Beranda blog Halaman 43

RS Kasih Fatimah Angkat Suara Terkait Pasien Meninggal

RS Kasih Fatimah Angkat Suara Terkait Pasien Meninggal
RS Kasih Fatimah Kotamobagu

Kotamobagu, ZONABMR.COM – RS Kasih Fatimah akhirnya angkat suara terkait meninggalnya pasien NVG alias Najwa.

Dalam pernyataan resminya RS Kasih Fatimah menjelaskan bahwa semua prosedur medis telah dilaksanakan sesuai dengan standar yang berlaku.

Siti Masita Korompot, SH., MH selaku Ketua Yayasan Kasih Fatimah menyatakan dedikasi pihaknya dalam memberikan pelayanan kesehatan terbaik.

Menurut Siti, pasien Najwa yang menjalani operasi caesar di rumah sakit tersebut, juga menjalani operasi pengangkatan kista yang sebelumnya tidak terdeteksi.

Setelah operasi pada tanggal 9 Desember 2024, Najwa menandatangani surat berita acara keluar dan diberikan panduan pemulihan yang jelas, termasuk kontrol rutin setiap tiga hari, larangan aktivitas berat, serta panduan pola makan.

“Dokter kami telah memberikan arahan yang komprehensif untuk memastikan pemulihan yang optimal,

“Namun, kami mencatat bahwa pasien tidak kembali untuk kontrol, yang merupakan bagian penting dari proses pemulihan,” kata Siti.

Dijelaskan Siti, isu malpraktik yang sempat beredar tidak mencerminkan kenyataan bahwa ribuan pasien telah mendapatkan perawatan yang berhasil di tempat tersebut.

“Kami sangat menyesalkan kejadian ini dan turut berdukacita atas meninggalnya pasien. Kami ingin menegaskan kembali komitmen kami terhadap pelayanan medis yang berkualitas dan sesuai prosedur,” yakin Siti.

Sementara itu, keluarga Najwa mengungkapkan adanya kejanggalan terkait durasi dan komunikasi dalam proses operasi.

Meski demikian, Rumah Sakit Kasih Fatimah menyatakan kesediaannya untuk bekerja sama dalam penyelidikan dan dialog lebih lanjut, demi menjaga transparansi dan kepercayaan publik.

Kejadian ini, lanjut Siti, menjadi pengingat pentingnya komunikasi yang baik antara tenaga medis dan keluarga pasien, serta menyoroti perlunya kepatuhan terhadap arahan medis pasca operasi.

“Rumah Sakit Kasih Fatimah tetap berkomitmen untuk terus meningkatkan standar layanan kesehatan dan memastikan setiap pasien mendapatkan perhatian yang layak,” tegas Siti

Diketahui sebelumnya, pihak keluarga pasien menyatakan kejanggalan atas meninggalnya Najwa.

Dimana, proses operasi caesar dan pengangkatan kista hanya memakan waktu 15 menit, dimana pada umumnya membutuhkan waktu hampir satu jam.

Selain itu pihak keluarga juga keberatan dengan tindakan pihak RS Kasih Fatimah yang  memberitahu telah melakukan operasi kista pasca operasi.

Kecurigaan keluarga makin bertambah karena hampir tiap bulan, suami pasien membawa istri melakukan kontrol kandungan kepada dokter spesialis dan tidak pernah di temukan benjolan kista.

Pihak keluarga pun menegaskan akan menelusuri kasus ini hingga tuntas.

Wakil Wali Kota Kotamobagu RVM Bertolak Ke Magelang, Siap Gabung Retret

Wakil Wali Kota Kotamobagu RVM Bertolak Ke Magelang, Siap Gabung Retret
Wakil Wali Kota Kotamobagu, Rendy Virgiawan Mangkat

Kotamobagu, ZONABMR.COM – Wakil Wali Kota Kotamobagu  Rendy Virgiawan Mangkat (RVM) hari ini bertolak ke Magelang, siap gabung retret.1

Hal itu sebagaimana dikatakan RVM saat dihubungi zonabmr.com, Selasa 25 Februari 2025, via selular.

