Bolaang Mongondow Timur Raih Penghargaan Kabupaten Peduli HAM Tahun 2021

154
Kepala Bagian Hukum Pemkab Boltim, Ciendy Mongkaren saat menerima piagam penghargaan Kabupaten Peduli HAM tahun2021 dari Kemenkumham RI.

ZONA BOLTIM – Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), meraih penghargaan sebagai Kabupaten Peduli Hak Asasi Manusia (HAM) Tahun 2021.

Penghargaan tersebut diraih setelah Kepala Bagian Hukum Setda Boltim, Ciendy Mongkaren, SH MH, mewakili Bupati Sam Sachrul Mamonto S.Sos M.Si, menerima secara langsung piagam penghargaan pada acara puncak peringatan hari Hak Asasi Manusia ke-74 tahun yang diselenggarakan Kementerian Hukum dan HAM, di Ballroom Hotel Sultan, Jakarta, Senin (12/12/2022).

Penghargaan sebagai kabupaten peduli Hak Asasi Manusia (HAM) Tahun 2021 dari KemenkumHAM tersebut diserahkan langsung oleh Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia, DR Mualimin Abdi, SH MH.

Mewakili Bupati Boltim, Ciendy menyampaikan ucapan terima kasih atas diraihnya penghargaan dari Kemenkumham tersebut.

“Terima kasih atas kerja keras dari semua pihak, sehingga Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur dapat meraih penghargaan sebagai kabupaten peduli Hak Asasi Manusia,” ucapnya.

Ciendy pun menambahkan, bahwa penghargaan ini tidak lepas dari peran bupati yang terus mendorong Satuan Kerja Perangkat Daerah untuk memenuhi hak masyarakat dengan peningkatan pelayanan.

“Tentunya ini merupakan pencapaian dari seluruh perangkat daerah yang berada dilingkungan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur terutama berkat dorongan dari pak bupati,” ujarnya.

Dengan mengusung tema “Pemajuan Hak Asasi Manusia untuk Setiap Orang Menuju Indonesia Maju (Advancing Human Rights for Everyone)”, acara puncak peringatan hari HAM sedunia turut dihadiri langsung oleh Wakil Presiden RI, KH. Ma’ruf Amin, Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna H. Laoly didampingi Wakil Menteri Hukum dan HAM RI, Edward O.S Hiraej, Gubernur, Walikota, dan Bupati, serta para undangan.

Adapun parameter penilaian dilakukan terhadap 10 indikator yang harus dipenuhi pemerintah daerah, yakni; Laporan Hak Sipil dan Politik yang di dalamnya, Hak atas bantuan hukum, Hak atas informasi, Hak turut serta dalam pemerintahan, Hak atas Keberagaman dan Pluralisme dan Hak atas Kependudukan.

Sementara untuk Laporan Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya yang kriteria di dalamnya yaitu, Hak atas kesehatan, Hak atas pendidikan, Hak atas pekerjaan, Hak atas lingkungan yang baik, Hak Perempuan dan Anak. (*/guf)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here