Beranda blog Halaman 415

Polres Kotamobagu Salurkan 10 Ton Beras kepada Warga Terdampak Covid-19

Kasat Lantas Polres Kotamobagu, Iptu Novita Citra Restika saat menyerahkan bantuan kepada warga.

ZONA HUKUM – Polres Kotamobagu menyalurkan bantuan sosial Mabes Polri kepada warga yang terdampak Covid-19 di wilayah Kota Kotamobagu, Rabu (27/5) kemarin.

Kepala Satlantas Polres Kotamobagu Iptu Novita Citra Restika, mengatakan bantuan yang disalurkan berupa beras 5 kilogram untuk setiap kepala keluarga. “Total bantuan yang kita salurkan sebanyak 10 ton beras dan dibagi masing-masing 5 kilogram per kepala keluarga,” kata Novita, Kamis (28/5).

Lanjutnya, bantuan yang disalurkan tersebut diberikan kepada warga yang belum menerima bantuan dari pemerintah. “Bantuan kita serahkan langsung kepada warga yang terdampak Covid-19 di seluruh desa dan kelurahan di Kotamobagu berdasarkan data yang diperoleh dari Bhabinkamtibmas yang belum tersentuh bantuan,” ujarnya.

Ia berharap, dengan adanya bantuan tersebut dapat meringankan beban masyarakat yang terdampak Covid-19 akibat pembatasan aktivitas. “Insya Allah bantuan ini dapat bermanfaat dan memenuhi kebutuhan warga ditengah pandemi ini,” ucapnya.

Selain membagikan bantuan kepada warga, pihaknya juga memberi imbauan kepada masyarakat agar tetap mematuhi anjuran pemerintah dalam memutus rantai penyebaran Covid-19 di wilayah Kotamobagu. “Diharapkan kepada masyarakat untuk tetap disiplin dalam melakukan aktivitas baik di dalam maupun di luar rumah. Tetap jaga jarak, selalu menggunakan masker, rajin cuci tangan dengan sabun dan yang terpenting tetap berada di rumah jika tidak ada keperluan yang mendesak,” imbaunya. (guf)

Pemkot Salurkan Bantuan bagi 3.500 Warga Terdampak Covid-19

Wali kota Tatong Bara dan Wakil Wali kota Nayodo Koerniawan mengecek bantuan yang akan didistribusikan kepada warga.

ZONA KOTAMOBAGU – Sebanyak 3.500 warga Kota Kotamobagu yang terdampak Covid-19 menerima bantuan sosial dari Pemerintah Kota (Pemkot), Kamis (28/5). Bantuan ini merupakan kali kedua disalurkan Pemkot ditengah pandemi Covid-19.

Wali Kota Tatong Bara mengatakan, Pemkot Kotamobagu telah menyiapkan langkah antisipasi, jika kondisi kedaruratan Covid-19 berlangsung hingga akhir tahun 2020. “Penyaluran bantuan ini kita siapkan sampai Desember 2020. Mengikuti kedaruratan yang ada. Yang tadi berangkat itu untuk kebutuhan bulan Mei,” kata Tatong saat diwawancarai awak media.

Lebih lanjut Tatong mengatakan, dilaksanakannya pendistribusian bantuan sembako tahap kedua setelah lebaran mengingat kebutuhan masyarakat yang serba kekurangan. “Kita bagi pasca lebaran, karena warga mulai kekurangan bahan kebutuhan pokok. Insya Allah sambil menunggu keputusan Presiden, kalau kedaruratan ini sampai Desember 2020, Pemerintah daerah sangat siap membantu,” ujar Tatong.

Adapun bantuan paket sembako sebanyak 3500 paket tersebut, terdiri dari 10 Kg beras, 10 bungkus mie instan, minyak goreng 1 liter, Kopi 1 bungkus ukuran 200 gram, Teh satu dus, Ikan kaleng 4 kaleng, serta Gula pasir 1 Kg. (guf)

Polres Boltim Serahkan Bantuan kepada 100 KK di Desa Kokapoi dan Kokapoi Timur

Kapolres Boltim AKBP Irham Halid SIK menyerahkan bantuan kepada masyarakat yang terdampak Covid-19 di Desa Kokapoi, Kecamatan Mooat.

