Beranda blog Halaman 226

Simpan 49,58 Gram Sabu Dalam Teh Kotak, Polres Kotamobagu Amankan Pria Asal Tompaso Baru

Kapolres Kotamobagu AKBP Irham Halid SIK, memperlihatkan barang bukti sabu yang dibungkus dan disimpan dalam teh kotak.

ZONA HUKUM – Kepolisian Resor (Polres) Kotamobagu dibawah pimpinan Kapolres AKBP Irham Halid SIK, kembali berhasil mengungkap kasus peredaran Narkoba jenis Sabu di wilayah hukum Polres Kotamobagu.

Dalam konferensi pers yang dipimpin langsung Kapolres Kotamobagu AKBP Irham Halid SIK, serta didampingi Wakapolres Kompol Rina Frillya SIK, Kasat Narkoba, AKP Suyono Sutadji dan Kasie Humas Iptu I Dewa Dwi Adyana, terungkap bahwa tersangka BN alias Nanang (25) warga Tompaso Baru, Kabupaten Minahasa Selatan yang berprofesi sebagai sopir, membawa narkotika jenis sabu dari Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah untuk diedarkan di wilayah Kota Kotamobagu dan Minahasa Selatan.

Adapun pengungkapan serta penangkapan terhadap tersangka BN, setelah tim Satuan Reserse Narkoba Polres Kotamobagu mendapat informasi bahwa ada seseorang yang diduga membawa paket sabu atau metafetamin dari daerah Palu Provinsi Sulawesi Tengah menuju wilayah Kota Kotamobagu. Selanjutnya, tim yang dipimpin langsung Kasat Narkoba Polres Kotamobagu, AKP Suyono Sutadji, langsung bergerak dan berhasil mengamankan pelaku di jalan raya depan Polsek Lolayan pada hari rabu tanggal 19 Januari 2022 sekira pukul 16.23 Wita.

Dengan informasi yang telah dikantongi, tim melakukan identifikasi kendaraan yang ditumpangi pelaku serta mencegat kendaraan yang diduga digunakan pelaku. “Pada saat dilakukan pencegatan oleh tim Satres Narkoba, bahwa betul ditemukan orang atau pelaku yang dicurigai. Dimana yang bersangkutan membawa barang berupa tas pakaian berwarna hitam, kemudian dilakukan tindakan penggeledahan dari dalam tas yang digunakan oleh saudara BN dan ditemukan terdapat minuman teh kotak yang berisi Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu atau metafetamin yang dibungkus dalam kantong plastik, kemudian dibungkus tisu serta di-lakban. Setelah itu, tim langsung mengamankan yang bersangkutan untuk selanjutnya dilakukan penyidikan mendalam.” ungkap Kapolres.

Lanjut Kapolres, adapun barang bukti yang diamankan yaitu dua paket Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu atau metafetamin seberat 49,58 gram, tas hitam yang digunakan pelaku mengisi barang bukti sabu, kartu identitas dari pada pelaku, satu kartu ATM serta satu unit handphone yang digunakan untuk berkomunikasi oleh tersangka. “Diduga keras barang haram ini akan dibawa menuju ke Tompaso Baru dan selanjutnya akan diedarkan,” terang Kapolres.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka dikenakan pasal 112 ayat 1 junto pasal 14 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dimana setiap orang tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.
“Kemudian dalam pasal 114 ayat 1 berbunyi bahwa setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar,” tandas Kapolres. (guf)

Peningkatan Status UPTD PPA Menjadi Tipe A Segera Diusulkan

Muhammad Iksan Pangalima.

ZONA BOLTIM – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A), Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), terus mengupayakan peningkatan status Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

Kepala DP3A Boltim, Muhammad Ikhsan Pangalima, mengatakan, bahwa pihaknya akan segera mengusulkan peningkatan status UPTD PPA dari sebelumnya Tipe B menjadi Tipe A.

“Tujuannya agar pelayanan ke masyarakat akan lebih maksimal,” katanya.

Terkait hal ini lanjut dia, akan ditindaklanjuti dengan gencar melakukan sosialisasi tentang pencegahan terjadinya kekerasan terhadap perempuan dan anak.

“Untuk UPTD nantinya bertugas dalam penanganan sekaligus pendampingan terhadap kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak,” bebernya.

Masih menurutnya, sesuai tupoksi, UPTD PPA memiliki tugas untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional di wilayah kerjanya dalam memberikan layanan bagi perempuan dan anak yang mengalami masalah kekerasan, diskriminasi, perlindungan khusus, dan masalah lainnya.

