Penunggak Pajak Kendaraan di Kotamobagu Dapat Keringanan Berkat Kebijakan Gubernur Sulut

218

ZONA KOTAMOBAGU – Hari kedua operasi razia penunggak pajak kendaraan yang diselenggarakan oleh UPTD Samsat Kotamobagu bekerja sama dengan Satlantas Polres Kotamobagu, POM, Dinas Perhubungan, dan Jasa Raharja, berlangsung sukses dengan puluhan pelanggar pajak terjaring.

Razia ini digelar Rabu (30/8/2023) di ruas jalan Datoe Binangkang, Kotamobagu, dan dipimpin oleh KBO Satlantas, Ipda Jufian Manoppo SE, serta Kanit Turjawali, Ipda Ronald Palembatas, POM, dan pihak UPTD Samsat Kotamobagu.

Charlie Punu, Kasi Sengketa Pajak dan Retribusi, UPTD Samsat Kotamobagu, mengungkapkan bahwa operasi hari ini berhasil menargetkan 50 kendaraan penunggak pajak, berkat kerjasama lintas instansi.

“Target kita hari ini 50 kendaraan penunggak pajak berhasil kita jaring. Ini berkat kerjasama dengan pihak Kepolisian, Dinas Perhubungan, POM, dan Jasa Raharja,” ujarnya.

Operasi untuk menindak pelanggar pajak kendaraan akan berlanjut pada hari Kamis, 31 Agustus 2023, dengan target yang sama.

“Dalam razia ini kita semua mengedepankan penindakan dengan etika santun dan humanis,” tambahnya.

Salah satu hal menarik dari operasi ini adalah pelanggar pajak kendaraan yang langsung membayar tunggakan pajak di lokasi razia akan menerima voucher yang disiapkan oleh pihak Jasa Raharja.

“Tadi ada beberapa orang yang sudah membayar pajak sebelum jatuh tempo. Mereka langsung diberikan voucher sesuai pilihan mereka,” ungkap Charlie Punu.

Selain itu, UPTD Samsat Kotamobagu juga memberikan keringanan kepada penunggak pajak kendaraan.

“Pengurangan pokok pajak dulu, baru denda, kemudian biaya balik nama. Ini merupakan program dari Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut untuk memberikan keringanan kepada masyarakat wajib pajak, terutama yang terkena dampak COVID-19. Kebijakan ini bertujuan untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional,” jelasnya. (guf)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here