Beranda blog Halaman 521

Ini Berkas yang Harus Dimasukan CPNS ke BKPP

Adnan Massinae

ZONA KOTAMOBAGU – Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang baru saja dinyatakan lulus seleksi, diwajibkan hadir mendengarkan arahan Panitia Pengadaan CPNSD, Kamis (10/1), di Aula Kantor Wali Kota. Hal ini sesuai pengumuman Panitia Pengadaan CPNSD nomor: 37/83/TIMSEL-CPNSD/I/2019 tentang kelengkapan berkas CPNS yang dinyatakan lulus Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Dalam pengumuman itu, tertuang waktu pemasukan kelengkapan berkas ke Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) yakni Senin (14/1) pekan depan. Adapun kelengkapan administrasi yang harus dimasukan adalah; surat lamaran (ditulis tangan menggunakan huruf capital) yang dibubuhi tanda tangan di atas materai dan ditujukan ke wali kota, ijazah SD/MI, SMP/MTs, SMA/SMK/MA, DIII/DIV/S1 dan S2 beserta transkrip nilai, pas foto terbaru (ukuran 3×4 dan 4×6 masing-masing 8 lembar dengan latar merah, daftar riwayat hidup, SKCK, surat keterangan dokter, surat keterangan tidak pernah mengkonsumsi/menggunakan narkoba dari rumah sakit, surat pernyataan tidak pernah dihukum penjara,  kartu pencari kerja, akta lahir, foto copy KTP, foto copy surat akta nikah, foto copy surat kelahiran anak, Asli SK honorer/tenaga kontrak yang ditandatangani paling rendah pejabat eselon II dan foto copy yang telah dilegalisir.

“Bagi peserta yang dinyatakan lulus dan tidak meregistrasi/daftar ulang, maka yang bersangkutan dinyatakan gugur dan wajib membuat surat pernyataan mengundurkan diri. Kemudian formasinya akan diisi oleh peserta yang memenuhi peringkat berikutnya pada formasi dan pendidikan yang sama,” kata Ketua Panitia Pengadaan CPNSD, Adnan Massinae, dalam pengumuman itu.

Apabila salah satu dari persyaratan yang sudah ditetapkan itu tidak dipenuhi, maka yang bersangkutan tidak dapat diangkat sebagai CPNS. “Kemudian jika ada peserta yang memberikan keterangan atau data yang tidak benar baik pada tahap pendaftaran, seleksi atau setelah diangkat menjadi PNS, maka Pemerintah Kota (Pemkot) Kota Kotamobagu berhak menggugurkan kelulusan atau diberhentikan tidak dengan hormat,” tegasnya.

Selain itu, para CPNS juga diminta untuk memperhatikan berbagai ketentuan termasuk soal penulisan nama dan tempat tanggal lahir yang harus disesuaikan dengan ijazah terakhir. (ads/trz)

Bupati Minta SKPD Pacu Program Kerja

Depri Pontoh

ZONA BOLMUT — Lembaran baru bagi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolmut di tahun 2019 ini, bukan berarti meninggalkan pekerjaan yang belum tuntas di tahun 2018.  Hal itulah yang disampaikan Bupati Bolmut Drs Depri Pontoh, saat bersua awak media ini, kemarin.

Menurutnya ada beberapa program pekerjaan yang belum tuntas di tahun kemarin harus dapat dituntaskan pada tahun ini juga. Untuk itu kata orang nomor satu di Bolmut ini, di tahun ini jangan sampai Pemkab Bolmut, melakukan kesalahan yang sama seperti tahun kemarin. “Kami tidak mau mengambil resiko. Makanya dari sejumlah program pemerintah daerah tahun ini harus dilaksanakan dengan sematang mungkin,” tegasnya.

