Beranda blog Halaman 390

DPRD Kotamobagu Gelar Paripurna HUT RI

DPRD Kotamobagu menggelar rapat Paripurna Istimewa dalam rangka mendengarkan pidato Presiden Republik Indonesia (RI) pada sidang tahunan MPR RI tahun 2020 dan pidato kenegaraan Presiden RI dalam rangka HUT ke-75 kemerdekaan RI tahun 2020, bertempat di ruang rapat paripurna DPRD, Jumat (14/8) pagi.

Usai mendengarkan pidato Presiden, Ketua DPRD Kotamobagu, Meiddy Makalalag, menyampaikan Dirgahayu Republik Indonesia ke-75, Indonesia Maju. “Saya selaku pimpinan DPRD Kotamobagu mengimbau kepada kita semua serta seluruh lapisan masyarakat di daerah ini hendaknya selalu memelihara serta menjaga kondusifitas dan stabilitas demi terwujudnya daerah yang aman, damai, santun, sportif dan beretika,” harapnya.

Dirinya juga mengajak, untuk bergotong royong serta bahu membahu unsur diatas nilai-nilai kerukunan, persatuan dan kesatuan serta menjadikan sebuah kekuatan untuk mencapai Kota Kotamobagu yang maju dan bermartabat. “Terima kasih kepada seluruh undangan atas kehadirannya di rapat paripurna ini, terutama kepada ibu wali kota Kotamobagu, wakil wali kota, Kapolres Kotamobagu, Dandim 1303 Bolmong, Kepala Imigrasi Kotamobagu dan seluruh tamu undangan,” ucapnya.

Agenda rapat paripurna kedua akan dilanjutkan pada pukul 14.30 Wita, dengan mendengarkan pidato Presiden RI dalam rangka penyampaian pengantar atau keterangan pemerintah atas RUU tentang APBN tahun anggaran 2021 beserta nota keuangan dan dokumen pendukungnya. (Advertorial)

Tinjau Kesiapan Pilkada 2020, Wawali Kunjungi KPU dan Bawaslu Kotamobagu

ZONA KOTAMOBAGU – Wakil Wali Kota Nayodo Koerniawan mengunjungi Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kotamobagu, guna memastikan kesiapan penyelenggara dalam menghadapi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara, 9 Desember 2020, Jumat (14/8).

Menurut Wawali, kesuksesan pelaksanaan Pilkada tahun 2020 di Kota Kotamobagu diukur jika pilkada bisa berjalan dengan langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil, damai, demokratis dan juga bermartabat. “Tantangan bagi kita semua adalah bagaimana menjaga keamanan terutama kesehatan masyarakat, penyelenggara dan juga pengawas yang terlibat pelaksanaan pilkada di masa pandemi COVID-19,” kata Nayodo.

Mantan Ketua KPU Kotamobagu 3 periode ini juga berharap, tingkat pertisipasi pemilih tetap tinggi dalam menggunakan hak pilihnya untuk datang ke TPS. “Semua harus saling berkoordinasi untuk menyukseskan pilkada disamping meyakinkan masyarakat datang ke TPS dengan perasaan aman karena sudah menerapkan protokol kesehatan,” pungkasnya. (guf)

Pemkot Teken Perjanjian Kerja Sama BPHTB dengan Kantor Pertanahan

ZONA KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dengan Kantor Pertanahan Kotamobagu, Jumat (14/8).

Penandatanganan dilakukan oleh Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Sugiarto Yunus. Sementara dari pihak Kantor Pertanahan oleh Edwin Kamurahan. Penandatanganan ini disaksikan Wali Kota Tatong Bara dan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sulut, Freddy Kolintama.

Wali kota mengatakan, perjanjian kerjasama BPHTB Host to Host ini bisa meningkatkan pendapatan daerah dari sektor perpajakan. “Kami sangat mendukung apa yang menjadi keinginan dari BPN Kotamobagu sejak tahun 2017. Dengan mempermudah semua bidang tanah di Kotamobagu memperoleh sertipikat,” kata Tatong.

Dengan ada kerjasama BPHTB ini, lanjut Tatong, maka PAD dapat digenjot. “Lewat saluran yang benar dan waktu yang tepat maka PAD dapat digenjot. Apalagi jumlah yang diperoleh dari BPHTB cukup besar,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulut, Freddy Kolintama, menerangkan adapun perjanjian kerjasama ini lebih memudahkan masyarakat dalam pengurusan sertipikat dan pembayaran BPHTB. Dimana, katanya aplikasi terbaru dari BPN ini lebih memudahkan masyarakat. “Mereka yang akan mengurus tinggal membayar di Bank, datanya langsung terkoneksi sehingga lebih memendek jalur pengurusan. Tidak lagi harus bolak balik ke BPKD, pungkasnya. (guf)

Besok, DPRD Kotamobagu Gelar Dua Agenda Rapat Paripurna

Khaerudin Mamonto

ZONA POLITIK – DPRD Kota Kotamobagu akan menggelar rapat paripurna istimewa dalam rangka memperingati HUT ke-75 Poklamasi kemerdekaan Republik Indonesia (RI), Jumat (14/8) esok.

