Beranda blog Halaman 433

Tim Gugus Tugas Sosialisasikan Batasan Jam Operasional Pasar

Tim gugus tugas penanganan Covid-19 ikut membantu mengemas barang dagangan pedagang di Pasar 23 Maret.

ZONA KOTAMOBAGU – Pembatasan jam operasional pasar dan tempat perbelanjaan lainnya mulai diberlakukan Kamis (2/4). Untuk memaksimalkannya, Tim Gugus Tugas mensosialisasikan dan memberi himbauan kepada masyarakat yang beraktivitas di pasar-pasar tradisional.

“Jadi kegiatan ini sesuai dengan surat edaran wali kota nomor 59 menyangkut dunia usaha dan pemberlakuan pengurangan jam operasional Pasar Serasi, Pasar 23 Maret dan Pasar Poyowa Kecil. Bersyukur hari ini berjalan lancar. Saat tim terpadu turun tidak ada yang keberatan atau menolak,” kata Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan Kecil Menengah (Disdagkop-UKM), Herman Aray, Kamis (2/4).

Pembatasan jam operasional di pasar dimaksudkan untuk pencegahan penyebaran Covid-19. Pasar merupakan tempat transaski dan interaksi masyarakat yang masuk kategori rawan penyebaran virus corona. “Pasar di Kota Kotamobagu tetap dibuka tiap hari, tapi ada pengurangan jam operasionalnya. Buka pukul jam lima (dini hari), dan tutup jam satu (siang),” ujarnya.

Disisi lain, ia mengimbau pedagang atau masyarakat dapat mematuhi ketentuan soal pembatasan jam operasional di pasar. “Kita harap juga pedagang atau masyarakat yang datang ke pasar agar senantiasa menjaga kebersihan,” imbaunya.

Selain di pasar tradisonal, Pemkot juga membatasi jam operasional di pertokoan dan tempat perbelanjaan lainnya. (guf)

Antisipasi Corona, Bule’ Asal Jerman Dibawa ke Klinik PIE

Gugus Tugas penanganan Covid-19 memeriksa warga Negara Jerman di Hotel Tamasya, Kotamobagu.

ZONA KOTAMOBAGU – Gugus Tugas percepatan pemutusan rantai penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19), memeriksa Warga Negara Asing (WNA) asal Negara Jerman yang menginap di Hotel Tamasya, Kotamobagu, Rabu (1/4), sekira pukul 22.00 Wita.

Diketahui warga Negara Jerman itu bernama Bonhke Sascha. Saat didatangi Tim Gugus Tugas Gabungan TNI-POLRI dan Pemkot Kotamobagu, Bonhke tidak sendiri. Ia bersama Warga Negara Indonesia (WNI) asal Desa Poyowa Besar bernama, Ni Luh Aryati Dewi.

WNA itu langsung dibawa ke Puskesmas Motoboi Kecil untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan di Klinik Pemeriksaan Infeksi Emerging (PIE). Dari pemeriksaan keduanya dinyatakan sehat. Usai diperiksa, WNA tersebut langsung diawasi oleh Kantor Imigrasi Kota Kotamobagu.

Kepala Kantor Imigrasi Kota Kotamobagu, Johnny Rumagit, membenarkan adanya WNA yang saat ini diamankan.

“Ada 1 orang WN Jerman jenis kelamin laki-laki yang menginap di Hotel Tamasya bersama pacarnya seorang perempuan WNI, sesuai pengakuannya ibunya beralamat di Poyowa Kotamobagu. Kunjungan WNA tersebut dalam rangka perkenalan dengan orang tua atau keluarga dari perempuan itu,” ungkap Rumagit, Kamis (2/4).

“Mereka berdua tanggal 31 Maret dari Bali ke Manado lanjut ke Kotamobagu pada tanggal 01 April 2020, ini info awal yang kami terima,” tambah Rumagit.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kotamobagu, dr Tanty Korompot menjelaskan keduanya dalam keadaan sehat. “Warga asing ini setelah diperiksa, dinyatakan sehat. Kemungkinan sore ini mereka balik ke Manado,” terangnya. (guf)

Bupati Dampingi Kapolda Sulut Tinjau Perbatasan Sulut-Gorontalo

Bupati Drs Hi Depri Pontoh mendampingi Kapolda Sulut dan rombongan saat meninjau situasi dan kondisi wilayah perbatasan Provinsi Sulut dan Gorontalo.

