapat kami informasikan bahwa hasil evaluasi serta rekredensialing tersebut bahwa RSIA Kasih Fatimah belum memenuhi persyaratan untuk dilanjutkan kerjasama di tahun berikutnya. Sebagaimana ketentuan regulasi bahwa RS Swasta dapat bekerjasama dengan BPJS Kesehatan apabila memenuhi persyaratan serta ketentuan tersebut.

6. BPJS Kesehatan senantiasa secara objektif memberikan penilaian dan independen serta melibatkan tim Dinas Kesehatan serta hal tersebut telah disepakati Rumah Sakit pada saat pelaksanaan kegiatan rekredensialing serta BPJS Kesehatan juga selalu terbuka apabila dikesempatan berikutnya berdasarkan analisa kebutuhan terdapat pengajuan kembali kerjasama.

7. BPJS Kesehatan juga mengedepankan prinsip kendali mutu kendali biaya dimana adalam hal ini salah satu tahapan memastikan pelayanan berkualitas kepada peserta JKN adalah terpenuhinya persyaratan – persayaratan dalam proses keredensialing. Prinsip layanan yang berkualitas senantiasa juga kami monitoring dan evaluasi agar tidak hanya lulus pada saat akan dilakukan kredensialing / rekredensialing namun tentunya dapat konsisten sepanjang waktu. Untuk memastikan implementasi program jaminan kesehatan di daerah berjalan dengan baik sesuai ketentuan regulasi, pihak BPJS Kesehatan juga terus menyosialisasikan dan berkoordinasi dengan seluruh stakeholder BPJS Kesehatan di wilayah kerja Cabang Tondano. (***)

Komisi III DPRD Minta BPJS Kesehatan Kaji Ulang Pemutusan Kerjasama dengan RSIA Kasih Fatimah

Dani Iqbal Mokoginta

ZONA KOTAMOBAGU — Pemutusan kerjasama oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan terhadap Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Kasih Fatimah Kotamobagu mendapat tanggapan dari pihak DPRD Kotamobagu.

Hal ini disampaikan Sekretaris Komisi III DPRD Kotamobagu, Dani Iqbal Mokoginta SH, Kamis (24/12). Ia meminta, pihak BPJS Kesehatan mengkaji kembali surat pemutusan kerja sama dengan RSIA Kasih Fatimah Kotamobagu.

Menurutnya, kehadiran RSIA Kasih Fatimah sangat meringankan beban pemerintah untuk bidang pelayanan kesehatan, khususnya untuk persalinan.

“Selaku sekretaris Komisi III yang membidangi kesehatan, tentu saya bersyukur hadirnya RSIA Kasih Fatimah ini yang turut meringankan beban pemerintah, untuk layanan kesehatan yang paripurna. Untuk itu, saya minta BPJS mengakaji ulang kerja sama dengan RSIA Kasih Fatimah. Apalagi RSIA Kasih Fatimah sudah memenuhi ketentuan yang diminta oleh BPJS. Sehingga tidak ada alasan lagi BPJS untuk memutuskan hubungan kerja sama,” tegasnya.

Lanjutnya, jika ini tidak difasilitasi oleh BPJS justru yang menjadi korban adalah masyarakat, tanpa mengesampingkan fungsi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kotamobagu.

“Kita juga butuh pihak-pihak swasta dalam membantu melakukan pelayanan kepada masyarakat,” ujar politisi PKB itu.

Menurutnya, RSIA sebagai rumah sakit swasta sudah membantu pemerintah, termasuk menyerap tenaga kerja.

“Catatan juga bagi RSIA Kasih Fatimah, jika masih ada syarat-syarat yang belum terpenuhi dan menjadi standar kualifikasi point-point yang diminta oleh BPJS dalam hal kerjasama itu, harus dipenuhi,” tandasnya. (guf)

BPJS Kesehatan-RSIA Kasih Fatimah Putus Kerja Sama, Puluhan Naker Terancam Kehilangan Pekerjaan

RSIA Kasih Fatimah Kotamboagu.