Menurut Kepala Bagian Umum Sekretariat DPRD Kotamobagu, Khaerudin Mamonto, ada dua agenda paripurna yang akan digelar. “Besok pukul 10.30 Wita akan ada pelaksanaan Paripurna sidang istimewa tahunan MPR RI dan pidato kenegaraan Presiden dalam rangka HUT ke-75 kemerdekaan RI, dan sidang bersama DPR RI – DPD RI,” kata Mamonto.

Selain itu, untuk agenda rapat paripurna kedua akan dilaksanakan pada pukul 14.00 Wita. “Agenda rapat paripurna kedua ini mendengarkan Presiden RI dalam rangka penyampaian RUU tentang APBN tahun anggaran 2021 beserta nota keuangannya dan dokumen pendukungnya,” terangnya. (guf)

Wabup Bolmut Buka Sosialisasi Awal Penerapan Perda Tentang Retribusi Daerah

ZONA BOLMUT — Wakil Bupati Drs Hi Amin Lasena M AP membuka sosialisasi awal penerapan Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi Daerah. Kegiatan itu dilaksanakan di ruang rapat Kantor BPKD, Kamis (13/8).

Dalam sambutannya, ia menyampaikan pemerintah daerah menyambut baik dan mendukung penuh pelaksanaan kegiatan itu. “Kegiatan ini sangat penting dam steategis dalam rangka meningkatkan PAD serta menambah nilai kontribusi terhadap pembangunan daerah,” katanya.

Ia mengungkapkan, retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah. Tahun ini, ada empat Perda yang telah ditetapkan dan akan diberlakukan di Kabupaten Bolmut, yakni; Pertama; Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah. Retribusi yang dimaksud dalam Peraturan Daerah ini adalah Retribusi Bidang Pelayanan Air Minum yang dilakukan UPTD Air Minum Daerah.
Kedua; Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa umum.

Adapun jenis retribusi jasa umum meliputi; RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN, RETRIBUSI PELAYANAN PERSAMPAHAN/KEBERSIHAN, RETRIBUSI PELAYANAN PARKIR DITEPI JALAN UMUM, RETRIBUSI PELAYANAN PASAR, RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK PETA, RETRIBUSI PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR, RETRIBUSI PENYEDIAAN DAN/ATAU PENYEDOTAN KAKUS, RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI, DAN RETRIBUSI PELAYANAN TERA/TERA ULANG (ALAT UKUR).

Ketiga, Peraturan Daerah Kabupaten Bolmut Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perbuhan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Rertribusi Jasa Usaha. Rertrbusi daerah yang dimaksud adalah; RETRIBUSI TERMINAL, RETRIBUSI TEMPAT KHUSUS PARKIR, RETRIBUSI PELAYANAN KEPELABUHAN, RETRIBUSI TEMPAT REKREASI DAN OLAHRAGA, DAN RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH.

Keempat, Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Peraturan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Rertribusi Perizinan Tertentu. Jenis Retribusi Perizinan Tertentu adalah; RETRIBUSI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN (IMB), RETRIBUSI IZIN TEMPAT PENJUALAN BERALKOHOL, RETRIBUSI IZIN GANGGUAN, RETRIBUSI IZIN TRAYEK dan RETRIBUSI IZIN USAHA PERIKANAN.

Keempat Peraturan Daerah itu, mulai disosialisasikan sejak 1 Agustus 2020 dan direncanakan mulai diberlakukan pada 1 September mendatang. (rendi)

Program Kotaku, Bupati Bolmut Letakkan Batu Pertama Pembangunan Drainase dan Jalan Paving Block

ZONA BOLMUT — Bupati Drs Hi Depri Pontoh meletakkan batu pertama kegiatan program Padat Karya Kotaku di Desa Bolangitang II, Kecamatan Bolangitang Barat, Kamis (13/8).

Dalam sambutannya, Kepala Balai Prasarana Permukiman Wilayah Provinsi Sulawesi Utara yang diwakili Pejabat Pembuat komitmen (PPK) Pembangunan Kawasan Pemukiman, Ognerius Tindoilus ST, menyampaikan terima kasih kepada pemerintah daerah, Kecamatan, desa serta masyarakat yang telah menyambut baik kegiatan tersebut.

