Beranda blog Halaman 417

Pemkot Berhasil Pertahankan Opini WTP

Pemerintah Kota (Pemkot) meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2019. Prestasi tertinggi di bidang pengelolaan keuangan daerah itu adalah yang ketujuh kali berturut-turut didapat Pemkot Kotamobagu. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) disampaikan Kepala BPK Perwakilan Sulut melalui video conference yang diikuti gubernur, pimpinan DPRD serta bupati dan wali kota se-Sulawesi Utara.

“Alhamdulilah di tengah Pandemi Covid-19 ini Pemkot Kotamobagu kembali meraih prestasi. WTP ini merupakan hasil kerjasama seluruh jajaran SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) . Prestasi ini dipersembahkan untuk masyarakat Kota Kotamobagu tercinta,” kata wali kota, Senin (11/5).

Raihana opini WTP itu diharapkan menjadi pemacu dan pemicu semangat bagi jajaran Pemerintah Kota Kotamobagu untuk terus meningkatkan kinerja. “Dengan diraihnya WTP atas LKPD ini, diharapkan dapat menjadi pemicu semangat jajaran Pemkot Kotamobagu untuk meningkatkan kinerja khususnya dalam pengelolaan keuangan dan aset daerah,” harapnya.

Penerimaan LHP tersebut dilaksanakan di Aula Rumah Dinas Wali Kota dan dihadiri Wakil Wali Kota Nayodo Koerniawan serta jajaran Pemkot Kotamobagu. Dalam pelaksanaannya, diberlakukan protokol pencegahan COvid-19, yakni physical distancing serta menggunakan masker. (advertorial)

ASN dan THL Dilarang Mudik

Tatong Bara

ZONA KOTAMOBAGU – Wali Kota Kotamobagu mengeluarkan surat edaran nomor 83/10-KK/V/2020 tentang pembatasan kegiatan bepergian keluar daerah dan/atau kegaiatan mudik bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan THL dalam upaya pencegahan penyebaran covid-19.

Hal tersebut sebagai tindaklanjut Keputusan Presiden Tanggal 21 April 2020 tentang Larangan Mudik dan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar Daerah dan/atau Mudik Bagi Aparatur Sipil Negara dalam upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.

“Untuk mencegah dan meminimalisir penyebaran serta mengurangi resiko covid-19 yang disebabkan oleh mobilitas Penduduk dari satu wilayah ke wilayah lainnya di indonesia, agar Aparatur Sipil Negara, THL dan keluarganya tidak melakukan bepergian keluar daerah dan/atau mudik lainnya selama berlakunya status keadaan bencana wabah penyakit virus corona,” bunyi surat edaran yang di tandatangani wali Kota Tatong Bara.

Untuk itu, para Kepala Organisasi Perangkat Daerah, Camat, Lurah, Pimpinan Unit Kerja dilingkungan Pemerintah Kota Kotamobagu untuk memastikan agar Aparatur Sipil Negara, THL dilingkungan instansi tidak melakukan kegiatan keluar daerah dan/atau mudik dengan memperhatikan Peraturan Perundang-undangan yang mengatur tentang Disiplin Pegawai.

Dalam rangka pencegahan Covid-19 di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia lebih khusus di wilayah Propinsi Sulawesi Utara, khususnya di Kota Kotamobagu, Aparatur Sipil Negara agar mengajak masyarakat dilingkungan tempat tinggalnya untuk tidak bepergian keluar daerah dan/atau kegiatan mudik dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriyah ataupun kegiatan Mudik lainnya, Menjaga jarak aman ketika melakukan komunikasi antar individu (social/Physical distancing), Membantu meringankan beban masyarakat yang lebih membutuhkan disekitar tempat tinggalnya dan Menerapkan Perilaku hidup bersih dan sehat. (guf)

Pemkab Bolmut Berhasil Pertahankan Opini WTP

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD).

Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) disampaikan Kepala BPK Perwakilan Sulawesi Utara melalui video conference yang diikuti gubernur, pimpinan DPR Provinsi Sulut serta para bupati dan wali kota, Senin (11/5).

Kepala BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara Karyadi SE MM, Ak, CA, CFrA, CSFA dalam sambutannya mengatakan, opini WTP yang diterima oleh para Kepala Daerah harus dijadikan motivasi dalam mewujudkan administrasi keuangan yang lebih baik. “WTP merupakan amanat undang-undang yang harus dipenuhi seluruh pemerintah daerah di Indonesia,” katanya.