“Dimana, pembentukan UPTD PPA sebagai penyedia layanan perlindungan bagi perempuan dan anak telah tertuang dalam Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 4 Tahun 2018,” terangnya.

“Selain itu, fungsi UPTD PPA adalah menyelenggarakan layanan pengaduan masyarakat, penjangkauan korban, pengelolaan kasus serta penampungan sementara korban, mediasi, dan pendampingan korban,” sambungnya. (*/guf)

Ketua DPRD Kotamobagu Terima Kunjungan Komisi III DPRD Sulut

ZONA POLITIK – Ketua DPRD Kotamobagu Meiddy Makalalag, menerima kunjungan kerja Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) bertempat di ruang kerjanya, Kamis (20/1).

Rombongan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Provinsi Sulawesi Utara, yang ikut dalam rombongan diketahui berjumlah sekira 8 orang yang dipimpin oleh Ketua Komisi III Berthi Kapojos.

Informasi diperoleh, pertemuan Ketua DPRD Kotamobagu Meiddy Makalalag bersama dengan rombongan Komisi III DPRD Provinsi Sulut tersebut, untuk membahas sejumlah hal terutama soal pembangunan infrastruktur yang ada di pedesaan, terlebih khusus di wilayah Kota Kotamobagu.

Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Provinsi Sulawesi Utara Berthi Kapojos ketika diwawancarai media ini mengatakan, sebagai ketua Komisi III DPRD Provinsi Sulut membidangi Infrastruktur, pihaknya ke DPRD Kotamobagu ingin melihat pembangunan yang ada desa.

“Jadi, kedatangan kami hari ini dalam rangka ingin melihat pembangunan desa yang telah dilaksanakan,” ucapnya.

Diketahui, program pembangunan infrastruktur di wilayah pedesaan saat ini mendapatkan pengawasan juga dari pihak DPRD Kota Kotamobagu, dimana hal itu bisa dilihat dengan keseriusan dari para wakil rakyat yang ada di DPRD Kota Kotamobagu, ikut mengawal anggaran pembangunan daerah, hingga ke pelosok pedesaan di daerah tersebut. (Advertorial)

66 Siswa SDN 2 Moyag Jalani Vaksinasi Covid-19

Penjabat Sangadi Moyag Refli Mamonto bersama Babinsa Serka Sumardi Maengkom dan Kepala SDN 2 Moyag Kusmaleti Paputungan turut mendampingi siswa menjalani vaksinasi Covid-19.

ZONA KOTAMOBAGU – Program vaksinasi Covid-19 untuk anak usia 6-11 tahun, terus digencarkan Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu melalui Dinas Kesehatan.

Untuk pelayanan vaksinasi anak pada Kamis (20/1) hari ini, salah satunya dilaksanakan di Desa SDN 2 Moyag, Kecamatan Kotamobagu Timur. Adapun tim vaksinator yang melakukan pelayanan vaksinasi yakni dari Tim Bid Dokkes Polda Sulut sebanyak 6 orang.

Pantauan media, pelajar mulai dari usia 6-11 tahun antusias mendatangi tempat pelayanan vaksinasi dengan didampingi orang tua. Dalam kesempatan itu, Penjabat Sangadi Moyag, Refli Mamonto juga turut meninjau pelayanan vaksinasi anak di SDN 2 Moyag. Dimana dirinya memastikan pelaksanaan vaksinasi berjalan aman, lancar dan tanpa ada kendala.

Data diperoleh dari Babinsa Moyag Serka Sumardi Maengkom, sebanyak 66 orang pelajar di SDN 2 Moyag telah menjalani vaksinasi dari total sasaran 80 siswa. Sementara 14 orang masih ditunda karena mengalami gangguan kesehatan.

“Pelayanan dibuka mulai pukul 11.30 Wita sampai 15.00 Wita. Vaksin yang terpakai sebanyak 33 vial atau 66 dosis. Jenis vaksin yang digunakan yakni Sinovac. Alhamdulillah pelaksanaan vaksinasi anak di SDN 2 Moyag berjalan lancar dan tak ada kendala,” kata Serka Sumardi Maengkom.