Lebih lanjut Depri mengatakan, seluruh program pemerintah daerah di tahun ini harus segera dilaksanakan secepatnya, mengingat pada tahun kemarin banyak program Pemkab Bolmut yang terjadi keterlambatan pelaksanaannya, salah satunya terjadi pada proses tender. “Sejatinya kami tidak menginginkan tahun ini Pemkab Bolmut, kembali kecelongan seperti tahun kemarin,” tandasnya. (Rendy)

Tatong Pastikan Pindah RKUD ke BNI

Tatong Bara

ZONA KOTAMOBAGU – Wali Kota Tatong Bara memastikan akan memindahkan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Pemerintah Kota (Pemkot) dari Banks SulutGo ke BNI. Hal ini diutarakan wali kota usai meninjau bangunan gedung RSUD, Selasa (8/1).

Menurutnya, pihaknya saat ini tinggal menunggu persetujuan dari Kementrian Keuangan soal pemindahan RKUD senilai Rp717.574.906.904. “Sekarang sudah pasti akan memindahkan RKUD dari Bank SulutGo ke BNI. Sudah on rekening dan seluruh pegawai akan terakses dengan baik,” kata Tatong.

Tatong mengungkapkan, pemindahan RKUD ke BNI itu adalah untuk percepatan pelayanan. “Pemindahan RKUD ini benar-benar akan dilakukan demi percepatan pelayanan. Kemudian soal bantuan anak asuh, Bank SulutGo saya minta melayani tapi mereka tidak bisa menyanggupi menjadi mitra dalam program tersebut, dan hanya BNI yang siap mendampingi. Lebih dari itu, BNI selaku BUMN juga memiliki fasilitas yang cukp baik dan memadai,” ujar Tatong. (ads/trz)

Pemblokiran Data Kependudukan Tunggu Petunjuk Kemendagri

Virginia Olii
Virginia Olii

ZONA KOTAMOBAGU – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) masih menunggu petunjuk teknis (juknis) dari Direktorat Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri), soal pemblokiran data penduduk warga berusia di atas 23 tahun yang belum merekam e-KTP.

“Belum ada yang diblokir, kita masih tunggu juknisnya dulu,” kata Kepala Bidang Kependudukan dan Pencatatan Administrasi Kependudukan (PIAK), Ruslan Adiwijaya Malah.

Meski tak merinci jumlahnya, namun ia memastikan masih ada warga khususnya yang berusia di atas 23 tahun yang belum merekam e-KTP hingga batas waktu yang ditentukan yakni 31 Desember 2018. “Masih ada yang belum merekam. Nanti kalau sudah ada juknisnya, tentu data kependudukan mereka akan diblokir,” ujarnya.

Ditambahkannya, pemblokiran data kependudukan itu akan berlaku hingga yang bersangkutan merekam e-KTP. “Selama data kependudukannya diblokir, maka yang bersangkutan akan terkendala dalam pengurusan berbagai administrasi seperti di bank, BPJS, asuransi dan sebagainya,” tambahnya.

Kepala Dinas Dukcapil, Virginia Olii, mengungkapkan kebijakan pemblokiran data kependudukan itu hanya berlaku bagi warga yang saat ini berusia 23 tahun ke atas. “Kenapa hanya di atas 23 tahun, karena saat kebijakan perekaman e-KTP tahun 2012, mereka saat itu sudah berusia 17 tahun atau sudah wajib KTP,” ungkapnya.

Disisi lain, ia mengimbau warga yang belum merekam e-KTP untuk segera datang ke Kantor Dinas Dukcapil melakukan perekaman. “E-KTP ini merupakan dokumen penting untuk setiap warga negara. Kalau belum merekam, silahkan datang di kantor. Ada petugas yang setiap hari selalu stand by melayani masyarakat,” imbaunya. (ads/trz)

Pemkot Terima Pemberitahuan Penganugerahaan Adipura 2018

Nasrun Gilalom

ZONA KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota (Pemkot) telah mendapat pemberitahuan soal penganugerahaan adipura tahun 2018 dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLH-K) Republik Indonesia.

“Surat pemberitahuannya sudah kita terima. Surat itu ditujukan kepada gubernur, wali kota dan bupati di Indonesia yang daerahnya berpeluang menerima piala adipura. Kita juga menerima surat itu,” kata Plh Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Nasrun Gilalom.

