ZONA KOTAMOBAGU – Wali Kota Kotamobagu, Ir Hj Tatong Bara, mengunjungi lokasi Pasar Senggol yang terletak di Desa Poyowa Kecil, Kecamatan Kotamobagu Selatan, Sabtu (17/06) malam.
Wali Kota saat berhdapan dengan sejumlah pedagang mengingatkan, agar pasar senggol bebas dari pungutan liar (Pungli). “Saya ingatkan aktifitas Pasar Senggol jangan ada pungli. Tidak ada lagi biaya-biaya di luar retribusi sampah dan lapak,” kata Wali Kota.
Dalam kunjungan itu, Wali Kota juga melihat kondisi lapak yang mulai ditempati para pedagang. Kunjungannya di Pasar Senggol untuk menyakinkan para pedagang bahwa tidak ada Pasar Senggol lainnya. “Jadi selain di Poyowa Kecil, tidak ada lagi Pasar Senggol lainnya,” tuturnya.
Kedatangan Wali Kota disambut warga dan pedagang. Warga memberikan apresiasi atas kebijakan Wali Kota karena saat ini Pasar Senggol Poyowa Kecil tidak membebani para pedagang. Mereka pun turut diberikan pelayanan dan fasilitas dari warga. Selain menyediakan jualan buka dan sahur, disiapkan juga tempat ibadah dan WC umum.(ads/gito)
ZONA KOTAMOBAGU – Usai lebaran Idul Fitri, Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu merencanakan agenda rotasi pejabat eselon II. Hal dilakukan agar para pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lebih fokus pada keahlian di masing-masing instansi.
“Biasanya rotasi jabatan itu, selain agar visi misi lebih terarah, ini juga untuk mengukur kemampuan pimpinan SKPD di setiap instansi yang dipimpinnya,” kata Plt Sekretaris Kota Kotamobagu, Adnan Massinae.
Menurutnya, proses rotasi jabatan dipastikan akan berbeda dari biasanya. Akan diangkat satu persoalan di setiap SKPD yang ada, kemudian hasil pemecahan masalah pada kasus tersebut dijadikan sebagai salah satu dasar penilaian.
“Penempatannya akan dilihat siapa yang mampu memecahkan masalah itu. Masing-masing pimpinan SKPD akan membuat cara pemecahan masalah nanti itu yang akan disesuaikan dengan penempatan nanti,” papar Massinae.(ads/gito)
ZONA KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu dan Bank Indonesia (BI) Sulawesi Utara (Sulut) melaksanakan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) terkait program pengembangan produk unggulan yakni kopi. MoU tersebut ditandatangani di Rumah Dinas Wali Kota, Minggu (18/06).
Menurut Kepala Perwakilan BI Sulut, Soekowardojo, potensi pengembangan komoditas kopi di daerah Sulut khusunya di Kotambagu dinilai sangat menjanjikan. “Kami melihat potensi komoditas kopi di Kota Kotamobagu cukup besar dengan kualitas yang tidak kalah dari daerah lain,” katanya.
Penandatangan kerja sama di bidang komoditas kopi itu, selain potensi sangat besar, kopi Kotamobagu juga sudah memiliki sertifikat organik yang banyak dicari pasar nasional maupun internasional. “BI sendiri juga akan siap untuk memperkenalkan produk ini kepada pengekspor kopi di Indonesia,” ucapnya.
Wali Kota Kotamobagu, Ir Hj Tatong Bara mengatakan, sebelum dilakukan MoU sudah dilakukan pertemuan dengan pihak BI Perwakil Sulut untuk membicarakan soal kerja sama tersebut. Menurutnya, kerjasama yang dilakukan demi peningkatan eknomi kerakyatan di daerah.
“Jika sudah masuk pasar ekspor, bukan saja peningkatan ekonomi kerakyatan, tapi mampu meningkatkan devisa bagi negara,” jelasnya.
Wali Kota berharap, kerja sama itu akan meningkatkan pendapatan petani di Bolaang Mongondow Raya. “Mudah-mudahan, kerja sama ini dapat menjamin petani, terkhusus di Kota Kotamobagu,” harapnya.(ads/gito)
ZONA KOTAMOBAGU – Pasca-dibuka Wali Kota Kotamobagu, Ir Hj Tatong Bara pada Sabtu (17/06/2017) malam, Pasar Senggol di Desa Poyowa Kecil, Kecamatan Kotamobagu Selatan terus dipenuhi ratusan pedagang.
Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Dispardagkop-UKM) Kotamobagu, Herman Aray mengatakan, sebelum diresmikan, lapak pasar senggol yang disediakan, semuanya telah ditempati para pedagang.
“Semuanya berjalan lancar. Bahkan, lapak yang kita disediakan penuh dengan pedagang,” ungkap Aray.
Lanjutnya, pedagang yang telah mendaftar ke panitia berjumlah 192 orang. Rencananya, pihak panitia kembali akan menambah lapak pasar senggol dikarenakan masih ada lagi sejumlah pedagang yang belum mendapat lokasi tapi sudah mendaftar.
“Masih ada sekitar 40-an pedagang yang mendaftar. Rencananya kami akan menambah lapak agar semunya terakomodir,” tambahnya.
Panitia, lanjut Aray, juga akan melakukan verfikasi soal para pedagang yang akan berdagang di lokasi tersebut. “Kami minta pedagang agar membawa langsung barang dagangannya ke lokasi. Ini dilakukan untuk menghindari oknum-oknum atau calo yang mengatasnamakan panitia atau pemerintah untuk meraup keuntungan. Silakan ke lokasi jika ingin bedagang,” imbaunya.(ads/gito)
ZONA KOTAMOBAGU – Pelaksana Tugas (Plt) Sekretari Daerah (Sekda) Kotamobagu, Adnan Massinae pasca dilantik langsung berjibaku dengan sejumlah tugas, antaranya menindaklanjuti sejumlah temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tahun anggaran 2016.
“Kita akan segera menindaklanjuti temuan tersebut sesuai dengan batas waktu yang diberikan BPK yakni 60 hari kedepan,” ucap Adnan.
Dia mengatakan, meski DPRD Kota Kotamobagu membentuk Panitia Khusus (Pansus) LHP BPK, pihaknya tetap akan bergerak menindak lanjuti temuan tersebut. “Soal Pansus di DPRD nanti tentu akan ada rekomendasi. Yang jelas, saat ini kita fokus dulu menyelesaikan temuan dari BPK,” tambahnya.
Diketahui, BPK RI memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada Pemkot Kotamobagu terhadap pngelolaan keuangan tahun anggaran 2016. Namun demikian, ada beberapa rekomendasi BPK yang bersifat adminsitasi yang harus dituntaskan oleh Pemkot Kotamobagu.(ads/gito)
ZONA BOLMONG — Pemkab Bolmong dalam waktu dekat segera mencairkan gaji 13 bagi para Aparatur Negeri Sipil (ASN). Sebagaimana Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Indrawati telah menerbitkan Petunjuk Teknis (Juknis) untuk pemberian tunjangan gaji 13 bagi ASN tersebut.
Sekertaris Daerah Bolmong Tahlis Gallang mengatakan, Juknis untuk gaji 13 sudah terbit. “Ya, juknis sudah ada, saat ini tinggal berkoordinasi dengan Badan Keuangan Daerah,” katanya, Jumat (16/6) pagi tadi.
Lanjutnya, untuk waktu pencairan itu tergantung Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam mengajukan berkas. “Kalau berkas lengkap, besok pun sudah bisa dicairkan. Semua tergantung bendahara OPD,” ujarnya.
Dirinya mengimbau, kepada bendahara OPD agar secepatnya mengajukan berkas ke BKD agar cepat dicairkan. Apalagi para ASN butuh untuk kebutuhan Hari raya Idul Fitri. “Saya harap besok Bendahara OPD secepatnya berkoordinasi dengan BKD. Agar gaji ke-13 segera dicairkan,” tutupnya.(gung)
ZONA KOTAMOBAGU – Upaya pemerintah untuk melindungi masyarakat dari makanan yang mengandung zat berbahaya giat dilakukan. Menyusul, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kotamobagu bersama dengan Balai Pengawasan Obat dan Makan (BPOM) Manado melaksanakan kegiatan pengambilan sampel dan pengujian makanan buka puasa di sejumlah pasar Ramadan.
