ZONA KOTAMOBAGU — Seluruh jajaran SKPD lingkup Pemerintah Kota Kotamobagu diminta untuk tidak menambah anggaran perjalanan dinas dalam instrument APBD Perubahan Tahun Anggaran 2017 yang saat ini dalam tahap pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TPAD).
“Perjalanan dinas adalah anggaran tahunan yang sudah disusun sejak awal penyusunan APBD. Saya minta dalam pembahasan APBD perubahan Tahun Anggran 2017 yang sedang berlangsung saat ini, tidak ada lagi anggaran tambahan untuk perjalanan dinas,” kata Wali Kota Ir. Tatong Bara saat memimpin Apel Korpri ASN, di Lapangan Kotamobagu, Selasa (18/7) pagi.
Tahun ini, lanjut Wali Kota, berbeda dengan tahun sebelumnya, sebagaimana ada surplus dalam sisi anggaran. “Tahun ini kita benar-benar harus ikat pinggang,” ungkapnya.
Lebih lanjut ia menambahkan larangan bagi SKPD untuk tidak melakukan penambahan anggaran pada pos belanja perjalanan dinas ini, punya landasan argumentasi yang kuat. “Pekerjaan tahun 2016 yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK), dan sudah dikerjakan pihak ketiga, sampai hari ini belum di transfer oleh Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian Keuangan.”
Di samping itu, tambah Wali Kota, di tahun 2017 ini pagu Dana Alokasi Umum (DAU) harus dikurangi dengan besaran 3 sampai 4 persen. “Sehingga kita harus melakukan efisiensi kurang lebih 21 Milyar untuk menutupi kekurangan yang ada,” ujarnya.(ads/gito)