Begini Penjelasan Kepala BPKD Soal Rasionalisasi Anggaran untuk Penanganan Covid-19 di Bolmut

493
Sirajudin Lasena

ZONA BOLMUT – Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Sirajudin Lasena SE M.Ec.Dev, menyampaikan beberapa kebijakan dari pemerintah pusat tentang tata cara pengalihan anggaran penanganan pandemi Covid-19.

Dengan mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 35 Tahun 2020 terhadap penggunaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bolmut 2020, telah disepakati untuk merasionalisasikan pengalihan anggaran sebesar Rp94 Miliar. Rasionalisasi tersebut mencakup Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Desa (Dandes).

“Masing-masing DAU belanja barang/jasa dan belanja pegawai Rp47 Miliar, selain DAK fisik bidang kesehatan dan pendidikan Rp45 Miliar dan Dandes sebesar Rp1,1 Miliar,” katanya.

Pemkab Bolmut terus berupaya memaksimalkan penanganan pandemi Covid-19 dengan mengambil sejumlah kebijakan pergeseran anggaran yang berasal dari Bantuan Operasional Kesehatan (BOK), Dana Insentif Daerah (DID) dan DAK (Dana Alokasi Umum).

Dijelaskannya, penggunaan dana BOK senilai Rp8 Miliar, DID yang berasal dari Dinas Pekerjaan Umum dan Dinas Pariwisata senilai Rp19 Miliar, yang direalokasikan untuk RSUD Bolmut dan Puskesmas, serta Tim Satgas Covid-19 Bolmut lainnya. “Menjadi prioritas dari penggunaan DAK difokuskan untuk pembangunan fisik gedung isolasi permanen berjumlah Rp4 Miliar,” ungkapnya.

Mengenai penyaluran bantuan yang bersumber dari APBD untuk kepada masyarakat yang terdampak Covid-19,  ia mengatakan tinggal menunggu hasil validasi data di tingkat desa dan kecamatan.

“Agar pembagiannya merata dan tepat sasaran, Pemkab sedang menunggu validasi data masyarakat yang belum tercover. Mengingat, pemerintah pusat melalui APBN telah mengucurkan sejumlah bantuan dana melalui Dinas Sosial berupa PKH, BLT dan sembako. Proses penggunaan dandes di setiap desa sedang di data daftar penduduk yang layak dibantu, serta Pemprov Sulut secara intens memberikan bantuan ke setiap daerah,” tuturnya.

Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Dr Asripan Nani, mengimbau seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar segera merealisasikan kebijakan yang telah disepakati. “Para sangadi dan lurah juga harus menindaklanjuti keputusan penanganan Covid-19. Tentunya harus mengacu pada regulasi dan peraturan yang berlaku,” ujarnya.

Ketentuan pembahasan pergeseran anggaran yang mengacu pada PMK Nomor: 35 tahun 2020 ini akan dilaporkan kepada pemerintah pusat paling lambat 23 April 2020. (rendi)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here