Beranda blog Halaman 24

PT Mihara Anugrah Janji Tuntaskan Proyek Irigasi, Publik Minta Pengawasan Ketat

PT Mihara Anugrah Janji Tuntaskan Proyek Irigasi, Publik Minta Pengawasan Ketat
PT Mihara Anugrah Janji Tuntaskan Proyek Irigasi, Publik Minta Pengawasan Ketat

Kotamobagu, ZONABMR.COM – Proyek rehabilitasi Daerah Irigasi Dataran Kotamobagu senilai Rp20,73 miliar kembali mendapat sorotan publik.

PT Mihara Anugrah selaku pelaksana menegaskan keseriusannya menyelesaikan pekerjaan meski dihadapkan pada sejumlah kendala teknis di lapangan.

“Banyak kendala di lapangan, tapi kami tetap optimis proyek bisa selesai hingga akhir tahun,” kata Penanggung Jawab Pelaksana, Gany, saat ditemui di kantornya, Senin 15 September 2025.

Proyek yang bersumber dari APBN 2025 ini tercatat dengan nomor kontrak HK0201-BWS11.6.3/2025/02 dan memiliki masa pelaksanaan 252 hari kalender.

PT Mihara Anugrah bertugas sebagai pelaksana, dengan pengawasan dipercayakan kepada PT Silcon Adilaras KSO PT Prajna Adhi Cakra.

Namun, dengan nilai anggaran yang mencapai puluhan miliar rupiah, publik menuntut pekerjaan tidak sekadar selesai tepat waktu, tetapi juga menjamin kualitas dan ketepatan sasaran.

Rehabilitasi jaringan irigasi ini dianggap sangat penting untuk menunjang sektor pertanian di Dataran Kotamobagu dan Bolaang Mongondow Timur.

Masyarakat berharap, transparansi dan pengawasan melekat benar-benar dijalankan agar proyek tidak sekadar menjadi rutinitas tahunan, melainkan memberi manfaat nyata bagi petani dan keberlanjutan produksi pangan di daerah.

Janji Kosong 11 Tahun, Warga PCI Bangkit Melawan Developer Nakal

Janji Kosong 11 Tahun, Warga PCI Bangkit Melawan Developer Nakal
Suasana Pertemuan Forum Warga Perumahan PCI Motoboi Kecil dan Perwakilan Developer (Foto: Mic)

Kotamobagu, ZONABMR.COM – Kesabaran ratusan warga Perumahan Puri Citra Indah (PCI), Kecamatan Kotamobagu Selatan, akhirnya habis kepada PT. Dwi Citra Lestari selaku developer.

Setelah 11 tahun menunggu janji-janji manis developer yang tak kunjung ditepati, warga sepakat mengambil langkah tegas: menahan pembayaran angsuran kredit rumah hingga 5 bulan ke depan.

Langkah ini diputuskan dalam pertemuan Forum Warga Perumahan PCI Motoboi Kecil, Senin 15 September 2025 malam.

Tak main-main, kesepakatan itu ditandatangani oleh lebih dari 130 warga penghuni PCI, disaksikan pula oleh perwakilan pihak Bank Tabungan Negara (BTN) yang ikut resah lantaran terancam menanggung kerugian akibat ulah developer nakal.

Ketua Forum Persatuan Warga PCI, I Nyoman Arsana, menegaskan kemarahan warga sudah mencapai puncaknya.

“Selama 11 tahun kami tinggal di sini, jalan yang dijanjikan tidak pernah terealisasi. Developer hanya datang ukur-ukur tiap tahun, tapi tidak ada hasil. Ini sudah jelas bentuk penipuan,” tegasnya.

Senada dengan itu, Sekretaris Forum, Michael Manoppo, menyoroti janji developer soal ketersediaan air bersih.

“Warga PCI masih harus berjibaku dengan kesulitan air bersih sampai hari ini. Bahkan fasilitas publik seperti rumah ibadah dan ruang terbuka hijau yang seharusnya jadi kewajiban developer, tidak pernah disediakan,” ujarnya.

Penasihat Forum, Yohanis Batara Randa, tak bisa menyembunyikan kekesalan.

