Beranda blog Halaman 433

Bupati Dampingi Kapolda Sulut Tinjau Perbatasan Sulut-Gorontalo

Bupati Drs Hi Depri Pontoh mendampingi Kapolda Sulut dan rombongan saat meninjau situasi dan kondisi wilayah perbatasan Provinsi Sulut dan Gorontalo.

Bupati Drs Hi Depri Pontoh bersama Wakil Bupati Drs Amin Lasena MAP dan Kapolres Bolmut AKBP Eko Kurniawan SIK, mendampingi Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulawesi Utara (Sulut), Irjen Pol Drs Royke Lumowa MM dan rombongan, meninjau situasi dan kondisi wilayah perbatasan Provinsi Sulut dan Gorontalo, di Desa Tontulow, Kecamatan Pinogaluman, Rabu (1/4).

Rombongan Kapolda Sulut yang didampingi Bupati Drs Hi Depri Pontoh saat berada di wilayah perbatasan Sulut-Gorontalo.

Disela kunjungan itu, Kapolda memberi dukungan dan motivasi kepada petugas yang disiagakan dalam pencegahan dan penangan Covid-19 di wilayah perbatasan Kabupaten Bolmut dan Gorontalo Utara (Gorut) yang menjadi pintu masuk-keluar Provinsi Sulut.

Bupati Drs Depri Pontoh dan Wakil Bupati Drs Amin Lasena MAP foto bersama Kapolda Sulut Irjen Pol Drs Royke Lumowa MM dan rombongan di pintu masuk-keluar Provinsi Sulut.

“Tetap semangat para pejuang daerah. Kalian adalah ujung tombak keberhasilan dalam perang melawan pandemi Covid-19 di Sulut . Tanpa kalian daerah kita akan terancam dengan penyakit mematikan ini,” kata Kapolda. (advertorial)

109 ODP Diminta Patuhi Protokol Penanganan Covid-19

ZONA KOTAMOBAGU – Gugus Tugas percepatan pencegahan penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19), kembali mengimbau serta meminta masyarakat yang masuk kategori Orang Dalam Pemantauan (ODP) untuk senantiasa mematuhi protokol penanganan Covid-19. Hal ini sebagaimana disampaikan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes), dr Tanty Korompot, Rabu (1/4).

Menurutnya, para ODP harus tetap mengisolasi mandiri selama 14 hari di rumah terhitung sejak ditetapkan ODP. Kemudian dilarang berinteraksi dengan masyarakat sampai betul-betul sehat.

“Sebelumnya kita sudah berikan himbauan kepada mereka (ODP) sejak melakukan pemeriksaan (sreeening) di Klinik Penyakit Infeksi Emerging (PIE) di Puskesmas Motoboi Kecil. Kemudian diberi penyuluhan oleh petugas Promkes untuk tetap tidak keluar rumah selama 14 hari,” terang Tanty.

Dirinya juga mengingatkan, agar para ODP wajib menggunakan masker dan menjaga jarak dengan anggota keluarga lain bila harus meninggalkan rumah. “Tetap pakai masker, terapkan pola hidup bersih dan sehat, olahraga teratur, makan makanan bergizi dan seimbang, istirahat yang cukup serta berpikir positif,” paparnya.

Seperti diketahui, dari data pemantauan Covid-19 Kota Kotamobagu, Rabu 1 April 2020, pukul 07.00 Wita, jumlah Orang Dalam Pemantauan (ODP) sebanyak 109 orang. Sedangkan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) berjumlah 2 orang. Sementara yang positif belum ada (0 Orang). (guf)

Mulai Besok Pusat Perbelanjaan Tutup Pukul 19.00 Wita, Pasar Hanya Sampai Pukul 13.00 Wita

ZONA KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota (Pemkot) telah mengeluarkan surat edaran tentang peran dunia usaha dalam rangka pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Kotamobagu.

Dalam surat edaran dengan Nomor: 59/W-KK/III/2020 ini menjelaskan, dimana dunia usaha sebagai salah satu pusat transaksi dan interaksi masyarakat, yang masuk dalam kategori rawan penyebaran Covid-19.

