Beranda blog Halaman 385

Raih Juara 1 Umum MTQ Tingkat Provinsi, Wali Kota Sambut Kedatangan Kafilah Kotamobagu

ZONA KOTAMOBAGU – Wali Kota Tatong Bara sambut kedatangan kontingen kafilah Kotamobagu yang sukses menyabet juara umum pada lomba Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) XXVIII tingkat Provinsi Sulawesi Utara, bertempat di Aula rumah dinas wali kota, Kamis (3/9) pagi.

Wali Kota dalam sambutannya, meyampaikan rasa bangga ketika mendengar kafilah Kotamobagu mendapat juara 1 umum pada pelaksanaan MTQ XXVIII tingkat Sulawesi Utara, yang digelar beberapa waktu lalu. “Dalam hal ini tentu sebagai pemerintah dan kita semua telah melaksanakan yang terbaik. Kita melihat kebelakang apa yang menjadi program pemerintah yang didukung penuh oleh masyarakat dan teristimewa oleh kementerian agama dan seluruh pihak yang terlibat termasuk taman pengajian, pesantren yang telah membuahkan prestasi terbaik,” kata wali kota.

Lanjut wali kota, ini merupakan tantangan bagi kita di tengah perkembangan teknologi dan informasi untuk terus meningkatkan iman dan taqwa teristimewa generasi-generasi muda sebagai penerus bangsa. “Sejak lima tahun ini pemerintah telah menurunkan anggaran untuk taman pengajian, bantuan untuk madrasah dan lain-lain. Insya Allah kegiatan seperti ini tetap kita jaga dan pelihara, manfaatkan untuk kemajuan daerah lebih khusus peningkatan iman dan taqwa masyarakat. Saya juga ingin menyampaikan bahwa program pemerintah khususnya bantuan-bantuan di taman pengajian tentu akan kita bicarakan kembali sampai kepada unsur-unsur yang berpengaruh didalam peningkatan minat baca, hafalan anak-anak kita,” ujarnya.

Diakhir sambutannya, wali kota menyampaikan selamat kepada kontingen Kafilah Kotamobagu yang telah sukses meraih juara 1 umum pada pelaksanaan MTQ XXVIII Provinsi Sulawesi Utara. “Saya atas nama pribadi dan Pemerintah Kota Kotamobagu mengucapkan banyak selamat kepada kontingen Kafilah atas prestasi yang telah didapat. Berkat doa, dukungan serta semangat dari kita semua hari ini kita terima kontingen ini dengan hasil yang sangat luar biasa. Insya Allah juara umum ini bisa kita dapatkan di tahun-tahun mendatang,” ucapnya.

Turut hadir dalam kegiatan, Wakil Wali Kota Nayodo Koerniawan, Sekretaris Daerah Sande Dodo, para asisten, Kepala Badan Pusat Statistik Kotamobagu, Dedi Tjahjawinardi, Perwakilan Kantor Kementerian Agama Sahran Gonibala, Ketua Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Kotamobagu Nasrun Gilalom, Ketua Kontingen Kafilah M. Husein, serta para pimpinan organisasi perangkat daerah. (guf)

KPU Perketat Protokol Kesehatan di Tahapan Pendaftaran Paslon

Abdul Kader Bachmid.

ZONA BOLTIM — Masih di tengah pandemi Covid-19, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bolaang Mongondow Timur (Boltim) memastikan akan membatasi jumlah pendukung saat proses pendaftaran Paslon (Pasangan Calon) saat masa pendaftaran Pilkada 2020, 4-6 September 2020.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KPU Boltim Abdul Kader Bachmid mengatakan, KPU Boltim membatasi jumlah orang dari pihak paslon yang akan datang mendaftar.

Hal itu, mengingat saat ini masih dalam masa pandemi Covid-19, meskipun di Boltim sendiri merupakan daerah zona hijau penyebaran Covid-19.

“Saat pendaftaran nanti kami KPU Boltim tetap menerapkan protap kesehatan Covid-19, di mana ada pembatasan massa dari paslon yang akan mendaftar,” ujarnya.

Ia menambahkan, hingga saat ini pihaknya mengikuti ketentuan untuk massa tidak boleh melebihi 50 orang khusus zona hijau.

“Tapi kami, melalui kesepakatan bersama pihak penyelenggara kabupaten/kota se Provinsi Sulut menyepakati massa yang diperbolehkan hadir paling banyak adalah 25 orang,” ucapnya.

