Beranda blog Halaman 437

Ruangan Kantor Dinas PUPR Disemprot Disinfektan

Penyemprotan cairan disinfektan di Dinas PUPR Kotamobagu.

ZONA KOTAMOBAGU – Menindaklanjuti Surat Edaran Pemerintah Kota (Pemkot) tentang pencegahan penyebaran virus corona atau Covid-19 di lingkungan kantor atau instansi tempat bekerja, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) langsung melakukan langkah pencegahan salah satunya dengan menyemprotkan cairan disinfektan di seluruh ruangan kantor, Jumat (20/3).

“Sasaran utama penyemprotan ini adalah ruangan kantor, meja-meja dan dinding yang mudah tersentuh dengan tangan,” kata Sekertaris Dinas PUPR, Claudy Emba Mokodongan.

Ia mengungkapkan, adapun bahan yang digunakan untuk mencegah perkembangan wabah ini, dipelajarinya lewat informasi dari internet dan kemudian hasilnya seperti cairan Disinfektan.

“Bahan yang kita gunakan dalam campuran cairan ini antara lain, pemutih pakaian yang mengandung chlorine (Bayclin), pembersih lantai yang mengandung Benzalkonium Florida (Wipol), kemudian karbon atau kaporit serta air steril dan botol penyemprot,” ujarnya.

Dengan dilakukannya penyemprotan cairan disinfektan di seluruh ruangan kantor, kata Emba, adalah sebagai upaya pencegahan dini pemutusan rantai perkembangan serta penyebaran Covid-19.

“Lebih baik mencegah dari pada mengobati. Selain di lingkungan tempat bekerja, selalu terapkan pola hidup bersih dan sehat mulai dari rumah serta diri kita masing-masing,” pungkasnya. (guf)

Pemkot Layangkan Edaran, Pemilik Toko Diimbau Segera Terapkan Aturan Ini

Gugus Tugas turun ke pertokoan mengimbau kepada pemilik toko untuk segera membuat tempat cuci tangan di depan toko masing-masing.

ZONA KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota (Pemkot) melayangkan Surat Edaran terkait imbauan kepada Pemilik Toko Swalayan, Supermarket serta tempat usaha lainnya dalam rangka pencegahan penyebaran virus corona atau Covid-19 di Kota Kotamobagu.

Melalui surat edaran dengan nomor: 003/SETDA-KK/392/III/2020, tentang pencegahan perkembangan dan penyebaran Covid-19 di Kota Kotamobagu, maka diimbau kepada para pemilik Toko, Swalayan, Supermarket dan tempat usaha lainnya yang ada di Kotamobagu untuk memenuhi beberapa aturan untuk segera diterapkan dalam rangka mencegah perkembangan dan penyebaran Covid-19.

“Diimbau kepada para pemilik Toko, Swalayan, Supermarket dan Tempat Usaha Lainnya agar segera menerapkan aturan ini demi mencegah perkembangan dan penyebaran Covid-19. Atas kerjasama yang baik, kami ucapkan banyak terima kasih,” kata Sekda. (guf)

Berikut Aturan yang Wajib Para Pemilik Toko, Swalayan, Supermarket dan tempat usaha lainnya:

Menjaga Kebersihan Tangan:

– Pemilik, Karyawan dan Pengunjung wajib mengikuti prosedur mencuci tangan dengan sabun antiseptik guna meminimalkan penyebaran kuman dari tangan ke badan dan benda lain yang berpotensi menjadi carrier.

– Pemilik Usaha wajib menyediakan fasilitas mencuci tangan dan pengering tangan sekali pakai/tissue di pintu masuk atau di tempat yang mudah diakses oleh pemilik, karyawan maupun pengunjung Toko, Swalayan, Supermarket dan tempat usaha lainnya.

Ruang Toko, Swalayan, Supermarket dan Tempat Usaha Lainnya:

– Pemilik wajib melakukan penyemprotan cairan desinfektan di dalam dan luar bangunan Toko, Swalayan, Supermarket dan Tempat Usaha Lainnya setiap hari.

Toilet/Rest Room:

– Selalu membersihkan dan menyikat lantai/dinding toilet dengan menggunakan sabun antiseptik dan dilengkapi dengan fasilitas kebersihan terpadu seperti tempat sabun dan lap pengering.

– Mengangkat sampah secara periodik sekurang-kurangnya 4 kali sehari.

