ZONA KOTAMOBAGU – Walaupun hampir setiap tahunnya angka Jemaah Calon Haji (JCH) terus mengalami peningkatan di seluruh penjuru dunia, namun hingga saat ini Kotamobagu belum memiliki jumlah yang riil untuk kuota JCH tahun 2017.
Kepala Bagian Kesejateraan Sosial, Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu Adin Mantali mengatakan, pihaknya akan menyurat melalui pihak Departemen Agama (Depag) terkait kuota JCH tahun 2017. “Untuk kuota JCH 2017 kami masih menunggu jumlah yang rill dari Depag,” kata Adin.
Berdasarkan informasi yang masuk, tambah Adin, Saudi Arabiah telah memberikan kuota yang lebih bagi JCH tahun 2017. “Kita tinggal menunggu saja rekomendasi dari depag,” terangnya. (ads/gito)
ZONA KOTAMOBAGU – Kondisi cuaca di wilayah Kotamobagu akhir-akhir ini cukup ekstrem. Warga pun diminta waspada akan potensi terjadinya bencana alam. Demikian imbauan Kepala Badan Penangulangan Bencana Daerah (BPBD) Gulimat Mokoginta, Selasa (07/02).
Kepada zonabmr.com, Gulimat mengatakan saat ini Kotamobagu dianggap rawan terjadinya bencana. “Cuaca ekstrem, Kotamobagu dalam status waspada,” sebutnya.
Selain itu, Gulimat meminta kepada warga yang bermukim di pinggiran jalan umum atau yang pekarangannya memiliki pohon, agar lebih berhati-hati. Alasannya, jika terjadi hujan disertai angin kencang berpotensi bahaya terjadinya pohon tumbang.
“BPBD akan terus melakukan koordinasi dengan pihak BLH untuk mengurangi pohon-pohon yang dianggap muda tumbang,” ujarnya
Lebih lanjut diuraikan bahwa dari 33 desa dan kelurahan di wilayah Kotamobagu, ada 8 titik yang dianggap rawan terjadinya bencana alam. “Tetap waspada sehingga tidak terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan bersama,” harap Gulimat.(ads/gito)
Berikut nama desa dan kelurahan yang masuk dalam titik tersebut;
ZONA KOTAMOBAGU – Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kotamobagu Muljadi Surotenojo mengatakan , Taman Makam Pahlawan (TMP) di Kelurahan Mongkonai Barat, Kecamatan Kotamobagu Utara, merupakan salah satu bukti sejarah pahlawan asal Bolaang Mongondow yang turut memerdekakan Indonesia.
Menurutnya, perhatian terhadap TMP merupakan komitmen pemerintah untuk menghargai jasa para pahlawan.”Berkat jasa para pahlawan, kita bisa menikmati kemerdekaan. Perhatian terhadap TMP ini merupakan komitmen pemerintah pusat dan juga pemerintah Kotamobagu,” ungkapnya.
Atas itu, Muljadi mengaku pihaknya memanfaatkan kedatangan Menteri Sosial (Mensos) RI, Khofifah Indar Parawansa ke Kota Kotamobagu akhir pekan kemarin, untuk menyerahkan proposal rehab TMP Mongkonai. Proposal pun diterima dan Mensos menegaskan TMP akan direhab.
“Alhamdulillah, perbincangan ibu Menteri dan Ibu Wali Kota salah satu yang dapat di-cover yaitu rehab taman makam pahlawan. Pada saat pertemuan antara keduanya, kita langsung menyerahkan proposal dan ibu Menteri langsung memerintahkan Dirjen terkait untuk menindaklanjutinya,” beber Muljadi.
Mantan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kotamobagu ini menambahkan, nantinya rehab TMP akan meliputi pemagaran hingga perbaikan rumah jaga. “Anggarannya sekitar Rp800-an juta. Itu sudah perbaikan pagar dan juga rumah jaga. Selanjutnya kita akan menunggu realisasi anggarannya dari Kementerian Sosial,” pungkasnya.(ads/gito)
ZONA KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu berupaya memaksimalkan sosialisasi terkait Undang-Undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU KDRT) dan Perlindungan Anak. Hal itu sebagaimana ditegaskan Kepala Badan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (BP3A) Sitti Rafiqah Bora, saat dikonfirmsi zonabmr.com, Senin (6/2) pagi tadi.