Bupati Drs Hi Depri Pontoh bersama Wakil Bupati Drs Amin Lasena MAP dan Kapolres Bolmut AKBP Eko Kurniawan SIK, mendampingi Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulawesi Utara (Sulut), Irjen Pol Drs Royke Lumowa MM dan rombongan, meninjau situasi dan kondisi wilayah perbatasan Provinsi Sulut dan Gorontalo, di Desa Tontulow, Kecamatan Pinogaluman, Rabu (1/4).

Rombongan Kapolda Sulut yang didampingi Bupati Drs Hi Depri Pontoh saat berada di wilayah perbatasan Sulut-Gorontalo.

Disela kunjungan itu, Kapolda memberi dukungan dan motivasi kepada petugas yang disiagakan dalam pencegahan dan penangan Covid-19 di wilayah perbatasan Kabupaten Bolmut dan Gorontalo Utara (Gorut) yang menjadi pintu masuk-keluar Provinsi Sulut.

Bupati Drs Depri Pontoh dan Wakil Bupati Drs Amin Lasena MAP foto bersama Kapolda Sulut Irjen Pol Drs Royke Lumowa MM dan rombongan di pintu masuk-keluar Provinsi Sulut.

“Tetap semangat para pejuang daerah. Kalian adalah ujung tombak keberhasilan dalam perang melawan pandemi Covid-19 di Sulut . Tanpa kalian daerah kita akan terancam dengan penyakit mematikan ini,” kata Kapolda. (advertorial)

109 ODP Diminta Patuhi Protokol Penanganan Covid-19

ZONA KOTAMOBAGU – Gugus Tugas percepatan pencegahan penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19), kembali mengimbau serta meminta masyarakat yang masuk kategori Orang Dalam Pemantauan (ODP) untuk senantiasa mematuhi protokol penanganan Covid-19. Hal ini sebagaimana disampaikan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes), dr Tanty Korompot, Rabu (1/4).

Menurutnya, para ODP harus tetap mengisolasi mandiri selama 14 hari di rumah terhitung sejak ditetapkan ODP. Kemudian dilarang berinteraksi dengan masyarakat sampai betul-betul sehat.

“Sebelumnya kita sudah berikan himbauan kepada mereka (ODP) sejak melakukan pemeriksaan (sreeening) di Klinik Penyakit Infeksi Emerging (PIE) di Puskesmas Motoboi Kecil. Kemudian diberi penyuluhan oleh petugas Promkes untuk tetap tidak keluar rumah selama 14 hari,” terang Tanty.

Dirinya juga mengingatkan, agar para ODP wajib menggunakan masker dan menjaga jarak dengan anggota keluarga lain bila harus meninggalkan rumah. “Tetap pakai masker, terapkan pola hidup bersih dan sehat, olahraga teratur, makan makanan bergizi dan seimbang, istirahat yang cukup serta berpikir positif,” paparnya.

Seperti diketahui, dari data pemantauan Covid-19 Kota Kotamobagu, Rabu 1 April 2020, pukul 07.00 Wita, jumlah Orang Dalam Pemantauan (ODP) sebanyak 109 orang. Sedangkan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) berjumlah 2 orang. Sementara yang positif belum ada (0 Orang). (guf)

Mulai Besok Pusat Perbelanjaan Tutup Pukul 19.00 Wita, Pasar Hanya Sampai Pukul 13.00 Wita

ZONA KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota (Pemkot) telah mengeluarkan surat edaran tentang peran dunia usaha dalam rangka pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Kotamobagu.

Dalam surat edaran dengan Nomor: 59/W-KK/III/2020 ini menjelaskan, dimana dunia usaha sebagai salah satu pusat transaksi dan interaksi masyarakat, yang masuk dalam kategori rawan penyebaran Covid-19.