Diketahui, selain mendapat pelayanan vaksinasi para siswa juga menerima hadiah berupa bingkisan serta bantuan sembako dari pihak sekolah. Pemberian vaksin bagi anak usia 6-12 tahun ini bertujuan melindungi mereka dari paparan Covid-19 dan memberikan keamanan saat melaksanakan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas. Adapun tujuan atau manfaat vaksinasi bagi anak itu meliputi; mencegah sakit berat pada anak yang terinfeksi Covid-19, Mencegah Penularan Covid-19 pada anggota keluarga dan saudara, mendukung pelaksanaan pembelajaran tatap muka, meminimalisasi penularan Covid-19 di sekolah atau satuan pendidikan serta mempercepat tercapainya Herd Population. (guf)

Sinergi Program Digitalisasi Pemerintahan, Komisi I DPRD Sulut Kunjungi Diskominfo Kotamobagu

Kepala Diskominfo Kotamobagu Moh Fahri Damopolii saat menerima kunjungan Komisi I DPRD Sulut di ruang kerjanya.

ZONA KOTAMOBAGU – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kotamobagu, Kamis (20/1), menerima kunjungan kerja (kunker) Komisi I DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).

Rombongan anggota Komisi I DPRD Sulut dipimpin Ketua Komisi I, Vonny Paat dan disambut langsung Kepala Diskominfo Kotamobagu, Fahri Damopolii, di Kantor Diskominfo Kotamobagu.

Kepala Diskominfo Kotamobagu, Fahri Damopolii mengatakan, kunjungan anggota Komisi I DPRD Sulut dalam rangka sinergitas terkait program pembangunan digitalisasi informasi pemerintahan.

“Kunjungan ini dalam rangka sinergi soal program digitalisasi pemerintahan khususnya desa,” kata Fahri.

Fahri menuturkan, pihaknya menyambut baik program tersebut. Apalagi, Diskominfo Kotamobagu sudah menerapkan program desa digital.

“Intinya kami mendukung program pembangunan digitalisasi informasi pemerintahan. Jika akan diterapkan, kami tinggal melakukan sinkronisasi terkait data dan sarana pendukung lainnya,” ujarnya.

Sebelumnya, Diskominfo Kotamobagu mulai mengimplementasikan Program Desa Digital di 15 desa se-Kota Kotamobagu di awal tahun ini.

“Program Desa Digital memang masuk salah satu program prioritas kami di tahun 2022. Makanya di awal bulan ini kami mulai mempersiapkan segala sesuatunya untuk segera merealisasikan program ini, terutama di 15 desa se-Kota Kotamobagu,” kata Kepala Diskominfo Kota Kotamobagu.

Program desa digital ini, lanjut Fahri dimulai dengan penggunaan sistem informasi desa untuk mempermudah pelayanan pemerintahan di tingkat desa, mulai dari layanan administrasi kependudukan, surat menyurat, pengarsipan, penyajian profil dan berbagai informasi desa, keuangan desa, hingga ke program bantuan di tingkat desa.

“Selain itu implementasinya juga tidak hanya terbatas untuk wilayah desa, tapi kelurahan juga bisa memanfaatkan ini. Sehingga kami akan menerapkan layanan sistem informasi ini untuk seluruh desa dan kelurahan yang ada di Kota Kotamobagu,” pungkasnya. (*/guf)

Kepala BKPSDM Boltim: Tidak Semua THL Diberhentikan

Reza Mamonto.

ZONA BOLTIM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow Timur (Boltim) menata kembali jumlah Tenaga Harian Lepas (THL) mulai awal tahun ini. Hal ini sesuai surat edaran nomor 80/Setdakab/0326/I/2022 yang ditandatangani Sekretaris Daerah, Sonny Warokah.

Dalam surat edaran itu, disebutkan mulai Bulan Januari sampai Maret 2022, tidak ada pengangkatan THL di lingkungan Pemkab Boltim. Jenis jabatan THL yang dimaksud meliputi; operator komputer (operator Simda, operator Simda gaji, operator Simda aset, operator Simda SP2D, operator Simda PBB P2, operator kasda online, operator, operator keuangan rekon pendapatan, operatpr komisi, operator SIAK, dan sebagainya).

Selain itu, ada juga tenaga teknis pada UPTD Puskesmas dan Rumah Sakit, tenaga administrasi serta front office. Adapun dasar pertimbangannya adalah; kondisi keuangan daerah akibat pandemi Covid-19.

Sebagai penggantinya, Pemkab Boltim akan memberdayakan 154 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang baru dinyatakan lulus dalam rekrutmen tahun 2021.

“Pemberhentian ini hanya sampai bulan Maret. Bulan April tahun ini kami akan kembali melakukan perekrutan THL,” kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Reza Mamonto, Rabu (19/1).