Ia menjelaskan, pada dasarnya inti dari pendaftaran itu, pimpinan partai pengusul di mana hanya ketua, sekretaris dan LO. Kemudian bakal pasangan calon yaitu bupati dan wakil bupati.

“Di dalam area yang dirancang oleh KPU itu yang hadir hanya KPU, Bawaslu, bakal pasangan calon, partai pengusul, LO dan media,” ucapnya.

“Jadi ada batasnya, sampai di mana massa mengantar paslonnya,” jelasnya.

Mekanisme tersebut juga akan disampaikan pihak penyelenggara KPU kepada LO masing-masing paslon.

“Jadi mulai hari ini harusnya sudah ada LO yang datang, dan kami akan menjelaskan mekanisme pendaftaran yang nantinya akan disampaikan kepada paslon,” ujarnya.

Pada intinya, proses pendaftaran paslon di KPU Boltim tetap akan menerapkan protap Covid-19. (rpm)

Nayodo: P3-TGAI Untuk Membantu Pemulihan Ekonomi Masyarakat

Wakil Wali Kota Nayodo Koerniawan melakukan peletakkan batu pertama pembangunan saluran irigasi di Kelurahan Tumobui.

ZONA KOTAMOBAGU – Wakil Wali Kota Nayodo Koerniawan, melakukan peletakkan batu pertama pembangunan saluran irigasi di Kelurahan Tumobui, Kecamatan Kotamobagu Timur, Kamis (3/9) pagi.

Pembangunan saluran irigasi ini dikerjakan dengan cara padat karya, dimana salah satu pelaksananya adalah Kelompok Swadaya Masyarakat P3A Maesa.

Kegiatan tersebut merupakan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) oleh mitra kerja DPR RI Komisi V Herson Mayulu melalui Balai Sungai Provinsi Sulawesi Utara.

“Ini merupakan salah satu kontrak politik Bapak Herson Mayulu dengan masyarakat, sekaligus upaya untuk membantu pemulihan ekonomi dengan membangun saluran irigasi yang nantinya akan memberikan manfaat untuk masyarakat luas khususnya untuk para petani di Kelurahan Tumobui,” ujar Wawali.

Sementara itu Lurah Tumobui, Yodi Tumbelaka, mengatakan pembuatan saluran irigasi merupakan bantuan dari APBN sekitar Rp195 juta yang akan dibangun sepanjang 250 meter.

“Atas nama pemerintah dan masyarakat Kelurahan Tumobui mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Kotamobagu dan Pemerintah Pusat lewat pak Herson yang telah memberikan bantuan ini, semoga saluran irigasi ini nantinya bisa meningkatkan kualitas pertanian dan untuk mensejahterakan masyarakat,” ucap Yodi. (guf)

Pindah Tugas ke BP2MI, Hendra: Terima Kasih TBNK

ZONA KOTAMOBAGU — Sebanyak 19 jabatan strategis di Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu diisi wajah baru, Rabu (02/09/2020). Satu di antaranya adalah posisi Sekretaris Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora).

Jabatan yang semula dipegang oleh Hendra Toku Makalalag SIP ini, terhitung kemarin mulai ditempati oleh Meiti Meifi Muhamad SSos. Dari 19 jabatan tersebut, hanya satu jabatan saja yang pejabatnya tidak diambil sumpah dan dilantik. Sebab, baru berstatus pelaksana tugas (Plt). Selebihnya, mengikuti pengambilan sumpah dan pelantikan yang dipimpin langsung oleh Walikota Ir Hj Tatong Bara.

Adapun Hendra Makalalag sendiri, dalam daftar nama yang dibacakan oleh Master of Ceremony (MC) pada acara pelantikan itu, disebut menjadi pelaksana di Dispora.

Namun begitu, Hendra tidak lagi menduduki sebagai sekretaris dinas, bukan tanpa alasan. Melainkan karena dirinya segera mutasi atau pindah ke instansi vertikal di Jakarta, yakni Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).

Seiring dengan segera berpindahnya ia ke tempat tugas baru itu, Hendra pun menyampaikan terima kasih tak terhingga kepada Walikota Tatong Bara dan Wawali Nayodo Koerniawan.

“Terima kasih TBNK (sebutan populis buat Tatong Bara-Nayodo Koerniawan). Tanpa bimbingan dan arahan mereka sebagai atasan saya selama ini, saya tentu tidak ada artinya apa-apa,” cetus Papa Santri –sapaan akrab Hendra Makalalag.

