ZONA KOTAMOBAGU – Panitia Seleksi (Pansel) mengubah syarat seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama. Perubahannya pada syarat umum huruf A poin 4, yakni pejabat yang bisa ikut seleksi JPT minimal pernah atau sedang menduduki jabatan eselon III A minimal dua tahun. Perubahan persyaratan itu berdasarkan pengumuman Pansel nomor: 02/Pansel-KK/VII/2019.
“Ada perubahan persyaratan umum. Tapi yang diubah hanya pada huruf A poin 4,” kata Sande, kemarin.
Perubahan itu berdasarkan amanat Peraturan Pemerintah (PP) nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen PNS. Dalam pasal 107 huruf C poin 4 disebutkan, pejabat yang bisa ikut seleksi terbuka JPT Pratama adalah sedang atau pernah menduduki jabatan administrator atau jabatan fungsional jenjang ahli madya paling singkat dua tahun. “Dalam pengumuman sebelumnya syaratnya minimal tiga tahun menjabat eselon III A, sehingga itu kita ubah jadi dua tahun,” jelasnya. (gjm)
Wali Kota, Tatong Bara, saat memberi sambutan pada sosialisasi Kebijakan Perlindungan Hak Perempuan dalam Ketenagakerjaan yang dilaksanakan Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), di Aula Rumah Dinas Wali Kota.
ZONA KOTAMOBAGU – Wali Kota, Tatong Bara, menghadiri sosialisasi Kebijakan Perlindungan Hak Perempuan dalam Ketenagakerjaan yang dilaksanakan Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), di Aula Rumah Dinas Wali Kota, Selasa (9/7).
Dalam sambutannya, wali kota mengatakan perempuaan saat ini memiliki hak dan kesempatan yang sama dalam bekerja, dan tidak ada diskriminasi. “Sosialisasi ini penting dilakukan, agar bisa diketahui hak perempuan dalam bidang ketenagakerjaan,” kata wali kota.
Sementara itu, Deputi II Bidang Perlindungan Hak Perempuan KemenPPPA, Prof dr Vennetia R Danesh MS PhD, mengatakan perempuan mendapatkan perlindungan secara optimal dalam bekerja. Hal ini diatur Undang-undang nomor 7 Tahun 1984 tentang penghapusan diskriminasi terhadap perempuan. “Kemudian ada juga Undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan yang memberikan perlindungan bagi perempuan yang berpartisipasi dalam dunia kerja,” ujarnya.
Sosialisasi itu dihadiri Ketua TP PKK Kotamobagu, pimpinan SKPD, serta tokoh perempuan di Kota Kotamobagu. (gjm)
ZONA KOTAMOBAGU – Tahapan pendaftaran Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot), sudah dibuka mulai Jumat (5/9), pekan lalu. Namun beberapa hari sejak dibuka pendaftaran itu, belum ada satupun pejabat yang datang mendaftarkan diri ke tim sekretariat Panitia Seleksi (Pansel).
“Belum ada yang mendaftar, tapi komunikasi soal persyaratan sudah banyak. Mungkin mereka (pejabat) masih mempersiapkan persyaratannya, dan baru akan mendaftar di hari-hari terakhir waktu pendaftaran,” kata Dedy Afandi Iman, anggota tim sekretariat Pansel.
Ada 10 formasi jabatan yang akan diisi melalui seleksi JPT kali ini. Ke-10 formasi jabatan itu adalah; Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar, Kepala BPKD, Kepala Dinkes, Kepala Disperinaker, Kepala DLH, Kepala Dispora, Kepala Dinas PUPR, Sekretaris Dewan, Asisten I dan Staf Ahli. Jumlah minimum pendaftar untuk satu formasi jabatan adalah empat orang.
“Kalau tidak cukup empat orang maka kita akan koordinasikan lagi dengan Pansel, apakah diperpanjang pendaftarannya atau seperti apa,” jelas Sekretaris Daerah (Sekda), Sande Dodo.