Sehingga, Pemkot Kotamobagu melalui surat edaran ini melakukan tindakan preventif dalam upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Sebelumnya, Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disdagkop-UKM) Kota Kotamobagu, Herman Aray mengatakan bahwa Pemkot Kotamobagu, bakal memberlakukan batas waktu berktivitas bagi Mini Market dan Toko Swalayan hanya sampai dengan Pukul 19:00 wita atau Jam 7 Malam hari. Namun menurutnya rencana ini masih akan dikoordinasikan dengan Wali Kota.

“Kita masih akan melakukan pertemuan dengan Wali Kota terkait hal ini, jika disetujui maka kita akan buatkan surat edaran untuk pemberitahuan kepada pemilik toko swalayan dan toko-toko mini market,” jelas Aray, Rabu (1/4).

Ia juga menambahkan, jika rencana ini akan disetujui oleh Wali Kota, maka aktivitas Pasar 23 Maret dan Pasar Serasi serta Pasar Tradisional Poyowa Kecil juga akan diatur jam beraktivitasnya.

“Yah, kita akan atur. Rencananya jam beraktivitas nanti dihentikan di jam 1 siang. Namun hal ini masih akan kita rapatkan bersama dengan Wali Kota untuk meminta pertimbanganya, jika disetujui itu akan diberlakukan,” terang Aray. (guf)

Berikut poin-poin penyampaian yang harus dipatuhi pelaku usaha di Kotamobagu:

  • Pelaku usaha terus memantau dan mensosialisasikan perilaku hidup bersih dan sehat (Cuci tangan dengan sabun setiap akan melakukan dan sesudah transaksi) bagi karyawan dan pengunjung/pembeli dalam upaya pencegahan penyeberan Covid-19 di lingkup dunia usaha.
  • Tempat-tempat usaha harus menyediakan fasilitas cuci tangan bagi pengunjung/konsumen yang dilengkapi dengan petunjuk/himbauan cuci tangan.
  • Jam operasional pusat perbelanjaan/toko/swalayan dengan ketentuan buka minimal jam 08.00 Wita sampai dengan Jam 19.00 Wita.
  • Jam operasional pasar serasi, 23 Maret dan pasar Poyowa Kecil dengan ketentuan buka minimal jam 05.00 Wita sampai dengan jam 13.00 Wita.
  • Surat edaran ini mulai berlaku Kamis 2 April 2020 sampai keadaan pulih kembali dengan status aman dari penyebaran Covid 19 yang akan diinformasikan lebih lanjut.

Bupati Ikut Rakor Pencegahan Covid-19 Via Video Conference

Bupati bersama unsur forkopimda dan sejumlah pimpinan OPD di lingkungan Pemkab Bolmut mengikuti rapat koordinasi pencegahan Covid-19 melalui video conference.

Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Drs Hi Depri Pontoh, mengikuti rapat koordinasi (rakor) bersama para kepala daerah se-Sulawesi Utara (Sulut), mengenai pencegahan Covid-19, Selasa (31/3). Rapat koordinasi itu dilaksanakan melalui video conference yang dipimpin Gubernur Olly Dondokambey serta didampingi Kapolda Sulut Irjen Pol Drs Royke Lumowa dan Pangdam XIII Merdeka Mayjen TNI Santos G Matondang.

Ada beberapa poin yang disampaikan gubernur dalam rapat tersebut, seperti penggunaan laboratorium yang ada di Sulawesi Selatan sehingga mempercepat daerah-daerah di Pulau Sulawesi mendapatkan hasil uji laboratorium.

Suasana rapat koordinasi dengan gubernur dan para kepala daerah di Sulawesi Utara via video conference di ruang kerja bupati.

Selain itu, gubernur juga menyampaikan soal pembatasan jam lintas batas antar provinsi untuk kendaraan umum, kecuali kendaraan pengangkut logistik dan BBM.

