PN Kotamobagu Sosialisasi Aplikasi e-Court MA Bagi Para Advokat

621

ZONA HUKUM – Pengadilan Negeri (PN) Kotamobagu menggelar sosialisasi layanan aplikasi e-Court Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia atau aplikasi pendaftaran perkara perdata secara online, kepada para Advokat di wilayah Kotamobagu, Senin, 9 September 2019.

Kegiatan tersebut digelar di ruang sidang utama PN Kotamobagu, dan dibuka oleh Ketua PN Kotamobagu, Warsito, S.H. Turut hadir Wakil Ketua PN Kotamobagu, Panitera, Sekretaris, Panitera Muda, Kasubbag, serta belasan advokat baik itu dari kantor hukum wilayah Kotamobagu maupun advokat Pos Bantuan Hukum (Posbakum).

Dalam kesempatannya, Ketua PN Kotamobagu, Warsito, S.H., menyampaikan, pelaksanaan layanan aplikasi e-Court yang sudah disiapkan MA ini, intinya adalah untuk memudahkan dan memperlancar proses administrasi dan pelayanan peradilan bagi pencari keadilan. Sebagaimana pengguna aplikasi ini dapat mengirimkan pendaftaran gugatan secara elektronik dari kantor maupun dari rumah tanpa harus ke Pengadilan.

“Tujuan dari sosialisasi ini adalah untuk mendukung dan membantu mempercepat tercapainya asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan, seperti yang ingin dicapai oleh Mahkamah Agung melalui PERMA No. 1 tahun 2019 tentang Administrasi Perkara, Dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik,” katanya.

Lebih lanjut Ketua PN Kotamobagu menjelaskan, PERMA No. 1 Tahun 2019 Tanggal 6 Agustus 2019, secara resmi diberlakukan pada Hari Ulang Tahun ke-74 Mahkamah Agung RI pada Senin, tanggal 19 Agustus 2019 yang lalu. Dengan berlakunya PERMA terbaru tersebut, maka PERMA Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 454) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Ditambahkannya, dengan diberlakukan PERMA Nomor 1 Tahun 2019 tersebut, modernisasi sistem peradilan tidak hanya sebatas kepada administrasinya semata sebagaimana PERMA No. 3 Tahun 2018 sebelumnya, namun telah masuk pada persidanganya pula. Dengan adanya PERMA Nomor 1 Tahun 2019, terjadi pengembangan e-Court menuju e-Litigation yang melibatkan pengembangan SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) sebagai aplikasi manajemen perkara di Pengadilan Tingkat Pertama.

“Jadi medernisasi sistem peradilan secara elektronik tidak hanya terbatas pada e-Filling (Pendaftaran Perkara Online), e-SKUM (Taksiran Panjar Biaya), e-Payment (Pembayaran Panjar Biaya Perkara), dan e-Summon (Pemanggilan Pihak), namun masuk pada wilayah e-Litigation (Persidangan secara elektronik). Meski demikian khusus untuk e-Litigation tersebut, hingga akhir tahun 2019 ke depan baru ada di sejumlah Pengadilan yang dijadikan pilot project,” jelasnya.

Dirinya berharap, dengan digelarnya sosialisasi ini, para Advokat dapat memahami dan terbiasa menggunakan aplikasi e-Court sehingga dapat membantu para pencari keadilan dalam mendaftarkan perkaranya secara online.

“Semoga para Advokat dalam hal sebagai Pengguna Terdaftar, termasuk kepada seluruh aparatur Pengadilan Negeri Kotamobagu untuk dapat memahami dan menguasainya,” harap Ketua PN Kotamobagu.

Dari pantauan media ini, dalam sosialisasi tersebut juga dijelaskan mekanisme pendaftaran perkara melalui e-Court yang secara singkat tahapannya adalah; Daftar (Mendapatkan Nomor Pendaftaran Online), melengkapi data pihak, upload berkas gugatan disertai bukti permulaan, mendapatkan taksiran panjar biaya perkara (e-Skum), melakukan pembayaran, menunggu verifikasi dan mendapatkan nomor perkara dari Pengadilan tempat mendaftarkan perkara. Selanjutnya pendaftar akan menerima panggilan melalui surat elektonik atau email (e-Summon) dari Pengadilan tempat mendaftar perkara.

Diketahui pula, mengenai penggunaan aplikasi e-Court sebelumnya hanya dikhususkan bagi Advokat selaku Pengguna Terdaftar, yaitu Advokat yang telah melakukan pendaftaran dan mendapatkan Akun, serta telah melalui mekanisme validasi oleh Pengadilan Tinggi tempat dimana Advokat disumpah. Namun dalam PERMA terbaru ini, ada ketentuan dibolehkannya Pengguna Lain (Perorangan, Kementerian dan lembaga/BUMN, Kejaksaan, Badan Hukum dan Kuasa Insidentil). Hal mana untuk pendaftaran dari Pengguna Lain tersebut, masih akan diatur lebih lanjut.(Ldy/Ip)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here