Beranda blog Halaman 441

Cegah Covid-19, Jam Besuk Pasien RSUD Kotamobagu Dicabut Sementara

Rumah Sakit Umum Daerah Kotamobagu. (foto: Istimewa).

ZONA KOTAMOBAGU – Terhitung mulai tanggal 16 Maret, RSUD Kotamobagu mencabut izin besuk kepada pengunjung. Hal ini dilakukan guna mengantisipasi serta mencegah penularan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di lingkungan RSUD.

“Jam Besuk pasien ditiadakan selama darurat corona. Aturan ini berlaku sementara untuk mengantisipasi penyebaran virus corona,” kata Kepala Dinas Kesehatan, dr Tanty Korompot.

Ia menerangkan, tujuan diberlakukannya aturan ini dalam rangka menghindari penularan virus corona di lingkungan RSUD. “Langkah ini kita lakukan untuk mencegah transmisi virus corona baik kepada pasien, keluarga pasien dan petugas kesehatan itu sendiri,” terangnya.

Sementara, dalam isi surat pengumuman Managemen RSUD Kotamobagu, bahwa mulai tanggal 16 Maret 2020 pengunjung tidak diperbolehkan membesuk pasien. “Pengunjung dan pelanggan yang terhormat, demi keamanan bersama RSUD Kotamobagu menerapkan 6 langkah dalam upaya pencegahan Covid-19,” tulis managemen RSUD Kotamobagu lewat surat pengumuman tersebut. (guf)

Adapun 6 langkah yang diterapkan managemen RSUD Kotamobagu melalui surat pengumuman itu, antara lain:

  1. Pasien Rawat Inap tidak diperbolehkan dibesuk.
  2. Mencuci tangan 6 langkah (saat masuk dan keluar rumah sakit)
  3. Pasien hanya boleh ditunggu oleh maksimal 2 orang secara bergantian (penunggu harus sehat).
  4. Semua pengunjung rumah sakit masuk melalui pintu utama.
  5. Pengunjung rumah sakit akan diskrining atau deteksi dini oleh petugas rumah sakit.
  6. Anak dibawah umur 13 tahun tidak diperbolehkan masuk area rawat inap.

“Kami memohon maaf atas ketidaknyamanan ini, semoga Allah SWT melindungi kita semua dan tetap menjaga kesehatan kita, amin”

Managemen RSUD Kotamobagu

Digemari Anak-anak, Bisnis Odong-odong Janjikan Untung Besar

Odong-odong wahana bermain anak di Jalan Kartini, Kotamobagu.

ZONA KOTAMOBAGU – Usaha Odong-odong sangat menjanjikan. Wahana permainan anak ini cukup digemari dan banyak diminati.

Di Jalan Kartini, Kota Kotamobagu, ada beberapa titik tempat bermain anak tersebut.
Salah satu pelaku usaha Odong-odong yang beroperasi di pasar kuliner jalan Kartini, Kelurahan Gogagoman, Kecamatan Kotamobagu Barat, Tami Mokodongan, mengatakan bisnis kereta panggung yang ia geluti sejak 4 tahun lalu itu bisa menghasilkan pendapatan yang menggiurkan.

“Alhamdulillah berkat usaha ini saya bisa meraup keuntungan mulai dari 200 ribu sampai 500 ribu per hari,” ungkap Tami.

Dengan hasil keuntungannya itu, Tami bisa memodifikasi odong-odongnya dengan menambah berbagai aksesoris untuk memberikan daya tarik kepada anak-anak kecil.

“Kita pasang tarif Rp5.000 per lima lagu. Alhamdulillah dua unit odong-odong yang saya operasikan setiap malamnya bisa memenuhi kebutuhan anak dan istri di rumah,” ujarnya. (guf)

Antisipasi Penyebaran Covid-19, Dinas Kominfo Terus Sosialisasikan Imbauan Wali Kota

Mobil unit penerangan Dinas Kominfo saat melakukan sosialisasi imbauan wali kota terkait pencegahan penyebaran virus corona.

ZONA KOTAMOBAGU – Dalam rangka mengantisipasi serta mencegah penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di wilayah Kota Kotamobagu, Pemerintah Kota (Pemkot) mengerahkan OPD yang tergabung dalam gugus tugas untuk melakukan sosialisasi dan imbauan Wali Kota Tatong Bara terkait penanganan Pandemi Global ini. Salah satunya Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Melalui Mobil Unit Penerangan (Mupen), Dinas Kominfo menyampaikan sosialisasi imbauan wali kota dalam rangka mengantisipasi penyebaran virus corona di wilayah Kota Kotamobagu, Selasa (17/3).