Pada rapat itu, gubernur mengatakan bahwa Sulawesi Utara saat ini berstatus tanggap darurat, sehingga kegiatan-kegiatan yang dibiayai APBD yang belum mendesak untuk digeser dalam pencegahan dan penanganan Covid-19.

Suasana rapat koordinasi via video conference.

Bupati Drs Hi Depri Pontoh dalam rapat itu, menyampaikan situasi terkini di Kabupaten Bolmong Utara, sekaligus memaparkan apa yang dilakukan untuk pencegahan Covid-19. Beberapa hal yang disampaikan bupati adalah soal kesiapan anggaran, rumah sakit, hingga ketersediaan pangan dalam untuk beberapa bulan ke depan.

Selain itu, bupati juga melaporkan kondisi Jalan Trans Sulawesi di Bolmut pasca diberlakukan sistem buka-tutup perbatasan antara Provinsi Sulut dan Gorontalo di pintu masuk-keluar wilayah Bolmut dan Gorontalo Utara (Gorut).

Dalam rapat video conference itu, bupati didampingi Wakil Bupati Amin Lasena, unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah serta pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. (advertorial)

Tindaklanjuti Perintah Kapolri, Polres Kotamobagu Semprot Disinfektan Massal

Mobil AWC Polres Kotamobagu menyemprotkan disinfektan fasilitas umum (foto: Humas Polres Kotamobagu).

ZONA HUKRIM – Polres Kotamobagu melakukan penyemprotan massal cairan disinfektan di wilayah Kota Kotamobagu, Selasa (31/3). Hal itu dilakukan sebagai tindak lanjut dari instruksi Kapolri dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19.

Penyemprotan disinfektan itu dilakukan bersama Kodim 1303 Bolmong, Kompi Brimob Inuai, Damkar dan BPBD Kota Kotamobagu, dengan menggunakan 2 unit mobil AWC Satuan Sabhara Polres Kotamobagu, 1 unit mobil AWC Brimob Inuai, 2 unit mobil Damkar serta 1 unit mobil tanki BPBD Kotamobagu.

Kapolres Kotamobagu AKBP Prasetya Sejati SIK melalui Kasubbag Humas Iptu Rusman M Saleh, mengatakan penyemprotan ini dilaksanakan serentak oleh Polri di seluruh Indonesia. “Kegiatan ini menindak lanjuti perintah Kapolri dalam rangka penyemprotan disinfektan oleh Polri secara masal di seluruh Indonesia guna mencegah atau memutus rantai penyebaran virus Corona atau Covid-19,″ pungkas Rusman.

Seperti diketahui, adapun rute penyemprotan dimulai dari Polres Kotamobagu, Kelurahan Sinindian, Motoboi Kecil, Molinow, Mogolaing, pusat pertokoan Kota Kotamobagu, Pasar Serasi, Ppasar 23 Maret, dan berakhir di kantor Sat Lantas Polres Kotamobagu. (guf)

Pasar Kuliner Ditutup Sementara, Jam Buka Pertokoan Dibatasi

Pasar kuliner di Jalan Kartini ditutup sementara untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19.

ZONA KOTAMOBAGU – Upaya Pemerintah Kota (Pemkot) untuk memutus mata rantai penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) terus dimaksimalkan. Kali ini, Pasar Kuliner yang terletak di Jalan Kartini, Kelurahan Gogagoman, Kecamatan Kotamobagu Barat, ditutup hingga batas waktu yang tidak ditentukan.

“Terhitung mulai hari ini Selasa 31 Maret 2020, segala aktivitas pasar kuliner Jalan Kartini di tutup sementara selama masa tanggap darurat virus corona,” kata Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disdagkop-UKM), Herman Aray, Selasa (31/3).

Selain pasar kuliner, lanjut Aray, pihaknya juga akan melayangkan pemberitahuan ke seluruh tempat perbelanjaan seperti toko, supermarket, swalayan dan tempat kuliner lainnya terkait batas waktu pembukaan tempat usaha.