Ia mengungkapkan, dalam surat edaran itu disampaikan bahwa penganugerahan adipura 2018 ditunda pelaksanaannya pada tahun 2019. Berkaitan dengan itu, diperkirakan pelaksanaan penganugerahannya pada Januari tahun ini,” ungkapnya.

Meski sudah menerima surat pemberitahuan tersebut, namun ia mengaku belum mengetahui waktu dan tempat pelaksanaan penganugerahan adipura. “Insya allah Kota Kotamobagu dapat piala adipura. Masih tunggu surat undangan dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Nantinya dalam undangan itu akan tertuang waktu dan tempat pelaksanannya,” ujarnya. (ads/trz)

Tingkatkan Kapasitas, 106 Desa Disarankan Gelar Bimtek Keprotokolan

Khristanto Nani

ZONA BOLMUT — Sejumlah kegiatan peningkatan kapasitas aparatur desa terus dilaksanakan pemerintah daerah.  Tujuannya,  agar pelayanan publik di tingkat desa semakin prima dan professional.  Tahun ini, Pemda Bolmut juga merencanakan pelaksanaan Bimtek Keprotokolan bagi seluruh aparatur desa.

“Disarankan kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) agar mengarahkan para sangadi untuk menggelar Bimtek Keprotokolan bagi aparatur desa. Agar desa semakin professional dalam melayani masyarakat,  utamanya berkaitan dengan tata tempat, upacara dan tata cara penghormatan dalam acara-acara resmi di tingkat desa,” ujar Kabag Humas dan Protokol Setda Bolmut, Khristanto Nani, SSTP,  Jumat (8/1).

Dia Menjelaskan,  berbicara tentang protokoler lebih banyak tentang menyusun agenda kerja, baik itu agenda tempat, waktu dan kehormatan. Sekarang ini, banyak masalah yang ditemui justru di tata penghormatan. Jadi dengan kegiatan Bimtek ini, diharapkan dapat membantu semua aparatur desa untuk belajar menjadi lebih tentang  keprotokolan. Ia berharap lewat Bimtek Keprotokolan ini sinergitas antara pemerintah dengan  aparaturnya akan meningkat, serta mampu menjalankan roda pemerintahan desa dengan baik.

“Salah satunya, bersinergi dalam hal keprotokolan. Memang keprotokolan sudah diatur oleh undang-undang, tetapi terlepas dari itu bagaimana kita bisa mengaturnya dengan baik. Agar program dan rencana daerah bisa berjalan dengan baik,” jelasnya.

Menanggapinya, Kadis PMD Fadly Tadjudin Usup SE M.Si, menyatakan sangat mendukung serta menyarankan masing-masing desa untuk menggelar Bimtek dimaksud. Nantinya para pemateri yang akan didatangkan bisa dikoordinasikan dengan Bagian Humas dan Protokol Setda Bolmut. “Saran ini sangat baik dalam rangka menunjang kinerja aparatur desa. Kami akan tindaklanjuti sekaligus mengarahkan pemerintah desa untuk melaksanakannya,” tutup mantan Camat Bolangitang Barat itu.  (Rendy)

Pemkot Efisiensi Jumlah THL di SKPD

ZONA KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota (Pemkot) akan mengefisiensi Tenaga Harian Lepas (THL) yang ada ditiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Hal ini sesuai Surat Edaran (SE) Nomor: 800/BKPP-KK/09/1/2019 perihal efisiensi THL tahun 2019.

