Beranda blog Halaman 492

Persikokot-Boltim FC Lolos 6 Besar Liga 3 Rayon Sulut

ZONA BOLA — Persikokot Kotamobagu dan Boltim FC Bolaang Mongondow Timur menjadi wakil Grup 3 Zona Bolaang Mongondow Raya (BMR)-Minahasa Selatan (Minsel) pada Liga 3 Rayon Sulawesi Utara.

Persikokot dan Boltim FC akan bertemu empat tim lainnya yang lolos dari Grup I Zona Manado dan Grup II Zona Minahasa-Sitaro.

Untuk Grup III Zona BMR-Minsel diikuti enam tim, masing-masing; Persikokot Kotamobagu, Boltim FC Bolaang Mongondow Timur, Persibom Bolaang Mongondow, Bolsel FC Bolaang Mongondow Selatan, Persibolmut Bolaang Mongondow Utara dan Persminsel Minahasa Selatan. (red)

Seska Ervina Budiman Dapat Kiriman Karangan Bunga Dari Kepala Daerah di BMR

Ucapan selamat dalam bentuk karangan bungan yang dikirim Wali Kota Kotamobagu, Bupati Bolaang Mongondow dan Wakil Bupati Bolaang Mongondow Timur, di kediaman Seska Ervina Budiman.

ZONA POLITIK —Jelang dilantik sebagai anggota DPRD Boltim periode 2019-2024, Seska Ervina Budiman, mendapat kiriman karangan dari kepala daerah di Bolmong Raya.

Karangan bunga yang dikirim ke kediamannya di Desa Modayag Barat itu berasal dari Wali Kota Kota Kotamobagu Tatong Bara dan Bupati Bolaang Mongondow Yasti Soepredjo Mokoagow. Selain itu, ada juga kiriman ucapan selamat dalam bentuk x banner dari Wakil Bupati Bolaang Mongondow Timur, Rusdi Gumalangit.

“Selamat dan sukses atas dilantiknya Seska Ervina Budiman sebagai anggota DPRD Boltim periode 2019-2024”. Demikian ucapan selamat dalam karangan bunga itu. (red)

Wabup Buka Sosialisai Peraturan Perundangan Penyiaran KMIP

Wakil Bupati, Amin Lasena (tengah), saat memberi sambutan pada kegiatan itu.

ZONA BOLMUT — Wakil Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Drs Hi Amin Lasena M.AP, membuka resmi sosialisasi Peraturan Perundangan Penyiaran dan Kemudahan Memperoleh Informasi Publik (KMIP) yang bertempat di ruang rapat Bapelitbang, Kamis, (12/9).
Dalam sambutannya, Wakil Bupati mengatakan Pemerintah Daerah melalui Dinas Kominfo dan Persandian terus berupaya mengimplementasikan UU No. 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.

Karenanya, melalui kegiatan ini diharapkan dapat melahirkan gagasan yang inovatif, untuk dipadukan bersama dengen visi dan misi Pemerintah Daerah dalam menyelenggarakan pemerintahan, pembagunan dan pelayanan masyarakat khususnya untuk penyebaran informasi pembaguna daerah.

Dirinya mengajak untuk memahami secara menyeluruh dan salah satu unsur penting dalam pembangunan berkelanjutan dengan adanya partisipasi masyarakat dalam pengembangan kemajuan teknologi informasi. (Rendi)

Mengungkap Misteri Makam di Kawasan Pantai Batu Pinagut

Makam yang ada di sekitar Pantai Batu Pinagut.

ZONA BOLMUT – Pantai batu Pinagut menjadi salah satu tempat wisata unggulan yang ada di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut). Memiliki tepian pantai yang indah, hamparan bebatuan di atas pasir putih yang bersih, serta air lautnya jernih, semakin mempertegas bila Pantai Batu Pinagut benar-benar layak dikunjungi. Namun belum banyak wisatawan yang tahu jika di sekitar pantai itu terdapat makam yang dikeramatkan warga sekitar.

Laporan; Rendi Pontoh, Boroko

Batu Pinagut, begitu etnis Kaidipang menyebutnya dan memiliki arti batu cabut. Menurut cerita, dinamakan Batu Pinagut karena batu yang digunakan untuk pembangunan makam raja yang pernah memerintah Kerajaan Kaidipang diambil dari pantai tersebut dengan cara dicabut kemudian dibawa hingga ke tempat makam.