“Hari ini saya sudah harus berangkat ke Magelang, untuk bergabung bersama Wali Kota pak Weny Gaib ikut retret tanggal 27 Februari 2025,” kata RVM.

Kepastian mengikuti retret itu sendiri, dijelaskan RVM, sesuai instruksi dari pusat.

“Jadi instruksi untuk mengikuti retret sehari sebelum penutupan, berlaku untuk seluruh wakil kepala daerah di Indonesia,” jelas RVM.

RVM pun memastikan, ia dan Wali Kota Weny Gaib akan kembali ke Kotamobagu bersama-sama.

“Insya Allah usai retret, saya akan pulang ke Kotamobagu sudah bersama pak Wali Kota,” ucap RVM.

Diketahui, pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menjelaskan alasan mengapa para Wakil Kepala Daerah hanya mengikuti retret di hari terakhir.

Menurut keterangan resmi Kemendagri, efisiensi dan juga keterbatasan tempat menjadi alasannya.

Selain itu keterbatasan tenda untuk menginap menjadi pertimbangan.

Meski begitu, terbuka kemungkinan untuk para wakil kepala daerah untuk retret di masa mendatang, tergantung pembahasan Kemendagri.

Ini Pesan Habib Umar untuk WG – RVM Sebagai Pemimpin Kotamobagu yang Baru

Ini Pesan Habib Umar untuk WG - RVM Sebagai Pemimpin Kotamobagu yang Baru
Wakil Wali Kota Kotamobagu, Rendy Virgiawan Mangkat bersama Habib Umar

Kotamobagu, ZONABMR.COM – Usai resmi dilantik menjadi Pemimpin Kota Kotamobagu yang baru, Wali Kota – Wakil Wali Kota Weny Gaib – Rendy Virgiawan Mangkat (WG – RVM) mendapat pesan dari Alhabib Umar bin Ali bin Abdul Qodir Assegaf.

Pesan Habib Umar kepada WG – RVM itu, disampaikan saat hadir memimpin dzikir dan doa, Senin 24 Februari 2025, di Kelurahan Motoboi Kecil.

“Saya menitipkan masyarakat Kotamobagu di tanganmu dan pak Wali Kota Weny Gaib. Saya tidak menitipkan pejabat atau hal lain, hanya menitipkan masyarakat Kotamobagu,” pinta Habib Umar kepada RVM.

Menanggapi pesan Habib Umar, RVM menyampaikan rasa terima kasihnya.

“Terima kasih kepada gurunda Habib Umar yang tak pernah bosan memberikan nasihat kepada saya, insya Allah kepemimpinan pak Weny Gaib dan saya bisa memberikan manfaat untuk masyarakat Kotamobagu” ucap RVM.

RVM juga meminta kepada seluruh jamaah yang hadir dalam giat tersebut, untuk selalu mendoakan Weny Gaib dan dirinya selama mengemban amanah memimpin Kotamobagu.

“Tetap doakan kami agar bisa memimpin Kotamobagu dengan baik, jangan segan-segan mengingatkan agar kami tetap di jalan yang lurus sebagai pemimpin,” pinta RVM.

Diketahui, kegiatan dzikir dan doa bersama itu digelar dalam rangka menyambut bulan suci Ramadan 1446 H.

Penanganan DBD Jadi Fokus di Hari Pertama RVM Berkantor Sebagai Wakil Wali Kota Kotamobagu

Penanganan DBD Jadi Fokus di Hari Pertama RVM Berkantor Sebagai Wakil Wali Kota Kotamobagu
Wakil Wali Kota Kotamobagu, Rendy Virgiawan Mangkat (Foto: Udi)

Kotamobagu, ZONABMR.COM – Penanganan Demam Berdarah Dengue (DBD) menjadi salah satu fokus di hari pertama Rendy Virgiawan Mangkat (RVM) berkantor sebagai Wakil Wali Kota Kotamobagu.