Cegah Covid-19, Dinkes Semprot Disinfektan di Tempat Umum

Tim Dinas Kesehatan saat menyemprotkan cairan disinfektan di Masjid Agung Baiturrahman, Boroko.

ZONA BOLMUT – Upaya pencegahan penyebaran penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) terus dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), dengan memaksimalkan perangkat daerah terkait. Jumat (20/3), Dinas Kesehatan (Dinkes) digerakkan untuk menyemprot disinfektan di Masjid Agung Baiturrahman, Boroko. Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi penyebaran wabah Covid-19.

“Kemarin (Kamis) di kantor bupati. Untuk hari ini di tempat ibadah dan kantor DPMD,” kata Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat (Kesmas), Ally Dumbela.

Penyemprotan cairan disinfektan katanya akan rutin dilakukan di tempat-tempat umum. Hal itu dimaksudkan untuk mengantipasi penyebaran wabah Covid-19. (Rendi)

Cegah Penyebaran Covid-19; OPD, Lurah dan Sangadi Wajib Terapkan Ini

Dinas PMPTSP Kotamobagu menyiapkan tempat cuci tangan di depan kantor untuk mencegah perkembangan Covid-19..

ZONA KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota (Pemkot) mengeluarkan Surat Edaran kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam rangka pencegahan perkembangan dan penyebaran Covid-19 di lingkungan tempat bekerja.

Berdasarkan isi surat edaran dengan nomor: 003/Setda-KK/394/III/2020 yang ditandatangani Sekretaris Daerah (Sekda), Sande Dodo, diimbau kepada para Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemkot Kotamobagu serta lurah dan sangadi untuk mematuhi beberapa aturan untuk diterapkan di kantor tempat bekerja.

“Diharapkan kepada seluruh kepala perangkat daerah serta lurah dan sangadi untuk segera melaksanakan edaran ini di masing-masing kantor atau instansi tempat bekerja. Marilah kita bersama-sama menerapkan pola hidup bersih dan sehat di lingkungan tempat kita bekerja. Insya Allah perkembangan dan penyebaran wabah covid-19 kita bisa atasi bersama,” kata Sekda. (guf)

Berikut Aturan yang Wajib Diterapkan Kepala Perangkat Daerah serta Lurah dan Sangadi:

Menjaga Kebersihan Tangan:

– Kepala perangkat daerah dan jajarannya (ASN dan THL) wajib mengikuti prosedur mencuci tangan dengan sabun antiseptik guna meminimalkan penyebaran kuman dari tangan ke badan dan benda lain yang berpotensi menjadi carrier.

– Kepala perangkat daerah wajib menyediakan fasilitas mencuci tangan dan pengering tangan sekali pakai/tissue di pintu masuk atau di tempat yang mudah diakses.

Ruang Kerja dan Area Kantor:

– Perangkat daerah wajib melakukan penyemprotan cairan desinfektan di dalam dan luar bangunan kantor/tempat kerja setiap hari.

Toilet/Rest Room:

– Selalu membersihkan dan menyikat lantai/dinding toilet dengan menggunakan sabun antiseptik dan dilengkapi dengan fasilitas kebersihan terpadu seperti tempat sabun dan lap pengering.

– Mengangkat sampah secara periodik sekurang-kurangnya 4 kali sehari.

Longsor Banggele, Jalur Pantura Lumpuh

Kondisi Jalur Pantura pasca longsor Gunung Banggele di wilayah Kecamatan Bolangitang Timur.

ZONA BOLMUT – Hujan deras yang mengguyur Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) Jumat (20/3) dini hari, mengakibatkan longsor di wilayah Kecamatan Bolangitang Timur. Material longsor Gunung Banggele menutupi ruas jalan sekira 32 meter sehingga berdampak pada terputusnya jalur pantura.

“Belum bisa dilalui kendaraan roda empat. Untuk roda dua bisa, tapi harus dengan bantuan orang. Sampai sekarang ini belum ada alat berat, kami hanya menggunakan alat seadanya untuk memberishkan material longsor yang menutupi badan jalan,” kata Basir, warga setempat.

Terputusnya jalur Trans Sulawesi membuat kendaraan dari arah Manado atau Kotamobagu menuju Gorontalo dan sebaliknya, belum bisa melintas. (rendi)

Polisi Gagalkan Peredaran Ganja di Kotamobagu

AS alias Fai (tengah) saat diamankan petugas.

