Beranda blog Halaman 436

Satgas Covid-19 Semprot Disinfektan Pustu dan Poskesdes

Satgas Covid-19 lakukan penyemprotan disinfektan pada fasilitas Pustu di Desa Moyag.

ZONA KOTAMOBAGU – Satuan Tugas (Satgas) pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) bentukan Pemkot Kotamobagu, melakukan penyemprotan cairan disinfektan di sejumlah fasilitas pelayanan kesehatan masyarakat di tiap desa dan kelurahan se Kota Kotamobagu, Senin (23/3).

“Hari ini tim Satgas Covid-19 fokus penyemprotan di Pustu (Puskesmas Pembantu) dan Poskesdes (Pos Kesehatan Masyarakat) di tiap desa dan kelurahan,” kata Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Refly Mokoginta.

Ketua Gugus Tugas Percepatan Pencegahan Penyebaran Covid-19 ini mengatakan, dilakukannya penyemprotan Disinfektan di Pustu dan Poskesdes, sebab tempat tersebut merupakan garda pertama dalam pelayanan kesehatan masyarakat baik di desa maupun kelurahan.

“Semoga dengan penyemprotan yang dilaksanakan oleh Tim Gugus Tugas dapat efektif dalam memutus penyebaran Covid-19 masuk ke Kotamobagu,” ujarnya.

Satgas Covid-19 lakukan penyemprotan kendaraan operasional ambulance pemerintah desa.

Pantauan di lapangan, selain ruangan Pustu dan Poskesdes, penyemprotan disinfektan juga dilakukan pada fasilitas kendaraan operasional seperti ambulance milik pemerintah desa. (guf)

Ini Daftar Nama Hasil SKD CPNS Kotamobagu

ZONA KOTAMOBAGU – Panitia Seleksi (Pansel) mengumumkan hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS Kotamobagu tahun 2019 Pemkot Kotamobagu.

Hal ini sesuai surat pengumuman nomor: 27/813/PANSEL-CPNS/III/2020 dan Surat Ketua Tim pelaksana Seleksi Nasional Pengadaan CPNS tahun 2019 Nomor: K26-30/D7074/III/20.01 Tanggal 18 Maret 2020 perihal penyampaian Hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS Pemerintah Kota Kotamobagu tahun 2019.

Berikut Surat Pengumuman Ketua Panselda dan Lampiran Hasil SKD CPNS Pemkot Kotamobagu, klik link:

Surat Pengumuman Ketua Pansel: https://drive.google.com/file/d/1IGDkL_JW_Ll-5jMFUDyF5-Lr3rSXt-EZ/view?usp=drivesdk

Lampiran I Hasil SKD: https://drive.google.com/file/d/1IHe9yE6MpYg1W–Zq1AF_SFHDqEe62aN/view?usp=drivesdk

Lampiran II Daftar Peserta P1/TL SKD CPNS: https://drive.google.com/file/d/1I9595vNNrz2F0CGsfEjyLB8Yk4WK_JzG/view?usp=drivesdk

Ini Upaya Pemkot Kotamobagu Dalam Pencegahan Penyebaran Covid-19

Tatong Bara

ZONA KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota (Pemkot) terus melakukan berbagai upaya untuk pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Berikut upaya-upaya yang dilakukan Pemkot:

  1. Ketika issue tentang Virus Corona/COVID-19 merebak di China (Wuhan), Pemerintah Kota Kotamobagu telah mengambil tindakan untuk membenahi RSUD pada Bulan Januari 2020, yang sebagian besar menggunakan biaya mandiri meliputi :
    1. Pembinaan seluruh manajemen RSUD
    2. Pembersihan dan pembenahan gedung-gedung pelayanan di RSUD
    3. Pembersihan dan pembenahan halaman RSUD
    4. Penataan sistem manajemen pelayanan RSUD berbasis elektronik
    5. Penataan jalur lalu lintas masuk dan keluar RSUD
  2. Rapat Koordinasi tingkat OPD yang dipimpin langsung Walikota dan Wakil Walikota dilaksanakan pada Minggu tanggal 8 Maret 2020 bertempat di Rudis Walikota, dengan hasil :
    1. Tindaklanjut pemeriksaan BPK
    2. Penatausahaan asset per OPD
    3. Penyiapan alokasi anggaran dalam penanganan Virus Covid-19 melalui pergeseran dan atau penggunaan dana darurat KLB
  3. Rapat Koordinasi lanjutan pada Selasa tanggal 10 Maret dipimpin langsung Walikota dan Wakil Walikota dengan agenda :
    1. Tindaklanjut penetapan WHO bagi Indonesia sebagai Darurat Nasional COVID-19
    2. Pembentukan Gugus Tugas penanganan COVID-19
    3. Review masing-masing RKA OPD untuk pergeseran anggaran yang akan dialokasikan ke RSUD sebagai persiapan tanggap darurat COVID-19
    4. Pergeseran anggaran di setiap OPD untuk penanggulangan COVID-19 meliputi :
  • Pemangkasan biaya Perjalanan Dinas
  • Pemangkasan biaya kegiatan Sosialisasi yang mengumpulkan orang banyak
  • Pemangkasan beberapa paket pekerjaan fisik
  • Pemangkasan biaya yang tidak terlalu mendesak
  • Pengalihan dana desa untuk penangulangan penyebaran COVID-19
  1. RSUD Kotamobagu dan Dinas Kesehatan menyiapkan rencana anggaran terkait penanganan COVID-19
  2. Rapat tindak lanjut penanganan COVID-19 tanggal 15 maret 2020, dengan mengeluarkan :
    1. 19 poin himbauan Pemerintah Kota Kotamobagu tentang pencegahan dan pemutusan mata rantai penularan COVID19
    2. Himbauan disampaikan di setiap media cetak, media online, media sosial dan melalui penerangan langsung ke masyarakat di desa dan kelurahan melalui mobil penerangan
  3. Hasil Rapat evaluasi tindak lanjut yang telah dilaksanakan oleh pihak Pemerintah Kota Kotamobagu pada tanggal 18 Maret 2020, dengan hasil :
    1. Kebutuhan peralatan untuk penanganan COVID-19 meliputi :
  • Alat Pelindung Diri (APD)
  • Kasur untuk tempat tidur
  • BBM Ambulance
  • Obat-obatan
  • Bahan Medis Habis Pakai (BMHP)
  • Mesin Cuci Infeksius
  • Penambahan Petugas Medis dan Paramedis
  • Biaya Makan Minum Petugas Medis dan Paramedis
  • Insentif Petugas Medis dan Paramedis, Cleaning Service, Petugas Gizi, Petugas Pemulasaran Jenazah dan Supir Ambulance.
  1. Pemerintah Kota Kotamobagu telah mengalokasikan anggaran untuk keperluan penanganan COVID-19 sebagai berikut :
  • Tahap 1 dengan alokasi anggaran sebesar Rp. 2.675.719.536.- (dua milyar enam ratus tujuh puluh lima juta tujuh ratus Sembilan belas ribu lima ratus tiga puluh enam rupiah) yang dialokasikan untuk pembelian Alat Pelindung Diri (APD)
  • Tahap 2 dengan alokasi anggaran sebesar Rp. 12.741.200.000.- (Dua belas milyar tujuh ratus empat puluh satu juta dua ratus ribu rupiah) yang dialokasikan untuk pengadaan peralatan sebagaimana tercantum pada poin lima (5)
  • Total alokasi anggaran yang disiapkan Pemerintah Kota Kotamobagu sebesar Rp. 15.416.919.536.- (Lima belas milyar empat ratus enam belas juta sembilan ratus sembilan belas ribu lima ratus tiga puluh enam rupiah)
  1. Menyiapkan edaran Pemerintah Kota Kotamobagu terkait  pergeseran APBDes  untuk penanganan Covid 19
  2. Semua pengadaan peralatan untuk penanggulangan COVID-19 dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  3. Rapat bersama TNI/Polri untuk membuat satuan tugas bersama dalam mengantisipasi akses jalur masuk masyarakat dari dan ke Kotamobagu, serta pembatasan aktivitas masyarakat di tempat-tempat umum.
  4. Pemanfaatan gedung-gedung pemerintah untuk mengantisipasi meningkatnya jumlah pasien terinfeksi Corona/Covid 19 di RSUD Kotamobagu, dengan mengalihkannya sebagai tempat untuk menampung pasien/rumah sakit sementara.
  5. Pihak RSUD Kotamobagu sebagai salah satu rumah sakit rujukan penanganan pasien Covid-19 secara nasional, telah menjalin kerjasama dengan Rumah Sakit Kinapit, Rumah Sakit Monompia dan Rumah Sakit Sitti Fatimah untuk menerima transferan pasien bukan terinfeksi Corona/Non Covid 19 dari RSUD Kotamobagu.