“Langkah ini diambil untuk melindungi masyarakat dari peredaran makanan yang mengandung zat berbahaya,” kata Kabid Sertifikasi Bidang Layanan Informasi Konsumen BPOM Manado, Sarlo Tabataban, kemarin.
Ia menerangkan petugas melakukan penyisiran sampel makanan buka puasa yang ada disejumlah titik di Kota Kotamobagu. Namun dari beberapa sampel makanan yang diperiksa semuanya aman. “Setelah kita uji, semuanya negatif,” ungkapnya.
Menurutnya, sampel makanan yang diuji yakni kue yang berwana kuning dan merah. Biasanya jenis makanan yang berwarna rentan dicampur bahan pewarna teksil. Namun setelah diuji hasilnya negatif.
“Apabila ditemukan makanan yang mencurigakan dan terbukti positif mengandung zat berbahaya dalam uji cepat, maka kami akan membawa sampel makanan ke laboratorium untuk ditindaklanjuti,” tambahnya.
Sementara itu, Plt Kepala Dinas Kesehatan Ahmad Yani mengatakan, agar masyarakat lebih berhati-harti untuk membeli makanan atau minuman. “Diminta agar lebih berhati-hati. Meskipun, dalam sidak kali ini, semunya negatif atau tidak ada bahan berbahaya terkandung dalam kue dan takjil,” katanya. (ads/gito)
ZONA KOTAMOBAGU – Kepala Dinas Sosial Kotamobagu Muljadi Suratinoyo mengatakan, proses pembangunan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) yang dikerjakan CV Andika Jaya, saat ini sudah mencapai 10 persen.
“Pekerjaan dimulai sejak tanggal 26 Mei lalu. Pekerjaan ini sesuai dengan kontrak kerja, selama 7 bulan. Itu yang telah ditargetkan dan harus selesai sebelum batas waktu,” kata Muljadi, Selasa (13/06) lalu.
Menurutnya, sesuai Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Dinsos, itu selama tujuh bulan ke depan batas pekerjaannya, setiap rumah mendapatkan santunan pembangunan dengan biaya sebesar Rp 25 juta. “Namun, keluarga yang tersentuh dengan program RTLH ini disesuaikan data hasil verifikasi lapangan dari tiga kecamatan,” urainya.
Diketahui, pembangunan RTLH dari tiga kecamatan yakni Kotamobagu Timur sebanyak 20 unit rumah yang akan dibangun, Kotamobagu Utara 3 unit, dan Kotamobagu Selatan sebanyak 27 unit. Anggaran disediakkan pemerintah sebesar Rp1,1 miliar.(ads/gito)
ZONA KOTAMOBAGU – Jelang lebaran, Pemerintah Kota (Pemkot) Kortamobagu bekerjasama dengan Dinas Ketahan Pangan (DKP) Pemprov Sulawesi Utara (Sulut), menggelar Pasar Murah yang dipustakan di lapangan Desa Poyowa Kecil, Kecamatan Kotamoagu Selatan, Rabu (14/06).
Pantauan, kegiatan tersebut diserbu warga dari ebrbagai kalangan, karena menyediakan enam komoditi bahan pangan pokok seperti, beras, minyak goreng kemasan, gula pasir, telur, bawang putih dan bawang emrah dan tepung terigu.
Kepala Bidang Distributor Dinas Ketahan Pangan Kotamobagu, Ashar Kulo mengatakan, kegiatan ini dumaksudkan untuk menjaga stabilitas harag bahan pokok, terelebih menjelang idul fitri. Selain itu ungkapnya, juga membantu warga dalam pemenuhan kebutuhan saat jelang lebaran.
“Yang dijual di sini harganya masih bisa dijangkau warga. Untuk bawang putih misalnya hanya dijual 30 ribu perkilo, bila dibandingkan dengan harga di pasar yang mencapai 60 ribu perkilo. Sedangkan beras yang dijual di pasar murah, 7.900 perkilo bila dibandingkan di pasar mencapai 11-12 ribu perkilo,” katanya.