WTP adalah kewajiban minimum karena pengelolaan anggaran harus memenuhi tiga unsur yaitu transparansi, bertanggungjawab dan digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Gubernur Sulut Olly Dondokambey SE dalam Sambutannya mengucapkan selamat kepada pemerintah daerah yang mendapatkan hal-hal terbaik.

Bupati Bolmut Drs Hi Depri Pontoh mengungkapkan, keberhasilan meraih opini WTP ke-empat secara berturut-turut merupakan hasil kerja sama dari semua pihak. “Capaian ini adalah hasil kerja sama dan kerja keras kita semua. Tapi kita jangan cepat puas. Pengelolaan keuangan harus tetap dimaksimalkan dengan mengacu pada prinsip dan asas pengelolaan keuangan,” ungkapnya.

Video conference bersama BPK itu dilaksanakan di ruang kerja bupati dan diikuti Wakil Bupati Drs Hi Amin Lasena MAP, Ketua DPRD Fangky Chandra, Sekretaris Daerah Dr Drs Hi Asripan Nani MSi, serta sejumlah pimpinan SKPD. (advertorial)

Rasakan Sensasi Sambal Ijo I-BOSS Cafe

Ayam bakar sambal ijo I-BOSS Cafe.

ZONA KOTAMOBAGU – Sejumlah tempat kuliner di Kota Kotamobagu tetap eksis dengan berbagai menu khasnya, meski di tengah Pandemi Covid-19. Salah satunya, tempat kuliner yang diberi nama I-BOSS Cafe, yang beralamat di Kelurahan Motoboi Kecil, Kecamatan Kotamobagu Selatan, tepat di simpang tiga arah SMK Negeri 1 Kotamobagu.

Sebagai pendatang baru di dunia kuliner Kotamobagu, selain menu andalan sup tulang, I-BOSS Cafe juga menawarkan menu ayam bakar dan ayam goreng dengan sensasi sambal ijo (hijau) kepada para penikmat kuliner.

Pemilik I-BOSS Cafe, Jaka Prasojo, mengatakan banyak warga yang sudah menikmati sensasi sambal ijo khas I-BOSS. “Di Data base yang kami miliki, sudah 500 lebih pelanggan menikmati menu sambal ijo kami, bahkan ada konsumen dari wilayah Dumoga dan Mopuya yang datang ke Kotamobagu, pasti mampir ke I-BOSS Cafe,” katanya.

Bahkan menurutnya, menu sambal ijo berupa ayam bakar-goreng, mujair bakar-goreng miliknya merupakan yang pertama kali memasarkan kuliner sambal ijo di pasar online. “Sambal ijo itu terbuat dari bahan serba hijau, baik cabai atau tomat. Dan mempunyai cita rasa tersendiri dibandingkan cabai biasa atau merah,” Jelasnya.

Ia juga menuturkan, dipilihnya Sambal Ijo dalam menu khas kulinernya, bahwa dirinya pernah pergi ke daerah Semarang dan mampir di kawasan kuliner yakni di rumah makan dengan nama Lombok ijo. Dari situ dirinya langsung terfikir membuat menu sambal ijo untuk dijajakan di Kotamobagu. “Saya langsung diskusi dengan bagian dapur (rumah makan lombok ijo) terkait bagaimana cara untuk membuat sambal ijo. Dan saya mengundang teman-teman dan kerabat untuk melakukan test food, hasilnya ternyata enak. Langsung kami menjualnya dan mencatumkan dalam menu unggulan,” tutur Joko.

Joko menambahkan, omset ayam dan mujair sambal ijo miliknya, saat ini mengalami Kenaikan. “Alhamdulillah per hari bisa 4 sampai 5 ekor terjual. Sedangkan mujair 2 sampai 3 kilo perhari. Penjualan Ayam Bakar Sambal ijo jiga bersaing dengan penjualan sup tulang. Kadang sup tulang lebih banyak dan terkadang sambal ijo lebih banyak pembeli,” tambahnya.

Selain menu unggulan diatas, I-BOSS Cafe juga menjual kuliner lainnya seperti, Soto ceker, Bakso Tenes, Bakso Biasa, Nasi Goreng, Batagor, Nasi Campuran oci Belah rica, Oci Belah Rica dan Soto Ayam. (guf)

Babinsa Koramil 1303-03 Modayag dan Bhabinkamtibmas Awasi Penyaluran Bansos di Moyongkota Baru

Babinsa Sertu Wirakarta Mamangkay dan Bhabinkamtibmas Aipda Jemma Mamonto menyaksikan penyerahan bantuan sosial kepada warga Desa Moyongkota Baru oleh kepala desa Moh Husain Embo.