“Karena juga aspirasi dari teman-teman di DPRD, bagaimana terkait dengan wabah DBD yang saat ini masih belum ada penanganan yang intens,” ungkap RVM saat diwawancarai usai memimpin apel kerja perdana di kantor Wali Kota Kotamobagu, Senin 24 Februari 2025.

Penanganan intens terkait DBD, dikatakan RVM, harus dilakukan secepatnya.

“Karena menyangkut kesehatan masyarakat Kotamobagu. Terlebih sebentar lagi akan menyambut Bulan Suci Ramadan,” ucap RVM.

Terkait penanganan DBD tersebut, dijelaskan RVM akan didiskusikan dengan sekda dan beberapa jajaran Pemkot Kotamobagu.

“Juga akan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan sebagai instansi terkait. Mudah-mudahan masyrakat kotamobagu masih dilindungi Allah Swt, dari segala macam penyakit,” tutup RVM.

Pimpin Apel kerja Perdana ASN Pemkot Kotamobagu, Ini Pesan Wakil Wali Kota RVM

Pimpin Apel kerja Perdana ASN Pemkot Kotamobagu, Ini Pesan Wakil Wali Kota RVM
Wakil Wali Kota Kotamobagu, Rendy Virgiawan Mangkat Memimpin Apel Kerja Perdana ASN Pemkot Kotamobagu (Foto: Udi)

Kotamobagu, ZONABMR.COM – Wakil Wali Kota Kotamobagu yang baru saja dilantik Rendy Virgiawan Mangkat (RVM), Senin 24 Februari 2025, memimpin apel kerja Perdana ASN di halaman kantor Wali Kota Kotamobagu.

Dalam giat tersebut, RVM meminta seluruh jajaran ASN Pemkot Kotamobagu untuk bekerja maksimal demi memajukan Kota Kotamobagu.

“Saya meminta kerjasama yang maksimal, agar semua program Pemerintah baik pusat dan daerah manfaatnya bisa sampai ke seluruh lapisan masyarakat kotamobagu,” ucap RVM.

Lebih lanjut RVM menyampaikan rasa terima kasihnya kepada seluruh jajaran Pemkot Kotamobagu.

“Atas kerjasama menyukseskan Pilwako 2024 kemarin, yang mengantarkan saya dan pak Wali Kota Weny Gaib sebagai pemimpin di Kota yang kita cintai ini,” kata RVM.

RVM juga menyampaikan salam dari Wali Kota Kotamobagu Weny Gaib kepada seluruh peserta yang hadir.

“Pak Wali Kota yang saat ini sedang mengikuti retret di Magelang, menyampaikan salam kepada semuanya,” ujar RVM.

Diketahui, giat itu merupakan yang pertamakalinya RVM memimpin apel usai dilantik sebagai Wakil Wali Kota bersama Wali Kota Weny Gaib oleh Presiden RI Prabowo Subianto.

Weny Gaib sendiri sedang mengikuti retret bersama Kepala-kepala daerah se-Indonesia hingga tanggal 28 Februari 2025 mendatang.

Pembekuan BAS Advokat Firdaus Oiwobo dan Razman Arif Nasution: Sebuah Tinjauan Hukum dan Etika Profesi

Eldy Satria Noerdin. Foto: IstimewaPembekuan Berita Acara Sumpah (BAS) seorang advokat oleh Ketua Pengadilan Tinggi Banten dan Ketua Pengadilan Tinggi Ambon beberapa hari lalu, tepatnya pada 11 Februari 2025, menjadi perhatian banyak kalangan, baik di dunia hukum maupun publik. Hal ini terjadi setelah dua advokat, M. Firdaus Oiwobo dan Razman Arif Nasution, terlibat dalam suatu peristiwa yang memicu kegaduhan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Tindakan mereka, yang dilihat oleh sebagian besar netizen dan publik sebagai tindakan yang mengarah pada melanggar etika profesi dan bisa dikategorikan sebagai contempt of court, atau penghinaan terhadap kewibawaan pengadilan.