Sejumlah warga menuturkan, dengan adanya pasar murah yang digelar ini, sangat membantu untuk mendapatkan kebutuhan bahan pokok. Terlebih menjelang idul fitri. “Kegiatan ini sangat membantu bagi kami. Sebab harganya masih terjangkau,” kata Rini warga Kopandakan.(ads/gito)
ZONA HUKRIM – Pakar Hukum Universitas Sam Ratulangi Manado, Toar Palilingan menilai, proses hukum dugaan tindak pidana pengrusakan oknum aparat Pemkab Bolmong terhadap PT Conch North Sulawesi Cement, biarlah ditangani penyidik Polda Sulut.
“Mari kasus ini kita serahkan ke institusi kepolisian dan harapannya semua pihak yang terkait mendukung proses untuk menjadikan dugaan tindak pidana ini benar-benar jelas, terang, apakah memang terpenuhi unsur-unsur atau memang tidak. Kalau memang tidak terpenuhi akan dihentikan penyidikan, tetapi kalau memang terpenuhi, kita semua harus menerima,” ungkap Palilingan saat diwawancarai, Kamis (15/06).
Kasus ini menjadi sorotan media setelah pada Senin (5/6/2017) lalu. Aparat Pemerintahan Kabupaten Bolaang Mongondow melakukan penertiban yang didugaan menyerempet pada tindak pidana kekerasan dan pengrusakan secara bersama-sama di lingkungan pabrik semen yang terletak di Jalan Trans Sulawesi, Inobonto Bolmong tersebut.
“Kalau itu penertiban, kewenangan daerah itu berpayung pada peraturan daerah, dan prosedur penerapan sanksi terhadap pelanggar peraturan daerah khusus bangunan gedung, ada mekanisme tersendiri,” kata Palilingan.
Kalau mekanisme tersebut sudah dilakukan secara benar, menurutnya, tentu berujung pada pembongkaran yaitu penertiban yang legal, tidak ada masalah. “Namun kalau di luar prosedur mekanisme yang sudah diatur yang mengikat, baik bagi warga setempat, pelaku usaha maupun penyelenggara pemerintahan, tentu ini merupakan satu perbuatan melawan hukum,” terangnya.
“Kalau ada akibat yang ditimbulkan, inilah yang berpotensi melanggar pasal-pasal terkait dengan dugaan pidana pengrusakan,” tambahnya.
Ia melihat apa yang dilakukan Polda Sulut masih dalam dalam tataran kewenangan sebagai aparat penegak hukum karena adanya dugaan pelanggaran tindak pidana pengrusakan. “Biarlah penyidik mendalami mengembangkan lewat proses pemeriksaan saksi-saksi, yang nantinya mereka akan berkesimpulan bahwa dari keterangan-keterangan yang ada, minimal dua alat bukti bisa melakukan proses untuk ditetapkan tersangka,” paparnya.
Sebagaimana sebelumnya, Kapolda Sulut menegaskan tidak akan menghentikan penyidikan kasus itu meskipun sudah ada kesepakatan damai antara Pemerintah Kabupaten Bomong dengan pihak perusahaan.
Menurut Palilingan, jika tindakan tersebut merupakan tindakan melawan hukum, semua harus belajar dari peristiwanya, termasuk yang dilakukan oleh pemerintah daerah seyogyanya juga harus tertib bahkan secara matang mengambil langkah-langkah tentu dari aspek hukumnya agar tidak menimbulkan permasalahan. Bukan hanya untuk Kabupaten Bolmong, juga termasuk kabupaten-kota termasuk provinsi.
“Profesionalitas kepolisian dituntut dalam pendalaman pemeriksan penyidikan dugaan tindak pidana pengrusakan. Institusi Polri itu memang sudah tugas mereka disertai dengan kewenangan yang diberikan, memang sudah mereka punya wilayah itu,” ucapnya.
Dijelaskan, kalau untuk menghentikan kasus apalagi sudah penyidikan, ada mekanisme sendiri. Pertama menurutnya, unsur-unsur tidak terpenuhi pasal-pasal sangkaan atau alat bukti pendukung untuk memenuhi unsur-unsur pasal juga minim.
“Kasus ini masuk dalam wilayah tindak pidana umum bukan delik aduan, sehingga persoalan ini biarlah kita serahkan sepenuhnya kepada institusi kepolisian untuk menyelesaikan dari sisi hukum,” jelasnya.(gito)