ZONA HUKUM – Polres Bolaang Mongondow Timur (Boltim) kembali menyalurkan bantuan sosial kepada masyarakat yang terdampak Covid-19. Kali ini masyarakat di Desa Kokapoi dan Desa Kokapoi Timur, Kecamatan Mooat, mendapat bantuan dari Polri, Rabu (27/5) sore.

Bantuan berupa beras 10 Kg per Kepala Keluarga (KK) diserahkan langsung Kapolres Boltim, AKBP Irham Halid SIK kepada 100 KK, masing-masing; Desa Kokapoi, 60 KK dan Desa Kokapoi Timur, 40 KK.

Kapolres Boltim, AKBP Irham Halid SIK, mengatakan kegiatan yang dilakukan Polres Boltim ini untuk mambantu warga yang ekonominya ikut terdampak akibat Pandemi Covid-19 di wilayah Kokapoi Bersatu. “Saya berharap bantuan ini dapat meringankan sedikit beban masyarakat yang saat ini tidak bisa beraktivitas seperti biasanya akibat keterbatasan ruang gerak. Kemudian adanya maklumat untuk berdiam diri di rumah dalam upaya mencegah penyebaran Covid-19,” kata Kapolres.

Sementara itu, usai menerima bantuan, masyarakat Desa Kokapoi dan Desa Kokapoi Timur, menyampaikan ucapan banyak terima kasih kepada bapak Kapolres Boltim dan instansi Polri yang begitu besar membantu meringankan beban warga yang terkena dampak Covid-19.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Anggota DPRD Boltim, dr Cerry Komaling, Kabag Sumda, Kompol Jhony Lantang, Kabag Ren, AKP Hanny Goni, Kasat Reskrim, Iptu M Yugo Amboro, Kasat Lantas, AKP Jaya Simbala, Kasat Sabhara, AKP Berti Titawael, Kasat Binmas, Iptu Sriyono, Kapolsek Modayag, Iptu Suradiman, Bhabinkamtibmas dan Sangadi Kokapoi dan Kokapoi Timur beserta aparat desa. (guf)

Langgar Perda dan Perwako, Toko Tita Disegel

Pemkot Kotamobagu lakukan penyegelan terhadap Toko Tita.

ZONA KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota (Pemkot) akhirnya mengambil langkah tegas terhadap Toko Tita dengan melakukan penyegelan terhadap toko tersebut, Rabu (27/5) sore. Penutupan sementara toko tersebut berdasarkan Surat Perintah Penutupan Sementara Nomor: 003/Sekda-KK/487/V/2020, yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kotamobagu Sande Dodo.

“Toko Tita kita tutup terkait penjualan minuman yang sudah melewati batas kewajaran. Dan sudah terjadi dua tahun berturut-turut setiap menjelang idul fitri. Selain itu, pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan yang sudah diberikan teguran dua kali, serta pelanggaran edaran wali kota tentang jam operasional selama masa pandemi Covid-19,” terang Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP), Noval Manoppo.

Menurutnya, penutupan ini tidak berhubungan dengan HET (Harga Eceran Tertinggi) penjualan minuman bersoda. “Perlu digaris bawahi ini bukan terkait HET, tapi karena melanggar Perda dan Perwako,” ujarnya.

Meski demikian, dari pihak toko sendiri mempunyai hak untuk mengajukan peninjauan kembali pencabutan izin usaha. “Sebagai warga negara yang dilindungi undang-undang, pemilik toko mempunyai hak untuk mengajukan kembali perihal izin mereka, dan itu sudah masuk ke Dinas PMPTSP sejak kemarin. Dalam pengajuan tersebut kita akan mengkaji kembali apa-apa yang dilanggar, kemudian akan dimuat dalam surat peryataan yang akan ditandatangani oleh pemilik toko. Sepanjang dia memperbaiki hal-hal yang kurang atau tidak boleh dilakukan, maka Pemkot juga akan berlaku adil pada pihak toko,” jelas Noval.

Sementara itu, pemilik Toko Tita, Titi Jonathan Gumulili, menyatakan sangat memahami dan menghormati keputusan Pemkot Kotamobagu. “Saya sangat menghormati keputusan Pemkot Kotamobagu, dan saya mengindahkan semuanya. Kami juga mengajukan peninjauan kembali agar usaha saya bisa dibuka kembali. Terkait harga penjualan minuman bersoda, memang tidak ada imbauan secara tertulis, namun imbauan tersebut hanya secara lisan saja,” ungkap Ko’ Titi sapaan akrabnya.