THL yang akan direkrut pada Bulan April nanti jumlahnya sama dengan yang diberhentikan saat ini, yaitu 295 orang. “Tidak semua diberhentikan. Masih ada 215 yang bekerja. Mereka itu adalah sopir, penjaga kantor, cleaning service dan petugas lapangan,” tambahnya. (*/guf)

Wali Kota-Wawali dan Forkopimda Kotamobagu Ikuti Rapat Kerja Bersama Gubernur

ZONA KOTAMOBAGU – Wali Kota Tatong Bara dan Wakil Wali Kota Nayodo Koerniawan bersama Forkopimda Kotamobagu mengikuti Rapat Kerja (Raker) Pemerintahan se-Sulawesi Utara (Sulut) tahun 2022, bertempat di ruangan Mapalus Kantor Gubernur, Rabu (19/1).

Kegiatan tersebut dibuka Gubernur Sulawesi Utara, Olly Dondokambey didampingi Wakil Gubernur, Steven Kandouw, dihadiri Bupati/Wali Kota dan Forkopimda se-Sulawesi Utara di Ruang Mapaluse Kantor Gubernur Sulut, Rabu (19/1/2022).

Rapat itu mengangkat tema Mempercepat Pemulihan Ekonomi Daerah melalui Reformasi Sosial, Ketahanan Pangan dan Pembangunan Infrastruktur.

Sejumlah isu strategis dibahas dalam rapat tersebut. Seperti, percepatan realisasi anggaran, realisasi vaksinasi, pemulihan ekonomi pasca pandemi, infrastruktur dan stabilitas daerah serta kesiapan untuk mendukung sejumlah agenda akbar di Provinsi Sulawesi Utara, nasional bahkan internasional di Tahun 2022.

Dalam kesempatan itu juga peserta rapat mendengarkan pemaparan materi terkait tema masing-masing, Pangdam XIII/Merdeka, Kajati Sulut, Kapolda Sulut, Kepala Kantor Bank Indonesia Sulut dan ditutup dengan pemaparan Gubernur Sulut mengenai Kinerja Pembangunan Sulut 2021 dan Rencana Kerja Tahun 2022.

Wali Kota juga menandatangani sembilan komitmen bersama dengan bupati/walikota se-Sulut, serta Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey didampingi Wagub Steven Kandouw menandatangani sembilan komitmen bersama dengan Pemprov terkait rencana kerja di Tahun 2022. (*/guf)

Bupati Boltim Ikuti Raker Pemerintahan Bahas Isu Strategis Bersama Gubernur

Bupati Sam Sachrul Mamonto menandatangani sembilan komitmen Kepala Daerah disaksikan Gubernur Olly Dondokambey.

ZONA BOLTIM – Bupati Boltim Sam Sachrul Mamonto dan Wakil Bupati Oskar Manoppo mengikuti Rapat Kerja Pemerintahan tahun 2022 bersama Gubernur Sulut diikuti Bupati/Walikota dan Forkopimda se-Sulawesi Utara bertempat di Ruang Mapalus Kantor Gubernur, Rabu (19/1).

Dalam rapat tersebut dihadiri juga oleh Forkopimda Boltim yakni Ketua DPRD, Fuad Landjar, SH, Kajari Hadiyanto, SH, Kapolres Boltim AKBP I Dewa Nyoman Agung Surya Negara, SIK dan Dandim Letkol Inf Raja Gunung Nasution.

Rapat yang dibuka Gubernur Sulawesi Utara, Olly Dondokambey, SE didampingi Wagub, Drs. Steven Kandouw dan Forkopimda Provinsi itu membahas isu strategis seperti percepatan realisasi anggaran, pemulihan ekonomi pasca pandemi, infrastruktur dan stabilitas daerah serta kesiapan untuk mendukung sejumlah agenda akbar di Provinsi Sulawesi Utara, nasional bahkan internasional di Tahun 2022 ini.

“Jadi kita bersama membahas beberapa hal strategis dengan tema Mempercepat Pemulihan Ekonomi Daerah melalui Reformasi Sosial, Ketahanan Pangan dan Pembangunan Infrastruktur,” jelas Bupati Sam Sachrul Mamonto.

Dalam kesempatan tersebut juga Peserta rapat mendengarkan pemaparan materi terkait tema masing-masing, Pangdam XIII/Merdeka, Kajati Sulut, Kapolda Sulut, Kepala Kantor Bank Indonesia Sulut dan ditutup dengan pemaparan Gubernur Sulut mengenai Kinerja Pembangunan Sulut 2021 dan Rencana Kerja Tahun 2022.