Sementara itu, Bupati Drs Hi Depri Pontoh menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementrian PUPR yang telah memberikan program tersebut. “Program ini adalah yang pertama kali dilaksanakan di Kabupaten Bolmut. Kami pemerintah daerah sangat mengharapkan program seperti ini akan terus berkelanjutan,” katanya.

Program Kota Tanpa Kumuh (Kotaku) tersebut merupakan salah satu dari sejumlah upaya Kementrian PUPR dalam mempercepat penanganan pemukiman kumuh.
“Tujuan umum program ini adalah meningkatkan akses terhadap infrastruktur dan pelayanan dasar, untuk mendukung perwujudan pemukiman yang layak huni, produktif dan berkelanjutan,” ujarnya.

Desa Bolangitang II ditetapkan sebagai pusat pelaksanaan program Kotaku setelag terlebih dahulu melalui tahapan sirvey dari tim fasilitator serta hasil rembuk dan kesepakatan dari Lembaga Keswadayaan Masyarakat (LKM). Adapun kegiatan pembangunan yang dilaksanakan adalah; pembangunan drainase sepanjang 1.607 meter dan jalan paving block sepanjang 794 merer. Anggarannya Rp1.088.954.000.

Tujuan umum dari program tersebut adalah; Memberbaiki Akses Masyarakat Terhadap Infrastruktur Dan Fasilitasi Pelayanan di Permukiman Kumuh Perkotaan, serta Meningkatkan Kesejateraan Masyarakat Di Perkotaan Melalui Pencegahan Dan Peningkatan Kwalitas Permukiman Kumuh Berbasis Masyarkat dan Partisipasi Pemerintah Daerah.

Hadir dalam peletakkan batu pertama itu, Wakil Bupati Drs Hi. Amin Lasena MAP, Sekda DR Drs Hi Asripan Nani MSi, Pejabat Pembuat komitmen (PPK) Pembangunan kawasan Pemukiman Ognerius Tindoilus ST dan jajaran, Kapala Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan DR Hidayat Panigoro M.Si, Camat Bolangitang barat, Sangadi, BPD serta masyarakat. (rendi)

Nasdem-PKB Usung SSM-TS di Pilkada Boltim

Sam Sachrul Mamonto (kedua dari kiri) dan Tomy Sumendap (kedua dari kanan) foto bersama Pengurus DPC PKB Bolaang Mongondow Timur usai menerima SK dukungan di Kantor DPP PKB.

ZONA POLITIK – Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) memberikan dukungan kepada Sam Sachrul Mamonto (SSM) dan Tomy Sumendap (TS) sebagai bakal calon bupati dan wakil bupati Bolaang Mongondow Timur (Boltim).

Surat Keputusan (SK) DPP PKB nomor 3311/DPP/01/VIII/2020 tentang pengesahan Sam Sachrul Mamonto dan Tomy Sumendap sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Bolaang Mongondow Timur, diserahkan Ketua DPP Bidang Komunikasi dan Informasi, Ahmad Iman, dan telah diterima pasangan yang dikenal dengan jargon MANTAP (Mamonto-Sumendap) itu di Kantor DPP PKB.

Dengan demikian, pasangan calon yang mewakili wilayah pegunungan –sebutan untuk wilayah Kecamatan Modayag, Modayag Barat dan Mooat—dan wilayah pesisir –sebutan untuk wilayah Kecamatan Nuangan, Motongkad, Tutuyan dan Kotabunan– itu telah memenuhi syarat minimal 20 persen dukungan partai politik (parpol) peraih kursi di DPRD Boltim.

“Alhamdulillah, saya dan Pak Tomy sudah mendapat dukungan dari dua partai politik dan telah memenuhi syarat dukungan parpol untuk mendaftar di KPU sebagai peserta Pilkada Boltim,” kata SSM.

SSM juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada DPP Partai Nasdem dan PKB yang telah mempercayakan dirinya dan Tomy Sumendap sebagai pasangan calon bupati dan wakil bupati Boltim.

