Beranda blog Halaman 384

Pindah Tugas ke BP2MI, Hendra: Terima Kasih TBNK

ZONA KOTAMOBAGU — Sebanyak 19 jabatan strategis di Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu diisi wajah baru, Rabu (02/09/2020). Satu di antaranya adalah posisi Sekretaris Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora).

Jabatan yang semula dipegang oleh Hendra Toku Makalalag SIP ini, terhitung kemarin mulai ditempati oleh Meiti Meifi Muhamad SSos. Dari 19 jabatan tersebut, hanya satu jabatan saja yang pejabatnya tidak diambil sumpah dan dilantik. Sebab, baru berstatus pelaksana tugas (Plt). Selebihnya, mengikuti pengambilan sumpah dan pelantikan yang dipimpin langsung oleh Walikota Ir Hj Tatong Bara.

Adapun Hendra Makalalag sendiri, dalam daftar nama yang dibacakan oleh Master of Ceremony (MC) pada acara pelantikan itu, disebut menjadi pelaksana di Dispora.

Namun begitu, Hendra tidak lagi menduduki sebagai sekretaris dinas, bukan tanpa alasan. Melainkan karena dirinya segera mutasi atau pindah ke instansi vertikal di Jakarta, yakni Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).

Seiring dengan segera berpindahnya ia ke tempat tugas baru itu, Hendra pun menyampaikan terima kasih tak terhingga kepada Walikota Tatong Bara dan Wawali Nayodo Koerniawan.

“Terima kasih TBNK (sebutan populis buat Tatong Bara-Nayodo Koerniawan). Tanpa bimbingan dan arahan mereka sebagai atasan saya selama ini, saya tentu tidak ada artinya apa-apa,” cetus Papa Santri –sapaan akrab Hendra Makalalag.

Menariknya, ia mengaku bahwa dirinya sempat mendapat amanat khusus dari Walikota Tatong Bara, seusai acara pelantikan belasan pejabat kemarin.

“Ibu Walikota berpesan kepada saya, apabila sudah bertugas di Jakarta, kiranya tetap ikut memperjuangkan peningkatan pembangunan di Kota Kotamobagu. Dan saya menyatakan siap menunaikan amanat Ibu Walikota,” ucapnya. (*/guf)

Residivis Curanik Diciduk Tim Resmob

ZONA HUKUM – Tim Resmob Satuan Reskrim Polres Kotamobagu berhasil meringkus MP alias Musa (22), warga Kelurahan Kotamobagu, Kecamatan Kotamobagu Barat, yang merupakan residivis kasus pencurian barang elektronik (Curanik) beserta barang berharga dengan modus masuk rumah pada malam hari dengan merusak pintu dan jendela rumah korban, Rabu (2/9).

Penangkapan tersangka tersebut berdasarkan Laporan Polisi nomor: LP/625/IX/2020/Sulut/SPKT/Res Ktg, tanggal 01 september 2020. menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob dibawah komando Kasat Reskrim yang baru, AKP Angga Maulana SIK, SH MH, langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi identitas pelaku.

Alhasil, Rabu (2/9) sekira pukul 12.30 Wita bertempat di Togop kompleks stadion Gelora Ambang Kelurahan Kotamobagu, MP berhasil diamankan beserta barang bukti Satu buah HP merk Xiomi MI A2 warna rose gold (tkp kos-kosan JC House Kotamobagu), Satu buah HP Oppo A33 W warna putih dan Satu buah Dompet warna hitam putih beserta dengan surat-surat berharga serta perhiasan emas (3 Barang Bukti TKP Perbinda Emas Kelurahan Biga).

Pada saat melakukan penangkapan, pelaku sempat berupaya melarikan diri sehingga sempat terjadi kejar mengejar antara tim dengan pelaku. Setelah berhasil ditangkap tim membawa pelaku untuk menunjukkan lokasi dan pencarian barang bukti, akan tetapi pelaku melakukan perlawanan terhadap Anggota Tim Resmob dan berusaha melarikan diri sehingga tim memberikan tembakan ke udara sebanyak tiga kali untuk mengingatkan tersangka agar berhenti. Namun peringatan tersebut tidak diindahkan oleh tersangka sehingga tim melakukan tindakan tegas terukur.