Menariknya, ia mengaku bahwa dirinya sempat mendapat amanat khusus dari Walikota Tatong Bara, seusai acara pelantikan belasan pejabat kemarin.

“Ibu Walikota berpesan kepada saya, apabila sudah bertugas di Jakarta, kiranya tetap ikut memperjuangkan peningkatan pembangunan di Kota Kotamobagu. Dan saya menyatakan siap menunaikan amanat Ibu Walikota,” ucapnya. (*/guf)

Residivis Curanik Diciduk Tim Resmob

ZONA HUKUM – Tim Resmob Satuan Reskrim Polres Kotamobagu berhasil meringkus MP alias Musa (22), warga Kelurahan Kotamobagu, Kecamatan Kotamobagu Barat, yang merupakan residivis kasus pencurian barang elektronik (Curanik) beserta barang berharga dengan modus masuk rumah pada malam hari dengan merusak pintu dan jendela rumah korban, Rabu (2/9).

Penangkapan tersangka tersebut berdasarkan Laporan Polisi nomor: LP/625/IX/2020/Sulut/SPKT/Res Ktg, tanggal 01 september 2020. menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob dibawah komando Kasat Reskrim yang baru, AKP Angga Maulana SIK, SH MH, langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi identitas pelaku.

Alhasil, Rabu (2/9) sekira pukul 12.30 Wita bertempat di Togop kompleks stadion Gelora Ambang Kelurahan Kotamobagu, MP berhasil diamankan beserta barang bukti Satu buah HP merk Xiomi MI A2 warna rose gold (tkp kos-kosan JC House Kotamobagu), Satu buah HP Oppo A33 W warna putih dan Satu buah Dompet warna hitam putih beserta dengan surat-surat berharga serta perhiasan emas (3 Barang Bukti TKP Perbinda Emas Kelurahan Biga).

Pada saat melakukan penangkapan, pelaku sempat berupaya melarikan diri sehingga sempat terjadi kejar mengejar antara tim dengan pelaku. Setelah berhasil ditangkap tim membawa pelaku untuk menunjukkan lokasi dan pencarian barang bukti, akan tetapi pelaku melakukan perlawanan terhadap Anggota Tim Resmob dan berusaha melarikan diri sehingga tim memberikan tembakan ke udara sebanyak tiga kali untuk mengingatkan tersangka agar berhenti. Namun peringatan tersebut tidak diindahkan oleh tersangka sehingga tim melakukan tindakan tegas terukur.

Kapolres Kotamobagu, AKBP Prasetya Sejati SIK melalui Kasat Reskrim Polres Kotamobagu AKP Angga Maulana, SIK, SH MH, mengatakan bahwa tersangka adalah Residivis yang baru dibebaskan. “Tersangka adalah residivis yang baru keluar dari Lapas Kotamobagu hari Kamis tanggal 27 Agustus 2020,” terang Perwira yang dikenal Energik ini. (guf)

Tim Terpadu Pemkot Warning D’Love, Tindaklanjuti Temuan Anak di Bawah Umur Masuk Cafe

ZONA KOTAMOBAGU — Tim terpadu Pemkot Kotamobagu yakni Dinas Sat Pol PP dan Dinas Pemberdayaan Perlindungan Perempuan dan Anak (DP3A) Kotamobagu, mendatangi D’Love Cafe yang terletak di Kelurahan Kotobangon, Kecamatan Kotamobagu Timur, Senin (1/9) sekira pukul 21.00 Wita.

Kunjungan tersebut, untuk meminta klarifikasi pihak manajemen Love Cafe, terkait informasi yang beredar di media sosial tentang adanya pengunjung yang membawa anak dibawah umur masuk ke dalam cafe. “Kami datang ke Cafe ini terkait adanya anak dibawah umur yang sempat masuk ke dalam Cafe,” kata Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah, Dinas Sat Pol PP dan Damkar, Bambang Dachlan.

Bambang menegaskan, agar pihak Love Cafe memperketat penjagaan bagi para pengunjung. “Jika dikemudian hari kami temukan lagi ada pengunjung atau karyawan dibawah umur, maka pemerintah kota akan melakukan tindakan tegas, berupa penutupan sementara atau pencabutan izin permanen,” tegasnya.

