
Kotamobagu, ZONABMR.COM — Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Kasih Fatimah Kotamobagu mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara praktik dr. Sitti Nariman Korompot, seiring proses hukum yang kini berjalan.
Keputusan ini diumumkan Kuasa Hukum RSIA, Dewi Kusumaningrum, SH, dalam konferensi pers resmi, Selasa, 10 Desember 2025 yang dihadiri sejumlah awak media.
Dewi menegaskan bahwa keputusan tersebut merupakan bentuk penghormatan RSIA terhadap proses hukum sekaligus penegasan komitmen rumah sakit dalam menjunjung profesionalitas.
“dr. Sitti Nariman Korompot untuk sementara tidak berpraktik di RSIA Kasih Fatimah. Langkah ini diambil sebagai penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berlangsung,” tegas Dewi.
Layanan Rumah Sakit Tetap Berjalan Normal
Dewi memastikan bahwa seluruh layanan di RSIA Kasih Fatimah tetap beroperasi seperti biasa, tanpa ada gangguan.
Pelayanan ibu hamil, persalinan, poli kandungan, poli anak, anestesi hingga patologi tetap ditangani tenaga profesional dengan ketersediaan SDM yang lengkap.
Selama ini RSIA Kasih Fatimah dikenal sebagai salah satu fasilitas kesehatan ibu dan anak terkemuka di Kotamobagu dan BMR, dengan pelayanan cepat serta fasilitas yang terus diperbarui.
Penguatan Manajemen dan Mutu Pelayanan
Dalam konferensi pers yang sama, pihak RSIA juga menyampaikan bahwa dr. Iswanto Korompot resmi menjabat sebagai direktur baru mulai 1 Oktober 2025.
Pergantian ini dinilai memperkuat tata kelola manajemen dan meningkatkan mutu layanan rumah sakit.
Selain itu, RSIA sedang menambah tenaga dokter spesialis, bidan, dan perawat guna memastikan kualitas pelayanan tetap berada pada standar terbaik.
“Kami menjadikan situasi ini sebagai momentum evaluasi dan peningkatan kualitas pelayanan kesehatan ibu dan anak,” jelas Dewi.
Transparansi Informasi Jadi Prioritas RSIA
RSIA menegaskan bahwa seluruh informasi resmi rumah sakit hanya akan disampaikan melalui Legal Officer serta kanal resmi rumah sakit untuk menghindari misinformasi di tengah masyarakat.
“Kami tetap fokus memberikan pelayanan yang aman, berkualitas, dan profesional bagi masyarakat,” pungkas Dewi.
Diketahui, konferensi pers tersebut juga dihadiri oleh Ketua Yayasan sekaligus Pemilik RSIA Kasih Fatimah, Dr Sitti Masitah Korompot, MH.




Zona Kotamobagu – Proses seleksi penyedia layanan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Pengadilan Negeri (PN) Kotamobagu untuk tahun anggaran 2026 memasuki tahap penentuan. Pada Senin (8/12/2025), tim seleksi melaksanakan tes wawancara terhadap Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang berhasil lolos tahap administrasi.
Ketua tim seleksi, Marthina Ulina Sangian Hutajulu, S.H., M.H.Li, dalam pemaparannya menekankan bahwa kelolosan administrasi bukan jaminan kelulusan akhir. “Tim akan menilai secara komprehensif. Jika dari hasil wawancara ini dinilai belum memenuhi, kemungkinan seleksi dapat dibuka kembali,” tegasnya. Meski demikian, Ulina memberikan apresiasi atas kinerja YLBH BMR sebagai incumbent atau penyelenggara Posbakum tahun 2025.