ZONA HUKRIM — Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Kotamobagu berhasil menggagalkan peredaran ganja di wilayah hukumnya. Kamis (19/3), Tim Satres Narkoba yang dikomandoi AKP Noldi Rimporok, menangkap AS alias Fai, warga Kota Palu, Sulawesi Tengah. Dari tangan pria berusia 22 tahun itu petugas berhasil mengamankan empat paket ganja siap edar.

ADS alias Dandi, warga Kelurahan Gogagoman, ditangkap petugas ada dugaa kepemilikan ganja.

AS ditangkap saat melintas di Desa Abak, Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolaang Mongondow. Ia ditangkap saat hendak membawa barang haram itu dari Kota Palu menuju Kota Kotamobagu menggunakan sepeda motor jenis vespa.

Informasi dari kepolisian, penangkapan terhadap AS itu sebagai tindak lanjut dari pengembangan kasus yang diungkap Satres Narkoba pada Selasa (10/3) lalu di Kompleks Pasar 23 Maret. Dalam pengungkapan kasus itu, seorang warga Gogagoman, Kecamatan Kotamobagu Barat, berinisial SDR alias Dandi (21), diamankan petugas bersama dua paket ganja dan uang tunai diduga hasil penjualan ganja senilai Rp1.200.000.

Barang bukti yang diamankan.

Kasubag Humas Polres Kotamobagu, Iptu Rusman Saleh, membenarkan adanya penangkapan tersebut. “Sudah diamankan di Polres untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan,” katanya. (guf)

Gugus Tugas Sediakan Layanan Call Center

ZONA KOTAMOBAGU – Gugus Tugas menyediakan layanan call center jika ada masyarakat mengalami gejala batuk pilek terus meningkat disertai sesak napas, agar segera menghubungi Puskesmas atau Rumah Sakit terdekat atau melalui Hotline Gugus Tugas di nomor 085340406086. Hal ini dilakukan sebagai bentuk antisipasi penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) di wilayah Kota Kotamobagu.

Kepala Dinas Kesehatan, dr Tanty Korompot, mengatakan masyarakat bisa menghubungi call center untuk mengetahui gejala atau ciri-ciri terinfeksi Covid-19.

“Lewat call center ini masyarakat bisa menanyakan langsung bagaimana ciri-ciri terinfeksi Covid 2019. Selain itu Call Center juga akan memandu bila ada masyarakat yang merasakan sakit dengan gejala mirip penderita Covid-19 ke Puskesmas atau Rumah Sakit,” kata Tanty.

Berikut Imbauan Wali Kota kepada masyarakat Kotamobagu:

Sebagai bentuk ikhtiar dan upaya untuk menghambat dan mengantisipasi penyebaran virus Corona atau Covid – 19 di wikayah Kota Kotamobagu, Saya Ir. Hj Tatong Bara, Wali Kota Kotamobagu menyampaikan himbauan kepada seluruh masyarakat Kota Kotamobagu untuk:

1. Menjaga tempat kerja dan tempat tinggal tetap bersih dan higienis.

2. Rutin mencuci tangan secara bersih dan menyeluruh dibawah air yang mengalir mengunakan sabun.

3. Mengunakan masker bila batuk dan pilek.

4. Menghimbau keluarga/kolega/kerabat yang sedang sakit atau mengalami gejala batuk pilek agar beristirahat di rumah.

5. Jika gejala batuk pilek terus meningkat disertai sesak nafas segera menghubungi puskemas, rumah sakit terdekat atau hubungi hotline gugus tugas 0853-4040-6086.

6. Mengkonsumsi gizi seimbang dengan memperbanyak makan sayur dan buah serta menjaga pola hidup bersih dan sehat.

7. Jangan mengkonsumsi daging yang tidak dimasak (mentah).

8. Mengurangi atau membatasi aktifitas diluar rumah, tempat umum, tempat keramaian, kecuali kebutuhan mendesak.

9. Tidak panik dan tetap menjaga stabilitas keamanan di tengah masyarakat serta secara bijaksana menyingkapi berbagai informasi yang dapat menimbulkan keresahan atau kerawanan di tengah masyarakat.

10. Senantiasa berdoa sesuai agama masing-masing agar doa tercinta kita terhindar dari virus corona atau covid-19.

Gugus Tugas Perketat Jalur Masuk Kotamobagu

Posko Pemantauan Covid-19 di jalur AKD Desa Kopandakan 1.

