Beranda blog Halaman 21

Deportasi dan Pencegahan TPPO, Imigrasi Kotamobagu Tindak Tegas WNA & Permohonan Paspor Bermasalah

Deportasi dan Pencegahan TPPO, Imigrasi Kotamobagu Tindak Tegas WNA & Permohonan Paspor Bermasalah
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotamobagu, Harapan Nasution (Foto: Udi)

Kotamobagu, ZONABMR.COM – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotamobagu menegaskan komitmennya dalam menegakkan aturan keimigrasian sekaligus mencegah tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Sepanjang tahun 2025, pihak Imigrasi telah mendeportasi enam warga negara asing (WNA) dan menolak 13 permohonan paspor yang dinilai bermasalah secara administrasi maupun indikasi tujuan penggunaan.

Kepala Kantor Imigrasi Kotamobagu, Harapan Nasution, menjelaskan bahwa dari enam WNA tersebut, lima berasal dari China dan satu dari Filipina.

Dari hasil pemeriksaan, empat WNA asal China dikenakan deportasi dan penangkalan, sedangkan dua lainnya hanya dideportasi.

“Empat WNA asal Tiongkok kami deportasi sekaligus kami kenakan penangkalan, sementara dua lainnya hanya deportasi, termasuk satu warga Filipina yang telah lama tinggal di Boltim dan memiliki keluarga di sini,” ujar Harapan, Jumat, 10 Oktober 2025.

Tiga dari WNA asal China diketahui merupakan eks narapidana kasus penyalahgunaan izin tinggal, sedangkan satu lainnya melakukan overstay di bawah 60 hari dan tidak mampu membayar biaya beban izin tinggal sesuai ketentuan.

Kasus WNA Filipina: Deportasi dengan Pertimbangan Kemanusiaan

Dari enam kasus tersebut, satu di antaranya melibatkan WNA asal Filipina bernama Prescy, yang telah lama menetap di wilayah Bolaang Mongondow Timur tanpa dokumen resmi.

Harapan mengatakan, terhadap WNA tersebut pihaknya mengambil langkah deportasi tanpa penangkalan, dengan alasan kemanusiaan, mengingat yang bersangkutan telah berkeluarga dan memiliki anak-anak yang tinggal di Boltim.

“Kasus ini kami tangani secara humanis. Hukum tetap ditegakkan, tapi kami juga mempertimbangkan sisi kemanusiaan karena yang bersangkutan sudah berkeluarga dan memiliki anak di Indonesia,” terang Harapan.

13 Permohonan Paspor Ditolak, 6 Diduga Tenaga Kerja Nonprosedural

Selain tindakan terhadap WNA, Kantor Imigrasi Kotamobagu juga mencatat 13 permohonan paspor ditolak sepanjang 2025.

Dari jumlah tersebut, 5 permohonan ditolak karena berkas tidak lengkap, 6 karena terindikasi sebagai calon Tenaga Kerja Nonprosedural (TKNP) yang berpotensi bekerja secara ilegal di luar negeri, dan 2 lainnya karena alasan administrasi berbeda.

“Kami menolak 13 permohonan paspor, sebagian besar karena indikasi tenaga kerja nonprosedural. Ini bentuk langkah preventif kami agar warga tidak menjadi korban perdagangan orang,” jelas Harapan.

Ia menegaskan, kebijakan tersebut merupakan implementasi dari instruksi Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, agar seluruh jajaran imigrasi di Indonesia bersikap preventif, protektif, dan aktif dalam mencegah TPPO dan berbagai bentuk eksploitasi terhadap warga negara Indonesia.

Kebijakan Nasional: Deklarasi Kedatangan Wajib Mulai Oktober 2025

Sebagai bagian dari penguatan sistem pengawasan keimigrasian, mulai 1 Oktober 2025, seluruh penumpang internasional wajib melakukan deklarasi kedatangan melalui platform digital All Indonesia.

Kebijakan nasional ini diterapkan untuk memperkuat kontrol terhadap lalu lintas orang asing, sekaligus mempermudah proses administrasi bagi WNI yang melakukan perjalanan luar negeri.

Dengan langkah-langkah tersebut, Imigrasi Kotamobagu menegaskan diri sebagai institusi yang tegas dalam penegakan hukum, humanis dalam tindakan, serta konsisten melindungi kepentingan nasional dan masyarakat.

