Beranda blog Halaman 93

Pemkab Boltim Teken Perjanjian Kerjasama dengan Badan Siber dan Sandi Negara

Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Boltim, Khaeruddin Mamonto bersama Sekretaris Utama BSSN RI.

ZONA BOLTIM, JAKARTA – Pemkab Bolaang Mongondow Timur (Boltim) menjalin kerjasama terkait pemanfaatan Sertifikat Elektronik dengan Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Republik Indonesia.

Penandatanganan Perjanjian Kerjasama ini dilakukan secara elektronik menggunakan aplikasi penandatanganan BeAT milik BSrE, oleh Kepala Dinas Kominfo Boltim Khaeruddin Mamonto dan Plt. Sekretaris Utama BSSN RI, Y.B Susilo Wibowo, di Gedung BSSN RI, Bojongsari, Kota Depok, Jawa Barat, Selasa (21/3/2023).

Selain Pemkab Boltim, penandatanganan Perjanjian Kerjasama terkait pemanfaatan sertifikat elektronik ini juga diikuti oleh 15 Pemerintah Kabupaten/Kota di Indonesia.

Kepala Dinas Kominfo Boltim, Khaeruddin Mamonto mengatakan, adanya perjanjian kerja sama pemanfaatan sertifikat elektronik ini merupakan sinergi, kolaborasi dan inovasi untuk mendukung SPBE (Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik) di Kabupaten Boltim.

“Dengan adanya tanda tangan digital sebagai sertifikat elektronik, semoga nantinya dapat memaksimalkan dan mempercepat proses layanan publik maupun penyelenggaraan sistem pemerintahan,” tuturnya.

Menurutnya, perjanjian kerjasama ini merupakan bentuk dukungan Pemkab Boltim dalam pelaksanaan digitalisasi nasional melalui tanda tangan elektronik.

“Ini akan diterapkan dalam pelaksanaan administrasi perangkat daerah dilingkungan pemkab Boltim seperti aplikasi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi, BeSign, dan penyelenggaraan naskah dinas lainnya. TTE ini dapat menghemat anggaran dan semakin cepat dalam peningkatan kinerja pegawai,” sebutnya.

Sementara, Plt. Sekretaris Utama BSSN RI, Y.B Susilo Wibowo, dalam sambutannya mengungkapkan dengan pemanfaatan sertifikat elektronik ini diharapkan dapat meningkatkan efektifitas dan efisiensi proses birokrasi sehingga dapat menciptakan pelayanan publik yang mudah diakses, cepat dan tidak berbelit-belit dalam memproses data serta tersedianya data yang akurat.

“Melalui penandatanganan PKS ini, BSSN akan mendukung pelaksanaan penerbitan sertifikat elektronik, menyediakan narasumber dan pendampingan, memberikan dukungan teknik apabila terjadi suatu permasalahan penggunaan sertifikat elektronik serta menyediakan dan mengevaluasi pelaksanaan sertifikat elektronik,” ucapnya. (*/guf)

Tim Resmob Polres Kotamobagu Ciduk Pelaku Penganiayaan Sesama Pelajar yang Viral di Medsos

BAB dan AG saat diamankan tim Resmob Polres Kotamobagu.

ZONA HUKUM – Tim Resmob Satuan Reskrim Polres Kotamobagu, meringkus dua terduga pelaku penganiayaan sesama pelajar yang viral di Media Sosial, Selasa (21/3/2023).

Kurang dari 3 jam setelah korban Teguh dan keluarganya datang melapor di Mapolres Kotamobagu, BAB Alias Ben (18) dan AG Alias Adit (18) yang merupakan warga dua desa di Kecamatan Bolaang, saat ini telah diamankan di Mapolres Kotamobagu.

Diketahui, berdasarkan video yang beredar di media sosial, BAB dan AG melakukan penganiayaan terhadap Teguh Nasrula Tiku yang berlokasi di Kelurahan Kotabangon, kompleks Cafe Clasik, setelah sempat direkam dan di-upload oleh warga sekitar.