Sebagai seorang advokat, mereka memiliki kewajiban untuk menjaga marwah dan kehormatan profesi. Namun, di balik peristiwa ini, penulis merasa perlu mengkritisi dan mempertanyakan langkah pembekuan BAS oleh Pengadilan Tinggi tersebut, yang menurut penulis bisa berpotensi menimbulkan masalah besar bagi independensi profesi advokat ke depannya. Dalam hal ini, penting untuk dipahami bahwa BAS bukanlah suatu keputusan hukum atau penetapan, melainkan sekadar rekaman administrasi yang mencatat proses pengambilan sumpah oleh seorang advokat. Oleh karena itu, pembekuan BAS, yang dilakukan dengan alasan tindakan perbuatan tidak beretika di ruang sidang, sebenarnya sangat jauh dari substansi yang semestinya menjadi dasar penentuan pembekuan tersebut. Ini baru beralasan secara administratif bila pembekuan dilakukan atas dasar adanya maladministrasi dalam proses pengambilan sumpah. Misalnya, diketahui kemudian ternyata ijazah bermasalah dan atau kartu identitas penduduk tidak valid, atau dokumen pemenuhan syarat penyumpahan lainnya dari organisasi.

Apabila merujuk pada aturan yang ada, pemberhentian advokat dari profesinya tidak berada di ranah wewenang Mahkamah Agung. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, yang memiliki wewenang untuk memberhentikan seorang advokat adalah Organisasi Advokat (OA). Dengan demikian, tindakan administratif yang diambil Mahkamah Agung dengan membekukan BAS tersebut seharusnya tidak mengabaikan hak advokat untuk menjalankan profesinya, meskipun melakukan pelanggaran etik atau pidana. Pembekuan BAS tersebut justru dapat mengaburkan prosedur yang tepat, dan memberikan ruang ketidakpastian hukum.

Dalam konteks ini, perlu kita pertimbangkan bahwa apabila BAS dibekukan, artinya advokat tersebut diabaikan dari status yang sah sebagai seorang advokat, meskipun proses pemberhentiannya tidak dilakukan oleh organisasi advokat. Tanpa BAS, maka advokat tersebut tidak akan bisa melaksanakan praktik beracara di pengadilan, karena untuk dapat tampil di pengadilan, advokat (dalam praktik saat ini) selain harus menunjukan Kartu Advokat yang berlaku, juga wajib menunjukkan BAS. Dengan pembekuan BAS, advokat yang bersangkutan akan dianggap belum pernah menjalankan sumpahnya, meskipun pada kenyataannya, dia telah disumpah sebelumnya. Ini menimbulkan kerancuan dalam penegakan hukum dan ketidakpastian dalam penegakan etika profesi advokat.

Namun, ada hal yang perlu diurai lebih lanjut mengenai penggunaan istilah “pembekuan” yang dipilih oleh Mahkamah Agung. Pembekuan BAS secara teknis tidak sama dengan pemberhentian. Pembekuan BAS adalah langkah administratif yang sifatnya lebih sementara, yang hanya menangguhkan pengakuan advokat sebagai pihak yang sah di pengadilan. Dengan kata lain, ini bukan pemberhentian secara langsung dari profesi advokat, namun bisa memiliki dampak yang serupa, mengingat tanpa BAS, advokat tersebut tidak bisa menjalankan profesinya di ruang sidang. Jadi, meskipun pembekuan BAS ini tidak berarti pemecatan atau pemberhentian definitif, hal tersebut tetap memberikan efek yang hampir sama, yaitu menghalangi advokat untuk berpraktik di pengadilan.