“Bagaimana mungkin belasan tahun pembangunan perumahan terus jalan, tapi prasarana dan utilitas dasar tidak pernah dipenuhi? Jalan rusak parah, drainase buntu, banjir setiap hujan, dan kalau musim panas debu beterbangan yang bisa sebabkan ISPA,” kecamnya.

Janji Kosong 11 Tahun, Warga PCI Bangkit Melawan Developer Nakal
Kondisi Akses Jalan yang Rusak Parah di PCI (Foto: Mic)

Sementara Ketua RW, Sudarmono Pasi, menyebut warga merasa ditipu mentah-mentah.

“Jelas ini bentuk penipuan. Apa yang dipromosikan jauh berbeda dengan kenyataan. Warga sudah muak dengan sikap developer,” katanya lantang.

Warga menegaskan tuntutan utama mereka meliputi:

1. Perbaikan jalan

2. Penyediaan air bersih

3. Pembangunan drainase layak

4. Ruang terbuka publik

5. Sarana olahraga

6. Pos keamanan.

Semua itu adalah kewajiban yang sejak awal dijanjikan developer.

Tak ingin lagi dipermainkan, warga sepakat kembali menggelar pertemuan dengan pihak developer pada Kamis 18 September 2025.

Namun kali ini mereka menegaskan, pertemuan harus dihadiri langsung oleh pimpinan PT PCI, bukan sekadar perwakilan seperti yang terjadi pada pertemuan sebelumnya.

Untuk menegaskan keseriusan, warga juga akan mengundang unsur Forkopimda, mulai dari Wali Kota Kotamobagu, Kapolres, DPRD Kotamobagu, Kejaksaan Negeri hingga Dandim 1303 Bolaang Mongondow.

“Sudah cukup kami dipermainkan. Kami tidak ingin lagi janji-janji kosong. Kehadiran pimpinan PT PCI mutlak, agar jelas siapa yang bertanggung jawab,” tegas Nyoman Arsana.

Dengan sikap tegas ini, warga berharap pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum benar-benar turun tangan, agar praktek developer nakal yang merugikan masyarakat seperti ini tidak lagi dibiarkan.

Polres Kotamobagu Tebar Kepedulian Lewat Bakti Sosial HUT Lalu Lintas ke-70

Polres Kotamobagu Tebar Kepedulian Lewat Bakti Sosial HUT Lalu Lintas ke-70
Polres Kotamobagu Tebar Kepedulian Lewat Bakti Sosial HUT Lalu Lintas ke-70 (Foto: Humas Polres Kotamobagu)

Kotamobagu, ZONABMR.COM —Dalam momentum Hari Ulang Tahun (HUT) Lalu Lintas Bhayangkara ke-70, Polres Kotamobagu melalui Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) menggelar kegiatan bakti sosial sebagai wujud nyata kepedulian terhadap sesama, Selasa, 16 September 2025.

Kegiatan penuh makna ini dipimpin langsung oleh Kapolres Kotamobagu AKBP Irwanto, SIK, MH, didampingi Wakapolres Kompol Romel MC. AJ. Pontoh, SIP, MAP, serta Kasat Lantas IPTU Luster Simanjuntak, SH bersama jajaran perwira dan personel Sat Lantas Polres Kotamobagu.

Melalui kegiatan ini, jajaran kepolisian menyalurkan bantuan paket kebutuhan pokok kepada sejumlah pihak yang membutuhkan, di antaranya personel Polres Kotamobagu yang tengah mengalami musibah, warga korban kecelakaan lalu lintas, serta keluarga kurang mampu di wilayah hukum Polres Kotamobagu.

Tercatat, sembilan penerima bantuan mendapatkan langsung uluran tangan dari Polres Kotamobagu dalam suasana penuh kehangatan dan rasa kekeluargaan.

Dalam kesempatan itu, Kapolres AKBP Irwanto menegaskan bahwa kegiatan bakti sosial ini merupakan bukti nyata empati Polri terhadap masyarakat dan anggota yang membutuhkan.

“Semoga bantuan yang kami salurkan hari ini dapat meringankan beban, menghadirkan keberkahan, dan menjadi penguat semangat bagi saudara-saudara kita yang sedang diuji kehidupan,” ujar Kapolres.

