
ZONA KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu melalui Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo), melaporkan oknum perusak baliho pemberitahuan yang dipasang di area Pasar Serasi, Kelurahan Gogagoman, Kecamatan Kotamobagu Barat.
Kepada media, Kepala Dinas Kominfo Kotamobagu Moh Fahri Damopolii, mengatakan bahwa pihaknya telah melaporkan oknum perusak baliho tersebut ke Polres Kotamobagu dengan nomor laporan polisi STTLP/533.a/VIII/2022/SPKT/RES KTG/POLDA SULUT.
Menurut Fahri, pengrusakan diduga dilakukan salah satu oknum pedagang di eks Pasar Serasi sebagaimana video yang beredar luas di masyarakat.
Adapun kronologisnya, pelaku datang pertama kali mendatangi petugas dishub yang berjaga dan mengatakan untuk meminta membuka akses jalan karena telah merugikan pedagang.
Awalnya, petugas sempat menghimbau untuk tidak merusak baliho dan atas arahan pimpinan petugas dishub tidak melakukan gerakan tambahan atau perlawanan kepada pelaku.
Sehingga, pelaku datang kedua kalinya sudah dengan membawa peralatan berupa Linggis dan merusak baliho serta merobohkan beton yang jadi penghalang jalan hingga menarik baliho ke arah jalan.
“Itu baliho milik Pemerintah Kota Kotamobagu yang ditangani langsung Dinas Kominfo dan dipasang di kompleks Pasar Serasi Kotamobagu,” ujar Fahri.
Fahri menjelaskan, konten baliho berisi pemberitahuan tentang Keputusan Wali Kota Kotamobagu Nomor 215 Tahun 2022 tentang penghentian dan penutupan sementara operasional pengelolaan Pasar Serasi dan Pasar Ikan di Kelurahan Gogagoman.
“Pemerintah Kota Kotamobagu tentu menyayangkan kejadian ini dan tentu sudah langsung mengambil upaya hukum dengan melaporkan kejadian tersebut di Polres Kotamobagu,” jelas Fahri.
Fahri juga menghimbau agar para pedagang di kompleks eks pasar serasi untuk tidak lagi melakukan pengrusakan terhadap baliho maupun barang-barang milik Pemkot Kotamobagu yang ada di sekitaran kompleks eks Pasar Serasi dan Pasar Ikan.
Sementara itu, Kabag Hukum Pemkot Kotamobagu Rendra Dilapanga SH menuturkan, jika ada keluhan masyarakat terkait kebijakan pemkot dapat berkoordinasi dengan instansi terkait.
“Jika ada masyarakat yg melakukan komplen, dapat berkoordinasi dengan instansi teknis,” ujar Rendra.
Ia juga berharap, hal tersebut tidak terulang kembali. Dan meminta, pihak berwajib dapat segera memprosesnya lebih lanjut.
“Harapannya ada tindakan tegas dari pihak Polres, agar kedepannya aset-aset pemkot tidak hilang atau dicuri,” harap Rendra. (*/guf)