“Jadi untuk seluruh pedagang kuliner dan pedagang buah-buahan di Kotamobagu, batas berjualan hanya sampai pada pukul 17.00 Wita sore. Sedangkan untuk tempat perbelanjaan baik toko, supermarket dan swalayan dibatasi sampai pukul 19.00 Wita,” terangnya.

Dirinya berharap, kepada seluruh pedagang dan pemilik tempat usaha agar mematuhi pemberitahuan ini guna mengantisipasi penyebaran Covid-19 di wilayah Kota Kotamobagu. “Mari kita berdoa semoga wabah ini cepat berakhir hingga aktivitas kita akan kembali berjalan normal seperti biasanya. Dan pemerintah daerah akan terus bekerja semaksimal mungkin dalam menangani penyebaran pandemi Covid-19 di wilayah Kotamobagu,” pungkasnya. (guf)

Pemda Bolmut Semprot Disinfektan di Tempat Umum

Penyemprotan disinfektan di sejumlah tempat umum oleh Tim Gugus Tugas bentukan Pemda Bolmut.

ZONA BOLMUT – Sejumlah tempat umum di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) disemprot disinfektan oleh Tim Gugus Tugas bentukan Pemerintah Daerah (Pemda), Selasa (31/3). Hal itu dilakukan sebagai upaya memutus rantai penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

Sejumlah fasilitas yang disemprotkan disinfektan diantaranya; Jalan Ibu Kota Boroko, perbankan, pasar, terminal, rumah sakit dan kantor pemerintahan.

Kepala BPBD, Viktor Nanlessy, mengatakan penyemprotan disinfektan itu sengaja difokuskan di tempat-tempat umum karena merupakan tempat yang paling banyak dikunjungi warga. “Tadi setelah dilepas oleh pak bupati, kami bergerak dari depan kantor bupati menuji ke tempat-tempat umum yang ramai dikunujungi,”ujarnya.

Selain penyemprotan yang menggunakan satu unit armada pemadam kebakaran (damkar), gugus tugas juga sekaligus menyampaikan imbauan kepada masyarakat agar tetap dan selalu mematuhi setiap anjuran pemerintahan mengenai pencegahan penyebaran covid-19 di Kabupaten Bolmut. “Mudah-mudahan semua upaya yang kita lakukan ini bisa memutus rantai penyebaran Covid-19 khususnya di daerah ini,” tambahnya. (rendi)

Pemkot Kembali Atur Sistem Kerja ASN-THL

ZONA KOTAMOBAGU – Sistem kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Tenaga Harian Lepas (THL) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu, kembali diatur. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 58/w-kk/III/2020 tentang perubahan atas surat edaran nomor 53/w-kk/III/2020 tentang pengaturan sistem kerja ASN dan THL di lingkungan Pemkot Kotamobagu.

Pengaturan sistem kerja ASN dan THL itu dilakukan untuk mencegah dan meminimalisir penyebaran serta melindungi ASN dan THL dari resiko terinfeksi Covid-19. Pengaturan sistem kerja itu berlaku mulai 1 April hingga 21 April mendatang. Sistem kerja yang dimaksud adalah pembagian jadwal kehadiran ASN dan THL yang melaksanakan tugas di kantor dan di rumah.

Selanjutnya, kepala perangkat daerah menyusun jadwal kehadiran ASN dan THL untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi di masing-masing perangkat daerah terutama untuk unit kerja yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat. Agar penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan ke masyarakat tidak terhambat, pejabat eselon II dan III tetap melaksanakan tugas kedinasan di kantor sesuai dengan jam kantor. Sementara untuk ASN atau THL yang melaksanakan tugas di kantor, melakukan rekam kehadiran manual dengan menandatangani daftar hadir.

“ASN dan THL yang bertugas bertugas dari rumah dilarang bepergian ke tempat umum dan tempat hiburan atau tempat wisata. Kecuali untuk kebutuhan terkait pangan, kesehatan ataupun keselamatan dan harus melaporkan ke atasannya,” kata wali kota melalui surat edaran itu.

