Polres Bolmong Pantau Penjualan Pil Aborsi

630
AKP Saiful Tammu

ZONA HUKRIM – Peredaran narkotika dan obat-obat terlarang sudah menjadi perhatian serius aparat. Namun tak hanya itu saja, bahkan sejumlah obat-obatan umum yang beredar menjadi perhatian aparat karena berpotensi disalahgunakan oleh masyarakat.

Sebagaimana terkini, Kapolres Bolmong AKBP Faisol Wahyudi SIK, melalu Kasubag Humas AKP Saiful Tammu menegaskan pihaknya tengah giat memantau penjualan pil aborsi di wilayah Bolaang Mongondow Raya (BMR).

Menurut Tammu, upaya itu digiatkan pihaknya karena informasi soal indikasi adanya penjualan obat-obatan jenis pil yang disalahgunakan untuk praktik ilegal aborsi. Tammu menegaskan bahwa praktik apapun yang berujung pada aborsi tidak diperbolehkan karena jelas melanggar hukum.

Apalagi, lanjut dia, untuk pembelian obat-obat tertentu di apotek, harus sesuai dengan resep dari dokter. “Karena setiap pembelian obat di apotek yang menggunakan resep, menjadi tanggung jawab dari pihak dokter yang mengeluarkan resep tersebut,” kata Tammu saat dikonfirmasi zonabmr.com, Sabtu (04/02) siang tadi.

Lebih lanjut Tammu menegaskan bahwa penjulan obat keras tanpa resep dokter jelas melanggar undang-undang tentang penyalagunaan penjualan obat. “Pihak-pihak yang melanggar pasti akan kami tindak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.(gito)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here