*** Sumber: Kotamobagukota.go.id

Besok Pengumuman Hasil SKD CPNS

Alfi Syahrin Rustam

ZONA KOTAMOBAGU – Pengumuman hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) tetap dilaksanakan sesuai jadwal melalui portal resmi penerimaan CPNS Taun 2019 masing-masing instansi. Adapun jadwal pengumuman tersebut adalah 22 hingga 23 Maret.

Untuk Kota Kotamobagu, pengumuman akan dilaksanakan Senin (23/3) besok. “Insya allah besok (pengumuman),” kata Anggota Tim Sekretariat Panitia Seleksi (Pansel) Pengadaan CPNS Kota Kotamobagu, Alfi Syahrin Rustam

Peserta yang dinyatakan lulus SKD selanjutnya akan mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Pelaksanaan salah satu tahapan yang menentukan nasib para pejuang NIP itu sebelumnya dijadwalkan mulai 25 Maret, namun masih tertunda. Penundaan itu sesuai Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi (MenPAN-RB) Nomor B/318/M.SM/01/00/2020 Perihal Penundaan Jadwal Pelaksanaan SKB Seleksi CPNS Tahun 2019. (gjm)

Pemkot Atur Sistem Kerja ASN

ZONA KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota (Pemkot) mengatur sistem kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Tenaga Harian Lepas (THL) sebagai upaya pencegahan penyebaran wabah Coronavirus Disease 2019 (Covid-19). Hal ini sesuai surat edaran Nomor: 53 / W-KK/III/2020 tentang pengaturan sistem kerja bagi ASN dan THL di lingkungan Pemkot Kotamobagu.

Untuk mencegah dan meminimalisir penyebaran serta melindungi ASN dan THL dari resiko terinfeksi Covid-19, disampaikan hal-hal sebagai berikut:

– Terhitung mulai 23 Maret sampai dengan 31 Maret, diberlakukan sistem kerja ASN dan THL di lingkungan Pemkot Kotamobagu.

– Sistem kerja yang dimaksud adalah pembagian jadwal kehadiran ASN dan THL yang melaksanakan tugas di kantor dan di rumah.

– Kepala perangkat daerah menyusun jadwal kehadiran ASN dan THL untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi di masing-masing perangkat daerah terutama untuk unit kerja yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat.

– Pejabat eselon II dan III tetap melaksanakan tugas kedinasan di kantor sesuai dengan jam kantor agar penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan ke masyarakat tidak terhambat.

– Bagi ASN dan THL yang melaksanakan tugas di kantor, melakukan rekam kehadiran manual dengan menandatangani daftar hadir.

– ASN dan THL yang bertugas bertugas dari rumah dilarang bepergian ke tempat umum dan tempat hiburan/wisata kecuali untuk kebutuhan terkait pangan, kesehatan ataupun keselamatan dan harus melaporkan ke atasan langsung.

– ASM yang melaksanakan tugas dari rumah tetap diberikan TPP

– ASN dan THL yang mendapat jadwal bekerja dari rumah harus tetap dapat dihubungi dan apabila dibutuhkan diminta untuk hadir ke kantor.