Banyak cerita yang beredar di masyarakat terkait misteri makam yang hanya berjarak beberapa meter saja dari bibir pantai tersebut. Namun dari beberapa sumber yang ditemui wartawan media ini, belum ada penjelasan yang bisa dijamin kebenaran misteri makam tersebut.

Ada yang menyebut bahwa itu adalah makam seseorang yang sakti. Disebut orang sakti karena konon katanya orang tersebut datang ke pantai itu dengan menggunakan tikar anyam, kemudian bisa menyembuhkan berbagai macam jenis penyakit.

Namun dari cerita lainnya, makam itu adalah makam raja yang pernah mendiami hingga meninggal dan dimakamkan kawasan pantai itu. Selain itu, ada juga yang menceritakan bahwa itu adalah makam tentara Jepang yang bunuh diri lantaran malu karena kalah berperang.

Untuk mengungkap misteri makam di sekitar Pantai Batu Pinagut, Pemerintah Daerah (Pemda) berencana menghadirkan arkeolog dari Universitas Gaja Madah. “Ceritanya memang masih simpang siur. Untuk mengungkapnya, kita akan menghadirkan peneliti dari UGM. Rencananya tahun depan,” sebut Wakil Bupati Bolmut, Amin Lasena. (###)

Gula Semut Moyag Tembus Pulau Bali

Produk gula semut Tampoan Jaya yang siap dipasarkan.

ZONA KOTAMOBAGU – Desa Moyag dikenal sebagai penghasil gula semut di Kota Kotamobagu. Jenis gula berbahan dasar air nira itu diproduksi masyarakat setempat dan menjadi salah satu penopang ekonomi masyarakat setempat.

Made Mangku, salah satu pemilik usaha gula semut di Desa Moyag mengaku produk gula tersebut sudah dipasarkan di sejumlah cafe maupun tempat usaha lainnya. “Kebetulan ada saudara yang punya cafe di Bali, itu saya manfaatkan untuk memasarkan produk gula ini,” katanya.

Ia menyebut, dari pengakuan pemilik cafe yang ada di Bali itu, gula semut banyak diminati pelanggan. Bahkan wisatawan asing yang berkunjung ke cafe itu lebih memilih gula semut sebagai bahan pemanis kopi atau teh dibandingkan gula putih. “Banyak peminatnya. Ini peluang yang harus kita manfaatkan,” sebutnya.

Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disdagkop dan UKM), Herman Aray, mendorong pengembangan produk unggulan daerah, karena akan sangat berdampak pada peningkatan ekonomi masyarakat. “Daerah kita punya banyak produk unggulan yang ada di tiap desa. Seperti gula semut di Moyag. Kita dorong pengembangan potensi ini,” ujar Aray. (red)

Ini Utusan Kota Kotamobagu di Ajang Nyong-Noni Sulut Tahun ini

Agung Adati

ZONA KOTAMOBAGU — Pemerintah Kota (Pemkot) mengutus dua perwakilan pada ajang pemilihan Nyong-Noni Sulaswesi Utara (Sulut) Tahun 2019. Dua wakil yang diutus itu adalah; Gerald Deginald Karundeng sebagai finalis Nyong, dan Siti Mutia Aliputri sebagai finalis Noni.

Menurut Kepala Dinas Pariwisata san Kebudayaan (Disparbud), Agung Adati, dua utusan Kota Kotamobagu itu sebelumnya sudah melalui tahap seleksi dengan mempertimbangkan beberapa asepk, seperti; penampilan, pengetahuan, wawasan serta keterampilan yang dimiliki.

“Kita harap keduanya bisa mencatatkan prestasi terbaik ajang Nyong-Noni Sulut tahun ini, dan membawa harum nama daerah kita,” kata Agung.

Gerald Deginald Carundeng merupakan peraih Uyo berbakat Kota Kotamobagu tahun 2017. Sementara Siti Mutia Aliputri adalah Wakil I Nanu Kota Kotamobagu Tahun 2015. (red)

Yunita Lontoh Komitmen Kawal Aspirasi Masyarakat

Yunita Lontoh

ZONA POLITIK — Usai dilantik sebagai anggota DPRD Kota Kotamobagu periode 2019-2024, Yunita Lontoh, berjanji akan langsung action melaksanakan tugas pokok dan fungsi sebagai wakil rakyat. Memperjuangkan aspirasi masyarakat di wilayah Kotamobagu Timur dan Kota Kotamobagu secara keseluruhan merupakan komitmen politisi PDI Perjuangan itu. “Insyaallah mulai hari ini saya siap mengawal aspirasi rakyat Kota Kotamobagu. Untuk itu saya harap doa dan dukungannya, agar amanah ini bisa diemban dengan sebaik-baiknya,” kata Yunita. Wakil rakyat asal Desa Moyag Todulan itu juga tak lupa menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang telah mempercayai dan memilihnya pada Pileg lalu, sehingga bisa terpilih sebagai anggota DPRD. “Syukur moanto atas dukungannya. Saya berada di sini berkat dukungan masyarakat terutama yang ada di Dapil Kotamobagu Utara-Timur,” sebut Mama Falen, sapaan akrabnya. (red)