Kapolres Kotamobagu melalui Kasi Humas IPTU I Dewa Gede Dwiadyana menuturkan, Tim Resmob bergerak cepat setelah mendapatkan informasi dan bukti permulaan yang cukup dan langsung menangkap kedua pelaku tersebut.

“Kedua pelaku saat ini setelah dilakukan pengembangan kemudian langsung dijemput di rumahnya masing-masing, selanjutnya dibawah ke Mapolres Kotamobagu guna penyidikan lebih lanjut”, jelasnya.

Adapun untuk kasus ini sendiri, tetap dalam tahap pengembangan Tim Resmob Polres Kotamobagu untuk mencari adanya keterlibatan pelaku lain maupun adanya barang bukti di lokasi kejadian. (*/guf)

Wali Kota Tatong Bara Bantu Developer dan Masyarakat Sediakan Rumah Layak Huni

ZONA KOTAMOBAGU — Dukungan dan upaya Wali Kota Kotamobagu, Ir. Tatong Bara, untuk membantu developer perumahan dalam rangka menyediakan rumah layak huni yang didukung dengan Prasarana Sarana dan Utilitas (PSU) terus dilakukan dengan mengajukan permohonan bantuan PSU ke Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia.

Hal tersebut sebagaimana disampaikan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Kotamobagu, Chelsia Paputungan, S.T, M.E, Selasa (21/3/2023).

“Ini bentuk dukungan nyata Wali Kota Kotamobagu kepada investor yang berinvestasi di Kota Kotamobagu, khususnya developer perumahan untuk dapat menyediakan perumahan layak huni yang didukung dengan PSU yang baik, khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang ada di perumahan,” ujarnya.

Dikatakannya lagi, pihak Kementerian PUPR Republik Indonesia telah datang meninjau dan menilai langsung ke sejumlah lokasi perumahan yang ada di Kota Kotamobagu, untuk melihat kelayakan untuk menerima bantuan PSU.

“Pekan lalu, tim dari Kementerian PUPR Republik Indonesia telah datang ke Kota Kotamobagu untuk melakukan verifikasi teknis di lapangan, dan Insya Allah, Tahun depan bantuan PSU ini akan dapat terealisasi,” ujar Paputungan. (*/guf)

Tatong Bara Buka Sosialisasi dan Konsolidasi Penyusunan Dokumen RP2KPKPK

ZONA KOTAMOBAGU — Wali Kota Kotamobagu, Ir. Tatong Bara, membuka Sosialisasi dan Konsolidasi Penyusunan Dokumen Rencana Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh (PR2KPKPK) Kota Kotamobagu Tahun Anggaran 2023, yang dilaksanakan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) Kota Kotamobagu, Selasa (21/3/2023).

Wali Kota dalam sambutannya menyampaikan bahwa dokumen rencana pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan kumuh dan permukiman kumuh merupakan dokumen rencana aksi penanganan dan pencegahan permukiman kumuh dengan lingkup/skala perkotaan, kawasan dan lingkungan yang komprehensif dan terpadu.

“Tentunya bukan hanya rencana penanganan kegiatan bersifat fisik namun juga mencakup kegiatan bersifat non fisik seperti peningkatan kapasitas/pemberdayaan, sosial dan ekonomi,” ujar Wali Kota.

Wali Kota Kotamobagu juga mengatakan penyusunan dokumen Rencana Pencegahan Dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh ini, didasarkan atas amanat Undang – undang Nomor 1 tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.

“Hal ini juga diatur lebih lanjut dalam peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia nomor 14/PRT/M/2018 tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh,” ujar Wali Kota.

Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Rumah Dinas Wali Kota Kotamobagu tersebut juga dihadiri Sekretaris Daerah Kota Kotamobagu, Sofyan Mokoginta, S.H, M.E, para Asisten pimpinan OPD dilingkungan Pemerintah Kota Kotamobagu, tenaga ahli, akademisi, perbankan, LSM, BUMN, dan BUMD, LSM, Camat, Lurah dan Sangadi se – Kota Kotamobagu. (*/guf)

Wali Kota Tatong Bara Terima Kunjungan BKSAUA Sulawesi Utara

ZONA KOTAMOBAGU — Wali Kota Kotamobagu, Ir. Hj. Tatong Bara menerima kunjungan Ketua dan Anggota Badan Kerjasama Antarumat Beragama (BKSAUA) Provinsi Sulawesi Utara, Selasa (21/3).

Menurut Ketua BKSAUA Sulawesi Utara, Pdt. Handrie Dengah, M.Th, kunjungan dilakukan dalam rangka kegiatan yang akan dilaksanakan di Kota Kotamobagu, diantaranya rencana seminar moderasi beragama.

“Kunjungan ini juga terkait dengan berbagai kegiatan BKSAUA di Kota Kotamobagu, dimana salah satunya di bulan Mei akan melaksanakan kegiatan Seminar Moderasi Beragama yang peserta dari setiap desa dan kelurahan, teristimewa anak – anak muda, dengan tujuan agar supaya benar – benar generasi muda kita memiliki suatu kekuatan dan begitu erat dalam ikatan, menyadari bahwa kita adalah Indonesia yang memiliki keberagaman yang ada, dan kita harus satu untuk kuat, menjadi Negara Kesatuan Republik Indonesia yang maju,” ujarnya.

Wali Kota menyampaikan apresiasi yang setinggi – tingginya dan ucapan terima kasih yang sebesar – besarnya atas kunjungan Ketua dan Anggota BKSAUA Provinsi Sulawesi Utara.

“Kami juga menyampaikan apresiasi yang tinggi dan menyampaikan ucapan terima kasih yang sebesar – besarnya kepada BKSAUA Sulawesi Utara yang akan melaksanakan seminar moderasi beragama pada bulan Mei di Kota Kotamobagu, sebagai tuan rumah saya sangat merespon ini, karena pelibatannya sampai dengan anak – anak muda. Ini merupakan kehormatan karena dilaksanakan di Kota Kotamobagu,” ujar Wali Kota.

Kegiatan kunjungan kerja BKSAUA Sulawesi Utara yang dilaksanakan di rumah dinas Wali Kota tersebut juga dihadiri Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekda Kota Kotamobagu, Nasli Paputungan, S.E, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Kota Kotamobagu, Sitii Rafiqah Bora, S.E. dan pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkungan Pemerintah Daerah Kota Kotamobagu. (*/guf)

Aleg DPRD Kotamobagu Eka Mashoeri Sosialisasikan Perda Nomor 9 Tahun 2019 ke Masyarakat

ZONA POLITIK – Anggota Legsilatif (Aleg) DPRD Kota Kotamobagu, Eka Sartika Mashoeri, menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan bantuan hukum bagi masyarakat miskin, di kediamannya di Desa Poyowa Kecil, Kecamatan Kotamobagu Selatan, Senin (20/3/2023) malam.

Kegiatan yang digelar politisi Partai Golkar itu, selain dihadiri Pemerintah Desa Poyowa Kecil dan pemuda, juga turut dihadiri oleh tokoh masyarakat.

Hal ini dibenarkan Kasubbag Keuangan DPRD Kotamobagu, Ruslandi Mongilong, kepada media ini.

“Iya, sudah beberapa hari ini Agenda anggota DPRD Kotamobagu melakukan Sosper (Sosialisasi Perda),” ujar Landi.

Diketahui, Perda ditetapkan oleh daerah setelah mendapat persetujuan DPRD. Adapun Perda dibentuk untuk menyelenggarakan otonomi daerah.