Menurutnya, Februari 2017 ini pihaknya akan mengunjungi seluruh sekolah yang ada di Kotamobagu. “Kami telah melayangkan edaran kepada setiap kepala sekolah di Kotamobagu terkait agenda sosialisasi KDRT dan Perlindungan Anak,” kata Sitti.
Surat edaran yang dilayangkan pihaknya tersebut, tambah Bora, langsung direspon positif setiap kepala sekolah yang ada di Kotamobagu. “Ini merupakan langkah-langkah pencegahan sebelum terjadinya kasus tersebut,” ujarnya.
Selain itu lanjut Bora, pihaknya juga akan mengunjungi 33 desa-kelurahan yang ada di empat kecamatan se-Kotamobagu. “Kami akan meminalisir sebisa mungkin kasus tersebut di Kotamobagu, namun ini juga tidak semudah membalikan telapak tangan,” pungkasnya.(ads/gito)
Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo (kiri), dalam diskusi betema “News or Hoax” di gedung DPR RI, Selasa, 10 Januari 2017 (F: Indra/indeksberita)
ZONA NASIONAL – Dewan Pers mengeluarkan surat edaran tertanggal 3 Februari 2017 berisi daftar media yang menurut dewan pers sudah terverifikasi dan akan mendapatkan barcode. Hal itu sebagai realisasi dari langkah dewan pers untuk melabeli media-media di tanah air dengan kode tertentu yang disebut dengan barcode. Langkah itu ditempuh dalam rangka mengantisipasi berita hoax atau berita bohong yang belakangan ini banyak dipersoalkan. Pun edaran dewan pers itu konon kabarnya akan ditindaklanjuti dengan permintaan kepada seluruh jajaran pemerintah daerah, TNI dan Polri untuk hanya melayani media-media yang terdaftar.
Menanggapi hal tersebut Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Nasional, Wilson Lalengke menyatakan bahwa dewan pers itu sedang linglung. Oleh karena itu, menurut Wilson rakyat Indonesia tidak perlu resah dan merespon biasa saja informasi dari dewan pers tersebut.
“Saat ini dewan pers kebingungan dan linglung menghadapi perkembangan dunia jurnalisme di tanah air. Rakyat di seluruh tanah air, terutama kalangan jurnalis dan pewarta warga tidak perlu resah, panik, dan reaktif. Tanggapi dengan biasa saja,” imbau Wilson sebagaimana dilansir di laman lintasatjeh.com, Minggu, 5 Februari 2017.
Menurut lulusan pascasarjana Utrecht University Belanda itu, kebijakan dewan pers tersebut berpotensi kontraproduktif terhadap apa yang sesungguhnya ingin dicapai oleh dewan pers dan pemerintah Indonesia. Kebijakan barkode itu bukanlah solusi yang benar dan efektif dalam menghadapi hoax atau berita bohong.
“Bahkan sebaliknya, kebijakan tersebut akan menghasilkan hoax versi baru, yakni berita penuh rekayasa dari pihak pemerintah dan TNI/Polri dan instansi lainnya karena informasi dari mereka hanya bisa diakses oleh media yang sudah “diatur” oleh dewan pers, hal ini akan membuka pintu bagi proses kongkalikong antara sumber berita dengan media yang terbarkode tersebut,” imbuh lulusan PPRA Lemhannas tahun 2012 itu.
Lebih jauh, Wilson menambahkan bahwa dewan pers saat ini sudah semestinya dibubarkan dan diganti dengan sebuah lembaga yang lebih representatif untuk kondisi dunia jurnalisme dan media massa saat ini. Perkembangan teknologi informasi dan publikasi yang telah maju begitu jauh dari era 90-an lalu, dengan berkembangnya ribuan media online, munculnya jutaan pewarta independen di mana-mana, mengakibatkan eksistensi dewan pers sudah ketinggalan zaman.
“Dari namanya saja, sudah tidak relevan dengan kondisi jurnalisme dan publikasi hari ini. Pers berasal dari kata press yang artinya cetak. Jadi konotasinya, dewan pers adalah lembaga yang mengurusi media-media cetak. Wajarlah jika saat ini dewan pers linglung menghadapi media massa di tanah air yang didominasi oleh media non-cetak alias media online,” ujar pria yang juga menyelesaikan pendidikan masternya di Birmingham University, England dan di Linkoping University, Swedia ini.