Modus Video Call Tanpa Busana, Pasutri di Poigar Ditangkap Resmob Kotamobagu

Modus Video Call Tanpa Busana, Pasutri di Poigar Ditangkap Resmob Kotamobagu
Modus Video Call Tanpa Busana, Pasutri di Poigar Ditangkap Resmob Kotamobagu (Foto: Humas Polres Kotamobagu)

Kotamobagu, ZONABMR.COM — Aksi nekat sepasang suami istri berinisial JM (42) dan JN (31) berakhir di tangan polisi.

Keduanya ditangkap Tim Resmob Satreskrim Polres Kotamobagu bersama Unit PPA lantaran diduga memeras korban dengan modus video call WhatsApp tanpa busana, Kamis, 9 Oktober 2025.

Informasi yang diperoleh ZONABMR.COM, penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut laporan korban berinisial SL, sebagaimana tertuang dalam Laporan Polisi Nomor Lp/B/576/X/2025/SPKT/Polres Kotamobagu/Polda Sulut, tertanggal 9 September 2025.

Dari hasil penyelidikan, terungkap JM menjalin hubungan gelap dengan korban. Melalui komunikasi di aplikasi WhatsApp, pelaku mengajak korban melakukan video call tanpa busana.

Aksi itu direkam diam-diam, lalu dijadikan alat untuk memeras korban. Bersama istrinya JN, pelaku mengancam akan menyebarkan video tersebut ke media sosial jika permintaan uang tidak dipenuhi.

Kapolres Kotamobagu AKBP Irwanto, SIK, MH melalui Kasi Humas AKP I Dewa Gede Dwiadnyana membenarkan adanya penangkapan kedua terduga pelaku.

“Keduanya telah diamankan di Mapolres Kotamobagu dan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dari tangan pelaku turut disita dua unit ponsel jenis Samsung A04 dan Samsung A15, serta uang tunai sebesar Rp1.100.000 yang diduga hasil pemerasan,” jelas AKP Dwiadnyana.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dalam menggunakan media sosial, terutama terhadap ajakan komunikasi pribadi yang berpotensi disalahgunakan untuk tindak kejahatan siber.

Pengguna Ruko Pasar 23 Maret Kotamobagu Mulai Lunasi Tunggakan 2024

Pemkot Tegas! Ruko di Pasar 23 Maret yang Menunggak Terancam Disegel
Bambang S. Dachlan (Foto: Gie)

Kotamobagu, ZONABMR.COM — Sejumlah pengguna ruko milik Pemerintah Kota Kotamobagu di Pasar 23 Maret, Kelurahan Gogagoman, mulai melunasi tunggakan retribusi tahun 2024. Pembayaran dilakukan sesuai ketentuan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kotamobagu menegaskan seluruh pembayaran wajib dilakukan sesuai prosedur dan masuk ke kas negara atau kas daerah, tergantung mekanisme penagihannya.

Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Kotamobagu, Bambang S. Dachlan, mengatakan dari 19 pengguna ruko yang tercatat menunggak, sebagian telah melakukan pembayaran.

“Pembayaran langsung ke Disdagkop-UKM masuk kas daerah, sementara yang dieksekusi melalui pengadilan dan Kejaksaan masuk ke kas negara. Untuk tunggakan 2024, tidak ada lagi kebijakan mencicil,” tegas Bambang, Jumat (10/10/2025).

Ia menjelaskan, dari total 60 ruko yang ada, fokus penagihan diarahkan pada tunggakan yang sebelumnya menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Proses penagihan dilakukan secara bertahap melalui pemanggilan, surat teguran, hingga penyidikan oleh Satpol PP.

“Hingga saat ini, dua pengguna ruko yang telah diputus pengadilan membayar lunas melalui kas negara, sementara tiga lainnya membayar langsung ke Disdagkop-UKM. Beberapa pengguna lain masih diberikan tambahan waktu beberapa hari sesuai kesepakatan,” ungkapnya.

Bambang menegaskan, bagi pengguna ruko yang tidak mengindahkan kewajiban pembayaran, Satpol PP memiliki kewenangan untuk melakukan penyegelan ruko.

“Semua pembayaran harus disertai bukti resmi agar tercatat. Jika tidak membayar, sanksi tegas akan diterapkan,” ujarnya.

Langkah ini menunjukkan komitmen Pemkot Kotamobagu dalam menegakkan peraturan daerah sekaligus menjaga dan mengamankan pendapatan daerah.