Di sisi lain, perlu dicatat bahwa pembekuan ini mungkin merupakan cara Mahkamah Agung melalui Pengadilan Tinggi menghindari wewenang pemberhentian langsung terhadap advokat tersebut, yang menjadi ranah organisasi advokat. Dengan demikian, pembekuan bisa dilihat sebagai langkah administratif yang bersifat sementara, namun tetap mengaburkan prosedur hukum yang tepat dan wewenang yang seharusnya dimiliki oleh organisasi advokat.

Selain itu, masalah yang lebih mendasar dalam konteks ini adalah terkait dengan dinamika organisasi advokat yang ada di Indonesia. Berdasarkan Undang-Undang Advokat, sejak awal profesi advokat berada dalam sistem single bar. Namun, sejak keluarnya Surat Ketua Mahkamah Agung (SKMA) Nomor 73/KMA/HK.01/IX/2015, PERADI menjadi bukan pemegang hak tunggal dalam mengajukan pengambilan sumpah advokat. Artinya meski UU Advokat menganut single bar, namun dengan SKMA tersebut di Indonesia dalam praktiknya menjadi multi bar. Permasalahan multi bar ini memberikan celah bagi terjadinya ketidakpastian dalam menegakkan etika profesi. Advokat yang diberhentikan oleh suatu organisasi advokat kini dapat dengan mudah berpindah ke organisasi advokat lain tanpa adanya kontrol yang memadai.

Selanjutnya, jika pembekuan BAS ini dijadikan preseden, maka pertanyaan yang muncul adalah, bagaimana dengan profesi atau jabatan lain yang juga diambil sumpahnya oleh hakim pengadilan? Apakah jika mereka yang disumpah kemudian melakukan tindakan contempt of court atau perbuatan pidana, maka BAS mereka juga bisa dibekukan? Tentu saja, tidak demikian. Jika kita menerapkan prinsip yang sama, maka akan timbul ketidakpastian di berbagai profesi dan jabatan yang diambil sumpahnya di pengadilan maupun oleh ketua pengadilan, dan ini bisa menimbulkan kerancuan dalam penegakan hukum dan etika profesi.

Kendati demikian, kita tidak bisa mengabaikan kenyataan bahwa tindakan yang dilakukan oleh advokat termasuk pelanggaran serius yang konsekuensinya dapat diberi sanksi sesuai dengan etika profesi dan ketentuan hukum yang berlaku. Dalam hal ini, KUHP lama maupun UU Nomor 1 tahun 2023 (KUHP baru) mengatur sanksi bagi mereka yang menghina pengadilan, melakukan kegaduhan dalam sidang, atau tidak menghormati hakim dan aparat penegak hukum. Beberapa pasal yang relevan antara lain adalah Pasal 207, 217, dan 224 KUHP lama, serta Pasal 279, 280, dan 281 dalam KUHP baru yang memberikan sanksi bagi pelaku yang menghalang-halangi proses peradilan, menghina pengadilan, atau membuat kegaduhan dalam ruang sidang.

Di sisi lain, perlu juga diingat bahwa pemberhentian atau pemecatan seorang advokat haruslah dilakukan oleh organisasi advokat, sebagaimana diatur dalam Pasal 9 dan 10 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Pengaturan tersebut bertujuan untuk menjamin adanya kepastian hukum dalam proses pemberhentian advokat, sekaligus menjaga integritas dan independensi profesi advokat.

Oleh karena itu, meskipun tindakan kedua advokat tersebut tidak dibenarkan dan berpotensi mendapatkan sanksi yang sesuai, namun pelanggaran sumpah kemudian dilakukan pembekuan BAS oleh Ketua Pengadilan Tinggi seharusnya tidak menjadi langkah yang dapat diambil oleh lembaga pengadilan, karena hal itu dapat mengabaikan prosedur yang sudah jelas diatur oleh hukum. Organisasi advokatlah yang diberikan wewenang oleh undang-undang untuk memberikan sanksi berupa pemberhentian atau pemecatan terhadap anggotanya bila melanggar sumpah. Sebagai penulis, saya mengingatkan bahwa dalam konteks apapun, advokat harus selalu menjaga integritas, etika profesi, dan, yang tak kalah penting, wibawa pengadilan, demi terwujudnya sistem peradilan yang adil dan bermartabat.