Masyarakat itu, kata Wilson, bukan butuh barkode, tapi edukasi jurnalistik. Pendidikan jurnalisme dibutuhkan semua pihak, baik wartawan profesional maupun masyarakat umum. Melalui pendidikan dan pelatihan jurnalistik, semua orang akan dimampukan untuk mencerna segala informasi yang diterimanya dengan baik dan benar. Ketika warga sudah cerdas dalam mencerna informasi, mereka juga akan cerdas dalam merespon atau bereaksi terhadap informasi yang mereka terima itu.
“Warga yang cerdas informasi juga akan cerdas menyampaikan dan mempublikasikan informasi yang dia miliki termasuk dalam hal menyampaikan gagasan dan idealisme mereka, tidak serampangan, penuh pertimbangan, dan mudah dipahami maksudnya, tidak menimbulkan salah paham bagi pembacanya,” papar Wilson.
Terkait dengan langkah dewan pers yang akan mensosialisasikan kebijakan “media terverifikasi dan terbarkode” nantinya ke berbagai instansi pemerintah dan TNI/Polri, Ketua Umum PPWI Nasional itu menghimbau agar Pemda, TNI/Polri, dan semua pihak meresponnya dengan bijaksana, jangan sampai menimbulkan kegaduhan baru di lapangan terutama dikaitkan dengan semangat transparansi dan akuntabilitas publik yang sedang dibangun oleh semua pihak di semua tempat di negeri ini.
“Saya justru menghimbau agar jajaran pemerintah di semua level, TNI dan Polri, berani menolak surat edaran dari dewan pers itu,” pungkas trainer jurnalistik bagi ribuan anggota TNI, Polri, guru, mahasiswa dan masyarakat umum ini.
Mensos Khofifah Indar Parawansa didampngi Bupati Minahasa Jantje Wowiling Sajow saat meresmikan IPWL Kalooran
ANGGARAN Kementerian Sosial pada rehabilitasi sosial (Rehabsos) korban penyalahgunaan narkoba, psikotropika dan zat adiktif (Napza) di Indonesia tidak cukup. Sedangkan data BNN angka prevalensi sudah tembus 5,8 juta orang. Pernyataan tersebut diungkapkan oleh Menteri Sosial (Mensos) Khofifah Indar Parawansa usai meresmikan Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) Kalooran, di Desa Tampusu, Kecamatan Remboken, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara, Jumat (03/02).
Kondisi tersebut, menurut Khofifah sangat penting partisipasi private sektor. Oleh karenanya, Kementerian Sosial melakukan kemitraan dengan seluruh IPWL, baik secara kelembagaan dan perorangan. Kendati demikian, IPWL tersebut harus sudah terakreditasi. “Dari 160 IPWL, milik Kemensos hanya 7 IPWL. Sisanya milik Unit Pelayanan Teknis Daerah dan sebagian besar milik elemen masyarakat,” ujar Khofifah.
Khofifah mengungkapkan, format rehabsos secara internal IPWL mampu menampung 100 orang residen (eks pecandu,Red). Hanya saja, ditambahkan Khofifah IPWL berfungsi juga untuk melakukan penjangkauan ke luar. Dan jumlahnya bisa lebih besar dari jumlah prevalensi yang di dalam.
“Misalnya ada korban penyalahguna Napza. Dia seorang mahasiswa atau pekerja. Maka sebaiknya rehabsos lebih tepat dengan penjangkauan, tidak tinggal di panti,” jelas Khofifah.
Meski demikian, lanjut Khofifah penerima manfaat harus setiap hari konsisten datang ke panti. Tujuannya untuk membangun komitmen mereka dalam proses rehabsos. Format ini, ditegaskan Khofifah tengah dikembangkan terus menerus. Karena, korban Napza sudah menyentuh semua profesi.
“Bahaya narkotika sudah tidak pandang usia, dari dewasa hingga balita. Sudah banyak yang tergiur dibuatnya,” ucapnya.
Lebih jauh Khofifah mengungkapkan, tengah merampungkan standar nasional pengelolaan IPWL. Menurutnya, standar nasional tersebut wajib diterapkan khususnya bagi IPWL yang memberikan layanan rehabsos. “Kita tengah siapkan finalisasi standar nasional untuk IPWL rehabsos untuk korban penyalahgunaan Napza,” katanya.
Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial Marjuki menambahkan, pada format rehabsos peran IPWL sangat strategis, salah satu mewujudkan pemenuhan hak dasar para korban penyalahgunaan narkoba. Sehingga, penerima manfaat bisa melaksanakan fungsi sosial dengan wajar.
