Digugat, Aset SBM Disita PN Kotamobagu

601
Tompikat Manoppo
Tompikat Manoppo

ZONA HUKRIM – Pengadilan Negeri (PN) Kotamobagu, secara resmi melayangkan surat sita jaminan atas aset milik Calon Bupati Bolaang Mongondow Hi Salihi B Mokodongan (SBM) dan Hj Rumi Dilapanga, Kamis (26/01). Penyitaan itu terkait perkara perdata nomor 96/Pdt.G/2016/PN Ktg yang dilayangkan penggugat atas nama Mohamad Wongso tertanggal 21 September 2016.

Surat pemberitahuan sita jaminan tersebut disampaikan Jurusita PN Kotamobagu, Tompikat Manoppo SH, kepada 4 kepala desa masing-masing Desa Lolak, Motabang, Mokoinit dan Desa Pinogaluman, Kecamatan Lolak.

Tompikat menjelaskan, tercatat ada 29 surat jaminan permohonan atas nama tergugat II yakni Hj Rumi Dilapanga. Diuraikan, untuk surat jaminan permohonan sita ada 29 A, surat jamin B ada 5 item dan surat permohonan C ada 4 item.

“Termasuk beberapa buah kapal dan sejumlah kendaraan roda empat milik tergugat. Termasuk rumah pribadi milik Salihi B. Mokodongan yang berada di Desa Motabang,” terang Tompikat Manoppo, usai menyerahkan surat pemberitahuan di kantor Camat Lolak.

Meski Tompikat belum menjelaskan secara rinci besaran sejumlah aset tersebut, namun yang pasti Tompikat mengurai ada empat surat pemberitahaun yang dilayangkan ke masing-masing kepala desa. Sebagaimana empat desa itu terdapat aset berupa tanah dan bangunan miliki tergugat I dan II.

“Untuk beberapa kapal kami akan berkoordinasi dengan pihak Syahbandar yang ada di Gorontalo dan Bitung. Sedangkan untuk bangunan dan tanah yang sudah bersertifikat, kami akan melakukan koordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional,” jelas Tompikat.

Sementara itu, menurut Humas PN Kotamobagu Raja Bonar Wansi Siregar SH, dari beberapa kali mediasi yang dilakukan pihak penggugat dan para tergugat, hingga kini tidak ada kata sepakat. “Kami telah berupaya memediasi, namun masing-masing tidak ada kata sepakat,” kata Raja.

Sebelumnya, dalam gugatannya, Mohamad Wongso meminta majelis hakim pemeriksa perkara untuk mengabulkan gugatan dan menyatakan menurut hukum tergugat I Salihi B Mokodongan dan tergugat II Hj Rumi Dilapanga, telah melakukan perbuatan ingkar janji sebagaimana surat perjanjian No.42 yang dibuat di hadapan notaris Salma Latifa Mokodompit SH.

Sekadar diketahui, sita jaminan dalam perkara perdata umumnya adalah salah satu permohonan penggugat kepada hakim dengan maksud untuk menghindari dialihkannya harta oleh tergugat, dan mempermudah pemeriksaan pokok perkara.(gito)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here