Prestasi Gemilang! Pocil dan PKS Kotamobagu Terima Penghargaan dari Kapolres

Prestasi Gemilang! Pocil dan PKS Kotamobagu Terima Penghargaan dari Kapolres
Prestasi Gemilang! Pocil dan PKS Kotamobagu Terima Penghargaan dari Kapolres. (Foto: Humas Polres Kotamobagu)

Kotamobagu, ZONABMR.COM – Suasana haru dan bangga menyelimuti Aula Polres Kotamobagu, Kamis, 9 Oktober 2025, saat Kapolres Kotamobagu AKBP Irwanto SIK, MH menyerahkan sertifikat penghargaan kepada kontingen Polisi Cilik (Pocil) dan Patroli Keamanan Sekolah (PKS) yang sukses meraih Juara 1 Tingkat Polda Sulawesi Utara.

Upacara penyerahan sertifikat penghargaan ini dihadiri Kasat Lantas IPTU Lifter Simanjuntak SH, MH, para kepala sekolah, pelatih, guru pendamping, serta orang tua siswa. Momen tersebut menjadi bentuk apresiasi Polres Kotamobagu atas kerja keras dan dedikasi seluruh pihak yang terlibat dalam mengharumkan nama daerah di tingkat provinsi.

Dalam sambutannya, Kapolres AKBP Irwanto menyampaikan rasa bangga dan apresiasinya kepada para siswa yang tergabung dalam tim Pocil dan PKS.

Ia menyebut prestasi ini bukan sekadar kemenangan, tetapi juga wujud nyata dari kedisiplinan, semangat belajar, dan kerja sama yang baik antara sekolah, pelatih, dan keluarga.

“Keberhasilan ini adalah hasil kerja keras dan disiplin yang luar biasa. Ini menjadi contoh bagi pelajar lainnya untuk terus berprestasi dan menjunjung tinggi nilai kedisiplinan,” ujar Kapolres.

Ia juga memberikan penghargaan khusus kepada para kepala sekolah, pelatih, dan guru pendamping yang telah berperan besar dalam membimbing generasi muda.

Kapolres berharap agar para anggota Pocil dan PKS terus menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas di sekolah maupun di lingkungan masyarakat.

Kegiatan ini diharapkan dapat menumbuhkan semangat generasi muda untuk membangun karakter unggul, meningkatkan kesadaran akan keselamatan, serta menanamkan rasa tanggung jawab sosial sejak dini.

Pemkot Kotamobagu Gelar Lomba Inovasi Daerah IGA ke-6, Dorong Efisiensi dan Partisipasi Publik

Pemkot Kotamobagu Gelar Lomba Inovasi Daerah IGA ke-6, Dorong Efisiensi dan Partisipasi Publik
Pemkot Kotamobagu Gelar Lomba Inovasi Daerah IGA ke-6, Dorong Efisiensi dan Partisipasi Publik (Foto: Diskominfo Kotamobagu)

Kotamobagu, ZONABMR.COM — Pemerintah Kota Kotamobagu terus mendorong penerapan tata kelola pemerintahan yang efisien, transparan, dan partisipatif. Melalui Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda), Pemkot kembali menggelar Lomba Inovasi Daerah Innovative Government Award (IGA) 2025, yang tahun ini memasuki penyelenggaraan ke-6.

Kegiatan tersebut diawali dengan sosialisasi yang digelar di Kantor Bappelitbangda Kotamobagu, Rabu (8/10/2025), dan dibuka oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kotamobagu, Adnan Massinae, mewakili Wali Kota Kotamobagu.

Dalam sambutannya, Adnan menekankan pentingnya pelibatan masyarakat dalam proses inovasi daerah, sebagai bagian dari penguatan pengawasan dan pengendalian pelaksanaan pemerintahan.

“Kami melibatkan partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan IGA agar berbagai permasalahan daerah bisa diselesaikan melalui ide dan inovasi,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Penelitian dan Pengembangan Bappelitbangda Kotamobagu, Liskawati Mokodompit, S.Pi, menjelaskan bahwa tahapan lomba dimulai dari sosialisasi dan pendaftaran proposal inovasi yang berlangsung sejak 8 Oktober hingga 28 November 2025.

Menurut Liskawati, sejak pertama kali digelar pada tahun 2020, ajang IGA telah memberikan dampak positif terhadap peningkatan kualitas pelayanan publik, pemberdayaan masyarakat, serta daya saing daerah.

