ZONA KOTAMOBAGU – Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kotamobagu, dr Tanty Korompot mengungkapkan, sebanyak 3.000 warga Kotamobagu telah menjalani vaksinasi COVID-19 tahap pertama.
“Jumlah total sasaran vaksinasi di Kotamobagu sebanyak 9.000 warga. Dimana mengunakan dua jenis vaksin yakni Sinovac dan Astra Zenneca,” kata dr Tanty.
Dirinya menambahkan, penyebaran COVID-19 bergantung dengan ketaatan pada protokol kesehatan dan meningkatkan imunitas tubuh dengan imunisasi atau vaksinasi.
“Untuk itu masyarakat Kotamobagu agar tidak ragu melakukan vaksinasi dan tetap harus menggunakan masker, jaga jarak, tidak berkerumun, serta imunitas ditingkatkan,” ujarnya.
Berdasarkan rilis per tanggal 7 Juli 2021 epidemiologi kasus terkonfirmasi Covid-19 di Kotamobagu tahun 2021 sebanyak 956 orang, sembuh 922 orang, meningal 23 orang dan kasus aktif 11 orang, 10 orang menjalani isolasi mandiri dan 1 orang dirawat di RSUD Kotamobagu. (guf)
ZONA KOTAMOBAGU — Terkait miskomunikasi waku pemberlakuan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro di Kelurahan Matali, Jumat (9/7) malam, langsung mendapat respon dari Pemerintah Kota Kotamobagu.
Menurut Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekda Kota Kotamobagu, Drs. Teddy Makalalag, pihaknya langsung melayangkan teguran ke aparat Kelurahan Matali, atas kekeliruan pencantuman tanggal pemberlakuan PPKM di wilayah Kelurahan Matali yang sempat menimbulkan polemik.
“Surat pemberitahuan tentang pemberlakuan PPKM yang dikeluarkan Kelurahan Matali jelas bertentangan dengan Surat Edaran Walikota Kotamobagu Nomor 128/W-KK/VII/2021 tanggal 6 Juli 2021 tentang Antisipasi Peningkatan Kasus Covid-19 di Kota Kotamobagu Tahun 2021, yang mana dalam surat edaran walikota ini, masa pemberlakuan PPKM di wilayah Kota Kotamobagu terhitung mulai tanggal 6 Juli hingga 18 Juli 2021, sementara di surat pemberitahuan dari Kelurahan Matali tanggal berlakunya tertulis 10 hingga 18 Juli,” ucap Teddy.
Pemkot Kotamobagu lanjut Teddy, meminta pihak Kelurahan Matali untuk segera merevisi surat edaran tersebut dan langsung mensosialisasikannya kepada masyarakat di Kelurahan Matali.
“Kami langsung meminta untuk disesuaikan sebagaimana isi Surat Edaran Walikota agar tidak menimbulkan pro dan kontra di tengah masyarakat, sekaligus meminta aparat Kelurahan Matali untuk tetap berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 Pemkot Kotamobagu,” lanjut Teddy.
Lurah Matali, Rohani Potabuga, S.Pd., mengakui telah terjadi miskomunikasi yang mengakibatkan kesalahan dalam penulisan tanggal pemberlakuan PPKM di wilayahnya.
“Ya, telah terjadi kesalahan penulisan tanggal pemberlakuan dalam surat pemberitahuan yang kami keluarkan. Kami langsung berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 Pemkot untuk menyesuaikan kembali isi surat pemberitahuan yang kami keluarkan, khususnya tanggal mulai berlakunya PPKM di Kelurahan Matali,” ucap Rohani.
Atas kesalahan ini, pihaknya menyampaikan permohonan maaf kepada Satgas Covid-19 Pemkot Kotamobagu dan para pelaku usaha di wilayah Matali.
