Kuasa Hukum Panitia Pilkades Bolsel Diminta Jangan Dahului Putusan Hakim

878
Amir Minabari, S.H., M.H

ZONA HUKUM – Sengketa pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak tahun 2021 di Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) terus bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado. Tercatat dari 6 pekara yang terdaftar, ada 5 perkara yang akan memasuki tahapan pengajuan jawab pihak tergugat, sedangkan 1 perkara lainnya tidak dilanjutkan karena telah dicabut pihak penggugat.

Menariknya, meski tahap jawaban atas gugatan belum berproses di persidangan, namun sanggahan terhadap gugatan tersebut telah mengemuka di situs berita. Menyusul, kuasa hukum tergugat, Apriyanto Nusa, SH. MH, menyebutkan di salah satu media online bahwa objek sengketa pihak penggugat dianggapnya keliru. Begitu juga salah satu petitum gugatan penggugat disebutnya irasional.

“Satu hal yang perlu digarisbawahi dalam gugatan TUN ini, apapun hasil putusan hakim nanti, kesemuanya akan dikembalikan ke pejabat administrasi yang digugat, apakah akan melaksanakan putusan hakim ataukah tidak.” Begitu kata Apriyanto Nusa, sebagaimana dikutip dari laman www.terasbmr.id, Senin (24/5).

Pernyataan Apriyanto Nusa itu mendapat respon kuasa hukum penggugat, Amir Minabari SH MH, advokat pada kantor hukum Minabari Mokoagow Noerdin & Associates. Kata Amir, sanggahan kuasa hukum tergugat terhadap materi gugatan penggugat eloknya disampaikan melalui jawaban dalam persidangan.  “Proses persidangan saat ini sedang berjalan, dan para mantan sangadi selaku penggugat sedang menggunakan hak konstitusinya melalui PTUN.”

Lanjut Amir, mengenai irasional atau tidak tuntutan penundaan pemilihan sangadi serta apakah objek gugatan merupakan objek TUN atau tidak, pihaknya serahkan sepenuhnya ke majelis hakim yang akan memutuskannya, “Yang jelas kami selaku kuasa hukum penggugat tidak ingin mendahului putusan hakim. Demikian pula kami harapkan kepada pihak kuasa hukum tergugat yang disebut sebagai ahli hukum dan dosen pula, agar tidak mendahuli putusan hakim,” ucapnya.

Diketahui, proses pemilihan kepada desa serentak di Kabupaten Bolsel  telah usai digelar pada 26 April lalu. Adapun yang menjadi pokok permasalahan sehingga para mantan sangadi itu mengajukan gugatan karena sebagai bakal calon sangadi yang telah dinyatakan memenuhi persyaratan, mereka tidak langsung ditetapkan calon sangadi melainkan diwajibkan mengikuti seleksi tambahan yang tidak sesuai peraturan.(zul)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here