Perda Pilsang Serentak di Kotamobagu Berproses di Biro Hukum

290
Nasli Paputungan.

ZONA KOTAMOBAGU – Peraturan Daerah (Perda) Pemilihan Sangadi (Pilsang) 15 desa di Kota Kotamobagu saat ini tengah berproses di Biro Hukum Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara. Demikian diutarakan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), Nasli Paputungan, Rabu (27/10).

Menurut Nasli, saat ini pihaknya masih menunggu teknis pelaksanaan melalui peraturan daerah (Perda) yang tengah berproses.

“Masih sementara penyesuaian koreksi dari biro hukum provinsi nanti setelah di undangkan menjadi perda baru akan mulai tahapan,” kata Nasli.

Dikatakannya, jika kemudian Perda pelaksanaan Pilsang di tengah pandemi ini telah disahkan, maka secara otomatis jadwal tahapan hingga hari pemilihan sudah bisa dipastikan kapan akan dilaksanakan.

“Kita masih menunggu perda, baru bisa ditentukan waktu tahapannya sampai pada hari pelaksanaan pemilihan,” terangnya.

Ditambahkannya, untuk masa jabatan para sangadi, akan berakhir pada Desember 2021, sehingga untuk mengisi kekosongan di pemerintahan desa, akan dilakukan pengangkatan penjabat sangadi. “Nanti akan dilantik penjabat,” tutup Nasli.(*/guf)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here