Kapolres Kotamobagu, AKBP Prasetya Sejati SIK melalui Kasat Reskrim Polres Kotamobagu AKP Angga Maulana, SIK, SH MH, mengatakan bahwa tersangka adalah Residivis yang baru dibebaskan. “Tersangka adalah residivis yang baru keluar dari Lapas Kotamobagu hari Kamis tanggal 27 Agustus 2020,” terang Perwira yang dikenal Energik ini. (guf)

Tim Terpadu Pemkot Warning D’Love, Tindaklanjuti Temuan Anak di Bawah Umur Masuk Cafe

ZONA KOTAMOBAGU — Tim terpadu Pemkot Kotamobagu yakni Dinas Sat Pol PP dan Dinas Pemberdayaan Perlindungan Perempuan dan Anak (DP3A) Kotamobagu, mendatangi D’Love Cafe yang terletak di Kelurahan Kotobangon, Kecamatan Kotamobagu Timur, Senin (1/9) sekira pukul 21.00 Wita.

Kunjungan tersebut, untuk meminta klarifikasi pihak manajemen Love Cafe, terkait informasi yang beredar di media sosial tentang adanya pengunjung yang membawa anak dibawah umur masuk ke dalam cafe. “Kami datang ke Cafe ini terkait adanya anak dibawah umur yang sempat masuk ke dalam Cafe,” kata Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah, Dinas Sat Pol PP dan Damkar, Bambang Dachlan.

Bambang menegaskan, agar pihak Love Cafe memperketat penjagaan bagi para pengunjung. “Jika dikemudian hari kami temukan lagi ada pengunjung atau karyawan dibawah umur, maka pemerintah kota akan melakukan tindakan tegas, berupa penutupan sementara atau pencabutan izin permanen,” tegasnya.

Senada disampaikan Kepala Bidang Hak Perempuan Perlindungan Khusus dan Pemenuhan Hak Anak DP3A, Citra Dewi Ololah. “Cafe merupakan sebuah tempat yang tidak pantas bagi anak dibawah umur. Dan itu menyalahi aturan undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak. Kami berharap agar kejadian ini tidak terjadi lagi,” kata Olola.

Sementara itu, penanggungjawab Love Cafe, Titi Gumulili mengatakan, sangat menyesal adanya kejadian tersebut. “Terima kasih kepada pemerintah kotamobagu yang sudah menegur dan membina kami untuk menjadi lebih baik. Kami juga sangat sesalkan kejadian ini. Ini juga akan menjadi perhatian kami untuk lebih memperketat dan memeriksa para pengunjung yang datang,” kata Gumulili.

Meski kejadian tersebut tidak lepas dari kelalaian karyawan yang melakukan penjagaan, menurut Gumulili anak dibawah umur yang dibawa masuk kedalam cafe, diduga ada unsur kesengajaan dari pengunjung untuk merusak tempat usahanya itu. “Menurut Kami ini ada unsur kesengajaan untuk menjebak kami. Saat ini juga kami masih dalam proses pengumpulan data,” pungkasnya. (guf)

Masuk KTL, Larangan Parkir di Jalan Ahmad Yani Mulai Berlaku

ZONA KOTAMOBAGU – Rambu lalu lintas larangan parkir di jalan Ahmad Yani resmi dibuka oleh Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah XXII Kementerian Perhubungan (Kemenhub) didampingi Dinas Perhubungan, Satlantas Polres Kotamobagu, Dinas Satpol PP dan Organda, Rabu (2/9).

Kepala Seksi Transportasi Jalan BPTD XXII Provinsi Sulut, Triana Nurria Pawening, mengatakan sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 43 UU LLAJ Nomor 22 tahun 2009 bahwa Fasilitas Parkir di dalam Ruang Milik Jalan hanya dapat diselenggarakan di tempat tertentu pada jalan kabupaten, jalan desa, atau jalan kota yang harus dinyatakan dengan Rambu lalu lintas, atau Marka jalan.

“Hal ini dapat diartikan bahwa parkir di badan jalan (on street parking) tidak dapat diselenggarakan di Jalan Nasional. Oleh karena itu kegiatan pemasangan dan pemberlakuan pelarangan parkir di Jalan Ahmad Yani, Kotamobagu yang merupakan Jalan Nasional merupakan langkah tindak lanjut untuk mempertegas ketentuan dalam peraturan perundang-undangan tersebut,” kata Triana.