*)Eldy Satria Noerdin, Praktisi Hukum dan Dosen Universitas Dumoga Kotamobagu. Kotamobagu

Artikel Kolom ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan Redaksi Zonbmr.com

Perkuat Sinergitas, Polres Kotamobagu Gelar Buka Puasa Bersama Jurnalis

Perkuat Sinergitas, Polres Kotamobagu Gelar Buka Puasa Bersama Jurnalis
Perkuat Sinergitas, Polres Kotamobagu Gelar Buka Puasa Bersama Jurnalis

Kotamobagu, ZONABMR.COM – Bagian dari upaya memperkuat sinergitas, Polres Kotamobagu menggelar buka puasa bersama jurnalis mitra strategis Polres Kotamobagu, Kamis 6 Maret 2025 di Kafe Mbak You Kelurahan Kotamobagu Kecamatan Kotamobagu Barat.

Kegiatan tersebut dihadiri petinggi Polres Kotamobagu, yakni Kapolres, AKBP Irwanto SIK, MH, Waka Polres Kompol Romel Pontoh, SIP, MAP, Kabag OPS Kompol Jendry Lewan, Kasat Reskrim AKP Agus Sumandik, SE., Kasat Lantas AKP Bayu Damara Hadiputra, SIK., Kasat Binmas AKP Edy Haryanto dan Kasie Humas AKP I Dewa Gede Dwiadyana.

Dalam penyampaiannya, Kapolres AKBP Irwanto SIK, MH, memberikan apresiasi kepada para jurnalis yang selama ini mendukung tugas-tugas kepolisian.

Khususnya dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat secara objektif dan berimbang.

Menurut Irwanto, kemitraan yang telah terjalin merupakan aset penting dalam menjaga kamtobmas di wilayah Kotamobagu.

“Acara buka puasa bersama ini bukan sekadar seremonial, tetapi menjadi bukti nyata bahwa Polres Kotamobagu dan rekan-rekan jurnalis adalah bagian yang saling melengkapi dan saling mendukung satu sama lain,” ucap Irwanto.

Irwanto pun menekankan bahwa hubungan kemitraan itu bukan sekadar formalitas, melainkan wujud nyata kolaborasi yang produktif.

“Ketika saya menyebut rekan-rekan sebagai mitra jurnalis, itu artinya kita adalah bagian dari sebuah kerja sama yang saling mengisi. Harapannya, kegiatan seperti ini makin memperkuat hubungan kita, sekaligus menjaga komunikasi yang baik demi memberikan kontribusi positif kepada masyarakat,” ujar Irwanto.

Ditegaskan Irwanto, pihaknya selalu terbuka terhadap saran, kritik, maupun masukan dari kalangan media.

Bagi Irwanto, kritik yang konstruktif adalah bentuk pengawasan yang sangat diperlukan demi memastikan Polres Kotamobagu selalu berada di jalur yang benar dalam menjalankan tugas-tugas kepolisian.

“Saya tidak pernah alergi kritik. Justru saya merasa sangat perlu diingatkan oleh rekan-rekan media. Ini bentuk kontrol yang sehat. Sepanjang kritik itu membangun dan bertujuan memperbaiki, saya akan selalu mendengarkan. Kami sadar betul, sebagai manusia biasa, pasti ada kekurangan di sana-sini,” tegas Irwanto.

Meski begitu, Irwanto mengingatkan bahwa kritik dan saran sebaiknya disampaikan secara elegan dan profesional, dengan tetap menjunjung tinggi semangat kebersamaan sebagai mitra kerja.