PN Kotamobagu Sosialisasi Aplikasi e-Court MA Bagi Para Advokat

ZONA HUKUM – Pengadilan Negeri (PN) Kotamobagu menggelar sosialisasi layanan aplikasi e-Court Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia atau aplikasi pendaftaran perkara perdata secara online, kepada para Advokat di wilayah Kotamobagu, Senin, 9 September 2019.

Kegiatan tersebut digelar di ruang sidang utama PN Kotamobagu, dan dibuka oleh Ketua PN Kotamobagu, Warsito, S.H. Turut hadir Wakil Ketua PN Kotamobagu, Panitera, Sekretaris, Panitera Muda, Kasubbag, serta belasan advokat baik itu dari kantor hukum wilayah Kotamobagu maupun advokat Pos Bantuan Hukum (Posbakum).

Dalam kesempatannya, Ketua PN Kotamobagu, Warsito, S.H., menyampaikan, pelaksanaan layanan aplikasi e-Court yang sudah disiapkan MA ini, intinya adalah untuk memudahkan dan memperlancar proses administrasi dan pelayanan peradilan bagi pencari keadilan. Sebagaimana pengguna aplikasi ini dapat mengirimkan pendaftaran gugatan secara elektronik dari kantor maupun dari rumah tanpa harus ke Pengadilan.

“Tujuan dari sosialisasi ini adalah untuk mendukung dan membantu mempercepat tercapainya asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan, seperti yang ingin dicapai oleh Mahkamah Agung melalui PERMA No. 1 tahun 2019 tentang Administrasi Perkara, Dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik,” katanya.

Lebih lanjut Ketua PN Kotamobagu menjelaskan, PERMA No. 1 Tahun 2019 Tanggal 6 Agustus 2019, secara resmi diberlakukan pada Hari Ulang Tahun ke-74 Mahkamah Agung RI pada Senin, tanggal 19 Agustus 2019 yang lalu. Dengan berlakunya PERMA terbaru tersebut, maka PERMA Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 454) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Ditambahkannya, dengan diberlakukan PERMA Nomor 1 Tahun 2019 tersebut, modernisasi sistem peradilan tidak hanya sebatas kepada administrasinya semata sebagaimana PERMA No. 3 Tahun 2018 sebelumnya, namun telah masuk pada persidanganya pula. Dengan adanya PERMA Nomor 1 Tahun 2019, terjadi pengembangan e-Court menuju e-Litigation yang melibatkan pengembangan SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) sebagai aplikasi manajemen perkara di Pengadilan Tingkat Pertama.

“Jadi medernisasi sistem peradilan secara elektronik tidak hanya terbatas pada e-Filling (Pendaftaran Perkara Online), e-SKUM (Taksiran Panjar Biaya), e-Payment (Pembayaran Panjar Biaya Perkara), dan e-Summon (Pemanggilan Pihak), namun masuk pada wilayah e-Litigation (Persidangan secara elektronik). Meski demikian khusus untuk e-Litigation tersebut, hingga akhir tahun 2019 ke depan baru ada di sejumlah Pengadilan yang dijadikan pilot project,” jelasnya.

Dirinya berharap, dengan digelarnya sosialisasi ini, para Advokat dapat memahami dan terbiasa menggunakan aplikasi e-Court sehingga dapat membantu para pencari keadilan dalam mendaftarkan perkaranya secara online.

“Semoga para Advokat dalam hal sebagai Pengguna Terdaftar, termasuk kepada seluruh aparatur Pengadilan Negeri Kotamobagu untuk dapat memahami dan menguasainya,” harap Ketua PN Kotamobagu.