Ia juga menambahkan bahwa peringatan HUT Lalu Lintas ke-70 bukan sekadar seremoni, tetapi momentum untuk memperkuat komitmen dalam menumbuhkan budaya keselamatan di jalan raya serta menegaskan bahwa Polri senantiasa hadir menebar kebaikan dan peduli kepada masyarakat.

Suasana haru dan bahagia mewarnai kegiatan yang berlangsung sederhana namun penuh makna tersebut.

Di balik senyum penerima bantuan, terselip pesan kuat bahwa Polres Kotamobagu bukan hanya pengayom dan pelindung, tetapi juga sahabat yang hadir di tengah masyarakat.

Kodim 1303/BM Gelar Aksi Sosial di Panti Asuhan Sambut HUT ke-80 TNI

Kodim 1303/BM Gelar Aksi Sosial di Panti Asuhan Sambut HUT ke-80 TNI
Kodim 1303/BM Gelar Aksi Sosial di Panti Asuhan Sambut HUT ke-80 TNI

Kotamobagu, ZONABMR.COM – Menyambut peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kodim 1303/Bolaang Mongondow menggelar kegiatan sosial di Panti Asuhan Yayasan Ar-Rahman, Kelurahan Mongkonai Barat, Senin, 15 September 2025.

Dandim 1303/BM Letkol Inf. Fahmil Harris, S.I.P memimpin langsung kegiatan bertajuk “Berbagi Kebaikan, Menuai Keberkahan” tersebut.

Ia hadir bersama Kasdim Mayor Arh Achmad Janis, para perwira staf, serta anggota Kodim.

Dalam kesempatan itu, keluarga besar Kodim menyerahkan bantuan berupa paket sembako dan sejumlah dana kepada anak-anak yatim.

Bantuan diterima oleh pimpinan Yayasan Ar-Rahman, Ustadz Baharuddin Bahmid.

Menurut Dandim, kegiatan ini bukan hanya rangkaian HUT TNI, melainkan sudah menjadi program rutin yang dijalankan setiap awal bulan di empat panti asuhan se-Bolaang Mongondow Raya.

“Melalui momentum HUT ke-80 TNI, kami ingin berbagi kebahagiaan sekaligus mempererat silaturahmi dengan anak-anak panti. Semoga bantuan ini membawa manfaat dan keberkahan bagi kita semua,” ujarnya.

Pimpinan Yayasan, Ustadz Baharuddin Bahmid, menyampaikan rasa syukur atas kepedulian Kodim 1303/BM.

“Kami berterima kasih atas perhatian yang selalu diberikan. Ini menjadi motivasi bagi anak-anak untuk tetap semangat, dan doa kami agar TNI senantiasa kuat serta dicintai rakyat,” katanya.

Kegiatan berlangsung hangat. Anak-anak panti menyambut dengan antusias, seraya mendoakan agar TNI diberi kekuatan dalam menjalankan tugas pengabdian untuk bangsa dan negara.

Revitalisasi Rp758,5 Juta, SMA Negeri 3 Kotamobagu Segera Benahi Ruang Kelas dan Perpustakaan

Revitalisasi Rp758,5 Juta, SMA Negeri 3 Kotamobagu Segera Benahi Ruang Kelas dan Perpustakaan
Kepala SMA N 3 Kotamobagu, Djefri Adilang, S.Pd

KOTAMOBAGU, ZONABMR.COM – SMA Negeri 3 Kotamobagu mendapat anggaran revitalisasi sekolah dari Kementerian Pendidikan senilai Rp758,5 juta.

Dana tersebut akan digunakan untuk revitalisasi tiga gedung dengan total lima ruangan, terdiri dari empat ruang kelas dan satu perpustakaan.

Kepala SMA Negeri 3 Kotamobagu, Djefri Adilang, S.Pd, menjelaskan hingga kini pekerjaan revitalisasi belum dimulai karena sekolah termasuk dalam gelombang terakhir pencairan dana.

“Belum mulai karena kami ada di gelombang terakhir. Hingga hari ini dananya belum masuk. Di Kotamobagu ini SMA Negeri 1 Kotamobagu yang lebih dulu mendapat pencairan,” ungkapnya.

Djefri menambahkan, keterbatasan ruang belajar membuat pihak sekolah harus melakukan penyesuaian sementara.