ZONA KOTAMOBAGU – Gugus Tugas menyiapkan Posko Pemantauan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di tiga titik pintu masuk untuk mengantisipasi penyebaran wabah COVID-19 di wilayah Kota Kotamobagu.

Menurut Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Refly Mokoginta, tiga posko pemantauan yang didirikan yakni, di pintu masuk dari arah Dumoga tepatnya di jalur AKD Desa Kopandakan 1, kemudian di resting area Kelurahan Mongkonai di pintu masuk dari arah Manado, dan pintu masuk dari arah Boltim tepatnya di Desa Moyag Todulan.

“Satu posko di jalur AKD kita dirikan tenda BPBD, kemudian di pintu masuk arah Manado kita pakai resting area, dan di pintu masuk arah moyongkota, Boltim, kita pakai bangunan milik warga setempat,” kata Refly, Kamis (19/3).

Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) ini, juga mengimbau kepada masyarakat agar selama masa tanggap darurat corona agar tidak melakukan aktivitas ke luar daerah. “Marilah kita bersama-sama dalam mencegah masuknya wabah virus corona di daerah Kota Kotamobagu. Dan tetap menjaga pola hidup bersih dan sehat,” imbaunya.

Seperti diketahui, OPD yang tergabung dalam gugus tugas yang akan dilibatkan dalam posko pemantauan COVID-19 ini, antara lain, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan, Dinas Sosial, Dinas Satpol PP dan Damkar, Pemerintah Kecamatan dan desa/kelurahan setempat, serta unsur TNI-Polri. (guf)

Harga Gula Pasir Naik, Tim Terpadu Pemkot Sidak

Tim Terpadu Pemkot Kotamobagu saat meninjau ketersediaan stok gula pasir di salah satu pusat perbelanjaan.

ZONA KOTAMOBAGU –  Tim Terpadu Pemerintah Kota (Pemkot) melakukan inspeksi mendadak di pusat perbelanjaan, Kamis (19/3). Sidak itu dilakukan sebagai tindak lanjut atas keluhan masyarakat mengenai kenaikan harga gula pasir.

“Kita turun hari ini untuk menghindari kesimpangsiuran informasi mengenai harga gula pasir. Hasil pantauan kami di sejumlah pertokoan dan swalayan, memang ada kenaikan dan ini terjadi secara nasional,” kata Kepala Bidang Distribusi dan Cadangan Pangan Dinas Ketahanan Pangan (DKP), Ashar Kulo.

Meski ada kenaikan harga, namun ketersediaan gula pasir masih cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Oleh karena itu, ia mengimbau masyarakat untuk tidak kuatir soal ketersediaan stok gula pasir dan tak perlu berbelanja berlebihan. “Tadi kita turun di beberapa toko, dan stoknya cukup banyak. Di tiap toko menyiapkan 50 ton dan ada juga yang 30 ton. Jadi untuk stok masih tetap aman. Untuk harganya memang ada kenaikan dari 12 ribu per kilo jadi 17 ribu per kilo,” ujarnya.

Selain sidak soal ketersediaan dan pergerakan harga bahan pokok, Tim Terpadu juga turun ke apotik terkait ketersediaan masker dan hand sanitizer. (guf)

Pengumuman Hasil SKD Tetap 22-23 Maret

Alfi Syahrin Rustam

ZONA KOTAMOBAGU – Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Formasi Tahun 2019 ditunda. Padahal pelaksanaan salah satu tahapan yang paling menentukan nasib para pejuang NIP itu sebelumnya sudah dijadwalkan mulai 25 Maret mendatang.

“Kita sudah menerima surat dari MenPAN-RB soal penundaan pelaksanaan SKB,” kata Anggota Tim Pansel Pengadaan CPNS Kotamobagu, Alfi Syahrin Rustam.

Penundaan pelaksanaan SKB CPNS sesuai Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi (MenPAN-RB) Nomor B/318/M.SM/01/00/2020 Perihal Penundaan Jadwal Pelaksanaan SKB Seleksi CPNS Tahun 2019.

Meski ada penundaan jadwal SKB, namun pengumuman hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) tetap dilaksanakan sesuai jadwal melalui portal resmi penerimaan CPNS Taun 2019 masing-masing instansi. Adapun jadwal pengumuman tersebut adalah 22 hingga 23 Maret mendatang. “Untuk pengumuman (hasil SKD) tetap tanggal 22-23 Maret,” tambahnya. (guf)