“Sebagai anak binaan, tentunya saya tetap menerima dan kalau memang ada kesalahan, saya akan memperbaikinya agar sesuai dengan aturan-aturan yang berlaku. Penutupan ini adalah kewajiban pemerintah dan saya menghormatinya,” tambahnya. (guf)

Esok Pedagang Pasar Tradisional di Rapid Test

dr Tanty Korompot

ZONA KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota (Pemkot) melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) terus menelusuri sejauh mana penyebaran Covid-19 di wilayahnya. Hal ini terlihat dari adanya agenda dari Dinkes untuk melakukan rapid test di seluruh pasar tradisional yang ada di Kotamobagu.

Kepala Dinkes dr Tanty Korompot mengatakan, pasar merupakan tempat perkumpulan orang banyak yang sangat beresiko penularan virus tersebut, sehingga perlu dilakukan rapid test bagi para pedagang maupun pengunjung.

“Mulai esok seluruh pedagang Pasar Serasi dan Pasar 23 Maret yang terdata di Dinas Perdagangan di rapid test,” kata dr Tanty, yang juga juru bicara penanganan Covid-19 Pemkot Kotamobagu.

Lanjutnya, Rapid Test itu dilakukan untuk mengindentifikasi adanya penyebaran Covid-19 atau virus corona. Seperti juga yang sudah dilakukan di sejumlah swalayan. “Rapid ini hanya untuk para pedagang saja. Para pengunjung tidak,” ujarnya.

Sebelumnya, terdapat 6 dari puluhan karyawan yang menjalani rapid tes menunjukan reaktif covid-19. Selain itu juga terdapat 5 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang rekatif virus tersebut. (guf)

Dinyatakan Sembuh, Satu Pasien Covid-19 Asal Bolmut Diperbolehkan Pulang ke Rumah

Pemulangan pasien Covid-19 asal Bolmut yang sudah dinyatakan sembuh.

ZONA BOLMUT – Satu pasien terkonfirmasi positif Covid-19 asal Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), dinyatakan sembuh dan sudah diperbolehkan pulang ke rumahnya di wilayah Kecamatan Sangkub, Selasa (26/5). Pasien yang bersangkutan tercatat sebagai pasien 02.

”Setelah melalui proses verifikasi dan keputusan gugus tugas Covid-19 Kabupaten Bolaang Mongondow Utara dinyatakan sembuh dan dipulangkan ke rumah untuk menjalani isolasi secara mandiri selama 14 hari,” kata Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes), dr Jusnan C Mokoginta MARS.

Ia mengakui, ada rasa gembira dengan kesembuhan salah satu pasien Covid-19. Hal itu terjadi menurutnya karena ada kerja sama yang baik dari semua pihak. “Kita juga berharap agar semua bisa menerima dan memperlakukan pasien yang telah sembuh dengan baik,” ujarnya. (rendi)

Berikut data-data pasien yang bersangkutan:

Perempuan umur 51 tahun alamat Kecamatan Sangkub. Tidak memiliki riwayat perjalanan dan dilakukan rapid pertama kali oleh tim satgas Covid-19 puskesmas Sangkub pada tanggal 26 April 2020.

Tanggal 27 April 2020 dilakukan pemeriksaan SWAB di RSUD Kabupaten Bolmong Utara untuk memastikan apakah positif Covid-19 atau tidak.

Tanggal 09 Mei 2020 melalui surat dari BTKL Provinsi Sulut nomor SR 01.07/02/1361/2020 dinyatakan yang bersangkutan positif mengidap covid-19 sehingga pasien tersebut merupakan pasien ke-2 yang atau yang ke 52 di Sulut terkonfirmasi Positif Sars Cov-2 atau Covid-19.

Tanggal 09 Mei 2020 pukul 19.00 WITA dilakukan pemeriksaan SWAB ke-3 Kali dan tanggal 14 Mei Pukul 09.00 WITA Dilakukan pemeriksaan SWAB yang ke-4 kali.

Tanggal 14 Mei 2020 hasil SWAB ke-3 keluar dengan hasil negatif dan tanggal 23 Mei 2020 berdasarkan surat dari BTKL Provinsi Sulut nomor SR 01.07/02/1491/2020 yang menyatakan hasil SWAB ke-4 adalah negatif.