ZONA BOLTIM – Bintara Pembina Desa (Babinsa) Koramil 1303-03/Modayag, Sertu Wirakarta Mamangkay dan Bhabinkamtibmas Aipda Jemma Mamonto melaksanakan tugas pengamanan dan pengawasan penyaluran Bantuan Sosial (Bansos) dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow Timur (Boltim) kepada masyarakat, di Desa Moyongkota Baru, Minggu (10/5) malam.

Adapun penyaluran bantuan berupa beras, gula pasir, minyak goreng dan ikan kaleng itu, diawali dengan penyerahan secara secara simbolis oleh pihak Pemkab, yakni Dinas Sosial dan Dinas Ketahanan Pangan, serta Babinsa dan Bhabinkamtibmas kepada warga penerima bantuan dan disaksikan Kepala Desa Moyongkota Baru, Moh Husain Embo serta aparat desa.

“Total 527 kepala keluarga (KK) di Desa Moyongkota Baru yang menerima bantuan pemerintah. Pengamanan dan pengawasan ini kami lakukan guna memastikan bantuan tersalur kepada masyarakat yang terkena dampak ekonomi akibat pembatasan aktifitas selama pandemi Covid-19,” ujar Babinsa Sertu Wirakarta Mamangkay.

Dalam kesempatan tersebut, Babinsa juga mengimbau kepada warga masyarakat yang mendapat bantuan dari pemerintah untuk digunakan sebaik-baiknya. Kemudian selalu mematuhi anjuran yang ditetapkan pemerintah dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19. “Diimbau untuk selalu jaga jarak, cuci tangan dengan sabun, memakai masker, menjaga pola hidup bersih dan sehat dan yang paling penting di rumah aja,” imbaunya. (guf)

Pengadaan Mobnas Pimpinan DPRD Sebelum Wabah Covid-19

Khaerudin Mamonto

ZONA KOTAMOBAGU – Pengadaan mobil dinas (mobnas) pimpinan DPRD Kotamobagu dilakukan sebelum pandemi Covid-19 di wilayah Kota Kotamobagu. Hal ini diutarakan Kepala Bagian Umum Sekretariat DPRD, Khaeruddin Mamonto, Minggu (10/5).

Menurutnya, proses administrasi pengadaan mobnas tersebut dilakukan sejak 3 Februari 2020, mulai dari surat pesanan dan surat perjanjian pelaksanaan pekerjaan pengadaan mobnas pimpinan DPRD. Sementara penyerahaan kendaraan dinas kepada tiga pimpinan DPRD dilakukan pada 24 Maret 2020. “Pengadaan (mobil dinas) dilakukan sebelum Covid-19 masuk ke Kota Kotamobagu,” katanya.

Dalam upaya pencegahan dan percepatan penanganan Covid-19, ia mengungkapkan DPRD Kota Kotamobagu telah menggeser anggaran sebesar Rp3,5 miliar.

“Jadi tidak benar kalau pengadaan mobil dinas pimpinan DPRD Kotamobagu dilakukan di tengah pandemi Covid-19,” ungkapnya. (guf)

Covid-19 Terus Mewabah, Masyarakat Diajak Disiplin dan Patuhi Anjuran Pemerintah

ZONA KOTAMOBAGU – Gugus Tugas Covid-19 Pemkot Kotamobagu kembali mengumumkan ketambahan kasus positif. Menurut juru bicara penanganan Covid-19, dr Tanty Korompot, berdasarkan hasil swab test, Kota Kotamobagu ketambahan satu pasien terkonfirmasi positif Covid-19, Minggu (10/5).

Kepala Dinas Kesehatan ini menerangkan, pasien positif tersebut, juga masih termasuk cluster perjalanan keagamaan di Provinsi Sulawesi Selatan. “Selain 1 pasien yang terkonfirmasi positif ini, masih ada juga sampel yang akan ditunggu hasil swab test,” ungkapnya.

Dengan adanya penambahan kasus ini, Pemkot Kotamobagu sangat mengimbau kepada masyarakat Kota Kotamobagu untuk tetap waspada, serta jangan menganggap remeh virus ini.