Lanjutnya, jalan Ahmad Yani telah ditetapkan sebagai Kawasan Tertib Lalu Lintas di Kota Kotamobagu sehingga perlu ditegakkan kembali penggunaan jalan tersebut sebagai jalan yang memenuhi ketentuan dalam berlalu lintas sebagaimana amanat UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009. ”

Dengan adanya pelarangan parkir di Kawasan jalan Ahmad Yani, diharapkan masyarakat dapat mematuhi aturan tersebut sehingga dapat membantu Pemerintah dalam meningkatkan kelancaran lalu lintas dan ketertiban berlalu lintas secara umum di Kota Kotamobagu,” imbaunya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub), Nasly Paputungan, mengatakan penerapan aturan ini merupakan perintah undang-undang dan wajib diterapkan diseluruh jalan yang berstatus jalan Nasional. “Jadi disepanjang jalan Ahmad Yani akan diberlakukan Drop Off. Pengendara setelah menurunkan penumpang langsung jalan, tidak bisa lagi parkir kendaraanya di kawasan itu. Hari ini aturan larangan parkir mulai berlaku, dan ada petugas yang melakukan pengawasan,” ujar Nasly.

Diketahui, area yang masuk Kawasan Tertib lalu Lintas (KTL) ini, yakni jalan Ahmad Yani, tepatnya mulai dari bundaran tugu perjuangan hingga perbatasan Kelurahan Kotamobagu, Kecamatan Kotamobagu Barat. Dan Kelurahan Biga, Kecamatan Kotamobagu Utara. (guf)

Rumoroi Jabat Plt Kadis Kearsipan, Makalalag Dimutasi ke BP2MI

ZONA KOTAMOBAGU – Wali Kota Tatong Bara melantik 18 pejabat struktural di Lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu, bertempat di Aula Rumah Dinas Wali Kota, Rabu (2/9) pagi.

Pelantikan dan Pengambilan Sumpah terhadap 18 Pejabat ini, berdasarkan Surat Keputusan Wali Kota Kotamobagu Nomor 306 tahun 2020 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pejabat Struktural di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Kotamobagu.

“Saya atas nama pemerintah melantik Saudara dalam jabatan baru, saya percaya Saudara – saudara akan melaksanakan tugas dengan baik sesuai dengan amanah yang diberikan,” ucap Wali Kota.

Selain melaksanakan pelantikan dan pengambilan sumpah, juga dilaksanakan penyerahan Surat Perintah Tugas, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kota Kotamobagu kepada Ham Rumoroi. Selain itu, wali kota juga menyetujui permohononan pindah Sekretaris Dinas Pemuda dan Olah Raga, Hendra Makalalag, ke Badan Perlindungan Pekerjaan Migran Indonesia (BP2MI), yang akan mengurusi persoalan pekerja migran.

Kegiatan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah yang dilaksanakan di Aula Rumah Jabatan Wali Kota ini, turut dihadiri Sekretaris Daerah Kotamobagu, Sande Dodo, para asisten, serta para pimpinan Organidasu Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Kotamobagu. (guf)

Berikut Daftar Pejabat Struktural yang Dilantik:

602 Penerima BST di Kecamatan Kaidipang Terima 600 ribu

ZONA BOLMUT – Bantuan Sosial Tunai (BST) triwulan II mulai disalurkan. Selasa (1/9), giliran penerima di Kecamatan Kaidipang yang menerima bantuan sebesar Rp300 ribu tersebut. Serah-terima bantuan itu dilakukan di Kantor Desa Boroko Utara.

Kepala Dinas Sosial (Dinsos) melalui Kepala Seksi Kemitraan Sosial, Sukriani H Datuela, mengatakan BST yang disalurkan sebelumnya Rp600 ribu per bulan selama tiga bulan. Namun ada kebijakan pemerintah pusat yang menurunkan nominal bantuan namun menambah panjang waktu penyalurannya. “Yang disalurkan hari ini adalah untuk dua bulan,” katanya.

Dalam penyalurannya, setiap penerima diharuskan memakai masker, mencuci tangan serta mengatur jarak tempat duduk. “Protokol kesehatan tetap kita utamakan,” tambahnya.

Kepala Kantor Pos Cabang Boroko, Maskun, mengungkapkan penerima BST di wilayahnya sebanyak 1.125. “Khusus di Kaidipang ada 602 penerima,” ungkapnya. (rendi)

Masuk Kawasan Batu Pinagut Harus Bayar Retribusi

ZONA BOLMUT – Peraturan Daerah (Perda) nomor 3 Tahun 2020 tentang retribusi daerah mulai diberlakukan. Dengan demikian, sektor-sektor tertentu yang diatur Perda tersebut mulai dilakukan penarikan retribusi. Salah satunya adalah lokasi wisata Batu Pinagut.

Bagi setiap pengunjung yang masuk ke lokasi wisata tersebut diharuskan membayar retribusi sesuai yang diatur Perda. Selasa (1/9), Bupati Drs Hi Depri Pontoh memberi contoh kepada masyarakat dengan membayar retribusi saat masuk ke lokasi wisata Batu Pinagut.