“Tidak cukup dengan menambah jumlah IPWL, tapi juga meningkatkan kualitas kelembagaan, Sumber Daya Manusia (SDM), serta pelayanan dari IPWL,” ujarnya.
Penguatan kelembagaan IPWL, menurut Marjuki salah satunya mendorong setiap IPWL melaksanakan pelayanan sesuai standar nasional. Hanya saat ini standar tersebut dalam tahap proses penyempurnaan oleh Direktorat RSKPN, Kementerian Sosial. “Akhir Februari standar nasional pengelolaan IPWL kita undangkan. Salah satu standar nasional penanganan penyalahguna Napza untuk Peksos, konselor adiksi 1:9,” bebernya.
Sedangkan untuk peningkatan kualitas SDM, kata Marjuki, dilakukan melalui pelatihan-pelatihan dan studi banding. Dari jumlah konselor adiksi dan peksos yang ada, menurutnya belum akan ditambah. Hanya saja, tenaga pendamping korban penyalahguna Napza tersebut akan ditingkatkan kompetensinya. “Untuk pelatihan kami berikan bimtek yang tersertifikasi,” imbuhnya.(kb/ldy)
ZONA HUKRIM – Peredaran narkotika dan obat-obat terlarang sudah menjadi perhatian serius aparat. Namun tak hanya itu saja, bahkan sejumlah obat-obatan umum yang beredar menjadi perhatian aparat karena berpotensi disalahgunakan oleh masyarakat.
Sebagaimana terkini, Kapolres Bolmong AKBP Faisol Wahyudi SIK, melalu Kasubag Humas AKP Saiful Tammu menegaskan pihaknya tengah giat memantau penjualan pil aborsi di wilayah Bolaang Mongondow Raya (BMR).
Menurut Tammu, upaya itu digiatkan pihaknya karena informasi soal indikasi adanya penjualan obat-obatan jenis pil yang disalahgunakan untuk praktik ilegal aborsi. Tammu menegaskan bahwa praktik apapun yang berujung pada aborsi tidak diperbolehkan karena jelas melanggar hukum.
Apalagi, lanjut dia, untuk pembelian obat-obat tertentu di apotek, harus sesuai dengan resep dari dokter. “Karena setiap pembelian obat di apotek yang menggunakan resep, menjadi tanggung jawab dari pihak dokter yang mengeluarkan resep tersebut,” kata Tammu saat dikonfirmasi zonabmr.com, Sabtu (04/02) siang tadi.
Lebih lanjut Tammu menegaskan bahwa penjulan obat keras tanpa resep dokter jelas melanggar undang-undang tentang penyalagunaan penjualan obat. “Pihak-pihak yang melanggar pasti akan kami tindak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.(gito)
[blockquote author=””]”Informasi tersebut bukan berasal dari BIN”[/blockquote]
BADAN Intelijen Negara (BIN) merilis pernyataan terkait isu penyadapan dalam percakapan antara antara Ketua Umum MUI KH Ma’ruf Amin dengan presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Deputi VI BIN, Sundawan Salya, mengatakan bahwa Calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dan penasihat hukumnya di persidangan 31 Januari 2017, tidak menyebutkan secara tegas bentuk komunikasi verbal antara SBY dan KH Ma’ruf Amin dimaksud. Apakah penyadapan diperoleh dalam bentuk komunikasi secara langsung atau percakapan telepon.
“Informasi tersebut menjadi tanggung jawab saudara Basuki Tjahaja Purnama dan penasihat hukum yang telah disampaikan kepada majelis hakim dalam proses persidangan tersebut,” kata Sundawan Salya dalam siaran persnya, Kamis (02/01).
Sebagaimana diketahui, sudah ada permintaan maaf Ahok kepada Kiai Ma’ruf dan permintaan maafnya pun sudah diterima. Ahok juga telah melakukan klarifikasi bahwa informasi yang dijadikan sebagai bukti dalam persidangan berita yang bersumber dari media daring liputan6.com edisi 7 Oktober 2016.
Sundawan lanjut menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara, BIN merupakan elemen utama dalam sistem keamanan nasional untuk mempertahankan kesatuan dan persatuan negara.
Diuraikan, dalam menjalankan tugas, peran dan fungsinya, BIN diberikan kewenangan untuk melakukan penyadapan berdasarkan peraturan perundang-undangan, dengan menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi dan hak asasi manusia.
