Pembobol Warung di Bongkudai Gagal Kabur, Polsek Modayag Berhasil Bekuk Pelaku

185

ZONA BOLTIM – Polsek Modayag, Polres Bolaang Mongondow Timur (Boltim), berhasil mengungkap kasus pencurian di warung milik Lelaki Sonny Rindengan, seorang petani yang tinggal di desa Bongkudai Kecamatan Mooat, Kabupaten Boltim.

Kasus ini berhasil dipecahkan dalam waktu singkat, tak kurang dari 24 jam setelah kejadian.

Dalam pengungkapan kasus ini, dipimpin oleh Kanit Reskrim Aipda Cristian Melale, S.IP, polisi berhasil menangkap terduga pelaku, yang dikenal dengan inisial Dam (CG) berusia 19 tahun dan beralamatkan di desa Bongkudai Utara Kecamatan Mooat, Boltim.

Kapolsek Modayag, IPTU Irfandi Mokodongan SE, melalui Kanit Reskrim Aipda Cristian Melale menjelaskan bahwa dalam operasi tersebut, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk 1 unit HP merek OPPO F1, 5 bungkus rokok merek Gudang Garam, tiga bungkus rokok merek Sampoerna, minuman, snack, serta tiga buah Kartu Voucher.

Selain itu, sejumlah uang sekitar Rp.2.000.000, juga ditemukan, sementara jumlah kerugian yang dialami oleh Lelaki Sonny Rindengan mencapai sekitar Rp. 7.000.000.

Adapun kronologis kejadian ini berawal ketika pelaku berhasil membobol dinding beton bagian depan warung tersebut, menciptakan lubang untuk masuk ke dalamnya.

“Pemilik warung, Lelaki Sonny Rindengan, saat itu berada di dalam rumah dan sedang beristirahat. Kejadian ini kemudian diberitahu oleh saksi, Lelaki Billy Worang, yang melihat aksi pelaku,” kata Kanit Reskrim.

Lanjutnya, pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan di rumah orang tuanya di desa Bongkudai Utara Kecamatan Modayag.

“Polisi dapat melacaknya melalui nomor dan IMEI di HP yang dicuri oleh pelaku di warung tersebut. Saat ini, pelaku telah diamankan di rumah tahanan Polsek Modayag dan akan dijerat dengan Pasal 362 KUHP. Pelaku akan mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” tukas Cristian. (guf)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here