Bupati juga menandatangani sembilan komitmen bersama dengan bupati/walikota se-Sulut, serta Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey didampingi Wagub Steven Kandouw menandatangani sembilan komitmen bersama dengan Pemprop Sulut terkait rencana kerja di Tahun 2022. (*/guf)

Kasus Cabul di Matali, Tersangka ST Dikenakan UU Perlindungan Anak

Polsek Kotamobagu menggelar konferensi pers kasus tindak pidana pencabulan anak dibawah umur.

ZONA HUKUM – Kepolisian Sektor (Polsek) Urban Kotamobagu, Rabu (19/1), menggelar konferensi pers terkait kasus tindak pidana pencabulan anak dibawah umur yang dilakukan ST alias Ino (57), warga Kelurahan Matali, Kecamatan Kotamobagu Timur.

Dalam konferensi pers itu, Kapolsek Kotamobagu Kompol Afrizal R Nugraha didampingi Kasi Humas Polres Kotamobagu, Iptu I Dewa Dwi Adyana dan Kanit Reskrim Polsek Kotamobagu, Ipda Abdul Muhammad, menceritakan kronologis kejadian yang menimpa korban serta modus tersangka dalam melancarkan aksinya.

Adapun penangkapan terhadap tersangka dilakukan berdasarkan laporan polisi nomor LP/02/1/2022/SPKT/SEK-KTGU/RES-KTGU/POLDA-SULUT, Januari 2022.

Dimana dari kronologi kejadian, awal mula kasus ini terjadi sejak tahun 2019 lalu dan terakhir pada 30 Desember 2021. Saat itu korban yakni Bunga (12) -nama samaran- yang masih duduk di bangku sekolah dasar (SD), sedang asik bermain di kompleks kolam renang Banyu Anget.

Tersangka yang melihat korban, kemudian memanggil dan membujuk korban dengan memberikan sejumlah uang. Kemudian korban dibawa ke salah satu kamar mandi dan tersangka pun melancarkan aksinya.

Orang tua korban yang mengetahui kejadian ini, kemudian mendatangi Polsek Kotamobagu dan melaporkan hal yang menimpa buah hatinya tersebut. “Jadi orang tua korban yang datang melapor,” Kata Kapolsek.

Ia pun menjelaskan langkah-Langkah yang diambil atas kasus ini, yaitu melakukan penyelidikan tanggal 3 januari 2022, melakukan Gelar Perkara, melakukan Penyidikan dan menetapkan Tersangka pada tanggal 4 januari 2022. Kemudian melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan tersangka, setelah itu melakukan penangkapan dan penahanan pada tanggal 6 januari 2022. Selanjutnya berkas perkara diserahkan ke JPU Kotamobagu pada 17 januari 2022.

Pelaku dikenakan pasal 82 ayat 1 atau pasal 76e undang-undang (UU) Republik Indonesia (RI) nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun dengan denda Rp 5 Miliar.

“Untuk berkas perkara sudah masuk tahap 1, dan pelaku sudah di tahan di sel Mapolsek Kotamobagu,” terangnya.

“Kasus ini sudah sering di lakukan oleh pelaku sejak tahun 2019 hingga tahun 2021. Dan kemungkinan ada korban lain hingga saat ini belum ada laporan, dan yang pasti kasus ini akan terus berproses,” pungkasnya. (red)

Audit BPK Dimulai Pekan Depan, OPD Diminta Siapkan Data dan Dokumen

Kepala Inspektorat Kotamobagu, Yusrin Mantali.

ZONA KOTAMOBAGU – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulawesi Utara (Sulut), pekan ini dijadwalkan mulai melakukan audit Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Kotamobagu tahun 2021.

“Ya, entry meeting BPK dimulai Senin 24 Januari,” kata Kepala Inspektorat Kotamobagu, Yusrin Mantali, Rabu (19/1)

Lanjut Yusrin, audit LPKD BPK akan dilaksanakan selama 3 bulan lebih. “Audit LKPD untuk range waktu sepengetahuan saya 3 bulan lamanya,” ungkapnya.

Menurutnya, Inspektorat Kotamobagu rutin melaksanakan tugas pokok di bidang pengawasan. “Pengawasan atau audit lnternal kami gelar setiap triwulan. Itu rutin dilakukan,” terangnya.

Ia pun mengimbau kepada seluruh OPD untuk menyiapkan data atau dokumen yang akan di audit oleh BPK.

“Saya berharap OPD kooperatif dalam menyediakan dokumen yang diminta oleh BPK, dan saya juga berharap OPD yang dimintai keterangan agar dapat menyediakan waktu,” harapnya. (*/guf)