“IGA bukan sekadar kegiatan rutin, tetapi menjadi wadah untuk menumbuhkan budaya inovatif di lingkungan pemerintahan,” jelasnya.

Ia menambahkan, pelaksanaan IGA 2025 juga diarahkan untuk mendukung percepatan pencapaian visi kepala daerah periode 2025–2029, yakni Kota Kotamobagu Bersahabat (Berkemajuan, Sejahtera, Berbudaya, dan Inovatif).

Sebagai bentuk apresiasi, Pemkot Kotamobagu menyiapkan total hadiah sebesar Rp27 juta bagi para pemenang, baik dari kategori perangkat daerah maupun masyarakat.

Masyarakat yang ingin berpartisipasi dapat mengajukan proposal inovasi melalui Kantor Bappelitbangda Kotamobagu atau secara daring melalui tautan https://bit.ly/lombainovasi_iga2025, serta menghubungi panitia di nomor 0852-5555-8260.

Polres Kotamobagu Gelar Penanaman Jagung Serentak Dukung Swasembada Pangan Nasional 2025

Polres Kotamobagu Gelar Penanaman Jagung Serentak Dukung Swasembada Pangan Nasional 2025
Polres Kotamobagu Gelar Penanaman Jagung Serentak Dukung Swasembada Pangan Nasional 2025. (Foto: Humas Polres Kotamobagu)

Kotamobagu, ZONABMR.COM – Dalam rangka mendukung program Swasembada Pangan Nasional Tahun 2025, Polres Kotamobagu melaksanakan kegiatan Penanaman Jagung Serentak Kuartal IV, yang dipusatkan di Desa Bungko, Kecamatan Kotamobagu Selatan, Rabu, 8 Oktober 2025.

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolres Kotamobagu AKBP Irwanto, S.I.K., M.H., didampingi Wali Kota Kotamobagu dr. Weny Gaib, Sp.M., bersama unsur Forkopimda, Kasdim 1303 Bolaang Mongondow Mayor Arh. Achmad Janis, Kepala BPS Kota Kotamobagu Jasni Makalunsenge, S.E., M.Si., Kepala Perum Bulog Cabang Bolaang Mongondow Ismail Aziz, serta para pejabat utama Polres Kotamobagu, kelompok tani, dan masyarakat setempat.

Melalui kegiatan ini, Polres Kotamobagu menunjukkan dukungannya terhadap langkah strategis pemerintah dalam memperkuat ketahanan pangan nasional.

Penanaman jagung ini juga menjadi simbol sinergi antara aparat kepolisian, pemerintah daerah, dan masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan petani serta kemandirian pangan di wilayah Bolaang Mongondow Raya.

Kegiatan tersebut turut tersambung secara virtual dengan pelaksanaan Penanaman Jagung Serentak Kuartal IV di Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, yang dihadiri langsung oleh Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, serta sejumlah Menteri Kabinet Merah Putih dan pejabat lintas kementerian.

Dalam sambutannya secara daring, Wakil Presiden RI mengapresiasi capaian produksi jagung nasional yang telah mencapai 2,8 juta ton hingga kuartal ketiga tahun 2025, serta mendorong Bulog dan instansi terkait untuk meningkatkan penyerapan hasil panen petani.

Sementara itu, Wali Kota Kotamobagu, Weny Gaib, menyampaikan dukungan penuh terhadap kegiatan yang digagas Polres Kotamobagu tersebut.

“Pemerintah Daerah Kota Kotamobagu mendukung penuh kegiatan Penanaman Jagung Kuartal IV dalam rangka mendukung Swasembada Pangan Tahun 2025 yang dilaksanakan Polres Kotamobagu.

“Ini kegiatan yang sangat penting dan strategis, karena merupakan bagian dari program Pemerintah Pusat untuk meningkatkan produksi jagung sekaligus mendukung ketahanan pangan nasional,” ujarnya.

Ia menambahkan, peningkatan produksi jagung diharapkan tidak hanya memperkuat ketahanan pangan, tetapi juga memberi dampak positif terhadap kesejahteraan masyarakat di daerah ini.

Melalui kegiatan penanaman jagung serentak ini, Polres Kotamobagu menegaskan komitmennya untuk terus bersinergi dengan pemerintah daerah dan masyarakat dalam mendukung program nasional menuju Indonesia yang lebih mandiri di bidang pangan.