Seleksi JPT kali ini tidak dibatasi hanya untuk pejabat dari internal Pemkot Kotamobagu saja, tapi dibuka untuk pejabat dari daerah lain di Bolaang Mongondow Raya (BMR). (gjm)
Sosialisasi pencegahan dan penanganan TPPO yang dilaksanakan di Aula Rumah Dinas Wali Kota.
ZONA KOTAMOBAGU – Wali Kota, Tatong Bara, membuka Sosialisasi Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Kegiatan itu dilaksanakan di Aula Rumah Dinas Wali Kota, Senin (8/7) hingga Selasa (9/7).
Saat membuka kegiatan itu, wali kota mengatakan Pemerintah Kota (Pemkot) terus melaksanakan berbagai upaya dalam rangka memberantas tindak pidana perdagangan orang. Melalui kegiatan itu, wali kota juga berharap bisa menjadi sebuah wadah untuk semakin menguatkan komitmen dalam rangka memberantas TPPO khususnya di Kota Kotamobagu.
“Perlu ada kerja sama dari lintas sektor dalam mencegah terjadinya tindak pidana perdagangan orang,” kata wali kota.
Sementara itu, Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Prof dr Vennetia R Danes MS PhD, mengatakan komitmen Pemerintah Indonesia sangat tinggi dalam pemberantasan TPPO. Hal itu katanya dibuktikan dari kerangka regulasi dan kebijakan yang diterapkan.
“Sejak ditetapkannya Undang–undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, berturut – turut juga Pemerintah Indonesia menerbitkan peraturan pelaksanaannya, antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2008 tentang tata cara dan mekanisme pelayanan terpadu bagi saksi dan atau korban tindak pidana perdagangan orang,” ujarnya.
Kegiatan itu dihadiri Wakil Wali Kota, Nayodo Koerniawan, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Provinsi Sulut, organisasi perempuan dan tokoh perempuan se-Bolaang Mongondow Raya. (gjm)
Penyematan tanda peserta Calon Paskibraka yang mulai mengikuti pelatihan.
ZONA KOTAMOBAGU – 36 Calon Anggota Paskibraka (Capas) mulai digembleng jelang pelaksaan tugas pada 17 Agustus mendatang. Senin (8/7), para Capas itu mulai mengikuti pelatihan dari tim pelatih yang dilaksanakan di Lapangan Boki Hotinimbang.
“Sebenarnya peserta ada 38 orang tapi dua peserta diutus ke Provinsi, sehinga yang ikut pelatihan ini hanya 36 orang yang terdiri dari 19 laki-laki dan 17 perempuan,” kata Wakil Ketua Purna Paskibraka Indonesia (PPI) Kotamobagu, Hindarto Korompot.
Ia menjelaskan, 36 Capas yang mengikuti pelatihan itu adalah hasil seleksi yang dilakukan pihaknya mulai dari tingkat sekolah. “Ada 109 orang yang diseleksi kemudian tersisa 36 orang. Mereka ini yang nantinya akan bertugas pada 17 Agustus nanti,” jelasnya.
Lanjutnya, selama pelatihan para Capas itu akan dilatih fisik setiap hari. “Latihan tiap hari mulai jam setengah lima (pukul 04.30 Wita) sampai jam lima sore (pukul 17.00 Wita). Di sini akan terlihat siapa Capas yang memiliki kemampuan bagi dari segi fisik maupun mental,” ujarnya.
Salah satu peserta, Tiara Baderan, mengaku dirinya siap mengikuti program pelatihan dari tim pelatih. “Saya siap ikut semua program pelatih. Ini (Paskibraka) adalah keinginan pribadi saya,” sebutnya. (gjm)
Petuga agama dan guru mengaji saat mengikuti pembekalan di MRBM.
ZONA KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota (Pemkot) bekerja sama dengan Baznas Kotamobagu membekali para petugas agama dan guru mengaji. Pembekalan dilaksanakan pekan lalu selama dua hari di Masjid Raya Baitul Makmur (MRBM).