Menurut Kepala Dinas Kominfo, Ahmad Yani Umar, sebagai dalah satu dinas yang masuk dalam Gugus Tugas, pihaknya bertugas untuk menyampaikan sosialisasi dan informasi kepada masyarakat mengenai imbauan Walikota serta langkah-langkah untuk mengantisipasi penyebaran virus Covid-19.

“Selain sosialisasi melalui mupen, kominfo juga menyiapkan bahan sosialisasi berupa spanduk dan baliho yang dipasang di tempat-tempat umum yang ada di wilayah kota kotamobagu. Juga penyebarluasan informasi melalui Radio,” terangnya. (guf)

Nyong Noni Sulut dan Boulu Vuyu Bolmut Bantu Korban Bencana Alam

Nyong-Noni Sulut dan Boulu-Vuyu Bolmut saat menyerahkan bantuan kepada korban bencana alam di Desa Huntuk.

ZONA BOLMUT – Bencana alam yang melanda Kabupaten Bolaang Mongondow Utara beberapa waktu lalu memantik perhatian banyak orang. Berbagai bantuan terus berdatangan dari banyak pihak, salah satunya dari Nyong-Noni Sulut dan Boulu-Vuyo Bolmut.

Minggu (15/3), para duta pariwisata itu memberi bantuan berupa bahan pokok, kebutuhan bayi, susu dan baju serta seragam layak pakai yang diserahkan langsung kepada korban terdampak bencana di Desa Huntuk.

Bantuan yang diberikan itu diharapkan dapat membantu meringankan beban masyarakat yang terdampak bencana.

“Kita doakan bersama para korban bencana cepat pulih dari trauma dan bisa bangkit lagi melalui hari-harinya seperti sediakala. Karena mungkin akan sulit apalagi banyak yang merasa kehilangan dari harta benda sampai orang tercinta. Tetap kuat dan semangat terus untuk berbagi suka dan cerita untuk menginspirasi orang banyak,” harap Rosida Muraga, Vuyu Bolmut. (Rendi)

Kembangkan Potensi Olahraga di Desa, Pemdes Bisa Gunakan ADD

Hendra Mokoagow dan Rum Mokoagow

ZONA KOTAMOBAGU – Pemerintah Desa (Pemdes) diharapkan bisa mengalokasikan anggaran untuk pembinaan dan pengembangan potensi olahraga di desa masing-masing. Hal ini diutarakan Kepala Bidang Olahraga Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora), Hendra Mokoagow.

Menurutnya, ada sejumlah desa yang belum mengalokasikan anggaran untuk pembinaan Cabang Olahraga (Cabor). Padahal anggaran yang dikelola tiap desa cukup besar. “Kita sudah menyurat ke Dinas PMD sebagai bagian koordinasi kerjasama lintas OPD. Tujuannya adalah untuk menggali potensi dan bakat atlet yang terpendam di desa-desa,” katanya.

Ia mengungkapkan, pengembangan cabang olahraga maupun potensi atlit di tiap desa selama ini sedikit mengalami kendala soal anggaran. Dengan anggaran besar yang dikelola, ia berharap pemerintah desa bisa peduli dan mengalokasikan anggaran untuk program pembinaan olahraga.

“Yang terjadi sekarang ini adalah anak-anak yang bisa ikut latihan itu hanya mereka yang berasal dari keluarga dengan ekonomi menengah ke atas. Sementara yang punya potensi tapi terkendala ekonomi sering kali tidak tersentuh,” ungkapnya.

Ia menambahkan, sesuai agenda, pihaknya akan melakukan pendataan serta pemetaan cabor yang dimasukan oleh desa untuk dibina sekaligus penyusunan program latihan dan pendistribusian pelatih ke desa-desa yang memasukan pembinaan cabang olahraga.

“Harapan kiranya semua unsur yang terkait dapat saling bersinergi untuk mencapai suatu tujuan. Karena kami yakin bahwa setiap program yang disusun apabila melalui proses yang sistematis, terencana dan dilakukan secara profesional maka hasilnya akan maksimal,” tambahnya.

Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat desa (DPMD), Rum Mokoagow, mengatakan Pemdes bisa mengalokasikan anggaran untuk pembinaan atau pengembangan olahraga melalui Alokasi Dana Desa (ADD). “Bisa melalui ADD, karena secara teknis masuk di bidang pembinaan kemasyarakatan. Untuk Dana Desa prioritas penggunannya adalah pembangunan dan pemberdayaan,” katanya. (guf)

11 Imbauan Pemda Bolmut Terkait Pencegahan Wabah Covid-19

ZONA BOLMUT — Bupati Drs Hi Depri Pontoh menyampaikan langkah-langkah strategis terkait kewaspadaan dan penaganan terhadap penularan wabah Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di pintu masuk wilayah. Hal tersebut disampaikannya pada Apel bersama ASN yang dihadiri oleh seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), para Kepala Sekolah, hingga Sangadi dan Aparat Desa, Senin (16/3).