“Tujuan sebenarnya adalah untuk memberikan waktu kepada para pedagang khususnya pedagang kuliner di wilayah Kelurahan Matali agar bisa mengantisipasi dagangan yang akan dijual saat PPKM yang hanya dibatasi hingga pukul 20.00 Wita. Untuk itu kami mohon maaf kepada pihak Satgas Pemkot dan pedagang yang berjualan di Kelurahan Matali atas miskomunikasi ini. Surat pemberitahuannya akan kami revisi dan sesuaian kembali sebagaimana Surat Edaran Walikota Kotamobagu,” ujarnya. (*/guf)
Kepala Bapelitbangda Ikhsan Pangalima menyerahkan dokumen rancangan akhir RPJMD Boltim 2021-2026 kepada asisten III, Rusmin Mokoagow.
ZONA BOLTIM – Badan Penelitian dan Pembangunan Daerah (Bapelitbangda) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), telah merampungkan Rancangan Akhir RPJMD Boltim tahun 2021-2026.
Rancangan akhir tersebut diserahkan oleh kepala Bapelitbangda, M. Ikhsan Pangalima kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Sonny warroka yang diwakili Asisten Administrasi Umum, Rusmin Mokoagow, bertempat di kantor Sekretariat Daerah, Jumat (9/7).
“Hal ini dilaksanakan sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah,” ujar Kepala Bapelitbangda, M Ikhsan Pangalima.
Hal itu juga lanjut Ikhsan, sesuai dengan ketentuan yang ada pasal 67 ayat 1,2, dan 3 Permendagri 86 Tahun 2017.
“Maka Pemkab Boltim telah dinyatakan selesai dalam penyusunan Rancangan Akhir RPJMD Kabupaten Boltim 2021-2026 sebagaimana dokumen yang telah diterima oleh Sekda Sonny Warroka, melalui Asisten Bidang Administrasi Umum tersebut,” pungkasnya.
Turut mendampingi Ikhsan Pangalima dalam penyerahan tersebut, masing-masing; Kabid Perencanaan dan Litbang Novie Sahusilawane, S. Hut M.Si, Kabid Inwil Muslim P Mokoginta, ST MT, Kabid Ekonomi dan SDA Meiby Tampi, SE serta Fadlun Alhabsyi, S.Si, M.Si, selaku Kabid PPM. (*/guf)
ZONA KOTAMOBAGU – Mewakili Wali Kota Kotamobagu, Tatong Bara, Wakil Wali Kota Kotamobagu, Nayodo Koerniawan memimpin rapat evaluasi dan realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) di jajaran Pemerintah Kota (Pemkot).
Rapat ini dilakukan untuk evaluasi kinerja Organisasi Perangkat Daerah (OPD), bertempat di Rumah Dinas Walikota Kotamobagu, Kamis (8/7) kemarin.
Dalam rapat ini membahas berbagai hal, diantaranya penanganan covid-19, capaian vaksinasi, realisasi PAD serta persiapan pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Asisten I Kotamobagu, Teddy Makalalag, mengatakan, agenda tersebut merupakan kegiatan rutin yang dilakukan wali kota dan wakil wali kota untuk mengetahui sejauh mana program masing-masing OPD berjalan. “Ini juga rapat evaluasi kinerja dan evaluasi PAD,” kata Teddy.
Sementara itu, Asisten II Kotamobagu, Rafiqah Bora, mengatakan, jika rapat evaluasi semester I tahun 2021 ini, juga menyinggung soal penanganan Covid-19 termasuk penyaluran bantuan. “Rapat evaluasi semester I tahun anggaran 2021 terkait kinerja, realisasi anggaran, PAD per-OPD, juga soal penanganan Covid,” ujarnya
Dalam rapat ini, Nayodo didampingi oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kotamobagu, Sande Dodo, para asisten Sekda, dan kepala OPD se-Kotamobagu. (guf)
ZONA KOTAMOBAGU – Wali Kota Kotamobagu, Tatong Bara, telah mengeluarkan Surat Edara (SE) tentang Antisipasi Peningkatan Kasus Covid-19 di Kota Kotamobagu tahun 2021. Edaran tersebut merupakan tindak lanjut dari edaran Gubernur Sulut, Olly Dondokambey.
