Beranda blog Halaman 337

Bahas Soal Persyaratan Santunan Covid-19, Dinsos Kumpul Ahli Waris

ZONA KOTAMOBAGU – Dinas Sosial (Dinsos) Kotamobagu menggelar pertemuan dengan ahli waris pasien yang meninggal akibat Covid-19, bertempat di Kantor Dinsos, Kamis (18/2).

Menurut Kepala Dinas Sosial, Noval Manoppo, pertemuan tersebut untuk pemberitahuan perihal pelayanan permohonan bantuan kepada ahli waris pasien meninggal akibat Covid-19 dan pemenuhan kelengkapan berkas sesuai permintaan dari Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Utara.

“Sesuai data yang kami terima dari Dinas Kesehatan, ada 21 ahli waris yang akan mendapat bantuan dari pemerintah. Tetapi yang hadir dalam pertemuan tadi baru 13 orang ahli waris,” kata Noval.

Lanjut Noval, adapun ahli waris yang belum berkesempatan hadir pada pertemuan itu, pihaknya akan tetap melayani ketika ahli waris datang ke kantor Dinsos.

“Muda-mudahan dalam waktu dekat ini mereka datang ke kantor, agar kami bisa sampaikan data-data yang akan dilengkapi sebelum dimasukan, mengingat batas yang diberikan sampai hari Rabu 24 Februari 2021,” ujarnya.

Terkait persyaratan yang akan dilengkapi ahli waris, Noval menyebut, ada 10 item dokumen yang harus dimasukan sebagai syarat dalam kelengkapan berkas.

“Ada beberapa item dokumen yang harus dilengkapi. Dan kita sampaikan untuk dilengkapi secepatnya. Tapi untuk jenis bantuan kita belum bisa pastikan dalam bentuk apa,” terang Noval.

Diketahui, pertemuan tersebut turut dihadiri pihak RSUD Kotamobagu dan Dinkes Kotamobagu. (guf)

Melayat ke Rumah Duka SHS, Tatong Bara: Alharhum Adalah Guru Bagi Saya

ZONA MANADO— Wali Kota Kotamobagu Ir Hj Tatong Bara, melayat ke rumah duka Almarhum Dr Drs Sinyo Harry Sarundajang (SHS), di Jalan Temboan, Nomor 69 Kelurahan Winangun II, Kecamatan Malalayang, Kota Manado, Rabu (17/2) pagi.

Wali kota yang melayat bersama bupati terpilih Bolaang Mongondow Timur, Sam Sachrul Mamonto, turut didampingi sejumlah pimpinan perangkat daerah Pemkot Kotamobagu, dan diterima langsung Ny Deetje Adelin Laoh Tambuwun, Vanda Sarundajang bersama Ivan Sarundajang.

Menurut Wali Kota, kunjungan ke rumah duka Keluarga Sarundajang-Tambuwun ini adalah wujud penghormatan kepada Almarhum, sekaligus ungkapan rasa bela sungkawa yang dalam bagi keluarga.

“Almarhum merupakan salah satu tokoh besar di Sulawesi Utara dan Indonesia, yang punya catatan pengabdian yang panjang serta dedikasi dan kontribusi yang luar biasa bagi daerah dan negara ini. Jejak perjuangannya masih terus dirasakan oleh seluruh rakyat Sulut hingga saat ini,” ucap Wali Kota.

Lebih lanjut Wali Kota mengatakan, ke tokohan SHS telah begitu banyak menginspirasi para kepala daerah di Sulawesi Utara terutama aspek kepemimpinan dalam menjalankan pemerintahan dan pembangunan.

“Selain sebagai teladan dan panutan, Almarhum juga adalah guru bagi saya. Kami merasakan kehilangan yang dalam. Semoga segala jasa, pengabdian dan kebaikan Almarhum mendapat balasan yang setimpal, serta diberikan tempat terbaik di sisi Tuhan Yang Maha Esa. Selamat jalan putra terbaik Sulut dan Indonesia. Jasa-jasamu akan selalu kami kenang,” ungkap Wali Kota.

Pada kunjungan ke rumah duka Ini, terlihat pihak keluarga Sarundajang-Tambuwun melakukan rapid test antigen kepada para tamu yang datang untuk melayat. (guf)

MK Tolak Gugatan AMA-UKP dan SB-RG, Sachrul: Ini Pembelajaran Politik Bagi Kita Semua

Bupati dan Wakil Bupati Boltim Terpilih, Sam Sachrul Mamonto dan Oskar Manoppo.