ZONA KOTAMOBAGU — Terhitung 1 Januari 2021 Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Kasih Fatimah Kotamobagu bakal menghentikan layanan terhadap pasien BPJS Kesehatan. Pasalnya, pihak BPJS Kesehatan telah memberikan surat pemutusan kerjasama dengan RSIA Kasih Fatimah yang terletak di Kelurahan Kotobangon, Kecamatan Kotamobagu Timur.

Ketua yayasan RSIA Kasih Fatimah, Sitty Masita Korompot, mengatakan surat pemutusan kerja sama ini diterima oleh pihaknya, Selasa (22/12/2020).

“Kami menerima surat pemutusan kerja sama ini dua hari lalu. Dalam surat itu, per tanggal 1 Januari 2021 mendatang, kami tidak bisa lagi membuka pelayanan pasien BPJS,” ungkapnya, Kamis (24/12).

Padahal, ia menjelaskan kerja sama antara BPJS Kesehatan dan RSIA Kasih Fatimah, nanti akan berakhir pada bulan Maret 2021 mendatang.

“Tanggal 15 Maret 2020 kami melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antar BPJS Kesehatan dan RSIA Kasih Fatimah Kotambagu dan itu berakhir pada 15 Maret 2021. Tapi tiba-tiba ada surat pemutusan kerja sama ini. Jadi kami hanya bisa membuka pelayanan sampai di akhir bulan Desember ini,” jelasnya.

Lanjutnya, pemutusan kerja sama tersebut karena adanya credential atau penilaian atas kelengkapan fasilitas di RSIA Kasih Fatimah yang dilakukan oleh BPJS.

“Masalahnya hanya ada pada bad (tempat tidur) dan jumlah tenaga kesehatan saja. Tapi sebenarnya itu sudah kami penuhi dan sesuai dengan ketentuan yang mereka minta,” jelasnya.

Direktur Utama RSIA Kasih Fatimah, dr Sitti Korompot, juga mengatakan hal yang sama. Menurutnya, dalam penilaian itu jumlah bad tidak sesuai dengan jumlah tenaga kesehatan.

“Nah, kami sudah membuka lagi pendaftaran tenaga kesehatan sebanyak 15 orang untuk memenuhi ketentuan itu. Bahkan ijin prakteknya juga sudah diurus untuk mencapai nilai yang ditetapkan oleh BPJS. Tapi dari pihak BPJS tetap tidak mau lagi menerima, alasan mereka sudah habis waktu,” terangnya.

Menurutnya, batas waktu yang diberikan oleh pihak BPJS untuk melengkapi kekurangan itu hanya dua hari. Yakni tanggal 8 Desember sampai 10 Desember.

“Tanggal 9 kemarin kan Pilkada dan itu libur. Kemudian Dinas Kesehatan untuk mengurus surat-surat kan sempat juga ditutup. Tapi saat ini sudah terpenuhi semua. Tapi pihak BPJS tetap tidak mau menerima. Jumlah tenaga kesehatan yang ada sekarang ini, setelah kami buka pendaftaran kembali, justru sebenarnya sudah melampaui jumlah yang diminta oleh BPJS,” tuturnya.

Disisi lain, ia menyayangkan dengan adanya pemutusan kerja sama tersebut, sekira 70 tenaga kerja yang saat ini bekerja di RSIA Kasih Fatimah akan kehilangan pekerjaan.

“Pasti akan berdampak pada para tenaga kerja kami. Kami menggaji mereka pakai apa? kami sangat berharap kerja sama dengan BPJS ini tetap berlanjut,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala BPJS Cabang Tondano Erfan Chandra Nugroho S.Farm, Apt saat dikonfirmasi via seluler dengan nomor 081121xxxxx dalam keadaan aktif tapi tidak diangkat. Dikonfirmasi via WhatsApp tidak memberikan tanggapan. Pun, upaya konfirmasi kepada Deputi Direksi BPJS Kesehatan Wilayah Suluttenggomalut, Chandra Nur Cahyo, melalui pesan whatsapp juga belum ditanggapi. (guf)