“Mari kita disiplin untuk memutus mata rantai penyebaran virus Corona, dengan mematuhi peraturan yang ditetapkan pemerintah. Jangan anggap remeh virus ini, karena untuk status Kotamobagu sudah transmisi lokal,” terangya.

Dengan ketambahan 1 pasien positif Corona Virus ini, maka jumlah akumulatif pasien terpapar Covid-19 di Kotamobagu, berjumlah 8 orang. Kemudian yang dinyatakan sembuh sebanyak 5 orang. (guf)

Update Covid-19 Bolmut; Pasien 02 Berjenis Kelamin Perempuan Asal Kecamatan Sangkub

ZONA BOLMUT – Tim satuan gugus tugas (Satgas) Coronavirus Disease 2019 (Covid 19) Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) merilis data terbaru perkembangan Covid-19, Minggu (10/5).

Dalam pres rilis yang dibacakan Juru Bicara Tim Satgas, pasien 02 Bolmut tidak ada riwayat perjalanan dari wilayah transmisi lokal. “Pasien berjenis kelamin perempuan, umur 51 tahun berdomisili di Kecamatan Sangkub Desa Sangkub Timur,” ujarnya.

“Selanjutnya kita akan melakukan tracking terhadap siapa saja yang kontak erat dengan pasien,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) dr Jusnan C Mokoginta MARS, menjelaskan pasien tersebut awalnya berstatus Orang Tanpa Gejala (OTG), namun mempunyai kontak erat dengan orang yang reaktif hasil rapid tes. “Setelah ditelusuri dan dari hasil swab ternyata pasien sudah terpapar covid 19. Sekarang pasien sedang dirawat di RSUD Bolangintang dan dalam keadaan baik-baik saja,” ungkapnya.

Disisi lain, ia mengimbau masyarakat untuk memberi support dan mendoakan pasien yang terkonfirmasi positif Covid-19 agar diberi kekuatan dan kesembuhan. “Jangan kucilkan, karena penyakit ini bukan aib,” imbaunya. (Rendi)

Update Perkembangan Covid-19 Bolmut, Minggu 10 Mei 2020;

– Pasien positif 2

– PDP di RSUD 1

– PDP yang dirumah 3

– PDP meninggal dunia 1

– ODP 28

– OTG 35

– ORP 1.311

Putus Rantai Penyebaran Covid-19 dengan Social dan Physical Distancing

ZONA BOLMUT – Penerapan social dan physical distancing diyakini bisa memutus rantai penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Hal ini diutarakan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes), dr Jusnan C Mokoginta MARS.

Menurutnya, klaim social dan physical distancing dinilai masih ampuh dalam memutus rantai Coronavirus Disease 2019. “Kalau PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) regulasinya harus melalui kajian lebih ke atas mesti menyurat ke kementrian. Akan ada dampak lebih besar jika PSBB diterapkan di Bolmut,” katanya.

Meski sudah ada dua kasus positif Covid-19 di Kabupaten Bolmut, namun PSBB belum bisa diterapkan di Kabupaten Bolmut. Seperti yang dikatakan Jubir Tim Satuan Gugus Tugas (Satgas) Covid 19 saat konferensi pers di ruangan rapat Dinkes, Minggu (10/5).

“Usulan untuk PSBB kita belum ada rencana. Namun, kami (Satgas) tidak mengabaikan hal tersebut apalagi pasien kita sudah naik menjadi 2 positif,” katanya. (Rendi)

BPK Undang Pimpinan DPRD Kotamobagu

ZONA POLITIK – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulawesi Utara (Sulut), mengundang Pimpinan DPRD Kota Kotamobagu.

Undangan ini, dalam rangka kegiatan penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2019.

Sekertaris DPRD Kota Kotamobagu, Hi Mohammad Agung Adati, mengatakan undangan ini, terkait dengan pemyerahan LHP atas LKPD 2019.

“Ini serentak untuk pemerintah kabupaten kota di wilayah Provinsi Sulut,” kata Agung, Minggu (10/5).

Ia menjelaskan dasar undangan BPK ini, sesuai ketentuan Pasal 17 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara serta memperhatikan kesepakatan bersama tanggal 9 Desember 2010, tentang tata cara penyerahan hasil pemeriksaan BPK kepada DPRD.

“Undangan pada hari Senin, tanggal 11 Mei 2020, pukul 08.30 Wita ini, menggunakan aplikasi zoom,” tukasnya. (guf)