Dalam surat edaran yang ditandatangani Wali Kota Tatong Bara itu, ditegaskan bahwa ASN, THL dan keluarganya selama pemberlakuan status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat cirus corona, tidak diperkenankan melakukan bepergian ke luar daerah atau mudik. Bagi ASN dan THL yang tidak mematuhi larangan tersebut, akan diberikan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan. Bagi ASN dan THL yang mendapat jadwal bekerja dari rumah harus tetap dapat dihubungi, dan apabila dibutuhkan diminta untuk hadir ke kantor.

Untuk perangkat daerah seperti Dinas Kesehatan, UPTD Instalasi Farmasi, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Satuan Polisi Pamong Praja, Badan Pengelola Keuangan Daerah, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Dinas Sosial dan Perangkat Daerah Lainnya yang terlibat dalam upaya pencegahan Covid-19 dapat menyesuaiakan dengan tingkat pelayanan. (gjm)

Polres Kotamobagu Buru Penyebar Hoax Soal Penutupan Pasar

IPTU Rusman Muhammad Saleh dan Herman Aray

ZONA KOTAMOBAGU – Polres Kotamobagu memburu pelaku penyebar hoax mengenai penutupan pasar dan pusat perbelanjaan di Kota Kotamobagu. Hal ini ditegaskan Kasubag Humas, Iptu Rusman Muhammad Saleh SE.

Menurutnya, pihaknya tak segan-segan menindak pelaku penyebar informasi bohong yang meresahkan masyarakat. “Nanti kami akan lidik siapa yang menyebarkan hoax penutupan pasar dan tempat perbelanjaan,” tegasnya.

Disisi lain, ia mengimbau masyarakat untuk bijak dalam menggunakan media sosial, dengan tidak menyebarkan informasi yang tidak jelas kebenarannya. “Sanksinya tegas bagi yang melanggar. Jika menggunakan Medsos maka digunakan undang-undang ITE. Dan di luar Medsos akan dikenakan pasal 390 KUHP dengan hukuman penjara paling lama 2 tahun,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disdagkop-UKM), Herman Aray, mengatakan tidak ada penutupan pasar atau pusat perbelanjaan di Kota Kotamobagu. “Pasar 23 Maret, Pasar Serasi, Pasar Genggulang dan Pasar Poyowa Kecil, tetap buka seperti biasa. Tidak ada penutupan. Begitu juga dengan pusat-pusat perbelanjaan lainnya,” katanya. (guf)

Begini Isi Surat Edaran Wali Kota Soal Perpanjangan Libur Sekolah di Kotamobagu

ZONA KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota (Pemkot) kembali mengeluarkan Surat Edaran terkait perpanjangan libur sekolah mulai dari tingkat TK/PAUD, SD, SMP/MTs dan Swasta.

Berdasarkan isi surat edaran bernomor: 56/W.KK/III/2020 yang ditandatangani Wali Kota Tatong Bara itu, merupakan tindak lanjut edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2020 tentang pelaksanaan kebijakan pendidikan dalam masa darurat penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) dan memperhatikan perkembangan penyebaran Covid-19 yang semakin meningkat, maka kesehatan lahir dan batin siswa dan guru, kepala sekolah dan seluruh warga sekolah menjadi pertimbangan utama dalam pelaksanaan kebijakan pendidikan.

“Sesuai edaran kegiatan belajar mengajar pada satuan pendidikan mulai dari tingkat TK/PAUD, SD, SMP/MTs dan Swasta, diliburkan terhitung mulai tanggal 1 April sampai dengan 29 Mei 2020. Dan dapat diperpanjang atau diperpendek sesuai kebutuhan penyelenggaraan penanganan darurat bencana,” kata Kepala Dinas Pendidikan Kotamobagu, Rukmi Simbala, Senin (30/3). (guf)

Berikut poin-poin penyampaian terkait kebijakan pendidikan dalam masa darurat Covid-19:

Klik link: Surat Edaran Wali Kota Soal Perpanjangan Libur Sekolah