Dengan demikian berdasarkan pedoman Covid-19 revisi ke-4 setelah pemeriksaan Swab negatif 2 kali berturut-turut tanpa jeda maka pasien dinyatakan sembuh dari covid-19 dan olehnya kewenangan Pemerintah Provinsi sudah mengumumkan secara resmi melalui juru bicara Pemerintah Provinsi Sulut.

Tindak Lanjut Pencabutan Izin Usaha, Esok Toko Tita Disegel

ZONA KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota (Pemkot) melalui Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disdagkop-UKM), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), dan Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP), Selasa (26/5), mendatangi pemilik Toko Tita di Jalan S Parman, Kelurahan Kotamobagu, dalam rangka tindak lanjut pencabutan izin usaha toko tersebut.

“Sore ini kita datang ke sini untuk meminta agar Toko Tita ini tidak ada lagi aktivitas,” kata Kepala Disdagkop-UKM, Herman Aray.

Dirinya juga meminta, agae barang-barang yang berada di depan toko juga harus dibersihkan. “Barang-barang yang berada di luar juga kami minta untuk segera dimasukkan ke dalam toko, karena besok akan dilakukan penyegelan,” tegas Aray.

Kepala DPMPTSP, Noval Manoppo, mengatakan terkait peninjauan izin usaha Toko Tita yang sudah resmi dicabut memang hak pedagang. “Permohonan peninjauan izin usaha yang sudah dicabut memang sudah masuk pagi tadi, namun kami masih fokus pada penyegelan toko ini,” ujar Noval.

Sementara itu, Kepala Satpol-PP Sahaya Mokoginta menegaskan, penyegelan besok sudah pasti dilakukan. “Intinya sore ini kita datang untuk memberitahukan penyegelan besok,” tegas Sahaya.

Pemilik Toko Tita Jonathan Gumoli usai menerima kedatangan tim terpadu Pemkot, mengatakan menerima keputusan yang diberikan kepadanya. “Saya menerima keputusan dari pemerintah dan akan menjalankannya,” singkatnya. (guf)

Tak Masuk Kerja, ASN Dapat Sanksi

Sande Dodo

ZONA KOTAMOBAGU – Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di lingkup Pemkot Kotamobagu akan diberikan sanksi tegas jika kedapatan menambah hari libur setelah libur lebaran Idul Fitri 1441 Hijriyah. Hal ini ditegaskan Sekretaris Daerah (Sekda), Sande Dodo, Selasa (26/5).

Menurut Sande, saat ini pihaknya masih dalam pendataan ASN yang tidak masuk kerja pada hari ini. “Yang tidak masuk kerja hari ini sesuai dengan surat edaran maka akan diberikan sanksi. Dan sanksi paling ringan adalah sanksi pemotongan TPP. Namun ada beberapa ASN yang masuk akan tetapi karena belum ada pekerjaan, maka mereka pulang, tentunya sanksi ini tidak berlaku kepada mereka,” ujar Sande.

Lanjutnya, tanggung jawab ASN yang tidak masuk kerja pada hari ini akan diberikan kepada Kepala Dinas dan Badan. “Jadi penindakannya akan diberikan kepada kepala instansi yang bersangkutan dimana ASN itu bekerja,” jelasnya.

Meski demikian, sanksi ini menurut Sekda tidak berlaku pada ASN yang masih terikat pembagian jadwal. “Namun juga tidak berlaku pada eselon IV dan staf serta THL masih terikat aturan pembagian jadwal tugas sampai dengan tanggal 29 Mei 2020,” jelasnya. (guf)

Peringati HUT ke-13 Kotamobagu, Pemkot Gelar Doa Syukuran

ZONA KOTAMOBAGU – Pemkot Kotamobagu menggelar Do’a Syukuran dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-13 Kota Kotamobagu, bertempat di rumah Dinas Wali Kota, Sabtu malam, (23/5) lalu.

Syukuran tersebut dilakukan secara sederhana dengan mengedepankan protokol pencegahan penyebaran Covid-19.

Kegiatan tersebut, hanya diikuti Wali Kota Tatong Bara, Wakil Wali kota Nayodo Koerniawan, Sekda Sande Dodo, dan 5 orang imam serta sejumlah awak media.