“Karena ruangan terbatas, kami rapatkan bersama dewan guru. Siswa kelas X terpaksa digabung karena memang tidak ada ruangan. Jumlah siswa seluruhnya kini mencapai 1.017 orang,” jelasnya.

Revitalisasi sekolah akan dilakukan secara swakelola dengan target penyelesaian 120 hari. Kontrak kerja berada langsung di bawah tanggung jawab kepala sekolah.

“Kami sudah melakukan survei lapangan terkait harga material. Panitia perencana bersama bendahara sekolah telah menetapkan harga satuan. Pemesanan material wajib melalui pihak yang memiliki legalitas, seperti NIB. Mandor juga harus berasal dari masyarakat dan masuk dalam panitia. Selain itu, perencana dan pengawas minimal harus sarjana teknik dengan SKT, sedangkan ketua, bendahara (khusus dari sekolah), sekretaris, penjaga keamanan, hingga kepala tukang sudah ditetapkan,” terangnya.

Untuk memastikan transparansi, laporan progres pekerjaan akan dilakukan setiap minggu melalui aplikasi Sismapras (Sistem Manajemen Sarana Prasarana) langsung ke Kementerian Pendidikan RI.

Djefri pun berharap pencairan tahap pertama bisa segera dilakukan agar pekerjaan dapat dimulai.

“Harapannya minggu ini dana sudah masuk, dengan pencairan 50 persen pada tahap pertama, kemudian 30 persen pada tahap kedua. Kami tinggal menunggu informasi lebih lanjut dari pusat,” pungkasnya.

Sementara itu, salah satu guru SMA Negeri 3 Kotamobagu, Putri Nirwana Manangin, menyebut revitalisasi ini akan berdampak besar bagi mutu pendidikan.

“Revitalisasi sekolah, khususnya ruang kelas dan perpustakaan, akan meningkatkan kenyamanan, keamanan, dan kualitas pembelajaran. Fasilitas yang modern dan layak mendukung semangat belajar siswa, kinerja guru, serta menciptakan lingkungan pendidikan yang lebih baik,” ujarnya.

PT Xinfeng Gemah Semesta Terancam Sanksi Berat atas Aktivitas Tambang Ilegal di Perkebunan Oboy

PT Xinfeng Gemah Semesta Terancam Sanksi Berat atas Aktivitas Tambang Ilegal di Perkebunan Oboy
Kantor PT Xinfeng Gemah Semesta di Desa Bungko Kecamatan Kotamobagu Selatan (Foto: Udi)

Bolmong, ZONABMR.COM – Aktivitas pertambangan emas ilegal yang dilakukan PT Xinfeng Gemah Semesta di Perkebunan Oboy, Desa Pusian, Kecamatan Dumoga Timur, semakin menjadi sorotan.

Pasalnya, perusahaan ini diduga melakukan penyerobotan lahan konsesi tambang milik pihak lain dan beroperasi tanpa izin resmi dari pemerintah.

Hasil penelusuran ZonaBMR melalui sistem Online Single Submission (OSS) dan situs resmi Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menemukan bahwa hingga berita ini diturunkan, tidak ada dokumen resmi yang menunjukkan PT Xinfeng Gemah Semesta memiliki izin operasi di lokasi tersebut.

Fakta ini semakin menguatkan dugaan bahwa perusahaan beroperasi secara ilegal.

Sejumlah aturan hukum di Indonesia secara tegas mengatur sanksi bagi praktik tambang ilegal maupun penyerobotan lahan tambang.

Dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, Pasal 158 menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan usaha pertambangan tanpa IUP, IUPK, SIPB, atau izin lain dapat dipidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

Selain itu, Pasal 162 UU Minerba juga menegaskan bahwa pihak yang merintangi atau mengganggu kegiatan usaha pertambangan dari pemegang izin sah dapat dipidana dengan penjara maksimal 1 tahun atau denda Rp100 juta.

Pasal ini kerap digunakan untuk menindak kasus penyerobotan lahan konsesi tambang.

Tak hanya itu, ketentuan pidana juga tercantum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal 385 KUHP mengatur soal penyerobotan tanah dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau pihak lain secara melawan hukum.