– Untuk perangkat daerah seperti Dinas Kesehatan, UPTD Instalasi Farmasi, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Satuan Polisi Pamong Praja, Badan Pengelola Keuangan Daerah, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Dinas Sosial dan Perangkat Daerah Lainnya yang terlibat dalam upaya pencegahan Covid-19 dapat menyesuaiakan dengan tingkat pelayanan. (guf)

Ini Imbauan Wali Kota Terkait Penyelenggaran Latsar CPNS Formasi 2018

ZONA KOTAMOBAGU – Wali Kota Tatong Bara mengeluarkan surat himbauan terkait penyelenggaraan Pelatihan Dasar (Latsar) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kotamobagu Formasi tahun 2018.

Berikut Isi Surat Himbauan Wali Kota Kotamobagu:

Berdasarkan Surat Edaran lembaga administrasi Negera Republik Indonesia Nomor: 7/K.1/HKM/02.3/2020 tanggal 14 Maret 2020 tentang kewaspadaan dan pencegahan penularan infeksi Corona Virus (Infeksi Covid-19) dalam penyelenggaraan pelatihan dan Surat Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah Provinsi Sulawesi Utara, Nomor: 890/381/BPSDMD tanggal 20 Maret 2020 perihal penyampaian Diklat Latsar dengan sistem E-Learning, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Pelatihan Dasar Calong Pegawai Negeri Sipil Formasi 2018 Pemerintah Kota Kotamobagu tetap berjalan dengan mengubah pembelajaran klasikal menjadi pembelajaran E-Learning dan penugasan khusus selama masa pandemik infeksi Corona Virus tanpa mengurangi kualitas dan tujuan pembelajaran.

2. Peserta tetap diasramakan dengan pertimbangan untuk mengurangi risiko penyebaran Covid-19.

3. Peserta tetap diasramakan dengan pertimbangan untuk mengurangi risiko penyebaran Covid-19.

4. Peserta yang melaksanakan IB tidak diperkenankan meninggalkan Kota Kotamobagu dengan tetap memperhatikan Social Distancing.

5. Selama berada di asrama kunjungan keluarga akan dibatasi dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Waktu berkunjung dibatasi pada hari selasa dan kamis pada pukul 20.00 – 21.00 Wita.
b. Dilarang menerima pengunjung yang berasal dari luar Kota Kotamobagu.
c. Dilarang menerima kunjungan dari siapapun yang pernah melakukan kontak dengan orang yang berasal dari luar daerah Kotamobagu sejak tanggal 13 Maret 2020.

Demikian Himbauan ini untuk diperhatikan.

Kotamobagu, 21 Maret 2020

Wali Kota Kotamobagu

TATONG BARA

Gugus Tugas Sosialisasikan Pencegahan Dini Covid-19

ZONA KOTAMOBAGU – Gugus tugas percepatan pencegahan dan penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) bentukan Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu, Sabtu (21/3), melakukan sosialisasi serta mengedukasi masyarakat terkait pencegahan dini wabah Corona di wilayah Kota Kotamobagu.

Ketua Gugus Tugas, Refly Mokoginta, mengatakan gugus tugas dalam menyampaikan sosialisasi kepada masyarakat menggunakan mobil unit penerangan (Mupen) milik Dinas Kominfo dan diikuti kendaraan operasional lainnya dengan rute star dimulai dari Kantor BPBD Kotamobagu.

“Menyikapi perkembangan Covid-19, kita perlu mensosialisasikan tentang tata cara menghindari terjangkitnya wabah ini kepada masyarakat. Terutama sering mencuci tangan ketika keluar dan pulang rumah, menggunakan masker dan tidak berjabat tangan secara langsung,” kata Refly.

Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) ini juga menjelaskan, tugas dari gugus tugas ini tujuannya untuk percepatan pananggulangan Covid-19 dengan cara memutus mata rantai penyebaran virus.

“Diharapkan lewat sosialisasi ini masyarakat bisa memahami serta menahan diri selama masa tanggap darurat corona, dengan tidak melakukan aktivitas ke luar daerah dan menjauhi kerumunan. Diharapkan juga jika ada kegiatan di luar rumah untuk sementara dibatasi cukup hal-hal yang sifatnya urgen saja. Semoga imbauan yang disampaikan oleh tim gugus tugas dapat dipahami dan ditaati oleh masyarakat. Marilah kita bersama-sama memerangi wabah ini dengan senantiasa menjaga pola hidup bersih dan sehat baik di rumah maupun di tempat bekerja,” imbaunya.

