Kasus Cabul di Matali, Tersangka ST Dikenakan UU Perlindungan Anak

352
Polsek Kotamobagu menggelar konferensi pers kasus tindak pidana pencabulan anak dibawah umur.

ZONA HUKUM – Kepolisian Sektor (Polsek) Urban Kotamobagu, Rabu (19/1), menggelar konferensi pers terkait kasus tindak pidana pencabulan anak dibawah umur yang dilakukan ST alias Ino (57), warga Kelurahan Matali, Kecamatan Kotamobagu Timur.

Dalam konferensi pers itu, Kapolsek Kotamobagu Kompol Afrizal R Nugraha didampingi Kasi Humas Polres Kotamobagu, Iptu I Dewa Dwi Adyana dan Kanit Reskrim Polsek Kotamobagu, Ipda Abdul Muhammad, menceritakan kronologis kejadian yang menimpa korban serta modus tersangka dalam melancarkan aksinya.

Adapun penangkapan terhadap tersangka dilakukan berdasarkan laporan polisi nomor LP/02/1/2022/SPKT/SEK-KTGU/RES-KTGU/POLDA-SULUT, Januari 2022.

Dimana dari kronologi kejadian, awal mula kasus ini terjadi sejak tahun 2019 lalu dan terakhir pada 30 Desember 2021. Saat itu korban yakni Bunga (12) -nama samaran- yang masih duduk di bangku sekolah dasar (SD), sedang asik bermain di kompleks kolam renang Banyu Anget.

Tersangka yang melihat korban, kemudian memanggil dan membujuk korban dengan memberikan sejumlah uang. Kemudian korban dibawa ke salah satu kamar mandi dan tersangka pun melancarkan aksinya.

Orang tua korban yang mengetahui kejadian ini, kemudian mendatangi Polsek Kotamobagu dan melaporkan hal yang menimpa buah hatinya tersebut. “Jadi orang tua korban yang datang melapor,” Kata Kapolsek.

Ia pun menjelaskan langkah-Langkah yang diambil atas kasus ini, yaitu melakukan penyelidikan tanggal 3 januari 2022, melakukan Gelar Perkara, melakukan Penyidikan dan menetapkan Tersangka pada tanggal 4 januari 2022. Kemudian melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan tersangka, setelah itu melakukan penangkapan dan penahanan pada tanggal 6 januari 2022. Selanjutnya berkas perkara diserahkan ke JPU Kotamobagu pada 17 januari 2022.

Pelaku dikenakan pasal 82 ayat 1 atau pasal 76e undang-undang (UU) Republik Indonesia (RI) nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun dengan denda Rp 5 Miliar.

“Untuk berkas perkara sudah masuk tahap 1, dan pelaku sudah di tahan di sel Mapolsek Kotamobagu,” terangnya.

“Kasus ini sudah sering di lakukan oleh pelaku sejak tahun 2019 hingga tahun 2021. Dan kemungkinan ada korban lain hingga saat ini belum ada laporan, dan yang pasti kasus ini akan terus berproses,” pungkasnya. (red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here