Namun, tambah Sudarmawan, penyadapan yang dilakukan hanya untuk kepentingan penyelenggaraan fungsi intelijen dalam rangka menjaga keselamatan, keutuhan, dan kedaulatan negara yang hasilnya tidak untuk dipublikasikan apalagi diberikan kepada pihak tertentu.
“Melalui klarifikasi resmi ini, terkait informasi adanya komunikasi antara ketua MUI dengan Bapak dr H Susilo Bambang Yudhoyono yang disampaikan oleh kuasa hukum Bapak Basuki Tjahaja Purnama dalam persidangan tanggal 31 Januari 2017, maka bersama ini BIN menegaskan bahwa informasi tersebut bukan berasal dari BIN,” pungkas Sundawan.(gito)
[blockquote author=””]”Terima kasih kami sampaikan kepada Ibu Yasti yang sudah datang mengunjungi kami. Bagi kami, ini adalah bentuk perhatian kepada kami rakyat”[/blockquote]ZONA KOTAMOBAGU – Jiwa sosial Srikandi Bolaang Mongondow Raya (BMR) Dra Hj Yasti Soepredjo Mokoagow sangat tinggi. Betapa tidak, di tenagh padatnya agenda kunjungan di Wilayah Bolmong dan setiap hari harus melayani ribuan tamu bersilaturahmi di kediamannya, Calon Bupati ini masih menyempatkan diri mengunjungi ratusan pasien rawat inap di Rumah Sakit (RS) Kotamobagu.
Pantauan media, Yasti tiba sekira pukul 17.00 Wita dan langsung masuk di ruangan Irina, Dahlia dan Edelweis serta sejumlah ruangan lainnya. Hal menarik, setiap ruangan pasien yang dikunjugi, Yasti memberikan motivasi untuk mendorong kesembuhan para pasien. Pasien yang ditemui tidak hanya warga Bolmong, namun semua yang ada dalam ruangan tanpa melihat dari mana asal mereka.
Setiap pasien yang dikunjungi langsung disalami, keluarga yang ada disapa, kemudian dengan penuh suasana kekeluargaan semua larut dalam percakapan.
Sangadi Desa Bonawang Kecamatan Dumoga Utara, Feky Passi bersama Isteri, Sartina Makalalag, mengucapkan terima kasih kepada Yasti. Mereka tak menduga jika ada kunjungan dari Calon Bupati Bolmong yang diusung PDIP, PAN, PKB, PKS dan Nasdem.
“Terima kasih kami sampaikan kepada Ibu Yasti yang sudah datang mengunjungi kami. Bagi kami, ini adalah bentuk perhatian kepada kami rakyat,” kata Feky bersama Sartina.
Akan halnya keluarga pasien asal Desa Tanoyan Selatan Kecamatan Lolayan, Darwis Kombo. “Ini menandakan adanya perhatian terhadap masyarakat. Kami doakan Insyaallah Ibu Yasti sukses dalam perjuangannya dan semoga tuhan membalas kebaikannya kepada kami rakyat,” tandas Darwis.(*/ldy)
ZONA KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu akan melakukan pendataan kembali Organisasi Masyarakat (Ormas) yang ada di wilayahnya. Hal itu sebagaimana dikatakan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kotamobagu, Irianto Mokoginta saat dikonfirmasi zonabmr.com, Jumat (03/02).
Menurut Irianto, pendataan tersebut akan dilakukan secara Nasional bardasarkan Surat Edaran Mentri Dalam Negeri No.220/30.SJ, tentang perkembangan keberadaan Organisasi Kemasyarakatan di daerah. “Yang tidak melapor maka nama Ormas tersebut tidak terdata di Kemendagri,” kata Irianto.
Maka dari itu Irianto berharap kepada seluruh pegiat di Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan Ormas yang ada di wilayah kotamobagu agar dapat melapor ke pihak Kesbangpol Kotamobagu.
“Setiap Ormas dan LSM wajib melakukan pengisian biodata, nama ormas, masa berlaku dan tanggal berdiri, nama pengurus, alamat dan nomor telepon kantor serta nomor NPWP,” ujarnya.
Selain itu, dalam edaran tersebut juga menyebutkan setiap Ormas harus melaporkan perkembangan terbaru, baik ormas lokal maupun asing ke Pemerintah Kabupaten Kota.
“Ada sekitar 40-50 Ormas di Kotamobagu yang belum dilakukan pendataan kembali, berapa yang aktif dan berapa yang tidak aktif,” katanya.(ads/gito)