TPP PNS Terancam Dipotong 75 persen, Jika Hal ini Tidak Ditindaklanjuti

760

ZONA KOTAMOBAGU – Semua pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) diminta untuk menindaklanjuti surat edaran nomor 800/BKPP-KK/273/VIII/2018 tentang evaluasi tenaga kontrak. Dalam surat edaran yang ditandatangani Sekretaris Daerah (Sekda) Adnan Massinae itu, semua tenaga kontrak dibebastugaskan mulai 1 September, dan pimpinan SKPD diberi waktu hingga 5 September untuk menetapkan hasil evaluasi yang ditetapkan dengan surat keputusan.

Apabila ada SKPD yang tidak melaksanakan atau tetap memperkerjakan tenaga kontrak yang dimaksud, maka pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) di SKPD tersebut akan dipotong 75 persen. Hal itu tertuang dalam poin dua surat edaran nomor 005/Setda-KK/199/VIII/2018, tertanggal 24 Agustus tentang ketentuan pelaksanaan evaluasi tenaga kontrak.

Pada poin tiga surat edaran itu juga disebutkan, bagi SKPD yang tidak menyampaikan hasil evaluasi tenaga kontrak hingga 5 September, maka akan diambil alih Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) untuk menentukan kebutuhan tenaga kontrak di SKPD tersebut.

“Untuk pembayaran Bulan Agustus tenaga kontrak yang dirumahkan sudah bisa diproses tanggal 30 Agustus,” kata Adnan.

Untuk ketentuan memperkerjakan kembali tenaga kontrak, akan ditetapkan kemudian untuk kebutuhan formasi melalui rekomendasi sesuai kebutuhan yang ditetapkan BKPP. “Tenaga kontrak yang dipertahankan adalah hasil seleksi yang memiliki kompetensi, berkinerja baik dan berdisiplin tinggi. Seleksinya dalam waktu dekat ini,” ujarnya.

Dalam surat edaran nomor 005/Setda-KK/199/VIII/2018 sebagai tindaklanjut dari surat edaran nomor 800/BKPP-KK/273/VIII/2018 tentang evaluasi tenaga kontrak, disampaikan bahwa mulai 1 September seluruh tenaga kontrak dibebastugaskan, kecuali tenaga kesehatan, damkar, petugas Patwal Dinas Perhubungan, Sespri, petugas kebersihan, sopir, security RSUD, juru masak, cleaning service, petugas teknisi bagian umum, tenaga ahli Dinas Komunikasi dan Informatika serta K2 tetap bekerja, dengan ketentuan evaluasi wajib dilaksanakan oleh SKPD atau bidang yang menangani tenaga kontrak yang dimaksud. (ad/gito)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here