Dalam edaran tertanggal 6 Juli 2021 itu, ditegaskan kalau Kotamobagu mempertegas pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro.
Dimana, selama proses PPKM Mikro tersebut ada beberapa hal yang dibatasi, diantaranya adalah jam operasional supermarket, swalayan maupun pasar tradisional. “Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 WITA, dengan kapasitas pengunjung 50% (lima puluh persen); untuk apotik dan toko obat dapat dibuka selama 24 (dua puluh empat) jam,” demikian bunyi poin H dan I dalam surat edaran tersebut.
Selain itu, dalam poin juga J ditegaskan kalau pelaksanaan kegiatan makan minum di tempat (retoran, warung makan, rumah makan, café, pedagang kaki lima, lapak jalanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri, maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 WITA, dengan kapasitas pengunjung 25% (dua puluh lima persen).
“Resepsi pernikahan, acara duka dan acara syukur lainnya dihadiri maksimal 50 (lima puluh) orang, dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan tidak menerapkan makan ditempat, penyediaan makanan hanya untuk dibawa pulang. Kegiatan keagamaan dilakukan didalam ruangan dengan kapasitas 25% (dua puluh lima persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat,” demikian lanjutan ketentuan pada point k dan l pada edaran itu.
Surat edaran tersebut berlaku mulai tanggal 6 Juli 2021 sampai dengan 18 Juli 2021 dengan memperhatikan perkembangan epidemiologi covid-19. (*/guf)
ZONA BOLTIM – Bupati Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Sam Sachrul Mamonto (SSM), dinyatakan positif Covid-19 setelah menjalani pemeriksaan laboratorium dan Tes Cepat Molekuler (TCM) di RSUD Kotamobagu.
Hal ini diungkapkan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Boltim, Eko Marsidi, kepada awak media, Kamis (8/7).
“Sekarang Pak Bupati sementara isolasi mandiri di rumah. Beliau masuk OTG (Orang Tanpa Gejala). Sekarang sementara pengawasan petugas kesehatan. Kondisi beliau sangat sehat,” kata Eko, Kamis (8/7).
Sementara itu, Bupati Boltim Sam Sachrul Mamonto, mengakui dirinya dinyatakan positif covid-19 pada Rabu 7 Juli setelah menjalani Swab PCR.
“Sebelumnya tanggal 3 Juli hasil swab PCR saya negatif, tapi karena ada kontak erat dengan beberapa staf saya dan mereka positif maka saya kembali melakukan swab PCR dan hasilnya positif. Tapi tadi malam hasil rapid Antigen justru sudah negative, tapi saya tetap waspada untuk menjaga kontak dengan orang lain. Dan saya putuskan untuk isolasi mandiri,” kata Sachrul.
Setelah dinyatakan positif, bupati mengungkapkan kondisi dirinya saat ini hanya merasakan flu dan hidung tersumbat. Sedangkan penciuman dan perasa masih normal atau tetap berfungsi dengan baik. “Tapi saya tetap harus waspada agar tidak menular ke orang lain. Saat ini saya hanya minum obat bisolvon dan madu hitam serta habbatussauda, serta vitamin C kemudian berolahraga di pagi hari,” ungkap bupati.
Meski sedang menjalani isolasi mandiri, namun bupati tetap melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai pimpinan daerah. Kamis (8/7), bupati memimpin rapat secara virtual dengan pejabat di lingkungan Pemkab Boltim. “Meskipun sedang menjalani isolasi mandiri, tapi tetap melaksanakan tugas saya sebagai kepada daerah meskipun dari rumah (work from home),” ujarnya. (*/guf)
Kepala Bidang Penyelenggaraan Goverment, Diskominfo Kotamobagu, Uswan Daun menerima kunjungan Biro Kesra Provinsi Sulut.