Juga, Perda adalah penjabaran lebih lanjut mengenai peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dengan memperhatikan ciri khas masing-masing daerah. (Advertorial)

Ketua DPRD Kotamobagu Sosialisasikan Perda Nomor 9 Tahun 2019 Sekaligus Tampung Aspirasi Masyarakat

ZONA POLITIK – Ketua DPRD Kotamobagu Meiddy Makalalag ST, menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) nomor 9 tahun 2019 tentang penyelenggaraan bantuan hukum bagi masyarakat miskin, di Desa Poyowa Besar bersatu, Kecamatan Kotamobagu Selatan, Senin (20/3/2023).

Pantauan media, kegiatan sosialisasi yang digelar Ketua DPRD Kotamobagu ini, sangat antusias dihadiri masyarakat dan tokoh masyarakat setempat.

Turut dalam sosialisasi Sangadi Desa Poyowa Besar I dan II serta perangkat desa setempat.

Selain mensosialisasikan Perda, Ketua DPRD Kotamobagu yang dikenal dekat dengan masyarakat ini, juga mendengarkan aspirasi masyarakat Poyowa Besar Bersatu.

“Kami akan tampung semua aspirasi masyarakat dan kita akan bahas untuk ditindak lanjuti,” ucap Meiddy.

Diketahui, selain Ketua DPRD Kotamobagu, beberapa anggota DPRD Kotamobagu juga melakukan sosialisasi Perda serupa. Yakni, Hi Ahmad Sabir, SE di Kelurahan Biga, Hi Agus Suprijanta, SE, Rewi Daun dan Ir, Suharsono Marsidi, di Kelurahan Gogagoman, Novy Reggie Manoppo di Kotamobagu Barat dan Eka Sartika Mashoeri di Desa Poyowa Kecil.

Perda merupakan bagian dari penjabaran lebih lanjut mengenai peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dengan memperhatikan ciri khas masing-masing daerah. Maka, Perda sangat penting karena menjadi payung hukum dalam menjalankan roda pemerintahan. (Advertorial)

Tiga Aleg DPRD Kotamobagu Gelar Sosialisasi Perda Bantuan Hukum di Gogagoman

ZONA POLITIK – Anggota DPRD Kota Kotamobagu, terus melakukan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) nomor 9 tahun 2019 tentang penyelenggaraan bantuan hukum bagi masyarakat miskin.

Kali ini, giliran tiga Anggota Legislatif (Aleg) yakni, Agus Suprijanta SE, Rewi Daun dan Ir Suharsono Marsidi, melakukan sosialisasi di salah satu rumah warga, Kelurahan Gogagoman, Kecamatan Kotamobagu Barat, Selasa (20/3/2023).

Sosialisasi tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I DPRD Kotamobagu, Agus Suprijanta, yang juga sebagai ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Hanura Kotamobagu.

Kegiatan ini dibenarkan Kasubbag Keuangan DPRD Kotamobagu, Ruslandi Mongilong.

“Iya sudah beberapa hari ini, Agenda anggota DPRD Kotamobagu melakukan Sosper (Sosialisasi Perda),” ujar Landi.

Tak hanya dihadiri masyarakat, kegiatan ini juga turut dihadiri oleh tokoh masyarakat Kelurahan Gogagoman bahkan Kecamatan Kotamobagu Barat.

Diketahui, Perda ditetapkan oleh daerah setelah mendapat persetujuan DPRD. Perda dibentuk untuk menyelenggarakan otonomi daerah.

Perda adalah penjabaran lebih lanjut mengenai peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dengan memperhatikan ciri khas masing-masing daerah. (Advertorial)

Tatong Bara Hadiri Halal Bi Halal, Doa Mintahang dan Khatmil Qur’an di Masjid Sitti Rahmah

ZONA KOTAMOBAGU — Wali Kota Kotamobagu, Ir. Hj. Tatong Bara menghadiri pelaksanaan kegiatan Halal Bi Halal, Doa Mintahang dan Khatmil Qur’an yang dilaksanakan pengurus Badan Ta’mir Masjid (BTM) Masjid Sitti Rahmah – Kelurahan Mogolaing, Minggu (19/3/2023) malam.