Bupati mengajak seluruh ASN untuk mensinergikan kegiatan pencegahan dan pengendalian Covid-19 dengan melakukan langkah-langkah sebagai berikut : 

1.Menghimbau seluruh masyarakat untuk melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat untuk meningkatkan daya tahan tubuh dan meminimalisir terjangkitnya wabah.

2. Menghimbau masyarakat untuk menghindari tempat yang terlalu ramai dan beresiko

3. Menunda kegiatan yang menimbulkan banyak dan berkumpulnya massa.

4. Menghimbau masyarakat untuk saling memberi informasi kepada petugas kesehatan segera  mungkin, jika ada masyarakat yang baru pulang dari bepergian ke negara atau daerah terjangkit ataupun terpapar pasien yang baru bepergian ke daerah terjangkit.

5. Menghimbau para pegawai dan masyarakat  menjaga kesehatan diri pribadi dan lingkungan serta keluarga dengan mengkonsumsi makanan bergizi, buah-buahan, suplemen/vitamin dan obat-obatan tradisional.

6.Menghindari kontak fisik dalam pergaulan sehari-hari termasuk pada saat bersalaman.

7.menghimbau agar seluruh kantor, Satuan pendidikan, dan unit pelayanan lainnya untuk menyediakan tempat cuci tangan dengan air mengalir dan alkohol pembersih tangan serta mewajibkan Pegawai yang sakit untuk menggunakan masker.

8.Mengoptimalkan peran usaha kesehatan sekolah (UKS) dengan berkordinasi dengan fasilitas pelayanan kesehatan setempat dalam rangka pencegahan penyebaran Covid 19.

9. Memberikan izin dan tidak memberlakukan hukuman/Sangksi pada warga satuan pendidikan yang sakit.

10. Kepada seluruh pimpinan organisasi perangkat daerah secara berjenjang untuk tidak melaksanakan kegiatan perjalanan dinas  keluar daerah dalam provinsi dan luar provinsi lebih khusus di daerah yang terjangkit sampai batas waktu yang akan ditentukan.

11. Melaporkan pelaksanaan himbauan ini secara berkala dan berjenjang kepada Bupati Bolmong Utara.

Cegah Resiko Penularan Covid-19, Bupati Larang ASN TL

ZONA BOLMUT – Bupati Drs Hi Depri Pontog melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) Tugas Luar (TL) untuk sementara waktu. Hal ini ditegaskan bupati saat apel di Halaman Kantor Bupati, Senin (16/3).

Menurut bupati, pelarang keluar daerah itu merupakan salah satu upaya Pemkab Bolmut dalam mengantisipasi resiko penularan wabah Covid-19.

“Jadi belum ada ASN yang melaksanakan tugas luar. Ini Diharapkan bisa menjadi perhatian dan keseriusan bersama dalam kewaspadaan penularan wabah Covid-19,” kata bupati. (Rendi)

Isu Covid-19, Peserta Latsar CPNS tak Diliburkan

Peserta Latsar CPNS formasi 2018 Kota Kotamobagu.

ZONA KOTAMOBAGU – Pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) terus dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot). Berbagai upaya dimaksimalkan, termasuk membatasi kegiatan-kegiatan yang melibatkan banyak orang.

Lalu bagaimana dengan pelaksanaan Pelatihan Dasar (Latsar) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Formasi Tahun 2018 yang sedang berlangsung di Gedung Bagas Raya Yadika, Desa Kopandakan II?. Menurut Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP), Sarida Mokoginta, Latsar CPNS tetap dilanjutkan atau tidak diliburkan.

“Tetap dilanjutkan, mengingat batas waktu pengalihan status CPNS ke PNS Kota Kotamobagu,” kata Sarida, Senin (16/3).

Ketua Panitia Pelaksanaan Latsar CPNS itu mengungkapkan, pencegahan penyebaran Covid-19 tetap menjadi perhatian serius Pemerintah Kota (Pemkot), termasuk pada pelaksanaan Latsar yang diikuti 232 peserta itu. “Hasil koordinasi dengan BPSDM Provinsi, bahwa Latsar CPNS Kota Kotamobagu dilanjutkan dengan tetap memperhatikan kondisi kesehatan peserta,” ungkapnya. (guf)

Putus Rantai Penyebaran Covid-19, Pemkot Bentuk Gugus Tugas

Rapat koordinasi gugus tugas percepatan penanganan virus corona di Kotamobagu.