Sementara Pasal 167 KUHP menjerat pihak yang memasuki atau menguasai lahan orang lain tanpa izin.

Apabila kegiatan tambang ilegal turut menimbulkan kerusakan lingkungan, maka ancaman sanksi juga mengacu pada UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang memuat pidana bagi pihak yang menyebabkan pencemaran atau perusakan lingkungan.

Dengan dasar hukum tersebut, PT Xinfeng Gemah Semesta berpotensi menghadapi berbagai jerat hukum, baik dari aspek pertambangan, agraria, pidana umum, hingga lingkungan hidup.

Bahkan, indikasi keterlibatan tenaga kerja asing (TKA) ilegal dalam operasi perusahaan ini juga dapat menambah sanksi hukum.

Berdasarkan UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, tenaga kerja asing yang bekerja tanpa izin bisa dijatuhi pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp500 juta.

Sementara perusahaan yang mempekerjakan TKA tanpa izin resmi dapat dikenakan pidana penjara 1–4 tahun serta denda Rp100–400 juta, sebagaimana diatur dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (sebelum direvisi oleh UU Cipta Kerja).

Dengan sederet ancaman hukum tersebut, sanksi berat kini menanti PT Xinfeng Gemah Semesta atas aktivitas tambang emas ilegal di Perkebunan Oboy.

Pemerintah pun didesak untuk bertindak tegas agar penegakan hukum di sektor pertambangan benar-benar berjalan, sekaligus memberi efek jera bagi perusahaan yang merusak lingkungan dan merugikan negara.

Keluhan Warga Terjawab, Polres Kotamobagu Tertibkan Praktik “Ngetem” BBM

Keluhan Warga Terjawab, Polres Kotamobagu Tertibkan Praktik “Ngetem” BBM
Keluhan Warga Terjawab, Polres Kotamobagu Tertibkan Praktik “Ngetem” BBM (Foto: Humas Polres Kotamobagu)

Kotamobagu, ZONABMR.COM – Fenomena “ngetem” atau parkir berjam-jam di sekitar Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) demi menunggu giliran mengisi BBM kian meresahkan warga.

Kondisi ini tidak hanya mengganggu arus lalu lintas, tetapi juga menimbulkan keluhan masyarakat yang harus menghadapi kemacetan dan kebisingan di sekitar lokasi.

Menindaklanjuti laporan warga, Kapolres Kotamobagu AKBP Irwanto SIK MH menginstruksikan jajarannya untuk mengambil langkah tegas.

Sabtu, 13 September 2025, Sat Lantas dan Sat Reskrim Polres Kotamobagu melaksanakan penertiban di sejumlah titik rawan antrean panjang, termasuk di SPBU Kelurahan Kotobangon dan Matali.

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kasat Lantas IPTU Luster Simanjuntak SH bersama tim gabungan.

Selain menata lalu lintas, petugas juga berkoordinasi dengan pengelola SPBU guna mencari solusi jangka panjang agar praktik “ngetem” tidak kembali terjadi.

“Penertiban ini kami lakukan sebagai bentuk respon cepat atas keluhan masyarakat. Kami ingin memastikan distribusi BBM berjalan lancar tanpa menimbulkan kemacetan dan gangguan terhadap warga sekitar,” tegas IPTU Simanjuntak.

Dalam penertiban tersebut, petugas menindak kendaraan yang parkir sembarangan maupun menunggu giliran di badan jalan.

Sopir-sopir juga diberi imbauan agar tidak menjadikan area sekitar SPBU sebagai lokasi “ngetem” yang memperparah kemacetan.

Penertiban semakin diperkuat dengan adanya laporan kemacetan di sekitar SPBU Matali yang sampai menghalangi akses ke rumah-rumah warga.

Tim gabungan turut melakukan pemeriksaan surat kendaraan, memeriksa tangki BBM solar yang dimodifikasi, hingga tata cara pengisian BBM di lokasi.

Aksi ini melibatkan Sat Lantas Unit Patroli serta Unit Tipiter Sat Reskrim Polres Kotamobagu yang dipimpin langsung oleh Kanitnya dengan pengawasan Kasat Lantas.

Langkah tersebut diharapkan memberi efek jera kepada pelanggar sekaligus menjaga ketertiban dan keamanan dalam distribusi BBM di wilayah Kota Kotamobagu.