“Karena kita mitra, ya kadang saya juga mengingatkan balik kalau ada hal-hal yang dirasa kurang pas. Jangan baper. Itu tanda kepedulian saya sebagai mitra. Begitu juga sebaliknya, saya sangat terbuka kalau rekan-rekan punya masukan terkait kinerja Polres,” ingat Irwanto.

Irwanto juga berharap melalui momen buka puasa bersama tersebut, hubungan harmonis antara Polres dan jurnalis semakin kuat dan terus terjaga di masa mendatang.

Menurutnya, dukungan media sangat vital dalam menyampaikan informasi yang akurat kepada masyarakat, sekaligus mengawal jalannya roda pemerintahan dan pelayanan publik, termasuk di sektor keamanan dan ketertiban.

“Harapan saya, kemitraan ini tidak berhenti di acara buka puasa saja. Kita harus terus bersinergi dalam berbagai kesempatan. Karena Polres Kotamobagu tidak bisa berjalan sendiri tanpa dukungan rekan-rekan jurnalis,” tutup Irwanto.

Acara kemudian dilanjutkan dengan doa bersama dan mendengarkan Kultum dari Dai Kamtibmas, Aiptu Herdy Mamonto, sekaligus doa buka puasa bersama yang berlangsung dalam suasana penuh kekeluargaan.

Kunjungi Korban Banjir Bandang Kelurahan Kotobangon, Komunitas Torang Baku Sayang Laksanakan Aksi Peduli Berbagi

Peduli Korban Banjir Bandang Kelurahan Kotobangon, Komunitas Torang Baku Sayang Laksanakan Aksi Kemanusiaan
Komunitas Torang Baku Sayang saat Turun Menemui Warga Terdampak Banjir (Foto: Akbar Polontalo)

Kotamobagu, ZONABMR.COM – Komunitas Torang Baku Sayang memberikan bantuan bagi korban terdampak banjir bandang, Minggu 2 Februari 2025.

Aksi kemanusiaan yang dilakukan komunitas Torang Baku Sayang itu, berupa bantuan uang tunai bagi warga terdampak banjir bandang di Kelurahan Kotobangon Kecamatan Kotamobagu Timur.

Menurut Ritho Paputungan, Komunitas Torang Baku Sayang yang anggotanya terdiri dari berbagai profesi, tergerak untuk turun memberikan bantuan kepada korban terdampak banjir murni karena panggilan nurani.

“Saya bersama sahabat-sahabat dari Komunitas Torang Baku Sayang, tergugah hati untuk setidaknya sedikit meringankan beban dari saudara-saudara kami yang menjadi korban banjir bandang,” ucap Ritho Paputungan.

Personel Komunitas Torang Baku Sayang lainnya, Randy Suratinoyo mengatakan bahwa bantuan untuk korban banjir berasal dari dana pribadi keikhlasan masing-masing personel.

“Meski bantuan kami tak seberapa, tapi kami sungguh berharap insya Allah sedikit bisa membantu saudara-saudara yang terdampak bencana ini,” harap Randy Suratinoyo.

Aksi Komunitas Torang Baku Sayang tersebut, disambut positif oleh warga yang terdampak banjir bandang.

Sabrina Kawuwung, warga RT 22 RW 09 Kelurahan Kotobangon yang terdampak banjir, menyambut positif kedatangan Ritho Paputungan cs.

“Terima kasih sedalam-dalamnya atas niat baik dari Komunitas Torang Baku Sayang, semoga segala kebaikan dibalas rezeki yang lebih banyak dari Tuhan YME,” doa Sabrina.

Diketahui, banjir bandang akibat intensitas curah hujan tinggi dalam beberapa hari terakhir di Kota Kotamobagu dan sekitarnya, menyebabkan banjir bandang yang puncaknya terjadi pada Kamis, 30 Januari 2025.

Proses pencarian salah satu warga yang menjadi korban hanyut akibat banjir bandang, juga sampai saat ini masih terus dilakukan oleh pihak-pihak terkait.