ZONA POLITIK – Mahkamah Konstitusi (MK) telah menggelar sidang pengucapan putusan perkara nomor 111/PHP.BUP-XIX/2021 dan perkara nomor 119/PHP.BUP-XIX/2021.

Hasilnya, MK menyatakan tidak dapat menerima permohonan pemohon atas perkara yang dimohonkan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bolaang Mongondow Timur, Suhendro Boroma – Rusdi Gumalangit (SB-RG) dan Amalia Ramadhan Sehan Landjar – Uyun Kunaefi Pangalima (AMA – UKP).

Menanggapi hal itu, Bupati Boltim terpilih, Sam Sachrul Mamonto (SSM), menyatakan apresiasi dan terima kasih kepada MK yang sudah memutus perkara tersebut dengan seadil-adilnya. Selain itu, Sachrul –sapaan akrabnya- juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Boltim dan jajaran yang sudah melaksanakan tugas penyelenggara dan pengawasan Pemilu dengan baik dan profesional.

“Terima kasih juga kepada seluruh rakyat Bolaang Mongondow Timur yang turut berpartisipasi pada Pilkada. Ucapan terima kasih, syukur moanto, juga kepada masyarakat yang telah memilih dan memenangkan pasangan Sachrul-Oskar. Ini adalah kemenangan kita bersama,” sebut Sachrul.

Disisi lain, Sachrul mengatakan bahwa semua proses Pilkada Boltim sudah selesai sejak 9 Desember lalu. Namun karena ada pasangan calon bupati dan wakil bupati yang mengajukan gugatan di MK, maka proses Pilkada masih berlanjut dan baru ada putusannya.

“Sebenarnya Pilkada sudah selesai sejak 9 Desember. Tapi ada calon yang tidak bisa menerima kekalahan sehingga masih menggugat di MK. Ini adalah pembelajaran politik bagi kita semua. Ketika bertarung di Pilkada, maka harus siap menang dan siap kalah. Ketika masih menggugat (hasil Pilkada) lagi, maka ini menandakan bahwa tidak siap menerima kekalahan,” kata Sachrul.

Sachrul mengungkapkan, gugatan di MK yang diajukan pasangan AMA-UKP dan SB-RG justru hanya menciptakan ruang dan jarak di masyarakat terutama yang berbeda pilihan pada Pilkada 9 Desember lalu.

“Pak Suhendro dan Amalia belum matang dalam berpolitik. Gugatan hanya menciptakan ruang dan jarak di tingkatan masyarakat. Kasihan masyarakat lebih terkotak-kotak. Jika sudah mengakui kekalahan sejak penetapan calon peraih suara terbanyak di KPU, maka saat ini sudah bisa rekonsiliasi. Tapi yang terjadi sekarang justru masyarakat terkotak-kotak. Ini karena adanya gugatan di MK ditambah dengan opini lain yang diciptakan masyarakat yang tidak memilih Sachrul-Oskar,” ungkapnya. (*/guf)

Sekda Lantik 7 Pejabat Fungsional Auditor

ZONA KOTAMOBAGU – 7 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkot Kotamobagu dilantik dalam jabatan fungsional Auditor, bertempat di ruang kerja Sekretaris Daerah (Sekda), Rabu (17/2).

Ke-7 Auditor itu, diambil sumpah oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kotamobagu, Sande Dodo, berdasarkan Surat Keputusan (SK) Wali Kota nomor 397 tahun 2020, tanggal 07 Desember 2020.

“Banyak selamat kepada Tujuh orang yang baru dilantik, dan sudah melewati ujian seleksi,” ucap Sekda.

Sekda berharap, para pejabat fungsional dapat berperan serta mengawal Pemkot Kotamobagu kedepan.