“Ini merupakan contoh agar masyarakat juga ikut membayar retribusi. Ini adalah salah satu sumber PAD (Pendapatan Asli Daerah),” kata bupati.

Saat berada di Kawasan Batu Pinagut, bupati juga menyematkan kartu ijin melintas secara simbolis kepada Tim PKK, nelayana  dan pemilik cafe yang ada di lokasi objek wisata Batu Pinagut.

Adapun tarif retribusi masuk ke kawasan Batu Pinagut adalah; Rp 2000 untuk dewasa, Rp1000 anak-anak, kendaraan roda dua Rp2000, roda tiga Rp2000, minibus Rp3000, truck/bus Rp5000, serta kamar bilass Rp2000.

Selain retribusi masuk kawasan Batu Pinagut, beberapa sektor yang mulai ditarik PAD berdasarkan Perda nomor 3 Tahun 2020 adalah pelayanan pasar, sektor kebersihan, perparkiran, pengujian kendaraan bermotor serta pelayanan air minum. (rendi)

KPU Gelar Rakor Persiapan Pendaftaran Paslon

Abdul Kader Bachmid.

ZONA BOLTIM — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bolaang Mongondow Timur (Boltim) mulai matangkan persiapan dalam pendaftaran Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Boltim 2020 Desember mendatang.

Persiapan KPU pada tahapan calon tersebut dimatangkan melalui Rapat Koordinasi yang melibatkan Bawaslu dan Polres Boltim, serta perwakilan partai pengusung yang turut hadir di Sekertariat KPU, Senin (01/09).

Rakor yang dibuka langsung Ketua KPU Boltim Jamal Rahman, memuat beberapa penyampaian terkait persiapan. Ia mengatakan lewat rakoor tersebut perlu ada kesepakaran agar tidak ada kendalah setelah waktu yang ditentukan.

“Rakor ini akan menyepakati item-item yang spesifik. Sebelum hari pendaftaran pada 4-6 September 2020. Di sini sebelum pendaftaran kita harus sudah membicarakan detail. Seperti denah juga dan item lain yang akan disepakati,” ucapnya.

Dikesempatan yang sama, Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Abdul Kader Bachmid menjelaskan bahwa pada rakoor ini sudah bersama – sama hadir dengan perwakilan 13 Partai Politik (Parpol) pengusung pada kontestasi pilkada 2020.

“Perlu diingatkan lagi kepada Parpol pengusung untuk secepatnya memberikan surat mandat kepada LO Paslon (Pasangan Calon, red) yang ditanda tangani oleh bakal calon serta surat keterangan SWAB mandiri wajib dibawah saat mendaftar. Entah dia melakukan SWAB dimana, itu perlu ada,” ujarnya.

Lanjut Kader, terkait dengan syarat calon itu perlu diteliti lagi sejumlah kebutuhan persyaratan dalam kelengkapan berkas calon. “Perlu teliti lagi DB1-KWK dan kebutuhan pemberkasan calon seperti SKCK dan lain – lain. Sehingga itu, pengurus partai yang mewakil partai pengusung yang sempat hadir dalam rakoor agar menyampaikan ke paslon masing – masing,” jelasnya.

Dari rakoor tersebut juga dibahas beberapa persiapan lainya termasuk denah dan ruang pendaftaran secara terbatas. “Ruang pendaftaran hanya di hadirkan yang mempunyai kewenangan dengan jumlah kursi yang disediakan menyesuaikan jumlah partai pengusung LO dan Paslon bersangkutan,” terang Bachmid.

Tak lupa pula, KPU mengingatkan penerapan protokol kesehatan menjadi keutamaan dalam jadwal pendaftaran pada tanggal 4, 5 dan 6 September. “Dalam pertemuan ini KPU mengajak untuk persiapan pendaftaran calon agar mematuhi dengan kondisi pandemi covid-19 ini,” tambah Ketua KPU, Jamal Rahman.

Kapolres Boltim, AKBP Irham Halid yang turut serta dalam rakoor juga berharap pesta demokrasi yang dimulai dengan berbagai tahapan agar terus terpelihara dan sukses sampai ada waktunya.

“Kami mempunyai tanggungjawab moril melakukan pengamanan dan pengawalan. Menjaga ketertiban itu yang utama, agar menjadikan tahapa Pilkada yang lebih kondusif untuk menjaga ketertiban dan keamanan. Kamtibmas bisa dipelihara dan terjaga. Melaksanakannya dengan baik, melibatkan pihak – pihak terkait agar pesta demokrasi lebih kondusif,” tegasnya. (rpm)

5.897 KK Mulai Terima BST Tahap 4 dan 5

ZONA KOTAMOBAGU – Pemerintah Kotamobagu melalui Dinas Sosial (Dinsos) kembali menyalurkan Bantuan Sosial Tunai (BST) tahap 4 dan 5 kepada masyarakat terdampak Covid-19, Selasa (1/9). Penyaluran bantuan tersebut dilaksanakan di dua tempat yakni, di Aula Kantor Wali Kota dan Kantor Pos Kotamobagu.