Senada disampaikan Kepala Bidang Hak Perempuan Perlindungan Khusus dan Pemenuhan Hak Anak DP3A, Citra Dewi Ololah. “Cafe merupakan sebuah tempat yang tidak pantas bagi anak dibawah umur. Dan itu menyalahi aturan undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak. Kami berharap agar kejadian ini tidak terjadi lagi,” kata Olola.

Sementara itu, penanggungjawab Love Cafe, Titi Gumulili mengatakan, sangat menyesal adanya kejadian tersebut. “Terima kasih kepada pemerintah kotamobagu yang sudah menegur dan membina kami untuk menjadi lebih baik. Kami juga sangat sesalkan kejadian ini. Ini juga akan menjadi perhatian kami untuk lebih memperketat dan memeriksa para pengunjung yang datang,” kata Gumulili.

Meski kejadian tersebut tidak lepas dari kelalaian karyawan yang melakukan penjagaan, menurut Gumulili anak dibawah umur yang dibawa masuk kedalam cafe, diduga ada unsur kesengajaan dari pengunjung untuk merusak tempat usahanya itu. “Menurut Kami ini ada unsur kesengajaan untuk menjebak kami. Saat ini juga kami masih dalam proses pengumpulan data,” pungkasnya. (guf)

Masuk KTL, Larangan Parkir di Jalan Ahmad Yani Mulai Berlaku

ZONA KOTAMOBAGU – Rambu lalu lintas larangan parkir di jalan Ahmad Yani resmi dibuka oleh Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah XXII Kementerian Perhubungan (Kemenhub) didampingi Dinas Perhubungan, Satlantas Polres Kotamobagu, Dinas Satpol PP dan Organda, Rabu (2/9).

Kepala Seksi Transportasi Jalan BPTD XXII Provinsi Sulut, Triana Nurria Pawening, mengatakan sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 43 UU LLAJ Nomor 22 tahun 2009 bahwa Fasilitas Parkir di dalam Ruang Milik Jalan hanya dapat diselenggarakan di tempat tertentu pada jalan kabupaten, jalan desa, atau jalan kota yang harus dinyatakan dengan Rambu lalu lintas, atau Marka jalan.

“Hal ini dapat diartikan bahwa parkir di badan jalan (on street parking) tidak dapat diselenggarakan di Jalan Nasional. Oleh karena itu kegiatan pemasangan dan pemberlakuan pelarangan parkir di Jalan Ahmad Yani, Kotamobagu yang merupakan Jalan Nasional merupakan langkah tindak lanjut untuk mempertegas ketentuan dalam peraturan perundang-undangan tersebut,” kata Triana.

Lanjutnya, jalan Ahmad Yani telah ditetapkan sebagai Kawasan Tertib Lalu Lintas di Kota Kotamobagu sehingga perlu ditegakkan kembali penggunaan jalan tersebut sebagai jalan yang memenuhi ketentuan dalam berlalu lintas sebagaimana amanat UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009. ”

Dengan adanya pelarangan parkir di Kawasan jalan Ahmad Yani, diharapkan masyarakat dapat mematuhi aturan tersebut sehingga dapat membantu Pemerintah dalam meningkatkan kelancaran lalu lintas dan ketertiban berlalu lintas secara umum di Kota Kotamobagu,” imbaunya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub), Nasly Paputungan, mengatakan penerapan aturan ini merupakan perintah undang-undang dan wajib diterapkan diseluruh jalan yang berstatus jalan Nasional. “Jadi disepanjang jalan Ahmad Yani akan diberlakukan Drop Off. Pengendara setelah menurunkan penumpang langsung jalan, tidak bisa lagi parkir kendaraanya di kawasan itu. Hari ini aturan larangan parkir mulai berlaku, dan ada petugas yang melakukan pengawasan,” ujar Nasly.

Diketahui, area yang masuk Kawasan Tertib lalu Lintas (KTL) ini, yakni jalan Ahmad Yani, tepatnya mulai dari bundaran tugu perjuangan hingga perbatasan Kelurahan Kotamobagu, Kecamatan Kotamobagu Barat. Dan Kelurahan Biga, Kecamatan Kotamobagu Utara. (guf)

Rumoroi Jabat Plt Kadis Kearsipan, Makalalag Dimutasi ke BP2MI

ZONA KOTAMOBAGU – Wali Kota Tatong Bara melantik 18 pejabat struktural di Lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu, bertempat di Aula Rumah Dinas Wali Kota, Rabu (2/9) pagi.