“Segera laksanakan tugas-tugas yang menanti. Antara lain, melakukan review Dana Alokasi Khusus (DAK) mulai dari perencanaan, pelaksanaan di lapangan, dan pembayaran serta mendampingi tim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),” tegasnya

Diketahui, adapun nama-nama pejabat fungsional auditor yang dilantik yakni; Endang Wahjoesoelistyorani (Auditor Ahli Madya), Astri Juainita Makalalag (Auditor Ahli Madya), Susanto (Auditor Ahli Muda), Deasy Astriani Lendeon (Auditor Ahli Muda), Doli Tungkagi (Auditor Ahli Muda), Cintiarita Wisye Augustine Tampangela (Auditor Ahli Muda), Siska Nellia Siwu (Auditor Ahli Pertama). (guf)

Wali Kota Hadiri Paripurna Tingkat I Penyampaian 6 Ranperda Secara Virtual

ZONA KOTAMOBAGU — Wali Kota Kotamobagu, Tatong Bara, mengikuti rapat paripurna pembicaraan tingkat I penyampaian 6 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif DPRD Kotamobagu, Selasa (16/2).

Wali Kota menyambut baik 5 Ranperda insiatif DPRD yang nantinya akan dibahas untuk dijadikan peraturan daerah (Perda).

Ranperda inisiatif itu masing-masing tentang penanganan wabah, hari ulang tahun Kotamobagu, kawasan kumuh, ketentraman dan ketertiban masyarakat serta pembentukan produk hukum.

“Bagi pemerintah, 5 ranperda inisiatif legislatif ini tentunya sebuah gambaran nyata akan adanya tekad dan tanggung jawab serta kebersamaan antara pihak eksekutif dan legislatif, dalam mempersembahkan pengabdian, dedikasi serta karya terbaiknya untuk kemajuan daerah serta kesejahteraan masyarakat di daerah ini,” ujar Tatong Bara saat menghadiri secara virtual rapat Paripurna DPRD Kotamobagu.

Lebih lanjut dikatakan, ranperda inisiatif yang disampaikan pihak legislatif tersebut merupakan payung hukum yang sangat penting dan dibutuhkan pemerintah daerah dalam rangka menyediakan pedoman untuk mensukseskan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan serta kemasyarakatan.

“Hal ini bisa dilihat dengan diajukannya ranperda tentang pembentukan produk hukum daerah yang bertujuan untuk memberikan pedoman bagi pemerintah daerah dalam pembentukan produk hukum daerah yang baik. Mulai dari tata cara perencanaan, kesiapan, perumusan, pembahasan, pengesahan, perlindungan dan penyebarluasan,” terangnya.

“Demikian juga dengan 4 ranperda inisiatif lainnya. Seluruhnya tentu bertujuan untuk dapat meningkatkan kualitas penyelenggaraan roda pemerintahan, pembangunan serta kesejahteraan seluruh masyarakat di daerah ini,” pungkasnya. (*/guf)

DPRD Kotamobagu Gelar Paripurna Tingkat I Penyampaian 6 Ranperda

ZONA POLITIK – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotamobagu menggelar rapat paripurna dalam rangka pembicaraan tingkat I penyampaian 6 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), Selasa (16/2).

Ketua DPRD Kotamobagu, Meiddy Makalalag (Mekal) memimpin langsung jalannya rapat paripurna tersebut.

Ikut hadir dalam paripurna, Wali Kota Kotamobagu, Tatong Bara via vidcon. Sekretaris Daerah (Sekda) Kotamobagu, Sande Dodo dan Asisten I Teddy Makalalag hadir secara langsung. Asisten II Rafika Bora dan Asisten III Adnan Masinae hadir via vidcon, serta unsur Forkopimda dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

Meiddy, saat membuka rapat paripurna ini menyampaikan, dari 25 anggota dewan yang turut hadir ada 17 anggota, untuk itu rapat ini dinyatakan korum atau memenuhi syarat untuk dilaksanakan.

“Rapat paripurna ini dalam rangka pembicaraan tingkat 1 penyampaian enam rancangan peraturan daerah,” ucapnya.

Sementara itu, Wali Kota Kotamobagu, Tatong Bara menilai, bahwa rancangan perda usulan legislatif ini merupakan sebuah gambaran nyata akan adanya tekad dan tanggung jawab serta kebersamaan antara eksekutif dan legislatif di daerah ini untuk mempersembahkan pengabdian dedikasi serta karya terbaiknya untuk kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakat.

“Bagi kami, lima Ranperda yang disampaikan pihak legislatif pada paripurna ini merupakan payung hukum yang sangat penting dan dibutuhkan oleh Pemerintah Daerah khususnya dalam rangka menyediakan pedoman bagi pemerintah daerah untuk mensukseskan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan serta kemasyarakatan,” ucap Tatong.