ZONA KOTAMOBAGU – Gugus tugas pencegahan dan penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) bentukan Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu, langsung action. Senin (16/3), dilaksanakan rapat di Aula Kantor Wali Kota dengan melibatkan berbagai pihak, mulai dari TNI, Polri, pimpinan SKPD hingga para sangadi dan lurah.

Sekretaris Daerah (Sekda), Sande Dodo, mengatakan berdasarkan instruksi dari ketua gugus tugas nasional agar dianjurkan kepada gubernur dan bupati/wali kota untuk membentuk tim gugus tugas di daerah.

“Kemarin ibu wali kota telah menandatangani poin-poin yang wajib dilaksanakan gugus tugas untuk menangani penyebaran virus corona di Kota Kotamobagu,” kata Sekda, saat membuka rapat tersebut.

Lanjutnya, pembentukan gugus tugas itu didasari pada penyebaran Covid-19 yang terus mewabah di sejumlah daerah di Indonesia. “Tugas dari gugus tugas ini tujuannya untuk percepatan pananggulangan Covid-19 dan memutus rantai penyebaran virus corona di Kota Kotamobagu. Jadi tugas pokok gugus tugas ini merumuskan apa yang menjadi kebijakan pemerintah kota dan dilaksanakan di lapangan,” ujarnya.

Mengenai pasien yang sempat dirawat di RSU Prof Kandouw, Manado, ia mengungkapkan telah dinyatakan negative Covid-19. “Ternyata setelah diperiksa dan diumumkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi, pasien tersebut negatif. Mudah-mudahan orang yang berinteraksi dengan pasien yang dicurigai itu ada sekitar 37 orang telah diperiksa juga kesehatannya, kemudian hasilnya akan diumumkan empat hari ke depan. Insya Allah hasilnya negatif juga,” harapnya.

Meski demikian, ia meminta masyarakat untuk tidak lengah dan tetap waspada dengan Covid-19 yang sudah dinyatakan bencana nasional non alam. “Karena ini bencana nasional maka seluruhnya menindaklanjuti penanganan virus ini. Karena menurut WHO di Indonesia sudah Pandemi yang artinya penyebarannya sudah menyeluruh dan berbahaya. Nah ini yang kita antisipasi, dan membentuk gugus tugas dalam percepatan pemutusan rantai penyebaran virus corona di daerah,” tambahnya. (guf)

Soal Netralitas, Panwascam Modayag Warning PNS, Sangadi dan Perangkat Desa

Suharianto Yahya

ZONA POLITIK — Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Modayag me-warning Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta para sangadi dan perangkat desa soal netralitas di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bolaang Mongondow Timur (Boltim).

Ketua Panwascam Modayag, Suharianto Yahya SH, mengatakan pihaknya sudah mengeluarkan surat imbauan per 16 Maret yang menegaskan pejabat negara, daerah, TNI dan Polri serta lurah dan kepala desa, tidak bisa melakukan tindakan menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

“Ini tertuang dalam undang-undang nomor 10 tahun 2016. Dimana, pejabat negara dan daerah serta kepala desa atau sebutan lain/Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat 1, dipidana dengan pidana penjara 6 bulan dan denda paling sedikit enam ratus ribu rupiah atau paling banyak enam juta rupiah,” katanya.

Selain itu, jelasnya, dalam udang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa pasal 29 huruf J menyebutkan, kepala desa dilarang ikut serta atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum atau Pilkada.

”Untuk itu Panwascam Modayag mengimbau Camat Modayag dan jajarannya serta kepala desa yang ada dibawahnya, agar menjaga netralitas dan tidak memihak kepada pasangan calon manapun pada pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta bupati dan wakil bupati 2020,” tegasnya.

Anggota Panwascam Modayag, Irwan Mamonto, mengungkapkan pihaknya akan terus melakukan pengawasan guna menimalisir berbagai potensi kecurangan termasuk keterlibatan langsung PNS, sangadi dan perangkat desa dalam kegiatan partai politik atau kandidat tertentu. “Ketika sudah diberi peringatan lewat surat imbauan itu kemudian kita masih menemukan ada PNS, sangadi atau perangkat desa di wilayah Kecamatan Modayag yang tidak netral, maka akan kami tindaklanjuti,” ungkapnya, dibenarkan Anggota Panwascam lainnya, Markus Runtuh. (red)