Polres Kotamobagu Terima Kunjungan Audit Kinerja Tahap II Itwasda Polda Sulut

Polres Kotamobagu Terima Kunjungan Audit Kinerja Tahap II Itwasda Polda Sulut
Polres Kotamobagu Terima Kunjungan Audit Kinerja Tahap II Itwasda Polda Sulut. (Foto: Maruf)

Kotamobagu, ZONABMR.COM — Polres Kotamobagu menerima kunjungan Tim Audit Kinerja Itwasda Polda Sulawesi Utara (Sulut) yang dipimpin oleh Kombes Pol Nanang Heru Purwoko, S.I.K., selaku AKM Tingkat III Itwasda Polda Sulut, Rabu 8 Oktober 2025.

Kunjungan tersebut berlangsung di Mapolres Kotamobagu dan disambut langsung oleh Kapolres Kotamobagu AKBP Irwanto, S.I.K., M.H., bersama para pejabat utama Polres.

Audit yang dilakukan merupakan tahap II tahun anggaran 2025, dengan fokus pada aspek pelaksanaan dan pengendalian kinerja di lingkungan Polres Kotamobagu dan jajarannya.

Dalam arahannya, Kombes Pol Nanang Heru Purwoko menjelaskan bahwa kegiatan audit bukan semata untuk pemeriksaan, melainkan juga sebagai sarana konsultasi dan pembinaan agar pelaksanaan tugas kepolisian dapat berjalan lebih efektif.

“Kami hadir untuk melaksanakan audit sebagai bentuk evaluasi dan pengingat agar pelaksanaan tugas ke depan dapat berjalan lebih baik.

“Kedatangan kami bukan hanya sebagai pemeriksa, tetapi juga sebagai konsultan dengan tujuan agar pelaksanaan tugas dapat dilakukan secara maksimal,” ujarnya.

Kegiatan audit ini merupakan bagian dari upaya Itwasda Polda Sulut dalam memastikan pelaksanaan tugas, fungsi, serta tanggung jawab jajaran kepolisian di wilayah hukum Polda Sulut berjalan sesuai dengan ketentuan dan prinsip akuntabilitas kinerja.

Dishub Kotamobagu Rencanakan Penambahan Traffic Light di Titik Rawan Kecelakaan Mulai 2026

Dishub Kotamobagu Rencanakan Penambahan Traffic Light di Titik Rawan Kecelakaan Mulai 2026

Kotamobagu, ZONABMR.COM — Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu melalui Dinas Perhubungan (Dishub) berencana menambah lampu lalu lintas (traffic light) di sejumlah titik rawan kecelakaan. Program tersebut dijadwalkan mulai berjalan pada tahun 2026.

Kepala Dishub Kotamobagu, Marham Anas Tungkagi, mengatakan penambahan traffic light telah masuk dalam program kerja lima tahun ke depan sebagai bagian dari upaya peningkatan keselamatan berlalu lintas.

“Rencana penambahan traffic light ini kami buat untuk program lima tahun ke depan. Insya Allah tahun 2026 sudah mulai start,” ujar Anas, Selasa (7/10/2025), saat ditemui di ruang kerjanya.

Ia menjelaskan, pemasangan lampu lalu lintas akan difokuskan pada sejumlah titik yang dinilai rawan kecelakaan, di antaranya perempatan Motoboi Kecil dan perempatan Kopandakan.

“Penambahan traffic light ini penting untuk mencegah kecelakaan dan menertibkan arus lalu lintas,” tegasnya.

Anas menambahkan, langkah tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang menekankan pentingnya rekayasa serta pengendalian lalu lintas demi keselamatan pengguna jalan.

Rencana ini pun mendapat dukungan dari warga. Riski, warga Motoboi Kecil, menilai keberadaan traffic light akan membantu meningkatkan disiplin pengendara.

“Perempatan Motoboi Kecil itu rawan tabrakan. Kalau ada lampu merah, pasti lebih tertib,” katanya.

Melalui program ini, Pemkot Kotamobagu berharap angka kecelakaan lalu lintas dapat ditekan dan kondisi lalu lintas di wilayah kota menjadi lebih aman dan tertib.