ZONA KOTAMOBAGU – Dinas Komunikasi dan informatika (Diskominfo) Kotamobagu, menerima Kunjungan Kerja (Kunker) dari Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Kamis (8/7).
Kepada awak media, Kepala Bagian (Kabag) Kesejahteraan Rakyat Non Pelayanan Dasar, Biro Kesra Provinsi Sulut, Andries Sarwan, mengatakan, Kunker ini merupakan koordinasi terkait penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
“Nomenklatur baru ini membuat kami harus berkoordinasi dengan Diskominfo dan Dishub di 15 kabupaten/kota se Provinsi Sulut. Kunker ini membahas tentang kedudukan dan penilaian SPBE di Diskominfo Kotamobagu,” kata Andries.
Ia menambahkan, kunjungan ini nantinya akan ditindak lanjuti dengan mengundang Diskominfo kabupaten/kota se-Provinsi Sulut dalam agenda Kesra Provinsi bulan ini.
“Kami biro Kesra Provinsi nantinya akan mengundang Diskominfo kabupaten/kota untuk hadir dalam pertemuan akhir Juli nanti. Nah dalam Kunker ini kami masih melihat permasalahan – permasalahan yang terjadi di tingkat kabupaten/kota. Dari permasalahan yang ditemui bisa diangkat di tingkat provinsi,” katanya.
Sementara itu, Kepala Bidang Penyelenggaraan Goverment, Diskominfo Kotamobagu, Uswan Daun mengatakan bahwa Kunker dari Biro Kesra Provinsi ke Diskominfo selain tentang kedudukan dan penilaian SPBE, juga terkait aplikasi pelayanan publik yang telah diterapkan oleh Diskominfo Kotamobagu.
“SPBE di Diskominfo Kotamobagu berjalan sejak 2019, tetapi waktu itu indeksnya masih rendah yakni 1,5. Dan sekarang 2021, kami telah mengisi 47 indikator penilaian SPBE, dan sekarang indeksnya naik pada angka 2,65. Akan tetapi, penilaian tersebut merupakan penilaian mandiri, bukan penilaian pusat. Sebab, penilaian mandiri dan pusat itu berbeda,” ujar Uswan Daun. (*/guf)
ZONA EKONOMI – Selain berjualan di Pasar Serasi, dan di pinggiran Jalan Adampe Dolot, Burhan Adam (47), warga Kelurahan Mogolaing, Kecamatan Kotamobagu Barat, juga membuka pesanan hewan kurban di sosial media.
“Saya juga berjualan melalui online, jika anda berminat bisa langsung ke akun Facebook saya yakni Burhan Adam, atau bisa juga langsung menghubungi nomor telepon saya yakni 085240283536, atau langsung mengunjungi alamat rumah saya yang berada di Kelurahan Mogolaing tepatnya di lorong kuburan tepat di belakang rumah makan Oci Bakar.”
Burhan yang kesehariannya merupakan pedagang kambing, ayam daging, dan ayam petelur di Pasar Serasi Kotamobagu, berinisiatif untuk pasarkan hewan kurban miliknya di pinggiran jalan agar bisa mendapatkan peminat dengan cepat.
“Setiap menjelang Hari Raya Idul adha saya menetap di lokasi ini. Sebab, ini merupakan lokasi yang sangat strategis, namun setelah Hari Raya Idul adha saya kembali berdagang di Pasar Serasi,” kata Burhan, Rabu (7/7).
Untuk harga hewan kurban sendiri ia patok sesuai dengan besarnya kambing. “Harganya bervariasi, nanti sesuai dengan besarnya hewan kurban yang diminati pembeli, untuk kambing yang paling rendah Rp 2.750.000 dan yang paling tinggi Rp 8.500.000, tetapi selain hari raya kurban, saya juga menyediakan kambing untuk akikah,” katanya.