Sekadar diketahui, enam Ranperda inisiatif DPRD itu yakni, Penanganan Wabah, ulang tahun Kota Kotamobagu, kawasan kumuh, ketentraman dan ketertiban masyarakat, pembentukan produk hukum daerah dan perubahan atas Perda nomor 4 tahun 2015 tentang tata cara penyelenggaraan pemilihan sangadi. (*/guf)

Mekal yakin OD-SK Bawa Sulut Lebih Hebat

Meiddy Makalalag

ZONA POLITIK – Ketua DPRD Kotamobagu, Meiddy Makalalag (Mekal), optimis jika Kepemimpinan Gubernur dan Wakil Gubernur, Olly Dondokambey bersama Steven Kandow (OD-SK) Periode Kedua ini akan membawa Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) lebih Hebat dan maju serta berkembang.

“Saya optimis bahwa kepemimpinan ODSK Periode kedua ini Sulut akan lebih hebat, maju dan berkembang,” kata Meiddy, Selasa (16/2) siang tadi.

Ketua DPC PDIP Kotamobagu ini menambahkan, dengan kepemimpinan OD-SK yang kemarin telah nampak perkembangan infrastruktur, serta pembangunan SDM yang handal.

“Kepemimpinan Gubernur Pak Olly Dondokambey bersama Wakil Gubernur Pak Steven Kandouw, keduanya sangat cocok dalam berpartner karena dilihat dari banyaknya perubahan untuk perkembangan pembangunan yang dilakukan keduanya di Sulawesi Utara. Dan ini adalah sebuah keberhasilan. Mereka adalah pasangan yang sangat kreatif mampu membawa Sulut menjadi Hebat berdaya saing dengan daerah lainya,” pungkas Meiddy. (guf)

Ahli Waris Pasien Meninggal Akibat Covid-19 Mendapat Santunan Rp15 Juta

Noval Manoppo

ZONA KOTAMOBAGU – Ahli waris pasien yang meninggal dunia akibat terpapar Covid-19, akan mendapat santunan dari pemerintah senilai Rp15 juta.

Hal ini berdasarkan Surat Edaran (SE) Kementerian Sosial (Kemensos) RI nomor 427/3.2/BS.01.02/06/2020 tentang penanganan perlindungan sosial bagi korban meninggal dunia akibat Covid-19.

Di Kotamobagu sendiri, Pemkot melalui instansi terkait dalam hal ini Dinas Sosial (Dinsos) tengah mempersiapkan persyaratan sebagai tindak lanjut dari edaran Kemensos tersebut.

Menurut Kepala Dinas Sosial Kotamobagu, Noval Manoppo, pihaknya saat ini sudah memperoleh data korban dan ahli waris dari Dinas Kesehatan Kotamobagu.

“Satu dua hari ini, kami akan menyurat ke kelurahan/desa, terkait maksud dari edaran Kemensos tersebut, serta persyaratan yang harus dilengkapi ahli waris untuk mengajukan permohonan,” kata Noval, Selasa (16/2).

“Setelah ahli waris melengkapi persyaratannya dan menyerahkan berkas ke Dinsos Kotamobagu, selanjutnya, kami akan mengirimkan ke Dinsos Provinsi Sulut. Kemudian, setelah diterbitkan surat rekomendasinya, berkas tersebut akan dikirim ke Kemensos RI sambil menunggu realisasinya,” jelasnya.

Adapun terkait Surat Edaran Kemensos RI soal nominal santunan yang akan diterima ahli waris sebesar Rp15 juta, Noval sendiri belum bisa memastikan terkait kapan pencairannya.