Pelantikan dan Pengambilan Sumpah terhadap 18 Pejabat ini, berdasarkan Surat Keputusan Wali Kota Kotamobagu Nomor 306 tahun 2020 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pejabat Struktural di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Kotamobagu.

“Saya atas nama pemerintah melantik Saudara dalam jabatan baru, saya percaya Saudara – saudara akan melaksanakan tugas dengan baik sesuai dengan amanah yang diberikan,” ucap Wali Kota.

Selain melaksanakan pelantikan dan pengambilan sumpah, juga dilaksanakan penyerahan Surat Perintah Tugas, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kota Kotamobagu kepada Ham Rumoroi. Selain itu, wali kota juga menyetujui permohononan pindah Sekretaris Dinas Pemuda dan Olah Raga, Hendra Makalalag, ke Badan Perlindungan Pekerjaan Migran Indonesia (BP2MI), yang akan mengurusi persoalan pekerja migran.

Kegiatan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah yang dilaksanakan di Aula Rumah Jabatan Wali Kota ini, turut dihadiri Sekretaris Daerah Kotamobagu, Sande Dodo, para asisten, serta para pimpinan Organidasu Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Kotamobagu. (guf)

Berikut Daftar Pejabat Struktural yang Dilantik:

602 Penerima BST di Kecamatan Kaidipang Terima 600 ribu

ZONA BOLMUT – Bantuan Sosial Tunai (BST) triwulan II mulai disalurkan. Selasa (1/9), giliran penerima di Kecamatan Kaidipang yang menerima bantuan sebesar Rp300 ribu tersebut. Serah-terima bantuan itu dilakukan di Kantor Desa Boroko Utara.

Kepala Dinas Sosial (Dinsos) melalui Kepala Seksi Kemitraan Sosial, Sukriani H Datuela, mengatakan BST yang disalurkan sebelumnya Rp600 ribu per bulan selama tiga bulan. Namun ada kebijakan pemerintah pusat yang menurunkan nominal bantuan namun menambah panjang waktu penyalurannya. “Yang disalurkan hari ini adalah untuk dua bulan,” katanya.

Dalam penyalurannya, setiap penerima diharuskan memakai masker, mencuci tangan serta mengatur jarak tempat duduk. “Protokol kesehatan tetap kita utamakan,” tambahnya.

Kepala Kantor Pos Cabang Boroko, Maskun, mengungkapkan penerima BST di wilayahnya sebanyak 1.125. “Khusus di Kaidipang ada 602 penerima,” ungkapnya. (rendi)

Masuk Kawasan Batu Pinagut Harus Bayar Retribusi

ZONA BOLMUT – Peraturan Daerah (Perda) nomor 3 Tahun 2020 tentang retribusi daerah mulai diberlakukan. Dengan demikian, sektor-sektor tertentu yang diatur Perda tersebut mulai dilakukan penarikan retribusi. Salah satunya adalah lokasi wisata Batu Pinagut.

Bagi setiap pengunjung yang masuk ke lokasi wisata tersebut diharuskan membayar retribusi sesuai yang diatur Perda. Selasa (1/9), Bupati Drs Hi Depri Pontoh memberi contoh kepada masyarakat dengan membayar retribusi saat masuk ke lokasi wisata Batu Pinagut.

“Ini merupakan contoh agar masyarakat juga ikut membayar retribusi. Ini adalah salah satu sumber PAD (Pendapatan Asli Daerah),” kata bupati.

Saat berada di Kawasan Batu Pinagut, bupati juga menyematkan kartu ijin melintas secara simbolis kepada Tim PKK, nelayana  dan pemilik cafe yang ada di lokasi objek wisata Batu Pinagut.

Adapun tarif retribusi masuk ke kawasan Batu Pinagut adalah; Rp 2000 untuk dewasa, Rp1000 anak-anak, kendaraan roda dua Rp2000, roda tiga Rp2000, minibus Rp3000, truck/bus Rp5000, serta kamar bilass Rp2000.

Selain retribusi masuk kawasan Batu Pinagut, beberapa sektor yang mulai ditarik PAD berdasarkan Perda nomor 3 Tahun 2020 adalah pelayanan pasar, sektor kebersihan, perparkiran, pengujian kendaraan bermotor serta pelayanan air minum. (rendi)