WNA Diduga Bekerja di Tambang Emas Ilegal Oboy

WNA Diduga Bekerja di Tambang Emas Ilegal Oboy
Mess PT Xinfeng Gemah Semesta di Perkebunan Oboy yang Diduga Ditinggali WNA

Bolmong, ZONABMR.COM – Sejumlah warga negara asing (WNA) asal Tiongkok diduga bekerja di lokasi pertambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah perkebunan Oboy, Desa Pusian, Kecamatan Dumoga, Kabupaten Bolmong.

Pantauan langsung media ini di lokasi, terlihat alat berat jenis excavator beroperasi, disertai keberadaan WNA yang diduga terlibat dalam aktivitas penambangan ilegal tersebut.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Bolmong, Renty Mokoginta, saat dikonfirmasi menegaskan pihaknya belum menerima laporan resmi terkait keberadaan tenaga kerja asing di lokasi PETI Oboy.

“Tidak ada WNA yang melapor,” singkatnya.

Sementara itu, Ketua LSM Garputala Bolmong, Adriadi Paputungan, menyayangkan lemahnya pengawasan dari Disnaker.

Menurutnya, informasi adanya pekerja asing di PETI Oboy menunjukkan fungsi pengawasan belum berjalan optimal.

“Ini memberi kesan bahwa Disnaker sangat lemah dalam mengawasi dugaan keberadaan pekerja asing di PETI, khususnya di wilayah perkebunan Oboy, Desa Pusian, maupun di lokasi PETI lain di Bolmong,” ujarnya.

Ia menegaskan, pekerja asing yang masuk tanpa prosedur jelas melanggar aturan ketenagakerjaan, apalagi jika bekerja di tambang ilegal.

“Saya minta Disnaker turun langsung ke lokasi untuk melakukan pengawasan sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Adriadi juga mengingatkan, tenaga kerja asing yang tidak memenuhi ketentuan dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana.

“Tenaga kerja asing wajib melapor ke Disnaker,” tandasnya.

Terinformasi, warga Negara Asing (WNA) yang kedapatan bekerja secara ilegal di Indonesia tidak hanya terancam deportasi, tetapi juga pidana.

Aturan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Dalam pasal 122 huruf a, WNA yang menyalahgunakan izin tinggal untuk bekerja tanpa izin resmi dapat dikenai pidana penjara hingga lima tahun atau denda maksimal Rp500 juta.

Selain itu, pejabat imigrasi berwenang menjatuhkan sanksi administratif berupa deportasi dan penangkalan agar yang bersangkutan tidak bisa kembali ke Indonesia dalam jangka waktu tertentu.

Tidak hanya pekerja asing, perusahaan yang mempekerjakan WNA tanpa dokumen resmi juga dapat dikenai sanksi sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan.

Denda yang dijatuhkan bisa mencapai miliaran rupiah, tergantung tingkat pelanggaran.

Praktiknya, WNA yang tertangkap bekerja ilegal akan diamankan, diproses sesuai hukum, dideportasi ke negara asal, serta masuk daftar penangkalan imigrasi.

PT Xinfeng Diduga Serobot Lahan Konsesi PT JRBM, Aktivis: Bentuk Terang-Terangan Melawan Negara

PT Xinfeng Diduga Serobot Lahan Konsesi PT JRBM, Aktivis: Bentuk Terang-Terangan Melawan Negara
Aktivitas PT Xinfeng Gemah Semesta di Perkebunan Oboy yang Disorot Karena Diduga Bermasalah

Bolmong, ZONABMR.COM – Aktivitas tambang emas milik PT Xinfeng Gema Semesta di Perkebunan Oboy, Desa Pusian, Kecamatan Dumoga Timur, kembali menuai sorotan.

Meski dua kali dipasangi police line oleh Polda Sulawesi Utara, alat berat perusahaan tetap beroperasi dan pengolahan emas terus berjalan.

Aktivis muda Sulawesi Utara, Rolandi Talib, menilai langkah PT Xinfeng bukan hanya pelanggaran penyegelan, tetapi juga diduga kuat menyerobot lahan konsesi PT J Resources Bolaang Mongondow (JRBM), perusahaan tambang emas resmi yang beroperasi di wilayah itu.