Dalam surat edaran itu, setiap pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) diminta segera mengajukan kebutuhan dengan prinsip efisiensi, serta tidak lagi mengusulkan tenaga harian lepas yang menangani pelayanan administrasi. Selain itu, tiap SKPD juga dibatasi jumlah pengantar surat serta penjemput tamu (front office), yakni masing-masing 1 orang. Kemudian untuk Dinas Pendidikan, diminta untuk mengurangi jumlah guru kontrak mengingat pada rekrutmen CPNS tahun 2018 banyak mengakomodir tenaga guru sehingga telah menutupi kebutuhan guru di Kota Kotamobagu. Demikian juga dengan Dinas Kesehatan, pada penerimaan CPNS tahun 2018 banyak mengakomodir tenaga kesehatan dari berbagai formasi, seperti apoteker, asisten apoteker terampil, bidan ahli pertama, bidan terampil, dokter umum, dokter gigi, serta perawat terampil.

‘Badai’ efisien THL tak hanya menyasar mereka yang mengabdi di SKPD, tapi juga berlaku bagi para petugas kebersihan, petugas Dinas Perhubungan, Satpol PP serta tukang taman. Dalam surat edaran tersebut, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Perhubungan diminta mengefisiensi petugas secara proporsional. Sedangkan untuk Satpol PP diminta untuk merinci tugas 4 orang provost, 4 rang Danru, operasional 33 orang, piket 36 orang dan cleaning service 1 orang.

Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP), juga diminta agar pekerjaan tukang rumput dan perawat pembersih taman kota agar tidak digaji lagi setiap bulan, melainkan dibayar per hari kerja atau harian.

“Demikian halnya dengan SKPD lain agar dapat mencantumkan pekerjaan maupun tempat THL itu ditugaskan,” kata Sekretaris Daerah, Adnan Massinae, melalui surat edaran itu.

Usulan THL disampaikan secara tertulis kepada Wali Kota Tatong Bara untuk mendapatkan persetujuan. “Setelah mendapat persetujuan wali kota, akan disampaikan ke BKPP sebagai dasar surat keputusan,” tambah Adnan.

Sementara itu, Kepala BKPP Sahaya Mokoginta, mengungkapkan efisiensi THL itu berlaku untuk semua SKPD di lingkungan Pemkot Kotamobagu. “Kita evaluasi sesuai kebutuhan di tiap SKPD,” ungkapnya.

Dijelaskannya, THL yang ada saat ini berjumlah lebih dari 1200 orang berdasarkan evaluai tahun 2018. Jumlah tersebut dinilai cukup banyak dibandingkan dengan beban pekerjaan yang ada. “400 orang tenaga kontrak yang dirumahkan yang akan kita evaluasi. Yang akan diangkat kembali adalah mereka yang tidak bersentuhan dengan administrasi, tapi hanya cleaning service, tukang sapu dan sebagainya. Untuk jumlahnya nanti disesuaikan dengan kebutuhan,” jelasnya. (ads/trz)

Pemkot Gunakan Aplikasi Edupatrol Awasi Siswa dan Pegawai

Tatong Bara

ZONA KOTAMOBAGU – Aplikasi Education Parental Control (Edupatrol) akan diterapkan di dua sekolah sebagai percontohan, yakni SMP Negeri 4 Kotamobagu dan SD Negeri 2 Kotamobagu. Penggunaan aplikasi itu dimaksudkan untuk mempermudah pengawasan aktivitas belajar mengajar di sekolah.

“2019 ini kita gunakan aplikasi edupatrol untuk membantu orang tua mengawasi anak-anaknya di sekolah. Begitu juga dengan aktivitas guru di sekolah,” kata Wali Kota, Tatong Bara.

Selain di dua sekolah tersebut, Aplikasi Edupatrol juga akan digunakan di Kantor Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) dan Kelurahan Matali. Sama seperti di sekolah, penggunaan aplikasi itu dimaksudkan untuk memudahan aktivitas pegawai di kantor. “Kedepannya akan diterapkan di semua SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) terutama yang berurusan dengan pelayanan public. Dengan begitu pengawasannya bisa lebih mudah,” ujar wali kota.