Dukung Program Ketahanan Pangan, Polres Kotamobagu Tanam Jagung di Desa Bungko

Dukung Program Ketahanan Pangan, Polres Kotamobagu Tanam Jagung di Desa Bungko
Kapolres Kotamobagu AKBP Irwanto SIK, MH saat Melaksanakan Penanaman Jagung di Desa Bungko (Foto: Humas Polres Kotamobagu)

Kotamobagu, ZONABMR.COM – Dukung program ketahanan pangan, Polres Kotamobagu laksanakan penanaman jagung di desa Bungko kecamatan Kotamobagu Selatan, Rabu 15 Januari 2025.

Kapolres Kotamobagu AKBP Irwanto, SIK, MH memimpin langsung kegiatan di jalan Bubak itu.

Menurut Irwanto, selain selain untuk meningkatkan swasembada pangan, kegiatan itu diharapkan menjadi pendorong untuk masyarakat dalam memanfaatkan lahan kosong yang ada untuk ditanami tanaman pangan.

“Baik tanaman jagung maupun tanaman pangan lainny,  sehingga program ketahanan pangan pemerintah dapat terwujud,” harap Irwanto.

Lebih lanjut dikatakan Irwanto, giat yang turut bekerjasama dengan dinas Pertanian Pemkot Kotamobagu itu merupakan bagian dari penanaman sejuta hektar jagung.

“Sebagai dukungan pada program ketahanan pangan oleh pemerintah,” kata Irwanto.

Diketahui, penanaman jagung tersebut dilakukan di atas lahan seluas total 1,5 hektar.

Selain itu, program yang sama juga dilaksanakan di jajaran Polsek Polres Kotamobagu.

Patroli KYRD Polsek Lolayan Amankan Miras di Sejumlah Warung

Patroli KYRD Polsek Lolayan Amankan Miras di Sejumlah Warung
Patroli KYRD Polsek Lolayan Amankan Miras di Sejumlah Warung (foto: Istimewa)

Hukrim, ZONABMR.COM – Patroli Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KYRD) Polsek Lolayan, Senin 13 Januari 2025, berhasil mengamankan minuman keras (miras) yang dijual di sejumlah warung di wilayah tersebut.

Menurut Kapolsek Lolayan AKP Rusdin Zima, miras merupakan akar permasalahan terjadinya aksi tindak pidana di tengah masyarakat.

“Sehingga untuk mengantisipasi serta meminimalisir kejadian-kejadian tersebut, pihak Kepolisian dalam hal ini Polsek Lolayan akan terus meningkatkan patroli KRYD serta akan terus melakukan razia ke setiap tempat yang disinyalir memperjual belikan Miras,” ucap Rusdin.

Dijelaskan Rusdin, untuk warung yang ditemukan menjual Miras langsung diberikan tindakan berupa penyitaan barang bukti.

“Dan kepada penjual miras diberikan imbauan untuk tidak lagi memperjual belikan minuman keras,” tegas Rusdin.

Ditegaskan Rusdin, pihaknya tidak main-main dalam memberantas miras yang membahayakan penggunanya dan acap kali menjadi faktor penyebab adanya gangguan kamtibmas.

“Juga sebagai langkah untuk menjaga masa depan anak bangsa dari bahaya Minuman Keras,” kata Rusdin.

Diketahui, patroli KRYD Polsek Lolayan tersebut dipimpin Kanit Reskrim Aiptu Fadly Pampaile, bersama 3 personel diantaranya Kasi Umum Aiptu I Nengah Naris, Ka SPK Aiptu A. V. Mundung dan Bripka Sofian Paputungan.

Dari hasil patroli itu, Polsek Lolayan berhasil mengamankan 4,6 liter Miras jenis cap tikus yang dikemas di dalam 2 botol berukuran 1,5 liter, 2 botol berukuran 600 ml, 1 botol berukuran 350 ml dan 1 botol berukuran 310 ml, selanjutnya miras di amankan ke Polsek Lolayan.