Seperti diketahui, OPD yang tergabung dalam gugus tugas pencegahan COVID-19 ini, antara lain, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan, Dinas Sosial, Dinas Kominfo, Dinas Satpol PP dan Damkar, Pemerintah Kecamatan dan desa/kelurahan, serta unsur TNI-Polri. (guf)

Biar Paham, Yuk Kenali Istilah-istilah Mengenai Covid-19

ZONA KESEHATAN – Virus corona baru atau COVID-19 telah menginfeksi 244.517 di seluruh dunia bersadar data dari Johns Hopkins University Center for Systems Science and Engineering (JHU CCSE) hingga Jumat (20/3/2020) pukul 10.13 WIB. Dari angka tersebut setidaknya 86.025 berhasil sembuh dan 10.030 orang meninggal dunia. Sementara itu, dalam kasus atau pemberitaan yang berkaitan dengan Corona virus, COVID-19 ada banyak isilah atau diksi yang digunakan pemerintah, mulai dari ODP hingga WFH, lalu apa penjelasan dari istilah-istilah tersebut? Istilah yang berkaitan dengan Corona Virus Diase (Covid-19).

  1. ODP (Orang Dalam Pemantauan) Menurut Direktur Utama Rumah Sakit Umum Pusat Persahabatan-salah satu RS rujukan kasus virus corona, Rita Rogayah, ODP adalah orang dalam pemantauan, biasanya memiliki gejala ringan seperti batuk, sakit tenggorokan, demam, tetapi tidak ada kontak erat dengan penderita positif. Orang dengan status ODP biasanya tidak perlu rawat inap di rumah sakit tetapi akan diminta untuk melakukan isolasi secara mandiri di rumah setidaknya selama 14 hari hingga kondisi membaik. Namun jika selama melakukan karantina mandiri kondisi tak kunjung membaik dan justru memburuk maka sebaiknya segera menghubungi rumah sakit terdekat.
  2. PDP (Pasien Dalam Pengawasan) Rita Rogayah juga menjelaskan, berbeda dengan ODP, orang yang dinyatakan PDP akan menjalani proses observasi melalui proses cek laboratorium yang hasilnya akan dilaporkan kepada Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan (Balitbangkes) Kemenkes RI. PDP dikriteriakan sesuai gejalanya, seperti demam, batuk, sesak nafas, sakit tenggorokan. Atau dari hasil observasi ada saluran nafas bawah yang terganggu serta terjadi kontak erat dengan penderita positif atau dari daerah yang terjangkit.
  3. Suspect Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI menjelaskan “suspect” ialah orang atau pasien dengan pengawasan yang menunjukkan gelaja infeksi Corona, pernah melakukan perjalanan ke daerah yang menjadi lokasi pesebaran Corona, melakukan kontak atau bertemu dengan orang yang positif COVID-19. Secara singkat sebetulnya istilah suspect Corona ini sama pemahamannya dengan pasien dalam pengawasan atau PDP yang diharuskan untuk menjalasi isolasi di rumah sakit dan melakukan pemeriksaaan swab.
  4. Positif Pasien yang dinyatakan positif terinfeksi Corona virus harus menjalani perawatan di rumah sakit atau di lokasi yang ditentukan oleh pemerintah seperti Wisma Atlet hingga dinyatakan pulih dan bebas dari virus tersebut. Pasien akan dinyatakan positif COVID-19 setelah melakukan serangkaian pemeriksaan seperti cek darah, rontgen paru-paru hingga swab.
  5. Lockdown Istilah lockdown akhir-akhir ini ramai menjadi perbincangan setelah beberapa negara seperti Italia melakukan lockdown untuk menghindari semakin menyebarnya virus Corona. Lockdown artinya sebuah negara seperti Italia melakukan pengawasan ketat di semua wilayah negara, mengunci masuk atau keluar dari suatu wilayah/daerah/negara untuk mencegah penularan virus corona COVID-19. Pengawasan ketat ini dilakukan dengan berbagai cara. Salah satu yang dilakukan Italia ini adalah menutup semua toko kecuali toko makanan dan apotek.
  6. Social Distancing Social distance atau social distancing adalah cara atau imbuan yang dilakukan kepada masyarakat untuk menjauhi segala bentuk perkumpulan, menjaga jarak antar manusia, menghindari berbagai pertemuan yang melibatkan banyak orang. Jika Anda harus berada di sekitar orang, jaga jarak dengan orang lain sekitar 6 kaki (2 meter). Konsep social distancing saat ini juga telah dilakukan di Bandara Ngurah Rai Bali dengan harapan dapat meminimalisir pesebaran virus Corona.