“Jika benar beroperasi di wilayah konsesi tanpa ada izin atau kerja sama, maka ini jelas penyerobotan lahan tambang. Bukan lagi sekadar pelanggaran administratif, tapi pelanggaran hukum berat,” kata Rolandi kepada ZonaBMR.

Tidak Ada Bukti Legalitas

ZonaBMR menelusuri data perizinan PT Xinfeng melalui sistem OSS dan situs BKPM. Hingga berita ini diturunkan, tidak ditemukan dokumen resmi yang menunjukkan adanya izin operasi di lokasi tersebut.

Lebih jauh, hingga saat ini PT Xinfeng Gema Semesta pun tidak berkontribusi kepada pemerintah, baik pusat maupun daerah.

Desakan Pembentukan Tim Independen

Rolandi mendesak dibentuk tim pencari fakta independen untuk memastikan status lahan dan mengusut kemungkinan keterlibatan oknum pejabat.

“Kalau tidak ada dasar hukum, maka operasi ini bisa dikategorikan sebagai perampasan aset negara yang sah dikuasakan kepada perusahaan resmi. Pemerintah tidak boleh tutup mata,” tegasnya.

Sorotan ke Pemerintah dan Aparat

Menurut Rolandi, pembiaran ini menjadi tamparan bagi pemerintah daerah dan aparat penegak hukum. Gubernur Sulawesi Utara serta Kapolda Sulut pun diminta turun tangan langsung.

“Diamnya pemerintah provinsi sama saja membiarkan penyerobotan terjadi di depan mata. Kami minta tindakan nyata, bukan sekadar retorika,” pungkasnya.

ZonaBMR akan terus menelusuri kasus ini, termasuk meminta klarifikasi dari pihak PT Xinfeng, PT JRBM, Pemprov Sulut, dan aparat terkait.

Terima Bantuan Dana Revitalisasi, SMK 23 Maret Siapkan Ruang Belajar yang Lebih Nyaman

Terima Bantuan Dana Revitalisasi, SMK 23 Maret Siapkan Ruang Belajar yang Lebih Nyaman
Kepala SMK 23 Maret, Arwin Nur Mokoginta, S.Pd. (Foto: Udi)

Kotamobagu, ZONABMR.COM – SMK 23 Maret Kotamobagu mendapat bantuan revitalisasi sekolah dari Kementerian Pendidikan RI senilai Rp914.586.000.

Anggaran tersebut digunakan untuk merevitalisasi 11 ruang kegiatan belajar mengajar (KBM) sekaligus pengadaan mobiler baru.

Kepala SMK 23 Maret, Arwin Nur Mokoginta, S.Pd., menjelaskan, proyek revitalisasi dimulai sejak 15 Agustus 2025 dan akan berlangsung selama 120 hari kerja.

“Program ini untuk meningkatkan kualitas sarana pendidikan serta kenyamanan siswa dan guru dalam proses belajar mengajar,” ujarnya, Jumat 12 September 2025.

Selama pengerjaan, kegiatan belajar hanya memanfaatkan tiga ruang kelas yang masih bisa digunakan.

Untuk menutupi kekurangan, pihak sekolah meminjam sejumlah ruangan di Akbid Kebidanan 23 Maret yang masih berada dalam naungan yayasan yang sama.

Arwin menegaskan, revitalisasi ini dilakukan dengan perencanaan matang, melibatkan konsultan ahli serta pengawas proyek demi menjamin kualitas dan keamanan bangunan.

“Koordinasi antara sekolah, konsultan, dan pengawas berjalan lancar. Kami berharap dengan fasilitas yang lebih baik, siswa bisa lebih fokus belajar dan guru semakin termotivasi memberikan pengajaran terbaik,” katanya.

Sementara itu, Sriyani Asnawi, Wali Kelas jurusan Teknik Komputer dan Jaringan (TKJ), menyambut baik program ini.

“Dengan adanya revitalisasi, fasilitas sekolah menjadi lebih memadai dan tentunya akan semakin menarik minat siswa untuk masuk di SMK 23 Maret. Saya berharap ini juga bisa meningkatkan motivasi mereka untuk terus bersekolah,” ungkapnya.