
ZONA BOLTIM, JAKARTA – Pemkab Bolaang Mongondow Timur (Boltim) menjalin kerjasama terkait pemanfaatan Sertifikat Elektronik dengan Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Republik Indonesia.
Penandatanganan Perjanjian Kerjasama ini dilakukan secara elektronik menggunakan aplikasi penandatanganan BeAT milik BSrE, oleh Kepala Dinas Kominfo Boltim Khaeruddin Mamonto dan Plt. Sekretaris Utama BSSN RI, Y.B Susilo Wibowo, di Gedung BSSN RI, Bojongsari, Kota Depok, Jawa Barat, Selasa (21/3/2023).
Selain Pemkab Boltim, penandatanganan Perjanjian Kerjasama terkait pemanfaatan sertifikat elektronik ini juga diikuti oleh 15 Pemerintah Kabupaten/Kota di Indonesia.
Kepala Dinas Kominfo Boltim, Khaeruddin Mamonto mengatakan, adanya perjanjian kerja sama pemanfaatan sertifikat elektronik ini merupakan sinergi, kolaborasi dan inovasi untuk mendukung SPBE (Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik) di Kabupaten Boltim.
“Dengan adanya tanda tangan digital sebagai sertifikat elektronik, semoga nantinya dapat memaksimalkan dan mempercepat proses layanan publik maupun penyelenggaraan sistem pemerintahan,” tuturnya.
Menurutnya, perjanjian kerjasama ini merupakan bentuk dukungan Pemkab Boltim dalam pelaksanaan digitalisasi nasional melalui tanda tangan elektronik.
“Ini akan diterapkan dalam pelaksanaan administrasi perangkat daerah dilingkungan pemkab Boltim seperti aplikasi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi, BeSign, dan penyelenggaraan naskah dinas lainnya. TTE ini dapat menghemat anggaran dan semakin cepat dalam peningkatan kinerja pegawai,” sebutnya.
Sementara, Plt. Sekretaris Utama BSSN RI, Y.B Susilo Wibowo, dalam sambutannya mengungkapkan dengan pemanfaatan sertifikat elektronik ini diharapkan dapat meningkatkan efektifitas dan efisiensi proses birokrasi sehingga dapat menciptakan pelayanan publik yang mudah diakses, cepat dan tidak berbelit-belit dalam memproses data serta tersedianya data yang akurat.
“Melalui penandatanganan PKS ini, BSSN akan mendukung pelaksanaan penerbitan sertifikat elektronik, menyediakan narasumber dan pendampingan, memberikan dukungan teknik apabila terjadi suatu permasalahan penggunaan sertifikat elektronik serta menyediakan dan mengevaluasi pelaksanaan sertifikat elektronik,” ucapnya. (*/guf)




ZONA POLITIK – Anggota Legsilatif (Aleg) DPRD Kota Kotamobagu, Eka Sartika Mashoeri, menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan bantuan hukum bagi masyarakat miskin, di kediamannya di Desa Poyowa Kecil, Kecamatan Kotamobagu Selatan, Senin (20/3/2023) malam.


ZONA POLITIK – Ketua DPRD Kotamobagu Meiddy Makalalag ST, menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) nomor 9 tahun 2019 tentang penyelenggaraan bantuan hukum bagi masyarakat miskin, di Desa Poyowa Besar bersatu, Kecamatan Kotamobagu Selatan, Senin (20/3/2023).


ZONA POLITIK – Anggota DPRD Kota Kotamobagu, terus melakukan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) nomor 9 tahun 2019 tentang penyelenggaraan bantuan hukum bagi masyarakat miskin.


ZONA POLITIK – Anggota DPRD Kota Kotamobagu, Jusran Deby Mokolanot, menggelar kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) nomor 9 tahun 2019 tentang penyelenggaraan bantuan hukum bagi masyarakat miskin, di kediamannya di Desa Kopandakan I, Kecamatan Kotamobagu Selatan, Minggu (19/3/2023) malam.