Usaha jual beli kambing ini sudah lama ia geluti dan ini merupakan usaha dari orang tuanya yang dilanjutkannya. “Sudah 12 tahun saya menggeluti usaha ini, usaha ini awalnya milik orang tua kami, karena faktor usia maka orang tua sudah tidak bisa lagi berjualan. Maka anak-anak yang melanjutkannya,” tandasnya. (*/guf)
ZONA EKONOMI — Meski terbilang usaha baru, namun kuliner Coto Makassar Daeng Alang yang berlokasi di Cendana, Kelurahan Mogolaing, Kecamatan Kotamobagu Barat sudah banyak diminati para pecinta kuliner di Kotamobagu.
Rasa hidangan ini di setiap warung makan memang hampir sama, tapi yang membuat berbeda adalah bumbu tambahan yang diberikan oleh masing-masing pedagang. Rahasia bumbu inilah yang menjadikan rasa Coto Makassar Daeng alang berbeda dengan lainnya.
Owner Coto Makassar Daeng Alang (44) mengaku, bisnis usaha kuliner yang baru digelutinya 3 hari lalu ini, bisa meraup omzet rata-rata sebesar Rp. 1-2 juta dalam seharinya.
“Kita sajikan komplit dengan harga relatif murah. Ada Coto Campur harga Rp25 ribu, Coto Daging Rp30 ribu, Coto Hati Rp30 ribu, Coto Daging hati Rp30 ribu, Coto Daging Jantung Rp30 ribu, Coto Daging Jantung Paru Goreng Rp 30 ribu,” sebutnya.
Ditambahkan, usaha di bidang kuliner ini digelutinya semata-mata untuk menambah penghasilan keluarga. serta usaha ini sudah lama di geluti sejak masih di kota Palu, di karenakan pada saat itu Kena tsunami pada 2018 silam akibatnya sudah tidak bisa buka usaha lagi.
“Berhubung juga pada saat itu saya menjadi korban tsunami di kota palu yang mengakibatkan saya tidak bisa buka usaha lagi disana, jadi saya mencoba membuka usaha ini di Kotamobagu agar bisa menambah penghasilan,” tandasnya.
Sesuai dengan namanya Coto Makassar adalah hidangan berkuah yang berasal dari Makassar, Sulawesi Selatan. Berbahan dasar daging sapi, ditambah dengan jeroan sapi, berupa paru, hati, usus, jantung, dan babat. Sementara bumbu kuahnya merupakan perpaduan sejumlah rempah-rempah dan gilingan kacang tanah yang sudah digoreng. (*/guf)
ZONA KOTAMOBAGU – Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) telah mengeluarkan surat edaran (SE) terkait Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Hal ini disebabkan melonjaknya kasus covid-19 di Sulut.
Dalam SE yang ditandatangani Gubernur Olly Dondokambey itu, ada 10 daerah di Sulut berstatus waspada atau zona orange, yang salah satunya daerah Kota Kotamobagu. Menyikapi edaran Gubernur Sulut tersebut, Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu langsung action dengan menggelar rapat bersama dengan pemerintah kecamatan, kelurahan dan desa.
“Pemerintah Kotamobagu sudah menindaklanjuti Edaran Gubernur Sulut Tentang Antisipasi Peningkatan Covid 19. Instruksi itu jadi dasar hukum dan harus dilaksanakan oleh sangadi dan lurah kepada masyarakatnya,” ujar Sekretaris Daerah (Sekda), Sande Dodo.
Menurutnya, poin-poin penting dalam edaran telah dibahas satu persatu dalam rapat bersama camat, sangadi dan lurah. “Dan apabila dipandang perlu maka akan dikeluarkan pula Surat Edaran Wali Kota Kotamobagu untuk mempertegas Surat Edaran Gubernur. Hal ini perlu dilakukan sebagai upaya menahan lonjakan paparan Covid-19,” pungkasnya. (*/guf)