Kepala Bagian Kesejahteraan Sosial (Kesos), Adin Mantali, mengatakan pembekalan itu dilakukan dalam rangka untuk meningkatkan kapasitas para guru petugas agama dan guru mengaji. Pembekalan itu katanya berbeda untuk guru mengaji dan petugas agama. Guru mengaji terfokus pada kefasihan membaca Al Quran, lafaz, huruf dan sebagainya. Sedangkan petugas agama adalah soal kefasihan membaca Surat Al Fatihah dan juga tata cara pelaksanaan fardu kifayah.
“Pembekalan ini penting, agar guru mengaji dan petugas agama kita benar-benar memahami dan bisa melaksanakan apa yang menjadi tanggung jawab mereka dengan benar. Karena kalau salah dan tidak segera diperbaiki, akan begitu seterusnya,” katanya.
Wakil Ketua Bidang Admin SDM dan Umum Baznas Kotamobagu, Jainudin, mengungkapkan guru mengaji dan petugas agama memiliki peran penting dalam tatanan kehidupan di masyarakat. Oleh karena itu, perlu adanya peningkatan kapasitas dan kemampuan dari masing-masing guru mengaji maupun petugas agama.
“Mereka (guru mengaji dan petugas agama) bukan hanya sekadar figus umat saja, tapi juga sebagai salah satu agen perubahan yang turut serta berperan membangun kehidupan spritual di lingkungan sekitarnya,” ungkapnya.
Setelah pembekalan itu, ia berharap guru mengaji dan petugas agama dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik dan benar. “Semoga melalui kegiatan ini, bisa ikut meningkatkan kualitas dan kapasita para guru mengaji dan petugas agama,” harapnya. (gjm)
Wali Kota, Tatong Bara, saat bersama Presiden Joko Widodo.
ZONA KOTAMOBAGU — Wali Kota, Ir Hj Tatong Bara, Jumat (5/7), menghadiri rapat bersama Presiden Republik Indonesia, Ir Joko Widodo, pada kegiatan Kunjungan Kerja Presiden Republik Indonesia di Provinsi Sulawesi Utara.
Kegiatan Rapat bersama Presiden Republik Indonesia yang dilaksanakan di ruang VIP Bandara Sam Ratulangi, juga dihadiri sejumlah Menteri Kabinet Kerja, Gubernur Sulawesi Utara, Olly Dondokambey SE, Bupati / Walikota se – Provinsi Sulawesi Utara, serta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Provinsi Sulawesi Utara.
Sebagaimana diketahui, Presiden Republik Indonesia, Ir Joko Widodo dan Ibu Negara, Iriana Joko Widodo, bersama sejumlah Menteri Kabinet Kerja, melaksanakan kunjungan kerja selama 2 hari, Kamis (4/7), dan Jumat (5/7) di Provinsi Sulawesi Utara. (gjm)
ZONA KOTAMOBAGU – Pembangunan Masjid Raya Baitul Makmur (MRBM) segera dilanjutkan. Saat ini sedang berlangsung proses lelang proyek berbanderol Rp6,6 miliar.
“Yang dilelang adalah fisik 6,6 miliar, dan konsultan pengawas 200-an juta,” kata PPK Proyek MRBM, Sofian Hatam.
Ia berharap, pihak ketiga yang akan memenangkan lelang proyek tersebut benar-benar memenuhi standar sesuai yang ditetapkan. “Pihak ketiga pelaksana proyek ini harus punya kulaitas baik dari segi sumber daya, perlatanan, keuangan dan sebagainya. Agar pekerjaan di lapangan nanti bisa berjalan dengan baik, dan kualitasnya sesuai yang diharapkan bersama,” harapnya. (gjm)
ZONA KOTAMOBAGU – Seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot), dimulai. Jumat (5/7) dibuka tahapan pendaftaran yang berlangsung hingga Jumat (19/7) mendatang. Hal ini berdasarkan pengumuman Panitia Seleksi (Pansel) nomor: 01/Pansel-KK/VII/2019.