Pemkot Kotamobagu Teken Rencana Aksi Pengendalian Korupsi 2025 Bersama BPKP Sulut

Pemkot Kotamobagu Teken Rencana Aksi Pengendalian Korupsi 2025 Bersama BPKP Sulut
Pemkot Kotamobagu Teken Rencana Aksi Pengendalian Korupsi 2025 Bersama BPKP Sulut (Diskominfo Kotamobagu)

Kotamobagu, ZONABMR.COM — Pemerintah Kota Kotamobagu memperkuat upaya pencegahan korupsi dengan menandatangani Rencana Aksi Kolaboratif Peningkatan Efektivitas Pengendalian Korupsi Tahun 2025 bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sulawesi Utara. Penandatanganan berlangsung di Kantor BPKP Sulut, Manado, Senin (6/10/2025).

Wali Kota Kotamobagu, Weny Gaib, menegaskan bahwa kerja sama tersebut bukan sekadar formalitas, melainkan langkah nyata untuk memperbaiki sistem pengawasan dan tata kelola pemerintahan daerah.

“Kami ingin membangun mekanisme pengawasan yang lebih ketat, transparan, dan terukur agar celah penyimpangan bisa ditekan sejak dini,” ujar Weny Gaib.

Ia menjelaskan, rencana aksi tersebut juga menjadi bagian dari upaya Pemkot Kotamobagu dalam meningkatkan Indeks Efektivitas Pengendalian Korupsi (IEPK), yang menjadi salah satu indikator penting dalam menilai kinerja tata kelola pemerintahan daerah.

Sementara itu, Inspektur Daerah Kota Kotamobagu, Yusrin Mantali, menyampaikan bahwa rencana aksi kolaboratif tersebut memuat berbagai strategi penguatan sistem pengawasan internal serta pengembangan budaya anti-korupsi di seluruh perangkat daerah.

“Dokumen ini bukan hanya komitmen di atas kertas, tetapi panduan kerja yang akan kami terapkan, termasuk penyusunan pedoman pengendalian kecurangan dan kerja sama investigasi dengan BPKP,” tegas Yusrin.

Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Sulawesi Utara, Heru Setiawan, menyambut baik langkah Pemkot Kotamobagu. Ia menilai kolaborasi tersebut sebagai bentuk keseriusan pemerintah daerah dalam memperkuat integritas birokrasi dan memperkecil risiko terjadinya korupsi pada level operasional pemerintahan

DPRD Kotamobagu Gelar Rapat Dengar Pendapat, Warga PCI Desak Developer Tepati Janji PSU

DPRD Kotamobagu Gelar Rapat Dengar Pendapat, Warga PCI Desak Developer Tepati Janji PSU
DPRD Kotamobagu Gelar Rapat Dengar Pendapat, Warga PCI Desak Developer Tepati Janji PSU (Foto: Udi)

Kotamobagu, ZONABMR.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kotamobagu menggelar rapat dengar pendapat (RDP) lintas komisi, Senin, 6 Oktober 2025, di ruang Paripurna, Gedung Legislatif, Kelurahan Kotobangon, Kecamatan Kotamobagu Timur.

Rapat ini membahas aspirasi warga Perumahan Puri Citra Indah (PCI) yang mendesak pihak developer segera menuntaskan kewajiban penyediaan prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) yang belum juga terealisasi sesuai janji awal pembangunan.

Rapat dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Kotamobagu, Achmad Sabir, didampingi Wakil Ketua Jusran Debby Mokolanot, dan diikuti sejumlah anggota lintas komisi, di antaranya Suriadi Basso, Henny Kaseger, Djurain Achmadi, Saidin Mokoginta, Titi Jonatan Gumolili, Pandji Merdeka Putra, Bob Paputungan, Hanindhito Lazuardi Mokodompit, Djayadi Paputungan, Fachrian Mokodompit, Shandri Mokoginta, Sande Dodo, dan Deddy Pontoan.

Turut hadir pula Kadis PU, Kadis Perkim, Kadis PM-PTSP, Bagian Umum Setda, perwakilan BTN, Sangadi Poyowa Kecil, Lurah Mocil, perwakilan developer Perum PCI, serta Forum Warga PCI.

Pihak pengembang diwakili oleh CEO PT Dwi Citra Lestari, Jimmy Adrianus Limen.

Sementara, Forum Warga PCI diwakili sejumlah warga yang dipimpin Ketua I Nyoman Arsana, Sekretaris Michael Manoppo dan Penasihat Yohanis Batara Randa.

Warga Keluhkan Drainase Buntu dan Jalan Utama Rusak

Dalam forum tersebut, penasihat Forum Warga PCI, Yohanis Batara Randa, mempertanyakan alasan developer masih diizinkan melanjutkan pembangunan padahal kewajiban PSU belum juga dilaksanakan.