Sehingga, Pemkot Kotamobagu melalui surat edaran ini melakukan tindakan preventif dalam upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Sebelumnya, Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disdagkop-UKM) Kota Kotamobagu, Herman Aray mengatakan bahwa Pemkot Kotamobagu, bakal memberlakukan batas waktu berktivitas bagi Mini Market dan Toko Swalayan hanya sampai dengan Pukul 19:00 wita atau Jam 7 Malam hari. Namun menurutnya rencana ini masih akan dikoordinasikan dengan Wali Kota.

“Kita masih akan melakukan pertemuan dengan Wali Kota terkait hal ini, jika disetujui maka kita akan buatkan surat edaran untuk pemberitahuan kepada pemilik toko swalayan dan toko-toko mini market,” jelas Aray, Rabu (1/4).

Ia juga menambahkan, jika rencana ini akan disetujui oleh Wali Kota, maka aktivitas Pasar 23 Maret dan Pasar Serasi serta Pasar Tradisional Poyowa Kecil juga akan diatur jam beraktivitasnya.

“Yah, kita akan atur. Rencananya jam beraktivitas nanti dihentikan di jam 1 siang. Namun hal ini masih akan kita rapatkan bersama dengan Wali Kota untuk meminta pertimbanganya, jika disetujui itu akan diberlakukan,” terang Aray. (guf)

Berikut poin-poin penyampaian yang harus dipatuhi pelaku usaha di Kotamobagu:

  • Pelaku usaha terus memantau dan mensosialisasikan perilaku hidup bersih dan sehat (Cuci tangan dengan sabun setiap akan melakukan dan sesudah transaksi) bagi karyawan dan pengunjung/pembeli dalam upaya pencegahan penyeberan Covid-19 di lingkup dunia usaha.
  • Tempat-tempat usaha harus menyediakan fasilitas cuci tangan bagi pengunjung/konsumen yang dilengkapi dengan petunjuk/himbauan cuci tangan.
  • Jam operasional pusat perbelanjaan/toko/swalayan dengan ketentuan buka minimal jam 08.00 Wita sampai dengan Jam 19.00 Wita.
  • Jam operasional pasar serasi, 23 Maret dan pasar Poyowa Kecil dengan ketentuan buka minimal jam 05.00 Wita sampai dengan jam 13.00 Wita.
  • Surat edaran ini mulai berlaku Kamis 2 April 2020 sampai keadaan pulih kembali dengan status aman dari penyebaran Covid 19 yang akan diinformasikan lebih lanjut.

Bupati Ikut Rakor Pencegahan Covid-19 Via Video Conference

Bupati bersama unsur forkopimda dan sejumlah pimpinan OPD di lingkungan Pemkab Bolmut mengikuti rapat koordinasi pencegahan Covid-19 melalui video conference.

Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Drs Hi Depri Pontoh, mengikuti rapat koordinasi (rakor) bersama para kepala daerah se-Sulawesi Utara (Sulut), mengenai pencegahan Covid-19, Selasa (31/3). Rapat koordinasi itu dilaksanakan melalui video conference yang dipimpin Gubernur Olly Dondokambey serta didampingi Kapolda Sulut Irjen Pol Drs Royke Lumowa dan Pangdam XIII Merdeka Mayjen TNI Santos G Matondang.

Ada beberapa poin yang disampaikan gubernur dalam rapat tersebut, seperti penggunaan laboratorium yang ada di Sulawesi Selatan sehingga mempercepat daerah-daerah di Pulau Sulawesi mendapatkan hasil uji laboratorium.

Suasana rapat koordinasi dengan gubernur dan para kepala daerah di Sulawesi Utara via video conference di ruang kerja bupati.

Selain itu, gubernur juga menyampaikan soal pembatasan jam lintas batas antar provinsi untuk kendaraan umum, kecuali kendaraan pengangkut logistik dan BBM.

Pada rapat itu, gubernur mengatakan bahwa Sulawesi Utara saat ini berstatus tanggap darurat, sehingga kegiatan-kegiatan yang dibiayai APBD yang belum mendesak untuk digeser dalam pencegahan dan penanganan Covid-19.

Suasana rapat koordinasi via video conference.

Bupati Drs Hi Depri Pontoh dalam rapat itu, menyampaikan situasi terkini di Kabupaten Bolmong Utara, sekaligus memaparkan apa yang dilakukan untuk pencegahan Covid-19. Beberapa hal yang disampaikan bupati adalah soal kesiapan anggaran, rumah sakit, hingga ketersediaan pangan dalam untuk beberapa bulan ke depan.

