
ZONA HUKUM – Tim Resmob Satuan Reskrim Polres Kotamobagu, meringkus dua terduga pelaku penganiayaan sesama pelajar yang viral di Media Sosial, Selasa (21/3/2023).
Kurang dari 3 jam setelah korban Teguh dan keluarganya datang melapor di Mapolres Kotamobagu, BAB Alias Ben (18) dan AG Alias Adit (18) yang merupakan warga dua desa di Kecamatan Bolaang, saat ini telah diamankan di Mapolres Kotamobagu.
Diketahui, berdasarkan video yang beredar di media sosial, BAB dan AG melakukan penganiayaan terhadap Teguh Nasrula Tiku yang berlokasi di Kelurahan Kotabangon, kompleks Cafe Clasik, setelah sempat direkam dan di-upload oleh warga sekitar.
Kapolres Kotamobagu melalui Kasi Humas IPTU I Dewa Gede Dwiadyana menuturkan, Tim Resmob bergerak cepat setelah mendapatkan informasi dan bukti permulaan yang cukup dan langsung menangkap kedua pelaku tersebut.
“Kedua pelaku saat ini setelah dilakukan pengembangan kemudian langsung dijemput di rumahnya masing-masing, selanjutnya dibawah ke Mapolres Kotamobagu guna penyidikan lebih lanjut”, jelasnya.
Adapun untuk kasus ini sendiri, tetap dalam tahap pengembangan Tim Resmob Polres Kotamobagu untuk mencari adanya keterlibatan pelaku lain maupun adanya barang bukti di lokasi kejadian. (*/guf)



ZONA POLITIK – Anggota Legsilatif (Aleg) DPRD Kota Kotamobagu, Eka Sartika Mashoeri, menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan bantuan hukum bagi masyarakat miskin, di kediamannya di Desa Poyowa Kecil, Kecamatan Kotamobagu Selatan, Senin (20/3/2023) malam.


ZONA POLITIK – Ketua DPRD Kotamobagu Meiddy Makalalag ST, menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) nomor 9 tahun 2019 tentang penyelenggaraan bantuan hukum bagi masyarakat miskin, di Desa Poyowa Besar bersatu, Kecamatan Kotamobagu Selatan, Senin (20/3/2023).


ZONA POLITIK – Anggota DPRD Kota Kotamobagu, terus melakukan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) nomor 9 tahun 2019 tentang penyelenggaraan bantuan hukum bagi masyarakat miskin.


ZONA POLITIK – Anggota DPRD Kota Kotamobagu, Jusran Deby Mokolanot, menggelar kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) nomor 9 tahun 2019 tentang penyelenggaraan bantuan hukum bagi masyarakat miskin, di kediamannya di Desa Kopandakan I, Kecamatan Kotamobagu Selatan, Minggu (19/3/2023) malam.