Ia menyoroti kondisi lapangan yang memprihatinkan — drainase tidak memiliki jalur pembuangan, sering tersumbat, dan menyebabkan genangan air di beberapa titik, terutama saat hujan.

Selain itu, jalan utama perumahan yang menjadi akses keluar-masuk utama warga hingga kini belum pernah diperbaiki, sementara beberapa jalan di dalam blok justru sudah dipaving.

Kondisi ini menimbulkan ketimpangan dan keresahan di kalangan penghuni.

“Warga bertanya-tanya, kenapa izin pembangunan terus diberikan sementara fasilitas dasar belum dipenuhi? Kami merasa hak-hak konsumen diabaikan,” ujar Yohanis di hadapan forum.

DPRD Minta Pengawasan Diperketat

Ketua Fraksi Hanura DPRD Kotamobagu, Agus Suprijanta, menegaskan bahwa pihak developer tidak boleh menjual rumah sebelum kewajiban PSU diselesaikan.

Ia menyebut kondisi lapangan di PCI sudah cukup lama dibiarkan tanpa penanganan yang memadai, padahal warga telah menempati rumah sejak bertahun-tahun lalu.

“Kalau PSU belum diperbaiki, sebaiknya izin pengembang ditinjau kembali. Jangan ada permainan. Kami juga minta warga tidak lagi membayar angsuran jika developer terus mengabaikan kewajibannya,” tegas Agus.

Ia juga meminta pihak pengembang menyerahkan seluruh dokumen legal dan teknis seperti akta pendirian perusahaan, NPWP, izin lokasi, izin prinsip, IMB kolektif, izin lingkungan, serta gambar rancangan utilitas, agar DPRD bisa melakukan pengawasan secara objektif.

Developer Akui Proses Belum Selesai

Menanggapi hal itu, Jimmy Adrianus Limen selaku pihak pengembang menjelaskan bahwa izin lokasi perumahan diperoleh sejak 2015 melalui Bappeda Kotamobagu.

Ia mengklaim pihaknya telah menyediakan Ruang Terbuka Hijau (RTH), rumah ibadah, dan sekitar 200 sambungan air bersih, namun sebagian belum terpasang di Blok D karena kendala teknis.

“Kami juga sudah menyiapkan empat sumur bor untuk menjamin ketersediaan air bersih di lingkungan perumahan. Proses penyerahan PSU sudah kami percepat bersama pihak BTN sejak 2023,” ujarnya.

Jimmy menambahkan, beberapa fasilitas sudah dalam tahap pengerasan dan sebagian lain akan dilanjutkan dalam waktu dekat.

“Target kami, hingga November 2025 seluruh jalan utama sudah rampung diperbaiki,” katanya.

Perkim: Belum Bisa Diterima Sebagai Aset

Sementara itu, Kepala Dinas Perkim Kotamobagu, Alfian Hassan, menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak dapat menerima aset PSU dari pihak developer apabila belum memenuhi semua ketentuan teknis dan administratif.

“Semua fasilitas harus memenuhi standar sebelum diserahkan menjadi aset daerah. Jika belum lengkap, itu akan membebani APBD Kotamobagu,” jelas Alfian.

DPRD Tegaskan Komitmen Kawal Aspirasi Warga

Rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Kotamobagu, Achmad Sabir, menghasilkan kesepakatan bahwa pihak developer wajib menyelesaikan pengerasan jalan utama paling lambat 6 November 2025.

Serta melanjutkan pembangunan drainase dan fasilitas pendukung lainnya secara bertahap.

DPRD Kotamobagu Gelar Rapat Dengar Pendapat, Warga PCI Desak Developer Tepati Janji PSU
Jimmy Limen Saat Mengikuti RDP (atas) dan saat Berdialog dengan Warga Usai RDP (Bawah). (Foto: Udi)

DPRD juga berkomitmen untuk melakukan pengawasan berkala hingga kewajiban PSU benar-benar terpenuhi.

Warga menyambut baik hasil rapat tersebut dan mengapresiasi langkah DPRD yang cepat menanggapi keluhan mereka.

“Kami berterima kasih kepada DPRD yang sudah menampung dan memperjuangkan aspirasi kami. Yang kami inginkan sederhana saja: developer tepati janji,” ujar salah satu perwakilan warga PCI.