“Karena ini kebijakan dari Pemerintah Pusat, anggarannya bukan dari APBD. Untuk itu, kita belum bisa memastikan terkait pencairannya, akan tetapi kami akan mengawal apa yang menjadi hak-hak dari keluarga dari korban meninggal Covid-19 ini,” pungkasnya. (*/guf)

Berikut syarat untuk mendapatkan santunan kematian Covid-19:

1. Hasil pemeriksaan laboratorium yang menyatakan bahwa korban meninggal positif Covid-19 (Asli)

2. Surat keterangan kematian dari Rumah Sakit (Asli)

3. Rekam medik dari korban yang dirawat

4. Fotocopy KTP dari korban

5. Fotocopy KTP dan Kartu Keluarga (KK) ahli waris

6. Foto dari korban yang meninggal

7. Fotokopi surat keterangan ahli waris dari Kelurahan/Desa, mengetahui Camat

8. Surat Keterangan kematian dari Kelurahan/Desa atau Akte Kematian dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil

9. Nama ibu kandung dari ahli waris dan nomor telepon

10. Surat permohonan rekomendasi dari Kepala Dinsos Kotamobagu yang ditujukan kepada Dinsos Provinsi Sulut

11. Surat permohonan dari Kepala Dinsos Kotamobagu yang ditujukan ke Kemensos RI, Seksi Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial.

Sumber: Dinsos Kotamobagu

Pemilihan BPD di 9 Desa Dimulai 1 Maret

Usmar Mamonto

ZONA KOTAMOBAGU – Pemkot Kotamobagu melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) pastikan Jadwal pelaksanaan pemilihan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di 9 desa yang tersebar di Kecamatan Kotamobagu Timur dan utara, digelar mulai awal Maret 2021 mendatang.

Hal ini disampaikan Kepala Dinas PMD Kotamobagu, Usmar Mamonto, Selasa (16/2).

“Insyaallah pelaksanaannya tanggal 1 hingga 3 Maret mendatang,” kata Usmar.

Menurutnya, pelaksanaan hari pemungutan suara sendiri tidak dilaksanakan serentak, melainkan dijadwal selama 3 hari.

“Tidak serentak. tanggal 1 Maret ada 4 Desa. 2 desa dari Kecamatan Kotamobagu Timur, 2 lagi dari Utara. Demikian juga dengan tanggal 2 Maret. Sedangkan pemungutan suara di tanggal 3 Maret hanya 1 desa,” sebutnya.

Ditanya soal mekanisme pelaksanaanya, Usmar mengaku akan dilaksanakan pemilihan secara langsung. “Iya, mekanisme pemilihan langsung,” ungkapnya.

Sebelumnya, jadwal pelaksanaan pemilihan BPD sebelumnya dijadwalkan pada 6 Februari, namun ditunda hingga status penyebaran Covid-19 turun ke zona aman.(*/guf)

Berikut jadwal pelaksanaan pemungutan suara pemilihan BPD 9 Desa Kecamatan Kotamobagu Timur dan Utara:

–Tanggal 1 Maret 2021:
Desa Moyag induk, Moyag Todulan, Sia, Bilalang I

–Tanggal 2 Maret 2021:
Desa Moyag Tampoan, Kobo Kecil, Bilalang II, Pontodon Timur

–Tanggal 3 Maret 2021:
Desa Pontodon Induk

Ketua PN Kotamobagu Ajak Masyarakat Sukseskan Program Vaksinasi Covid-19

ZONA KOTAMOBAGU – Guna menyukseskan program pemerintah terkait Vaksinasi Covid-19, Ketua Pengadilan Negeri Kotamobagu, Andri Sufari, S.H., M.Hum., beserta Ny. dr. Dewi Retno Asih Andri Sufari, menjalani Vaksinasi Covid-19 Di Puskesmas Motoboi Kecil, Senin, 15 Februari 2021.

Sebagai langkah awal pemerintah untuk mensosialisasikan Vaksinasi Covid 19 Aman dan Halal, Ketua Pengadilan Negeri Kotamobagu berkesempatan mendapatkan suntikan Vaksinasi Covid 19 dan telah lolos screening pada hari itu juga.

Ketua PN Kotamobagu mengatakan, pentingnya perlindungan diri dari orang di sekeliling kita dalam masa pandemi Covid-19 saat ini, dan Vaksin menjadi salah satu langkah pencegahan selain menerapkan protokol kesehatan, 5M.

“Sebagai salah satu penerima Vaksin Covid-19, saya mengajak seluruh masyarakat turut mensukseskan Vaksinasi Covid-19 terlebih di seluruh wilayah Kotamobagu dan Bolaang Mongondow,” harap Andri Sufari.

Sekadar diketahui, saat ini Vaksin juga telah tersedia di seluruh wilayah Indonesia dan dapat diperoleh secara gratis.(Zul/Ldy)