PT Conch Cabut Laporan di Polda

788

ZONA BOLMONG – PT Conch North Sulawesi Cement (CNSC) akhirnya mencabut semua berkas perkara yang dilayangkan di Polda Sulut dan menyepakati amanat yang diberikan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) soal proses perizinan.

Bupati Bolmong Yasti Soepredjo Mokoagow usai menggelar rapat tertutup bersama manajemen PT CNSC pada Senin (12/6), menegaskan ada enam poin yang disepakati pihak pemerintah dan perusahan semen tersebut.

“Enam poin itu yakni soal tenaga kerja. PT CNSC akan mempekerjakan tenaga asing sebanyak 25 persen, dan tenaga lokal sebanyak 75 persen. Itu pun baru di tahun pertama. Jika pada tahun berjalan, dan sudah ada tenaga kerja lokal yang bisa memegang peralatan di dalam, maka tenaga asing perlahan akan dipulangkan,” jelasnya.

Sementara itu, menurut Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulut A B Tinungki, pihaknya kini masih menunggu surat dari Kementrian ESDM. “Jadi masih ada satu surat yang kita tunggu. Kalau sudah ada, maka semua izin yang diperlukan perusahaan akan segera diterbitkan oleh Pemerintah Provinsi,” terangnya.(gung)

Enam Poin Kesepakatan PT CNSC dan Pemkab Bolmong:

  1. Penyerapan tenaga kerja harus 75 persen dan dalam tahun berjalan, tenaga kerja asing harus dipulangkan terlebih jika sudah ada tenga kerja lokal yang tahu mengoperasikan teknologi yang dimiliki perusahaan.
  2. Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten Bolmong harus memiliki BUMD di PT CNSC.
  3. Gaji karyawan mengikuti penetapan upah dari Pemerintah Provinsi.
  4. PT CNSC harus menaati Peraturan Daerah (Perda), di antarnaya Perda Galian C.
  5. Pemerintah Kabupaten Bolmong harus mempunyai perwakilan Humas di PT CNSC.
  6. Semua berkas perkara yang dilayangkan PT CNSC di Polda agar dicabut.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here