Dalam Sambutannya Wali Kota menyampaikan acara doa syukuran digelar dalam rangka memperingati HUT Kota Kotamobagu yang tahun ini memasuki usia ke-13 tahun. Selain itu, kegiatan ini juga merupakan wujud syukur karena telah melalui bulan suci Ramadhan dalam keadaan sehat wal afiat di tengah pandemi Covid-19. Dimana kebahagiaan Ramadhan dan HUT Kota Kotamobagu pada tahun ini juga amat dalam dirasakan oleh pemerintah daerah.

“Sengaja tidak mengundang, karena untuk peringatan HUT Kotamobagu ditengah pandemi tahun ini kita laksanakan dengan penuh kesederhanaan, namun Insya Allah tidak mengurangi nilai kesyukuran kita semua atas apa yang telah diraih Kotamobagu sampai hari ini. Mulai dari kemarin malam seluruh perangkat daerah di lingkup Pemkot Kotamobagu telah menggelar doa dan zikir. Kami juga sudah menginstruksikan lurah dan sangadi untuk menggelar syukuran di wilayah masing-masing, dengan menggelar doa di rumah masing-masing, dan tetap mengedepankan protokol covid-19,” ucap Tatong.

Tatong pun berharap momentum HUT ditengah wabah Covid-19 ini, bisa terus membawa Kota Kotamobagu lebih maju ke depannya.

“HUT Kotamobagu tahun ini bertepatan dengan kita akan menyongsong Idul Fitri 1441 Hijriah. Di tengah kondisi pandemi ini, kita merayakannya dengan penuh kesederhanaan. Insya Allah kita semua senantiasa mendapatkan rahmat dan ridho Allah SWT, semoga Kota Kotamobagu selalu dalam suasana damai, kita semua senantiasa dilimpahkan nikmat sehat, selamat dari pandemi covid ini, selalu dalam lindungan Allah SWT serta daerah yang kita cintai ini bisa lebih maju lagi ke depannya,” harapnya.

Dalam kesempatan ini pula, Wali Kota Tatong Bara, didampingi Wakil Walikota Nayodo Koerniawan, juga menyampaikan ucapan selamat Idul Fitri 1441 Hijriah bagi umat muslim di Kota Kotamobagu.

“Atas nama pribadi, keluarga dan pemerintah kami ucapkan selamat menyongsong Idul Fitri 1441 Hijriah bagi kita sekalian, semoga Tuhan yang Maha Kuasa Allah SWT senantiasa menerima amal ibadah kita selama Ramadhan dan akan dipertemukannya lagi dengan Ramadhan yang akan datang. Tak lupa saya mengajak kepada kita sekalian untuk mari bersama bahu membahu serta bergandengan tangan membangun optisme dalam menghadapi situasi di tengah pandemi Covid-19 ini,” pungkasnya. (*)

Pemkot Cabut Izin Usaha Toko Tita

Noval Manoppo
Kepala DPMPTSP, Noval Manoppo

ZONA KOTAMOBAGU – Izin usaha Toko Tita yang berlokasi di Kelurahan Kotamobagu, resmi dicabut oleh Pemkot Kotamobagu melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Ini menyusul dengan dikeluarkannya Surat Keputusan dari DPMPTSP Kotamobagu, bernomor 05 tahun 2020.

“Memutuskan mencabut Nomor Ijin Berusaha (NIB) 9120109762209 tanggal 20 Juli 2019 atas nama Toko Tita, di bidang usaha perdagangan dengan lokasi di Jalan S. Parman Kelurahan Kotamobagu, Kecamatan Kotamobagu Barat, Kota Kotamobagu, Provinsi Sulawesi Utara,” demikian yang tertulis pada SK yang ditandatangani Kepala DPMPTSP Kotamobagu, Noval Manoppo.

Surat Keputusan (SK) pencabutan ijin usaha itu sendiri dikeluarkan oleh DPMPTSP Kotamobagu, berdasarkan hasil kajian dari Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Kotamobagu bernomor 800/DPKUKM-KK/85/V/2020 pada tanggal 23 Mei 2020, menyusul temuan dilakukannya pelanggaran oleh Toko Tita terkait dengan penjualan minuman bersoda hingga menyentuh angka Rp 250 ribu setiap lusin. (guf)