  7. Isolasi Bagi orang-orang yang dipastikan memiliki COVID-19, isolasi adalah langkah tepat. Isolasi adalah istilah perawatan kesehatan yang berarti menjauhkan orang-orang yang terinfeksi penyakit menular dari mereka yang tidak terinfeksi. Baca juga: Update Corona: CONMEBOL Minta Jadwal Pra-Piala Dunia 2022 Ditunda Artis Positif Corona Bertambah: Aktor Daniel Dae Suspect COVID-19
  8. Karantina Menurut Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), karantina dapat direkomendasikan untuk individu yang diyakini telah terpapar penyakit menular seperti COVID-19, tetapi tidak bergejala. Selain memantau jika gejalanya berkembang, berada di karantina berarti seseorang yang mungkin terpapar tidak akan menularkan penyakit kepada orang lain, karena mereka tinggal di rumah.
  9. Work From Home (WFH) Kebijakan work from home atau bekerja dari rumah dipilih oleh beberapa perusahaan hingga lembaga pemerintahan. Bekerja dari rumah dalam kondisi saat ini diyakini dapat meminimalisir penularan virus Corona.
  10. Imported Case Berdasarkan penjelasan dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes), imported case berarti kasus virus corona COVID-19 yang menimpa seseorang yang baru kembali dari luar negeri, tanpa terkait dengan kluster manapun.
  11. Local Transmission Local transmission adalah penularan Corona virus yang terjadi secara lokal atau di lokasi tempat pasein positif COVID-19 berada saat ini. Contohnya adalah seseorang yang terinfeksi atau tertular Corona virus saat ia berada di Indonesia, tetapi ia juga tidak pernah memiliki riwayat perjalanan keluar negeri.
  12. Wabah Wabah adalah peningkatan secara mendadak suatu penyakit di tempat tertentu.
  13. Epidemi Epidemi adalah suatu wabah besar atau peningkatan secara mendadak, cepat dan dalam jumlah yang banyak suatu penyakit tertentu di tempat atau wilayah tertentu.
  14. Pandemi Pandemi berarti epidemi atau penyebaran penyakit tertentu yang tejadi secara global dibanyak negara di dunia. ABC News mewartakan, pandemi tidak ada kaitannya dengan seberapa serius penyakit, tetapi pandemi adalah label bagi penyakit yang telah menyebar luas ke seluruh dunia.
  15. Rapid test Para ilmuwan dari Departemen Ilmu Teknik Universitas Oxford dan Oxford Suzhou Centre for Advanced Research (OSCAR) telah mengembangkan teknologi pengujian cepat (rapid test) untuk virus corona baru SARS-CoV-2 (COVID-19). Tes baru ini jauh lebih cepat dan tidak memerlukan instrumen yang rumit. Tes viral load sebelumnya membutuhkan 1,5 hingga 2 jam untuk memberikan hasil. Tim peneliti telah mengembangkan tes baru, berdasarkan pada teknik yang mampu memberikan hasil hanya dalam setengah jam – tiga kali lebih cepat daripada metode saat ini. “Keindahan tes baru ini terletak pada desain deteksi virus yang secara khusus dapat mengenali fragmen RNA dan RNA SARS-CoV-2 (COVID-19). Tes ini memiliki pemeriksaan bawaan untuk mencegah positif atau negatif palsu dan hasilnya sangat akurat,” ujar Prof Wei Huang, seperti dikutip situs web Oxford.
  16. Antiseptik Antiseptik, dilansir dari Healthline, merupakan zat yang dapat menghentikan atau memperlambat pertumbuhan mikroorganisme. Penggunaan antiseptik aman pada jaringan hidup seperti pada permukaan kulit atau membran mukosa. Tidak jarang, antiseptik juga digunakan untuk membunuh mikroorganisme di dalam tubuh.
  17. Cairan disinfektan Dilansir dari Pharma Guideline, cairan disinfektan merupakan zat kimia yang digunakan untuk membersihkan dan membunuh kuman pada benda tak hidup. Pada umumnya, disinfektan digunakan untuk mensterilkan benda-benda dari pertumbuhan kuman dan bakteri.

