Oknum Lurah Diduga Tabrak Peraturan Wali Kota Kotamobagu

132
Kanit Turjawali, Ipda Ronald Palembatas saat memberikan himbauan kepada pemilik Toko Bintang Elektronik untuk tidak menggunakan badan jalan dalam memasarkan produk di jalur KTL.

ZONA KOTAMOBAGU – Pasangan Wali Kota Kotamobagu, Ir. Hj. Tatong Bara dan Nayodo Koerniawan S.H. (TB-NK), yang telah memimpin Kota Kotamobagu sejak 2018, menghadapi kontroversi yang melibatkan oknum Lurah Kotamobagu.

Oknum lurah tersebut diduga telah melanggar peraturan yang dikeluarkan oleh Wali Kota Tatong Bara terkait Kawasan Tertib Lalulintas (KTL) di Kota Kotamobagu.

Berdasarkan peraturan Wali Kota, KTL di Kota Kotamobagu telah ditetapkan dan memiliki aturan yang jelas sesuai ketentuan dalam berlalu lintas sebagaimana amanat UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009.

Kawasan ini meliputi ruas jalan Ahmad Yani, dari tugu perjuangan hingga simpang tiga Kelurahan Biga, dengan panjang sekitar 1500 meter.

Peraturan ini memuat kewajiban bagi pengemudi dan penumpang kendaraan, termasuk penggunaan sabuk pengaman dan helm Standar Nasional Indonesia (SNI).

Namun, sorotan jatuh pada oknum lurah yang diduga memberikan izin kepada pemilik Toko Bintang Elektronik untuk mendirikan stand di ruas jalan KTL.

Meskipun penertiban sebelumnya oleh Satlantas Polres Kotamobagu, termasuk penertiban terhadap pemilik Toko Bintang Elektronik, terhenti karena pemilik toko tersebut memiliki izin dari pemerintah kelurahan.

Sebelumnya, Ketua Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) BMR, Roby Manery, menyatakan keprihatinannya terhadap pemberian izin ini. Dia menduga ada transaksi yang terlibat dalam perolehan izin tersebut dan mendesak agar oknum lurah dan pemilik toko diperiksa oleh aparat penegak hukum.

Peraturan Wali Kota tentang KTL sangat jelas dalam menetapkan kawasan tertib lalu lintas di Kota Kotamobagu, dan pelanggaran terhadap peraturan tersebut akan ditindak sesuai hukum.

“Masih perlu diselidiki apakah pemerintah kelurahan benar-benar memberikan izin untuk mendirikan stand di KTL, dan jika ada pelanggaran, langkah apa yang akan diambil oleh pemerintah dan aparat penegak hukum Kota Kotamobagu dalam menangani masalah ini,” tegas Roby.

Peraturan Wali Kota Tatong Bara tentang KTL telah mengatur segala aspek terkait kawasan tertib lalu lintas di Kota Kotamobagu dan mengarahkan kepada tindakan hukum terhadap pelanggarannya. (guf)

Berikut keputusan Wali Kota Kotamobagu Ir. Tatong Bara tentang KTL:

MEMUTUSKAN :
PERATURAN WALIKOTA TENTANG KAWASAN TERTIB LALU
LINTAS DI KOTA KOTAMOBAGU

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam peraturan Walikota yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kota Kotamobagu
2. Pemerintah daerah adalah pemerintah Kota Kotamobagu
3. Walikota adalah Walikota Kota Kotamobagu
4. Lalu lintas adalah gerak Kendaraan dan orang di Ruang Lalu Lintas Jalan, sedang yang dimaksud dengan Ruang Lalu Lintas Jalan adalah prasarana yang diperuntukkan bagi gerak pindah Kendaraan, orang, dan/atau barang yang berupa Jalan dan fasilitas pendukung.

BAB II
KAWASAN TERTIB LALU LINTAS
Pasal 2 Ruas jalan sebagai kawasan tertib lalu lintas meliputi: Ruas jalan Ahmad Yani dari tugu perjuangan sampai dengan simpang tiga Kelurahan Biga sepanjang 1500.m.

BAB III
KEWAJIBAN
Pasal 3 Pengemudi dan penumpang kendaraan bermotor yang melalui dan atau melintas diruas jalan pada kawasan tertib lalu lintas sebagaimana dimaksud pada Pasal 2, wajib;
1. Menggunakan sabuk pengaman bagi kendaraan roda empat keatas.
2. Menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI) bagi kendaraan bermotor roda dua,
3. Menyalahkan lampu utama bagi kendaraan bermotor roda dua.
Pasal 4. Dinas Perhubungan Kebudayaan Pariwisata Komunikasi dan Informasi (Dishubbudparkominfo) Kota Kotamobagu wajib memasang rambu-rambu di ruas jalan pada Kawasan Tertib Lalu Lintas sebagaimana dimaksud pada Pasal 2.

BAB IV
LARANGAN
Pasal 5
(1) Dilarang berjualan disepanjang trotoar pada kawasan tertib lalu lintas sebagaimana dimaksud pada Pasal 2.
(2) Terhitung sejak pukul 06.00 wita s/d 18.00 wita, Mobil truk dan sejenisnya dilarang melintas disepanjang kawasan tertib lalu lintas sebagaimana dimaksud pada Pasal 2.

BAB V
PENGAWASAN
Pasal 6. Pelaksanaan pengawasan dan penertiban atas ketentuan yang telah diatur dalam peraturan ini, diserahkan kepada Dinas Perhubungan Kebudayaan Pariwisata Komunikasi dan Informasi (Dishubbudparkominfo) Kota Kotamobagu, Satlantas Polres Bolaang Mongondow, Satpol PP Kota Kotamobagu dan Instansi terkait lainnya dilingkup Pemerintah Kota Kotamobagu.

BAB VI
TINDAKAN
Pasal 7. Pelanggaran terhadap ketentuan yang diatur dalam peraturan walikota ini, ditindak berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 8. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan peraturan Walikota ini dalam berita daerah Kota Kotamobagu. Ditetapkan di Kotamobagu Pada tanggal April 2016.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here