“Pertama, tentu saya menyampaikan rasa syukur kepada Allah SWT, karena semua ini terjadi atas kehendak-Nya. Kedua, ucapan terima kasih saya dan Pak Tomy untuk DPP Nasdem dan PKB yang telah menyerahkan SK dukungan kepada kami sebagai pasangan calon bupati dan wakil bupati Bolaang Mongondow Timur. Ketiga, ucapan terima kasih kami juga kepada semua pendukung SSM-TS di Bolaang Mongondow Timur yang terus mendoakan perjuangan kami. Insya allah, perjuangan kita ini akan berbuah kemenangan pada 9 Desember nanti,” sebut SSM. (guf)

Tim Terpadu Tindak Kendaraan Parkir Liar di KTL

ZONA KOTAMOBAGU – Tim terpadu Dinas Perhubungan (Dishub) Kotamobagu, Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Kotamobagu dan Den POM melakukan operasi penindakan atas pelanggaran Lalulintas dan angkutan jalan di Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL), Kamis (13/8).

Kepala Dishub, Nasly Paputungan melalui Kepala Bidang Wasdalops, Atmawijaya Damopolii mengatakan, penindakan tersebut berdasarkan Perda nomo 5 tahun 2019 tentang penyelenggaraan Lalu lintas dan angkutan jalan. “Lokasi pertama penindakan pelanggar rambu Lalulintas di simpang depan toko Tita Kelurahan Kotamobagu, kemudian depan Rumah Sakit Kinapit,” ungkap Awi.

Tak hanya itu, Tim gabungan juga melakukan penggembosan kendaraan yang parkir liar di area Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL) di jalan Ahmad Yani mulai dari depan kantor Walikota hingga depan Paris superstore.

“Operasi ini akan dijadikan operasi rutin sebagai tindak lanjut dari forum Lalulintas Kotamobagu. Kami menghimbau kepada masyarakat agar mematuhi rambu Lalulintas baik dilarang melintas dan dilarang parkir. Ini semua demi kenyamanan, keselamatan dan ketertiban berlalu lintas di Kotamobagu,” tukasnya. (guf)

Pasar Kuliner Segera Difungsikan, Disdagkop UKM Agendakan Pertemuan dengan Pedagang

Pasar kuliner di eks Rumah Sakit Datoe Binangkang.

ZONA KOTAMOBAGU – Pasar kuliner yang berlokasi di eks RSUD Datoe Binangkang Kotamobagu, tidak lama lagi akan difungsikan untuk tempat berjualan para pedagang.

Menurut Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disdagkop-UKM), Herman Aray melalui Kepala Bidang Perdagangan, Apri Djunaidi Paputungan, pihaknya akan melakukan pertemuan bersama para pedagang kuliner yang bakal menempati lokasi dan fasilitas di pusat kuliner Kotamobagu. ”Kita akan agendakan pertemuan dengan pedagang bersama dengan instansi terkait untuk membahas proses persiapan pemanfaatan lahan lokasi pusat kuliner,” ujar Apri.

Dijelaskannya, ada sejumlah fasilitas di lokasi tersebut yang perlu dibahas, diantaranya air, listrik dan pembuatan paving blok untuk kenyamanan pedagang dan pembeli. “Kita minta aspirasi dari para pedagang nanti. Kemudian pertemuan akan dikoordinasikan dengan Dinas PUPR dan Bappelitbangda,” jelasnya.

Alokasi anggaran untuk beberapa fasilitas, nantinya juga akan dibahas dalam pertemuan nanti. “Kita lihat nanti apakah masuk dalam APBD perubahan atau regular. Karena ini juga masuk dalam pemulihan ekonomi dimasa pandemi covid-19,” pungkasnya. (guf)

Soal Standar Biaya Perjalanan Dinas Sesuai Perpres Nomor 33 Tahun 2020, Begini Kata Sekda Bolmut

DR Drs Asripan Nani MSi

ZONA BOLMUT – Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 33 Tahun 2020 tentang standar satuan harga regional bisa membuat pejabat yang doyan Tugas Luar (TL) meradang. Pasalnya, ‘pendapatan lain’ yang bisa didapat saat melakukan perjalanan dinas, bakal tak ada lagi. Hal ini dikarenakan besaran biaya perjalanan dinas regional sudah diatur berdasarkan Perpres tersebut.

“Biaya perjalanan dinas ditetapkan oleh pemerintah pusat,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), DR Drs Asripan Nani Msi, Rabu (12/8).

Ia mengungkapkan, biaya perjalanan dinas besarannya memungkinkan berada pada angka Rp100 ribu hingga Rp500 ribu per hari. “Ini berlaku untuk semua, baik ASN maupun DPRD,” ungkapnya.

Selain mengatur biaya perjalanan dinas dalam negeri, Perpres nomor 33 Tahun 2020 itu juga mengatur standar harga satuan regional yang meliputi; satuan biaya honorarium, satuan biaya rapat/pertemuan di dalam dan di luar kantor, satuan biaya pengadaan kendaraan dinas, serta satuan biaya pemeliharaan. (rendi)