Dalam pengumuman itu, tertuang formasi jabatan yang ada diisi melalui proses seleksi terbuka. Selain itu, tercantum pula persyaratan seleksi, syarat administrasi serta tata cara pendaftaran.
Menurut Sekretaris Daerah (Sekda), Sande Dodo, pelaksanaan tahapan seleksi ini berdasarkan rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) nomor: B-2050/KASN/06/2019 tanggal 27 Juni perihal rekomendasi rencana seleksi JPT di lingkungan Pemkot Kotamobagu. “Hasil rapat Pansel kemarin (Kamis), pengumuman seleksi terbuka ini dimulai hari ini sampai tanggal 19 Juli. Untuk pelaksanaan seleksi dilakukan oleh Pansel yang terdiri dari akademisi, birokrat dan kalangan profesional,” kata Sande.
Dalam pelaksanaannya, ia mengungkapkan pihaknya terbuka untuk semua pejabat di Bolmong Raya, dengan catatan memenuhi persyaratan yang sudah ditentukan oleh Pansel. “Jadi tidak ada batasannya. Kemudian satu peserta bisa mendaftar pada beberapa formasi jabatan. Jumlah minimum pendaftar adalah empat orang untuk satu formasi jabatan,” ungkapnya.
Formasi jabatan yang akan diisi melalui seleksi terbuka kali ini adalah Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Kesehatan (Dinkes), Sekretaris Dewan (Sekwan), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD), Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker), Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora), Asisten I Sekretariat Daerah serta staf ahli. (gjm)
Salah satu rumah makan yang dipasangi spanduk peringatan oleh Pemkot.
ZONA KOTAMOBAGU – Lima tempat usaha rumah makan dan cafe dipasangi spanduk bertuliskan ‘Tempat Usaha Rumah Makan Ini Tidak Memiliki Ijin Dan Tidak Jujur Membayar Pajak Sesuai Ketentuan’. Spanduk itu dipasang Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) sebagai tindakan atas tidak patuhnya tempat-tempat usaha tersebut terhadap kewajiban pajak maupun perijinan.
Dalam spanduk itu juga memuat tulisan bahwa tempat-tempat usaha itu melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 24 tentang Pelayanan Perijinan Berusaha Terintegrasi Secara Eletronik, Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2012 tentang Pajak Restoran, Peraturan Wali Kota Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pelaporan, Pembayaran dan Pengawasan Pajak Daerah. Lima tempat usaha yang dipasangi spanduk itu adalah; Rumah Makan Babusalam, Rumah Makan Sarang Tude, Warung Makan Lamongan Mas Anto, Warung Makan Lamongan Mas Joko dan Cafe Bagus.
Kepala Bidang Pendapatan, Hamkah Daun, mengatakan sebelum memasang spanduk tersebut, pihaknya sudah terlebih dahulu memberi surat peringatan pertama dan kedua kepada pemilik usaha. “Ini adalah peringatan ke-tiga yang disertai pemasangan spanduk. Harusnya pada peringatan ketiga ini langsung dengan tindakan penutupan, tapi kita masih beri waktu tiga hari (setelah pemasangan spanduk),” katanya.
Lanjutnya, setelah tiga hari pemasangan spanduk itu tetap tidak ada itikad baik dari pemilik usaha, pihaknya akan mengambil sikap tegas dengan menutup tempat usaha yang dimaksud. “Penutupan tiga hari dulu, kemudian kita evaluasi. Kalau tetap tidak punya niat baik, maka akan ditutup secara permanen. Tindakan ini kita ambil karena mereka (pelaku usaha) enggan menggunakan mesin e-tax yang kita berikan, kemudian ada juga yang ijin usahanya sudah kadaluarsa sejak tahun 2017,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, tindakan yang dilakukan pihaknya itu adalah untuk memberi efek jerah kepada pemilik usaha yang ada di Kota Kotamobagu, untuk menaati semua ketentuan yang berlaku di daerah. “Kalau taat aturan, tentu tindakan ini tidak akan kita lakukan. Tapi kalau selalu melanggar, maka kita tidak segan mengambil sikap tegas,” ungkapnya. (gjm)