Pada kesempatan tersebut Wali Kota juga melakukan penandatangan surat hibah tanah dan bangunan Masjid Sitti Rahmah kepada Yayasan Sitti Rahmah Fisabilillah Kotamobagu.

“Alhamdulillah, pada malam hari ini tugas pemerintah untuk merespon permohonan atau kebutuhan masyarakat, dapat kita laksanakan dengan penandatangan hibah masjid untuk kepentingan masyarakat secara luas. Insya Allah dapat dimanfaatkan sebaik – baiknya,” ujar Wali Kota.

Pada kesempatan tersebut Wali Kota Kotamobagu juga menyampaikan bahwa dalam beberapa hari terakhir pemerintah dan masyarakat Kota Kotamobagu mendapatkan sejumlah penghargaan dari pemerintah pusat, termasuk adanya penilaian bahwa Kota Kotamobagu sebagai Kota paling bahagia pertama di Provinsi Sulawesi Utara.

“Ini dinilai dari berbagai faktor termasuk Indeks Pembangunan Manusia di Kota Kotamobagu, dan tentunya berbagai hal yang kita capai tidak lepas dari kebersamaan kita semua dan dukungan masyarakat,” ujar Wali Kota.

Kegiatan yang dilaksanakan di Masjid Sitti Rahmah Kelurahan Mogolaing tersebut, juga dihadiri mantan Wali Kota Kotamobagu, Drs. H. Djelantik Mokodompit, M.E, mantan Bupati Bolaang Mongondow Selatan, Drs. H. Arudji Mongilong, Kajari Kotamobagu, Elwin Agustian Khahar, S.H, M.H, Anggota DPRD Kota Kotamobagu, Novie Regie Manoppo, Anugerah Begie Gobel, Yosie Samad, Ketua FKUB Kota Kotamobagu H. Danny Pontoh, S.Ag, M.H, para pimpinan OPD dilingkungan Pemerintah Kota Kotamobagu, Ketua BTM Masjid Sitti Rahmah, Ir. H. Sugih Arto Banteng, M.T, Lurah Kelurahan Mogolaing dan jajaran, serta masyarakat Kelurahan Mogolaing. (*/guf)

Anggota DPRD Kotamobagu Gelar Sosialisasi Perda Nomor 9 Tahun 2019

ZONA POLITIK – Anggota DPRD Kota Kotamobagu, Jusran Deby Mokolanot, menggelar kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) nomor 9 tahun 2019 tentang penyelenggaraan bantuan hukum bagi masyarakat miskin, di kediamannya di Desa Kopandakan I, Kecamatan Kotamobagu Selatan, Minggu (19/3/2023) malam.

Kegiatan yang digelar Ketua DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu, dihadiri Tenaga Ahli DPRD Kotamobagu Ishak Sugeha, Kepala Desa Kopandakan I, tokoh agama, tokoh masyarakat dan tokoh pemuda setempat.

Sosialisasi ini dibenarkan oleh Kasubbag Keuangan DPRD Kotamobagu, Ruslandi Mongilong, SE ketika dihubungi media.

“Memang beberapa hari ini, anggota DPRD Kotamobagu terus melakukan Sosialisasi Perda terkait penyelenggaraan bantuan hukum bagi masyarakat miskin,” sebut Landi.

Sekadar diketahui, Perda ditetapkan oleh daerah setelah mendapat persetujuan DPRD dan Perda ini dibentuk untuk menyelenggarakan otonomi daerah.

Perda adalah penjabaran lebih lanjut mengenai peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dengan memperhatikan ciri khas masing-masing daerah. (Advertorial)