Menurut Manager Dukungan Umum Kantor Pos Cabang Kotamobagu, Meifa Deapati, penyaluran BST kali ini sama seperti sebelumnya. Dimana, untuk penyalurannya dibagi per kecamatan, dimulai dari Kecamatan Kotamobagu Barat, kemudian dilanjutkan Kotamobagu Timur dan Utara serta terakhir Kotamobagu Selatan. “Ini BST bulan Juli dan Agustus. Untuk tahap 4 dan 5 perbulannya Rp300 ribu. Jadi total yang diterima oleh penerima menjadi Rp600 ribu,” kata Meifa.

Lanjutnya, untuk jumlah penerima BST yang paling banyak ada di Kecamatan Kotamobagu Barat, mencapai 1.940 penerima. Sedangkan yang paling sedikit ada di Kecamatan Kotamobagu Utara dengan jumlah penerima sekira 625 Kepala Keluarga. “Kotamobagu Timur jumlahnya 1.578 dan Kotamobagu Selatan jumlahnya 1.754 KK. Jadi total se Kotamobagu 5.897 KK,” terangnya.

Kepala Dinas Sosial, Sarida Mokoginta, mengatakan penyaluran BST tahap 4 san 5 sudah berlangsung selama dua hari. “Penyalurannya sudah dimulai sejak kemarin,” ucapnya.

Sekadar diketahui, penyaluran BST yang dilaksanakan di Kantor Wali Kota terbagi dua bantuan yakni BST yang bersumber dari Kementerian Sosial (Kemensos) dan BST yang bersumber dari Kementerian Perikanan. (guf)

Tim Evaluator KemenPAN-RB Evaluasi Standar Pelayanan Publik di DPMPTSP

ZONA KOTAMOBAGU – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) melalui Biro Organisasi Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) melakukan evaluasi dan penilaian penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2020 di Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kotamobagu, Selasa (1/9).

Kepala Biro Organisasi Setda Provinsi Sulut, Christian Darma Sondakh, mengatakan penilaian ini dilakukan agar masyarakat puas atas pelayanan publik yang diberikan oleh pemerintah. “Tapi pada prinsipnya, berdasarkan hasil penilaian kami Dinas PMPTSP Kota Kotamobagu sudah bagus,” ungkap Christian.

Lebih lanjut ketua tim evaluator provinsi yang ditunjuk oleh KemenPAN-RB ini mengatakan, adapun komponen-komponen penilaian yang dilakukan pihaknya tersebut antara lain, terkait masalah kebijakan standar pelayanan, sarana dan prasarana serta inovasi. “Kalau tahun kemarin Dinas PMPTSP Kotamobagu mendapat nilai B, dan saat ini yang saya lihat langsung tidak menutup kemungkinan Kota Kotamobagu akan mendapatkan nilai A. Tapi semua keputusan final ada di pusat,” jelasnya.

Ia menerangkan, terkait hasil evaluasi dan penilaian di Dinas PMPTSP pihaknya akan menyampaikan ke KemenPAN-RB berdasarkan hasil peninjauan di lapangan. “Bentuk penilaiannya kita ada catatan-catatan dalam bentuk format isian, misalnya terkait tentang kebijakan apa, tapi kumulatif yang dikeluarkan oleh KemenPAN-RB, terkait dengan enam atau sampai delapan komponen penilaian. Mudah-mudahan di sini (Kotamobagu) dapat nilai A,” terang Christian yang juga .

Sementara itu, Kepala Dinas PMPTSP, Noval Manoppo, mengatakan tujuan diselenggarakannya evaluasi dan penilaian ini untuk meningkatkan kepatuhan penyelenggara dalam hal ini pemerintah daerah terkait penyelenggaraan pelayanan publik, meningkatkan kualitas pelayanan publik sesuai dengan standar pelayanan dan terwujudnya kepuasan masyarakat.

“Ada banyak kriteria penilaian yang dilakukan KemenPAN-RB melalui tim evaluator Provinsi. Mulai dari sarana dan prasarana, sistem pelayanan, standar pelayanan dan masih banyak lagi. Harapan kami karena tahun lalu kita dapat nilai B, insya Allah tahun ini bisa mendapat nilai A,” ujar Noval. (guf)