Dari pantauan media ini, dalam sosialisasi tersebut juga dijelaskan mekanisme pendaftaran perkara melalui e-Court yang secara singkat tahapannya adalah; Daftar (Mendapatkan Nomor Pendaftaran Online), melengkapi data pihak, upload berkas gugatan disertai bukti permulaan, mendapatkan taksiran panjar biaya perkara (e-Skum), melakukan pembayaran, menunggu verifikasi dan mendapatkan nomor perkara dari Pengadilan tempat mendaftarkan perkara. Selanjutnya pendaftar akan menerima panggilan melalui surat elektonik atau email (e-Summon) dari Pengadilan tempat mendaftar perkara.

Diketahui pula, mengenai penggunaan aplikasi e-Court sebelumnya hanya dikhususkan bagi Advokat selaku Pengguna Terdaftar, yaitu Advokat yang telah melakukan pendaftaran dan mendapatkan Akun, serta telah melalui mekanisme validasi oleh Pengadilan Tinggi tempat dimana Advokat disumpah. Namun dalam PERMA terbaru ini, ada ketentuan dibolehkannya Pengguna Lain (Perorangan, Kementerian dan lembaga/BUMN, Kejaksaan, Badan Hukum dan Kuasa Insidentil). Hal mana untuk pendaftaran dari Pengguna Lain tersebut, masih akan diatur lebih lanjut.(Ldy/Ip)

Ini 25 Nama Anggota DPRD Kotamobagu yang Akan Dilantik Besok

ZONA POLITIK – 25 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kotamobagu hasil Pemilu 2019 akan dilantik Selasa (10/9). Peresmian pemberhentian sekaligus pengangkatan anggota DPRD periode sebelumnya dan periode yang baru ini berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur nomor 334 tahun 2019 tentang peresmian pemberhentian anggota DPRD masa jabatan 2014-2019 dan peresmian pengangkatan anggota DPRD masa jabatan 2019-2024.

“Rencananya pak wagub (Wakil Gubernur, Steven Kandouw) akan hadir besok,” kata Sekretaris Dewan (Sekwan), Agung Adati.

PDI Perjuangan menjadi partai peraih kursi terbanyak di DPRD Kota Kotamobagu dengan perolehan lima kursi. Selanjutnya ada Partai Nasdem dengan 4 kursi, Golkar, PKB, Hanura dan Demokrat masing-masing 3 kursi, serta PAN, PKS, Gerindra dan PPP masing-masing satu kursi.

Berikut 25 nama anggota DPRD Kota Kotamobagu periode 2019-2024 yang akan dilantik besok:

Dani Ikbal Mokoginta (PKB)

Jusran Deby Mokolanut (PKB)

Yossy Samad (PKB)

Feiba Anna Juliana Tumundo (Gerindra)

Yunita Lontoh (PDIP)

Adrianus Mokoginta (PDIP)

Meiddy Makalalag (PDIP)

Abdul Haris Mongilong (PDIP)

Royke Kasenda (PDIP)

Herdy Korompot (Golkar)

Eka Sartika Mashoeri (Golkar)

Fachrian Mokodompit (Golkar)

Ahamd Sabir (Nasdem)

Win Ponuntul (Nasdem)

Stewar Adityo Pantas (Nasdem)

Syarifudin Juaidi Mokodongan (Nasdem)

Abas Limbalo (PKS)

Suryadi Baso (PPP)

Anugerah Begie Ch Gobel (PAN)

Agus Suprijhanta (Hanura)

Rewi Daun (Hanura)

Suharsono Marsidi (Hanura)

Sukardi Sugeha (Demokrat)

Alfitri Tungkagi (Demokrat)

Novy Reggie Manoppo (Demokrat)

Dinsos Sosialisasi Penyaluran BPNT

Foto bersama Dinas Sosial, BUlog dan KPM disela sosialisasi BPNT se-Kecamatan Sangkub.

ZONA BOLMUT – Dinas Sosial (Dinsos) Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) dan Bulog menggelar sosialisasi penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Kecamatan Sangkub, Senin (9/9). Acara ini dihadiri perwakilan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di ,masing-masing desa.

Menurut, Kepala Dinsos, Sitty Sabrina Buhang, sosialisasi itu dilakukan guna memberi pengetahuan mengenai mekanisme penyaluran BPNT dengan tujuan untuk menghindari penyelewengan. ”Penyaluran BPNT mengedepankan 6T, yaitu (tepat sasaran, tepat waktu, tepat administrasi, tetpat kwalitas, tepat jumlah dan tepat harga),” katanya.

Dengan adanya BPNT itu, ia berharap dapat membantu KPM di masing-masing desa. “Ini juga bagian upaya pemerintah dalam menekan angka kemiskinan di daerah,” tambahnya. (Rendi)