Sumber: Tirto.id

Begini Respon SSM Saat Dapat Undangan DPP Golkar

Sam Sachrul Mamonto

ZONA POLITIK – Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Golkar mengundang para bakal calon kepala daerah di Provinsi Sulawesi Utara, Sabtu (21/3) di Slipi, Jakarta Barat. Salah satu yang diundang adalah Sam Sachrul Mamonto (SSM). Bakal calon bupati Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) itu membenarkan jika dirinya sudah menerima undangan dari DPP Golkar.

“Memang benar saya juga dapat undangan untuk hadir di Kantor DPP Golkar besok. Saya terkejut saat menerima undangan itu,” kata SSM, saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (20/3).

Ditanya soal maksud undangan tersebut, SSM mengaku belum mengetahui pasti. Namun katanya, bagi mereka yang terundang diwajibkan hadir memenuhi undangan tersebut.

“Saya belum tahu agendanya apa, tapi diwajibkan hadir. Jika memang ada penyerahan rekomendasi seperti kabar yang beredar, tentunya saya sangat bersyukur terutama kepada Allah SWT atas ridho dan ijinnya, serta kepada Partai Golkar atas kepercayaan yang diberikan kepada saya,” ujar bakal calon bupati yang dikenal memiliki dukungan massa yang merata di semua di wilayah Boltim itu.

SSM mengungkapkan, Partai Golkar memiliki mekanisme tersendiri dalam menentukan siapa calon kepala daerah yang akan direkomendasikan atau diberi SK sebagai bakal calon kepala daerah. “Partai Golkar adalah partai besar yang punya mekanisme dan aturan mainnya. Mereka pasti punya pertimbangan matang sebelum memutuskan kepada siapa SK akan diberikan,” ungkap SSM. (red)

Pesta Miras di Kamar Hotel, Tujuh ABG Digerebek Satpol PP

Tujuh ABG saat digiring ke Kantor Dinas Satpol PP Kotamobagu.

ZONA KOTAMOBAGU – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menggerebek tujuh Anak Baru Gede (ABG) yang diduga sedang pesta minuman keras (miras) di salah satu hotel di Kota Kotamobagu, Jumat (20/3). Ketujuh ABG yang terdiri dari tiga perempuan dan empat laki-laki itu selanjutnya digiring ke Kantor Dinas Satpol PP bersama barang bukti.

Penggerebekan ketujuh ABG itu berawal dari operasi Gugus Tugas Pencegahan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di hotel-hotel yang di Kota Kotamobagu. Saat operasi berlangsung, tim gugus tugas tak sengaja mendapati sekolompok ABG itu berada di dalam kamar hotel dan sedang mengkonsumsi miras serta obat batuk cair. Dari situ, anggota Tim Gugus yang didalamnya tergabung Anggota Satpol PP langsung menggerebek ke  tujuh ABG tersebut.

Kepala Seksi Sumber Daya Aparatur Dinas Satpol PP dan Damkar, Pandis Mokodompit, mengatakan ke tujuh ABG tersebut melanggar Perda Nomor 9 tahun 2016 tentang keamanan, ketertiban dan kenyamanan. “Mereka kita bawa ke Mako Satpol PP untuk didata dan diberi pembinaan,” katanya. (guf)