Selain itu, bupati juga melaporkan kondisi Jalan Trans Sulawesi di Bolmut pasca diberlakukan sistem buka-tutup perbatasan antara Provinsi Sulut dan Gorontalo di pintu masuk-keluar wilayah Bolmut dan Gorontalo Utara (Gorut).

Dalam rapat video conference itu, bupati didampingi Wakil Bupati Amin Lasena, unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah serta pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. (advertorial)

Tindaklanjuti Perintah Kapolri, Polres Kotamobagu Semprot Disinfektan Massal

Mobil AWC Polres Kotamobagu menyemprotkan disinfektan fasilitas umum (foto: Humas Polres Kotamobagu).

ZONA HUKRIM – Polres Kotamobagu melakukan penyemprotan massal cairan disinfektan di wilayah Kota Kotamobagu, Selasa (31/3). Hal itu dilakukan sebagai tindak lanjut dari instruksi Kapolri dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19.

Penyemprotan disinfektan itu dilakukan bersama Kodim 1303 Bolmong, Kompi Brimob Inuai, Damkar dan BPBD Kota Kotamobagu, dengan menggunakan 2 unit mobil AWC Satuan Sabhara Polres Kotamobagu, 1 unit mobil AWC Brimob Inuai, 2 unit mobil Damkar serta 1 unit mobil tanki BPBD Kotamobagu.

Kapolres Kotamobagu AKBP Prasetya Sejati SIK melalui Kasubbag Humas Iptu Rusman M Saleh, mengatakan penyemprotan ini dilaksanakan serentak oleh Polri di seluruh Indonesia. “Kegiatan ini menindak lanjuti perintah Kapolri dalam rangka penyemprotan disinfektan oleh Polri secara masal di seluruh Indonesia guna mencegah atau memutus rantai penyebaran virus Corona atau Covid-19,″ pungkas Rusman.

Seperti diketahui, adapun rute penyemprotan dimulai dari Polres Kotamobagu, Kelurahan Sinindian, Motoboi Kecil, Molinow, Mogolaing, pusat pertokoan Kota Kotamobagu, Pasar Serasi, Ppasar 23 Maret, dan berakhir di kantor Sat Lantas Polres Kotamobagu. (guf)

Pasar Kuliner Ditutup Sementara, Jam Buka Pertokoan Dibatasi

Pasar kuliner di Jalan Kartini ditutup sementara untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19.

ZONA KOTAMOBAGU – Upaya Pemerintah Kota (Pemkot) untuk memutus mata rantai penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) terus dimaksimalkan. Kali ini, Pasar Kuliner yang terletak di Jalan Kartini, Kelurahan Gogagoman, Kecamatan Kotamobagu Barat, ditutup hingga batas waktu yang tidak ditentukan.

“Terhitung mulai hari ini Selasa 31 Maret 2020, segala aktivitas pasar kuliner Jalan Kartini di tutup sementara selama masa tanggap darurat virus corona,” kata Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disdagkop-UKM), Herman Aray, Selasa (31/3).

Selain pasar kuliner, lanjut Aray, pihaknya juga akan melayangkan pemberitahuan ke seluruh tempat perbelanjaan seperti toko, supermarket, swalayan dan tempat kuliner lainnya terkait batas waktu pembukaan tempat usaha.

“Jadi untuk seluruh pedagang kuliner dan pedagang buah-buahan di Kotamobagu, batas berjualan hanya sampai pada pukul 17.00 Wita sore. Sedangkan untuk tempat perbelanjaan baik toko, supermarket dan swalayan dibatasi sampai pukul 19.00 Wita,” terangnya.

Dirinya berharap, kepada seluruh pedagang dan pemilik tempat usaha agar mematuhi pemberitahuan ini guna mengantisipasi penyebaran Covid-19 di wilayah Kota Kotamobagu. “Mari kita berdoa semoga wabah ini cepat berakhir hingga aktivitas kita akan kembali berjalan normal seperti biasanya. Dan pemerintah daerah akan terus bekerja semaksimal mungkin dalam menangani penyebaran pandemi Covid-19 di wilayah Kotamobagu,” pungkasnya. (guf)

Pemda Bolmut Semprot Disinfektan di Tempat Umum

Penyemprotan disinfektan di sejumlah tempat umum oleh Tim Gugus Tugas bentukan Pemda Bolmut.

