Ini Kata Pakar Hukum Unsrat Terkait Dugaan Pengrusakan PT Conch

636
Toar Palilingan (F: facebook)

ZONA HUKRIM – Pakar Hukum Universitas Sam Ratulangi Manado, Toar Palilingan menilai, proses hukum dugaan tindak pidana pengrusakan oknum aparat Pemkab Bolmong terhadap PT Conch North Sulawesi Cement, biarlah ditangani penyidik Polda Sulut.

“Mari kasus ini kita serahkan ke institusi kepolisian dan harapannya semua pihak yang terkait mendukung proses untuk menjadikan dugaan tindak pidana ini benar-benar jelas, terang, apakah memang terpenuhi unsur-unsur atau memang tidak. Kalau memang tidak terpenuhi akan dihentikan penyidikan, tetapi kalau memang terpenuhi, kita semua harus menerima,” ungkap Palilingan saat diwawancarai, Kamis (15/06).

Kasus ini menjadi sorotan media setelah pada Senin (5/6/2017) lalu. Aparat Pemerintahan Kabupaten Bolaang Mongondow melakukan penertiban yang didugaan menyerempet pada tindak pidana kekerasan dan pengrusakan secara bersama-sama di lingkungan pabrik semen yang terletak di Jalan Trans Sulawesi, Inobonto Bolmong tersebut.

“Kalau itu penertiban, kewenangan daerah itu berpayung pada peraturan daerah, dan prosedur penerapan sanksi terhadap pelanggar peraturan daerah khusus bangunan gedung, ada mekanisme tersendiri,” kata Palilingan.

Kalau mekanisme tersebut sudah dilakukan secara benar, menurutnya, tentu berujung pada pembongkaran yaitu penertiban yang legal, tidak ada masalah. “Namun kalau di luar prosedur mekanisme yang sudah diatur yang mengikat, baik bagi warga setempat, pelaku usaha maupun penyelenggara pemerintahan, tentu ini merupakan satu perbuatan melawan hukum,” terangnya.

“Kalau ada akibat yang ditimbulkan, inilah yang berpotensi melanggar pasal-pasal terkait dengan dugaan pidana pengrusakan,” tambahnya.

Ia melihat apa yang dilakukan Polda Sulut masih dalam dalam tataran kewenangan sebagai aparat penegak hukum karena adanya dugaan pelanggaran tindak pidana pengrusakan. “Biarlah penyidik mendalami mengembangkan lewat proses pemeriksaan saksi-saksi, yang nantinya mereka akan berkesimpulan bahwa dari keterangan-keterangan yang ada, minimal dua alat bukti bisa melakukan proses untuk ditetapkan tersangka,” paparnya.

Sebagaimana sebelumnya, Kapolda Sulut menegaskan tidak akan menghentikan penyidikan kasus itu meskipun sudah ada kesepakatan damai antara Pemerintah Kabupaten Bomong dengan pihak perusahaan.

Menurut Palilingan, jika tindakan tersebut merupakan tindakan melawan hukum, semua harus belajar dari peristiwanya, termasuk yang dilakukan oleh pemerintah daerah seyogyanya juga harus tertib bahkan secara matang mengambil langkah-langkah tentu dari aspek hukumnya agar tidak menimbulkan permasalahan. Bukan hanya untuk Kabupaten Bolmong, juga termasuk kabupaten-kota termasuk provinsi.

“Profesionalitas kepolisian dituntut dalam pendalaman pemeriksan penyidikan dugaan tindak pidana pengrusakan. Institusi Polri itu memang sudah tugas mereka disertai dengan kewenangan yang diberikan, memang sudah mereka punya wilayah itu,” ucapnya.

Dijelaskan, kalau untuk menghentikan kasus apalagi sudah penyidikan, ada mekanisme sendiri. Pertama menurutnya, unsur-unsur tidak terpenuhi pasal-pasal sangkaan atau alat bukti pendukung untuk memenuhi unsur-unsur pasal juga minim.

“Kasus ini masuk dalam wilayah tindak pidana umum bukan delik aduan, sehingga persoalan ini biarlah kita serahkan sepenuhnya kepada institusi kepolisian untuk menyelesaikan dari sisi hukum,” jelasnya.(gito)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here