Penggunaan Aplikasi Edupatrol di sekolah maupun SKPD merupakan tindak lanjut dari kerja sama Pemerintah Kota (Pemkot) dengan PT BNI Persero Tbk Cabang Kotamobagu. Aplikasi itu bisa dengan mudah digunakan melalui smartphone. (ads/trz)

Baru 53 Caleg Urus Rekomendasi Pemasangan APK

Irianto Mokoginta
Irianto Mokoginta

ZONA KOTAMOBAGU – Jumlah Calon Legislatif (Caleg) yang mengurus rekomendasi pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), masih sangat kurang. Data diperoleh, hingga Jumat (4/1) pekan lalu, baru 53 dari 258 caleg yang mengurus rekomendasi di Kesbangpol.

Sekretaris Kesbangpol, Hendra Makalalag, mengatakan rekomendasi Kesbangpol bersifat wajib dalam setiap pemasangan APK. Hal itu katanya penting untuk menghindari penertiban oleh pihak yang berwenang. “Dalam waktu dekat ini akan ada penertiban APK yang tidak ada rekomendasi. Kita masih tunggu jadwal dari Bawaslu, kemungkinan minggu ini akan turun bersama instansi terkait,” katanya.

Ia mengungkapkan, caleg yang belum mengurus rekomendasi harus segera mengurus sebelum memasang APK, dengan syarat; bermohon ke sangadi atau lurah untuk ditindaklanjui ke Kesbangpol. “Setiap Caleg harus mematuhi ketentuan yang berlaku, termasuk soal rekomendasi pemasangan APK ini,” ungkapnya.

Kepala Badan Kesbangpol, Irianto Mokoginta, menuturkan pihaknya akan terus berkoordinasi dengan pihak terkait dalam penyelenggaraan Pemilu tahun ini. Hal-hal yang menjadi fokus perhatian katanya adalah soal APK maupun kegiatan yang dilakukan Caleg dengan melibatkan banyak orang. Katanya, dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum, peserta Pemilu dapap mencetak dan memasang APK yang meliputi baliho, billboard atau videotron, spanduk dan umbul-umbul.

“Soal PKPU, dalam pengawasan APK di lapangan kita mengacu pada ketentuan yang diatur dalam Perda (Peraturan Daerah) nomor 34 tahun 2008 tentang pengaturan teknis terhadap keberadaan organisasi dan penerbitan surat rekomendasi kegiatan di wilayah Kota Kotamobagu. Salah satu rekomendasi yang dikeluarkan pemerintah daerah adalah pemasangan spanduk dan papan promosi,” jelasnya. (ads/trz)

Pedagang Kuliner Siap-siap Pindah di Eks RSUDB

Herman Aray
Herman Aray

ZONA KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota (Pemkot) berencana menjadikan eks Rumah Sakit Umum Datoe Binangkang (RSUDB) sebagai lokasi wisata kuliner. Tahun ini, bangunan rumah sakit peninggalan Pemkab Bolmong itu akan segera dibongkar.

Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disdagkop dan UKM), Herman Aray, mengatakan lokasi eks RSUDB tersebut dinilai sangat strategis sebagai kawasan kuliner karena berada di pusat kota serta memiki area yang cukup luas termasuk untuk tempat parker kendaraan pengunjung. “Di triwulan I ini akan dibongkar bangunannya, setelah itu kita mulai pembangunan sarana dan prasarannya. Kemungkinan Bulan April nanti sudah selesai,” katanya.

Ia menjelaskan, anggaran yang disiapkan untuk kawasan kuliner sebesar Rp400 juta. Besaran anggaran itu diperuntukkan pada pembongkaran bangunan eks RSUDB, penataan lokasi, penerangan serta sarana dan prasarana penunjang lainnya. “Nantinya setelah dibongkar, akan kita tata lagi agar bisa digunakan pedagang berjualan,” jelasnya.

Lanjutnya, pedagang yang akan ditempatkan di kawasan kuliner itu adalah pedagang kuliner yang ada di Jalan Kartini serta pedagang buah dan pedagang lain yang ada di area Pasar dan Terminal Serasi. “Semuanya akan kita arahkan di situ sehingga tidak ada lagi yang berjualan di badan jalan atau area terminal,” ujarnya. (ads/trz)