Tolak Tambang Ilegal, Revan Saputra Bangsawan Dorong Pembentukan Koperasi Pertambangan Rakyat

703
Tolak Tambang Ilegal, Revan Saputra Bangsawan Dorong Pembentukan Koperasi Pertambangan Rakyat
Revan Saputra Bangsawan

Kotamobagu, ZONABMR.COM — Pengusaha nasional asal Sulawesi Utara, Revan Saputra Bangsawan (RSB), membantah tudingan keterlibatannya dalam aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Bolaang Mongondow Selatan.

Ia menilai, namanya hanya dimanfaatkan oleh oknum-oknum tertentu demi kepentingan pribadi.

“Sejak kapan saya melakukan aktivitas pertambangan di Tobayagan?” ujar Revan dengan nada tegas saat dihubungi melalui sambungan WhatsApp pada Sabtu, 24 Mei 2025.

“Nama saya dicatut dan dikaitkan tanpa dasar, dan saya merasa dirugikan secara pribadi maupun profesional.”

Revan menegaskan bahwa dirinya tidak pernah terlibat dalam kegiatan PETI.

Sebaliknya, ia kini aktif mendorong masyarakat penambang untuk beralih ke sistem legal melalui pembentukan koperasi.

“Beberapa hari lalu saya telah melakukan pertemuan dengan perwakilan masyarakat penambang. Kami sepakat untuk membentuk koperasi pertambangan rakyat, agar aktivitas mereka memiliki legalitas dan dapat dikelola secara profesional,” tambahnya.

“Saya siap mendampingi dan memperjuangkan hak masyarakat agar bisa bekerja secara aman dan teratur, bukan dengan cara-cara ilegal.”

Upaya itu mendapat angin segar dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara.

Gubernur Yulius Selvanus tengah menyiapkan regulasi baru yang akan menjadi payung hukum bagi pengelolaan tambang rakyat di wilayahnya.

“Kebijakan ini akan memberi ruang bagi masyarakat untuk mengelola tambang secara sah, sesuai regulasi yang berlaku. Dengan begitu, keamanan dan kenyamanan di kawasan pertambangan dapat terjaga,” ujar Revan menambahkan, mengutip pernyataan Gubernur.

Sebagaimana diketahui, Gubernur Yulius Selvanus telah menyatakan komitmennya untuk mengembalikan pengelolaan tambang rakyat kepada masyarakat yang berafiliasi dalam organisasi atau koperasi pertambangan.

Harapannya, koperasi ini dapat menjadi wadah legal bagi para penambang, mendorong kesejahteraan mereka, serta menghindari potensi konflik sosial dan kerusakan lingkungan akibat praktik tambang ilegal.

“Ini bukan hanya tentang legalitas, tapi juga tentang masa depan ekonomi masyarakat lokal yang lebih berkelanjutan,” tutup Revan.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here