ZONA BOLMUT – Sejumlah tempat umum di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) disemprot disinfektan oleh Tim Gugus Tugas bentukan Pemerintah Daerah (Pemda), Selasa (31/3). Hal itu dilakukan sebagai upaya memutus rantai penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

Sejumlah fasilitas yang disemprotkan disinfektan diantaranya; Jalan Ibu Kota Boroko, perbankan, pasar, terminal, rumah sakit dan kantor pemerintahan.

Kepala BPBD, Viktor Nanlessy, mengatakan penyemprotan disinfektan itu sengaja difokuskan di tempat-tempat umum karena merupakan tempat yang paling banyak dikunjungi warga. “Tadi setelah dilepas oleh pak bupati, kami bergerak dari depan kantor bupati menuji ke tempat-tempat umum yang ramai dikunujungi,”ujarnya.

Selain penyemprotan yang menggunakan satu unit armada pemadam kebakaran (damkar), gugus tugas juga sekaligus menyampaikan imbauan kepada masyarakat agar tetap dan selalu mematuhi setiap anjuran pemerintahan mengenai pencegahan penyebaran covid-19 di Kabupaten Bolmut. “Mudah-mudahan semua upaya yang kita lakukan ini bisa memutus rantai penyebaran Covid-19 khususnya di daerah ini,” tambahnya. (rendi)

Pemkot Kembali Atur Sistem Kerja ASN-THL

ZONA KOTAMOBAGU – Sistem kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Tenaga Harian Lepas (THL) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu, kembali diatur. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 58/w-kk/III/2020 tentang perubahan atas surat edaran nomor 53/w-kk/III/2020 tentang pengaturan sistem kerja ASN dan THL di lingkungan Pemkot Kotamobagu.

Pengaturan sistem kerja ASN dan THL itu dilakukan untuk mencegah dan meminimalisir penyebaran serta melindungi ASN dan THL dari resiko terinfeksi Covid-19. Pengaturan sistem kerja itu berlaku mulai 1 April hingga 21 April mendatang. Sistem kerja yang dimaksud adalah pembagian jadwal kehadiran ASN dan THL yang melaksanakan tugas di kantor dan di rumah.

Selanjutnya, kepala perangkat daerah menyusun jadwal kehadiran ASN dan THL untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi di masing-masing perangkat daerah terutama untuk unit kerja yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat. Agar penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan ke masyarakat tidak terhambat, pejabat eselon II dan III tetap melaksanakan tugas kedinasan di kantor sesuai dengan jam kantor. Sementara untuk ASN atau THL yang melaksanakan tugas di kantor, melakukan rekam kehadiran manual dengan menandatangani daftar hadir.

“ASN dan THL yang bertugas bertugas dari rumah dilarang bepergian ke tempat umum dan tempat hiburan atau tempat wisata. Kecuali untuk kebutuhan terkait pangan, kesehatan ataupun keselamatan dan harus melaporkan ke atasannya,” kata wali kota melalui surat edaran itu.

Dalam surat edaran yang ditandatangani Wali Kota Tatong Bara itu, ditegaskan bahwa ASN, THL dan keluarganya selama pemberlakuan status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat cirus corona, tidak diperkenankan melakukan bepergian ke luar daerah atau mudik. Bagi ASN dan THL yang tidak mematuhi larangan tersebut, akan diberikan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan. Bagi ASN dan THL yang mendapat jadwal bekerja dari rumah harus tetap dapat dihubungi, dan apabila dibutuhkan diminta untuk hadir ke kantor.

Untuk perangkat daerah seperti Dinas Kesehatan, UPTD Instalasi Farmasi, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Satuan Polisi Pamong Praja, Badan Pengelola Keuangan Daerah, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Dinas Sosial dan Perangkat Daerah Lainnya yang terlibat dalam upaya pencegahan Covid-19 dapat menyesuaiakan dengan tingkat pelayanan. (gjm)